Jumat, 18 September 2020

All You Need Is Love (77)

MENYOAL TENTANG MENGUAP

Subagio S. Waluyo 


Dari penelusuran kami, klaim bahwa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri melanggar kode etik karena menunggangi helikopter, adalah salah. Faktanya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK masih mendalami dugaan penggunaan helikopter tersebut apakah terbukti melanggar kode etik atau tidak..
 
Dilansir Medcom.id, Dewas tidak bisa memutuskan kasus tersebut dari keterangan satu orang saja. Pihaknya perlu menelusuri sejumlah bukti dan saksi lainnya.
 
"Dewas masih akan terus kumpulkan bukti dan meminta keterangan saksi-saksi dan pihak-pihak yang tahu, mendengar, melihat, dan atau memiliki info terkait isu tersebut," kata anggota anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, seperti dilansir Medcom.id, Senin 29 Juni 2020.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas memberikan tenggat waktu terkait proses pengusutan kasus tersebut. ICW khawatir pengusutan kasus ini tidak jelas dan menguap seperti sejumlah kasus sebelumnya.

"Dewan Pengawas harus segera menindaklanjuti temuan ini dengan memanggil Komjen Firli Bahuri. Jika ditemukan adanya fakta bahwa yang bersangkutan melanggar kode etik, maka Dewan Pengawas harus mengumumkan hal ini kepada publik," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, seperti dilansir Detik.com, Senin 29 Juni 2020.

(https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/VNx4W1BN-tunggangi-heli-mewah-ketua-kpk-langgar-kode-etik-ini-faktanya )

 ***

Pada kutipan di atas ada sebuah kata yang menarik perhatian kita: menguap. Kata `menguap` menurut Kamus Besar bahasa Indonesia kalau berasal dari kata `kuap` berarti `mengangakan mulut dengan mengeluarkan napas karena mengantuk`. Meskipun demikian, kata `menguap` kalau berasal dari kata `uap` berarti 1` menjadi uap, mengeluarkan uap` misalnya dalam kalimat `Spiritus itu benda cair yang mudah menguap`. Bisa juga 2 `hilang,lenyap` misalnya dalam kalimat `Jika tidak kamu kunci, sepedamu akan menguap.` Tampaknya, kata `menguap` yang berarti `hilang, lenyap` yang digunakan dalam tulisan ini.

Kata `masalah-masalah` atau `kasus-kasus` jika dirangkaikan dengan kata `menguap` menjadi `masalah-masalah` atau `kasus-kasus` (yang) menguap berarti `masalah-masalah` atau `kasus-kasus` (yang) `hilang, lenyap.` Boleh juga, `masalah-masalah` atau `kasus-kasus` (yang) memang (bisa juga sengaja) dihilangkan. Kok, bisa-bisanya `masalah-masaalah` atau `kasus-kasus` itu (sengaja) hilang atau dihilangkan? Bisa saja setiap masalah atau kasus (apalagi yang sudah menyentuh unsur vital kekuasaan) sengaja dihilangkan karena kalau tidak dihilangkan akan membuka borok-borok kekuasaan. Siapa sih yang mau pimpinan daerah atau negara sekalipun yang borok-borok kekuasaannya dibuka? Daripada dibuka yang akan membikin malu wajah kekuasaan lebih baik dihilangkan saja. Muncullah masalah-masalah atau kasus-kasus yang bertumpuk yang tidak kunjung diselesaikan. Akhirnya, semua masalah atau kasus itu menjadi Pekerjaan Rumah (PR)  besar bagi pengelola negeri ini.  

***

PR besar bagi pengelola negeri ini adalah menghilangkan perilaku yang mengarah pada kesengajaan menghilangkan masalah atau kasus yang sering muncul di negara ini. Faktor kesengajaan menghilangkan masalah atau kasus buat negara ini (di beberapa negara juga sama) repotnya bukan hanya dilakukan rezim yang saat ini berkuasa. Rezim-rezim terdahulu juga melakukan hal yang sama. Dikaitkan dengan adanya pengawasan sangat boleh jadi munculnya perilaku buruk baik yang dilakukan rezim saat ini maupun yang terdahulu lebih disebabkan oleh lemahnya pengawasan. Dalam hal ini yang layak dituding adalah lembaga legislatif siapa lagi kalau bukan parlemen (DPR, DPRD). Mereka-mereka yang mengaku sebagai wakil rakyat sering abai melaksanakan tugas utamanya: pengawasan.

Fungsi DPR menurut Pasal 20 A ayat (1) UUD 1945 NKRI (Amandemen keempat) disebutkan bahwa fungsi DPR meliputi tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Berkaitan dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang dalam hal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah. Selain itu, juga membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD. Dengan adanya fungsi pengawasan yang melekat pada parlemen untuk mewujudkan check and balances parlemen mau tidak mau harus mengawasi pemerintah. Keberadan parlemen bukan lagi sebagai sekedar pemberi stempel bagi kekuasaan eksekutif. 

Parlemen merupakan salah satu institusi krusial bagi demokrasi di Indonesia. Parlemen memiliki beberapa fungsi. Fungsi representatif merujuk pada fungsinya sebagai perwujudan kedaulatan rakyat, sehingga parlemen harus mewakili dan mengekspresikan kepentingan dan pendapat masyarakat. Selain itu, parlemen memiliki fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Fungsi legislasi terkait di antaranya dengan penyusunan rancangan undang-undang. Sementara fungsi pengawasan lebih pada bagaimana parlemen mengawasi pemerintah untuk mewujudkan sistem checks and balances.[2] Dalam konstitusi sendiri disebutkan bahwa fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.[3] Perubahan dari rezim otoritarian ke reformasi saat ini membuat parlemen di Indonesia tidak lagi memperlihatkan apa yang diistilahkan dengan “presidential heavy”, merujuk pada sebuah sistem politik di mana institusi seperti legislatif dan institusi-institusi lain pemerintah berada dalam subordinat presiden.[4]

Terkait dengan itu, keberadaan parlemen dalam sistem demokrasi tidak lagi sekadar pemberi ‘stempel’ bagi kekuasaan eksekutif. Parlemen merupakan institusi yang mempunyai mandat salah satunya melakukan pengawasan atau kontrol terhadap kerja pemerintah hasil dari pemilu. Dengan kata lain, pengawasan parlemen secara konseptual meliputi kerja-kerja parlemen yang membuat parlemen bisa memperoleh konfirmasi atas pelaksanaan kebijakan yang dilakukan pemerintah.[5] Dalam kerangka itu, kerja parlemen akan menjadi cermatan publik bahkan ketika pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Kerja parlemen dengan sendirinya berhadapan dengan situasi darurat karena virus. Jika melihat aktivitas parlemen di berbagai negara, setidaknya praktik kerja parlemen yang bisa dilakukan pada masa pandemi ini adalah melakukan pertemuan secara fisik, namun dengan pembatasan seperti jumlah peserta rapat yang dibatasi; melakukan pertemuan atau rapat secara virtual; dan parlemen tidak bertemu, ini misal terjadi dalam masa reses.[6]

[2] Patrick Ziegenhain, The Indonesian Legislature and Its Impact on Democratic Cnsolidation, in Marco Bünte and Andreas Ufen (Ed), Democratization in Post-Suharto Indonesia, (Oxon and New York: Routledge: 2009), hlm. 37.

[3] Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20A, Ayat 1.

 [4] Stephen Sherlock, The Indonesian Parliament after Two Elections: What has Really Changed?, CDI Policy Papers on Political Governance, 2007/1.

 [5] Syamsuddin Haris, Partai, Pemilu, dan Parlemen Era Reformasi, (Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014), hlm. 195.

 [6] Lihat dalam Ipu.org, “How to Run a Parliament During a Pandemic: Q and A”, 1 April 2020, “https://www.ipu.org/news/news-in-brief/2020-04/how-run-parli-ament-during-pandemic-q-and, diakses 8 Mei 2020. Untuk melihat praktik kerja parlemen di berbagai negara saat pandemi, lihat juga Ipu.org, “Country Compi-lation Parliamentary Responses to the Pandemic, “https:// www.ipu.org/ country-compilation-parliamentary-responses-pandemic, diakses 8 Mei 2020.


 ***


Sayangnya keberadaan parlemen sebagai stempel pemerintah tampaknya terulang lagi di era reformasi ini. Buktinya, publik mengkritik dari hal-hal yang sebenarnya sepele seperti rencana melakukan tes cepat Covid-19 pada anggota DPR dan keluarganya. Selain itu, yang juga membuat rakyat ini tidak habis pikir di mana kepekaan mereka terhadap rakyatnya yang di masa pandemi seperti saat ini enak-enaknya membahas sejumlah RUU yang sudah jelas-jelas kontroversial? Bahkan, Perppu Nomor 1 tahun 2020 yang sempat menuai kritikan dari masyarakat karena isinya berpotensi merusak penataan demokrasi (lihat tulisan Subagio S Waluyo dalam “Wakil Rakyat Fatalis” yang terdapat di website:www.subagiowaluyo.com) telah disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020. Masih banyak lagi hal-hal lain yang dibahas justru di saat rakyat negeri ini menghadapi Pandemi Covid -19. Bukannya fokus menangani Pandemi Covid-19 malah melahirkan dan mensahkan UU yang mengundang kontroversial. Di sini pemerintah telah berkolaborasi dengan DPR yang telah hilang sensitivitasnya memanfaatkan situasi genting. Di mana rasa kemanusiannya mereka ini?    

Pada saat yang sama, jejak parlemen juga tidak lepas dari kritik publik. Kritik muncul ketika DPR merencanakan melakukan tes cepat COVID-19 terhadap anggota DPR dan keluarganya dengan alasan baru saja menjalani reses dari daerah pemilihan. Rencana tersebut terang mendapat penolakan dari masyarakat, baik melalui media sosial maupun aksi menggalang dukungan dengan membuat petisi. Apa yang direncanakan DPR tersebut seperti menunjukkan ketidakpekaannya karena rakyat kebanyakan masih tidak mudah mengakses tes cepat tersebut.[10] Kritik lain adalah ketika DPR melanjutkan pembahasan terhadap sejumlah RUU kontroversial di tengah suasana pandemi. Desakan publik agar di masa pandemi tidak membahas RUU yang kontroversial, tidak menjadi penghalang DPR melanjutkan pembahasan.[11] Pada 2 April 2020, Rapat Paripurna DPR menyerahkan pembahasan RUU Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode omnibus law kepada Badan Legislasi dan juga menyetujui pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU Pemasyarakatan ke tingkat II atau rapat paripurna.[12]

Pembahasan rancangan undang-undang yang menuai polemik semestinya memerlukan partisipasi publik yang luas dan hal ini tidak mudah mengingat situasi pandemi. Melanjutkan pembahasan seperti itu bukan tidak mungkin bisa memunculkan persepsi minor terhadap citra parlemen. Wakil rakyat yang duduk di parlemen bisa dianggap tidak cukup menempatkan suara rakyat, konstituen mereka, terutama yang berkaitan dengan persoalan pandemi sebagai basis aktivitasnya. Merujuk jajak pendapat Litbang Kompas yang dirilis 20 April 2020, pembahasan sejumlah rancangan undang-undang kontroversial tersebut bisa menimbulkan dampak buruk bagi citra parlemen. Disebutkan 78,4 persen responden menilai DPR tidak peka terhadap kondisi masyarakat saat ini jika tetap membahas dan mengesahkan rancangan undang-undang di atas. Sebagian besar responden (84,8 persen) juga setuju bahwa DPR sebaiknya fokus pada kontrol kinerja pemerintah dalam penanganan COVID-19.[13] Untuk itu, meminjam apa yang disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir, “di tengah kesulitan rakyat, ditambah lagi petugas medis, menghadapi COVID-19, sesungguhnya ujian kenegarawanan dan sensitivitas elite politik di DPR sangat diuji.”[14] (Ridho Imawan Hanafi)

 [10] Kompas.id, “DPR di Pusaran Polemik Tes Korona,” 26 Maret 2020, https://kompas.id/baca/polhuk/2020/03/26/polemik-tes-korona-dpr-di-tengah-wabah/, diakses 10 Mei 2020.

 [11] Kompas.id, “DPR Abaikan Desakan Publik Soal RUU Cipta Kerja,” 2 April 2020,  https://kompas.id/baca/polhuk/2020/04/02/tatib-dan-surpres-omnibus-law-dibacakan-2/, diakses 10 Mei 2020.

 [12] Kompas.id, “Fokuskan Kerja Legislasi Untuk Kebutuhan Publik,” 4 April 2020,“ https://kompas.id/baca/polhuk/2020/04/04/fokuskan-legislasi-kepada-kebutuhan-publik/; diakses 10 Mei 2020.

 [13] Lihat laporan hasil jajak pendapat Kompas: “Menanti Kepekaan Wakil Rakyat,” Harian Kompas, 20 April 2020, juga di laman Kompas.id, “Menanti Kepekaan Wakil Rakyat,” 20 April 2020, https://kompas.id/ baca/polhuk/ 2020/ 04/20/ menanti-kepekaan-wakil-rakyat/, diakses 11 Mei 2020.

 [14] Kompas.id, “DPR Diminta Tunjukkan Sikap Sebagai Negarawan,” 4 April 2020,” https://kompas.id/baca/polhuk/2020/04/04/publik-minta-dpr-fokus-co-vid-19/, diakses 11 Mei 2020.

(http://www.politik.lipi.go.id/kolom/kolom-2/politik-nasional/1396-meneropong-parlemen-di-masa-pandemi-covid-19)

 

Jangan salahkan masyarakat kalau ada suara miring tentang parlemen. Bisa saja masyarakat akan berkomentar anggota dewan kita persis seperti paduan suara karena mereka telah dikooptasi oleh penguasa (eksekutif) sehingga wajar-wajar saja kalau anggota dewan kita diragukan kinerjanya. Kinerja pemerintah yang seharusnya di bawah pengawasan mereka malah mereka sendiri selaku anggota dewan di bawah kontrol penguasa. Anggota dewan kita kalau sudah tidak sanggup melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah tidak mustahil masalah-masalah atau kasus-kasus yang merugikan publik akan menguap begitu saja. Bahkan, tidak mustahil ada faktor kesengajaan dari anggota dewan kita melakukan pembiaran.

Apa yang terjadi kalau anggota dewan terhormat melakukan pembiaran terhadap segala masalah atau kasus yang bermunculan di negara ini? Bisa ditebak negara ini akan setback ke masa orde baru. Di masa orde baru saking kuatnya kekuasaan parlemen cuma jadi simbol saja. Dia telah mati sebelum mati. Sia-sia saja masyarakat dan mahasiswa yang berjibaku di tahun 1998 memperjuangkan reformasi kalau ujung-ujungnya akan seperti ini: setback ke masa orde baru. Kalau sudah demikian, kita akan melihat wakil-wakil rakyat walaupun dipilih secara demokratis, ternyata mereka hanya jadi tukang stempel kekuasaan. Mereka tidak lebih hanya menjadi boneka-boneka kekuasaan yang dikendalikan oleh penguasa yang memiliki tirani kekuasaan. Sang penguasa (eksekutif) pemegang remote control yang demikian mudah mengatur para anggota dewannya. Karena itu, anggota dewan produk reformasi adalah anggota dewan fatalis. 

Apa yang diharapkan dari anggota dewan fatalis? Tidak ada yang bisa kita harapkan dari anggota dewan fatalis. Mereka hanya menjadi Pemberi Harapan Palsu (PHP) pada konstituennya (dalam hal ini rakyat). Semua yang disampaikannya ketika kampanye lebih merupakan kepalsuan atau sekedar PHP. Buktinya, begitu masuk gerbang parlemen mereka telah lupa dengan janji-janjinya. Mungkin juga memang sudah ada niat dari awal untuk melupakannya. Jadi, jangan banyak berharap pada anggota dewan. Kalau sudah seperti ini, pada saatnya nanti yang berbuat adalah rakyat lewat parlemen jalanan. Kehadiran parlemen jalanan (kalau memang benar-benar terjadi) jauh lebih efektif meskipun lebih berbahaya karena sudah bisa dipastikan akan memakan korban yang tidak sedikit daripada parlemen yang katanya resmi tapi isinya boneka-boneka yang dikendalikan penguasa yang syahwat politiknya sudah sampai ke ubun-ubun. Penguasa yang dikuasai syahwat politiknya cenderung korup. Dengan demikian, mereka (penguasa dan anggota dewan) cenderung zalim pada rakyatnya.

Lord Acton, Sejarawan Inggris, berujar “kekuasaan itu cenderung korup, kekuasan yang absolut sudah pasti korup”. Adagium itu bermakna bahwa setiap kekuasaan sudah pasti memiliki kemungkinan untuk korup, Kekuasaan selalu memiliki peluang untuk menjahati rakyat, termasuk dalam kehidupan demokrasi dimana penguasa dipilih oleh rakyat.

Kita sudah kenyang menyaksikan wakil rakyat yang terpilih melakukan korupsi atau mengeluarkan kebijakan yang merugikan rakyat. Terakhir kita menyaksikan bagaimana lembaga anti korupsi (KPK) dilemahkan melalui Undang-Undang KPK yang baru.

Oleh karena itu oposisi menjadi penting sebagai kontrol atas kekuasaan itu sendiri. Lembaga DPR menjadi tempat dimana hal itu terjadi, check and balace dilakukan agar penguasa (Pemerintah) tidak menjadi penghianat dari mandat rakyat yang telah menyerahkan kekuasaaan kepadanya.

.....................................................................................................................

Parlemen jalanan pun menjadi pilihan yang ditempuh oleh mahasiswa dan masyarakat. Demonstrasi dilakukan di berbagai daerah, titik utamanya adalah gedung DPR dan DPRD. Aksi ini dilakukan sebagai konsekuensi absennya oposisi politik hari ini.

Parlemen jalanan adalah istilah yang digunakan untuk aksi demonstrasi yang dilakukan di jalan guna mendesak penguasa. Secara sederhana dapat dimaknai sebagai pengambil alihan fungsi parlemen (yang bermukim di gedung-gedung parlemen) sebagai kontrol atas penguasa.

 (https://aksaraintimes.id/matinya-oposisi-parlemen-jalanan-jadi-solusi/ )

 

Mereka penguasa dan anggota dewan memang telah berbuat zalim pada rakyatnya. Kalau tidak zalim, tidak mungkin di tengah-tengah kondisi bangsa ini menghadapi Pandemi Covid-19 mereka mensahkan RUU dan UU yang kontroversial. Termasuk kezaliman ini adalah menguapkan berbagai masalah yang justru seharusnya diselesaikan. Sengaja menghilangkan berbagai masalah atau kasus yang merugikan publik adalah sebuah kezaliman. Kezaliman itu harus dilawan sebagaimana Wiji Thukul mengatakan dalam puisinya di bawah ini.

PERINGATAN

 

Jika rakyat pergi


Ketika penguasa pidato


Kita harus hati-hati


Barangkali mereka putus asa

 

Kalau rakyat bersembunyi


Dan berbisik-bisik


Ketika membicarakan masalahnya sendiri 


Penguasa harus waspada dan belajar mendengar

 

Bila rakyat berani mengeluh 


Itu artinya sudah gawat 


Dan bila omongan penguasa


Tidak boleh dibantah
 Kebenaran pasti terancam

 

Apabila usul ditolak tanpa ditimbang


Suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan


Dituduh subversif dan mengganggu keamanan
 Maka hanya ada satu kata: lawan!.

 

(Wiji Thukul, 1986)

Jadi, sah-sah saja kalau rakyat melawan lewat parlemen jalanan. Hanya lewat parlemen jalanan rakyat bisa menyampaikan aspirasinya karena aspirasi rakyat telah tersumbat oleh`jaring laba-laba` (mengambil istilah yang dipakai WS Rendra dalam puisinya “Aku Tulis Pamflet Ini’)  bernama oligarki kekuasaan.

***

Oligarki jelas bertentangan dengan demokrasi. Oligarki menutup kebenaran hakiki. Karena menutup kebenaran, oligarki juga berperan menguapkan berbagai masalah yang muncul di tengah-tengah negara tercinta ini. Untuk itu, sebaiknya oligarki itu dikubur dalam-dalam. Tidak boleh ada lagi siapa pun di negeri tercinta ini berpikiran menghidupkannya lagi. Bagaimana dengan penguasa negeri ini yang telah terlanjur mempraktekkan oligarki saat ini? Apakah harus dilakukan pembiaran? Sampai kapan pun itu harus dilawan. Tapi, bukan lewat menggulingkan kekuasaan. Lewat saluran resmi yang ada di kekuasaan. Lewat anggota dewan yang kritis pada kekuasaan. Lewat anggota dewan yang masih patuh untuk menegakkan check and balance. Bukankah masih cukup banyak anggota dewan seperti itu? Wallahu a`lam bissawab.    .


 

    



Selasa, 18 Agustus 2020

All You Need Is Love (76)

Menyoal tentang Nyinyir 

Subagio S. Waluyo


1.    Siapa lagi  dalangnya...??? ya jelas  tikus got yg itu-itu aje bro. 

2.    Yang komen pada ga  ngotak.. ga tau permasalahannya dasar xxxx..lu pada.

3.    Untuk  menusuk  pemerintah dari dalam dan menambah kekuatan mereka yang sudah ada di dalam plus mendapatkan proyek pemerintah agar kocek partai terisi kembali.

4.    Menpora wajib diganti sudah membunuh sepakbola yg merupakan olahraga masyarakat.

5.    Sejak kapan  waras  otak lu. Apa lu udah baru saja minum obat. Tumben otak lu encer.

6.    Kalo semua keinginan warga dituruti sodetan ndak bakalan selesai. Sialnya

warga maunya banyak. Sampe kiamatpun pun tak terwujud karena kalian kalo

disuruh baik-baik tak di gubris jd terpaksa di gusur sajalah.

7.    kalau DPR-RI itu ibaratnya lampu lalulintas jalan: ada hijau (tanda jalan), ada kuning (peringatan), kemudian lampu merah (Stop): kegaduhan isu reshuffle!

(Dikutip dari Skripsi Dewi Erlinawati: “Penggunaan Disfemia dalam Komentar Para Netizin di Situs Online Kompas.Com pada Rubrik Politik)

***

Orang yang nyinyir tidak sama dengan orang yang kritis. Orang yang nyinyir juga tidak sama dengan orang yang peduli. Orang yang nyinyir berangkat dari rasa iri, dengki, atau hasad. Orang yang kritis sudah pasti berangkat dari kejernihan berpikir dan hati yang bersih. Orang yang peduli berangkat dari kepekaan. Sebagai bukti kalau orang yang nyinyir berangkat dari rasa iri, hati yang dengki, atau hasad, dia selalu melihat orang atau kelompok lain dari sisi negatifnya. Atau dia selalu melihat semua yang dikerjakan orang atau kelompok pasti dinilainya buruk. Dia tidak pernah melihat dari sisi positifnya. Tidak aneh kalau orang yang nyinyir selalu tidak pernah memberikan pendapat, jalan keluar, atau solusi

Orang yang punya kebiasaan nyinyir tidak pernah memberikan pendapat atau solusi. Dia cenderung berbust `lempar batu sembunyi tangan` atau `hit and run`. Dengan kata lain, orang semacam ini bisa digolongkan sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. Kalau dari hasil nyinyirannya, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan, timbul masalah, dia akan lari dari tanggung jawab. Dia akan berupaya menghindar. Perilaku seperti ini bisa dilihat pada cerpen yang ditulis AA Navis: “Robohnya Surau Kami”. Di cerpen tersebut Ajo Sidi akibat nyinyirannya memakan korban seorang kakek penjaga surau. Kakek itu menggorok lehernya setelah mendengar bualan Ajo Sidi tentang orang-orang yang di dunianya taat beribadah tetapi di akhirat dimasukkan ke neraka. Akibat mendengar bualan Ajo Sidi, kakek   penjaga surau gelap mata sehingga menggorok lehernya. Ajo Sidi yang tahu buah dari perbuatannya bukannya menyesali perbuatannya dia malah pergi kerja dan menitipkan ke istrinya uang untuk membeli kafan.

 

Demikianlah cerita Ajo Sidi yang kudengar dari Kakek. Cerita yang memurungkan Kakek. Dan besoknya, ketika aku mau turun rumah pagi-pagi, istriku berkata apa aku tak pergi menjenguk.

“Siapa yang meninggal?” tanyaku kaget.

“Kakek.”

“Kakek?”

“Ya. Tadi subuh Kakek kedapatan mati di suraunya dalam keadaan yang mengerikan sekali. Ia menggorok lehernya dengan pisau cukur.”

“Astaga! Ajo Sidi punya gara-gara,” kataku seraya cepat-cepat meninggalkan istriku yang tercengang-cengang.

Aku cari Ajo Sidi ke rumahnya. Tapi aku berjumpa dengan istrinya saja. Lalu aku tanya dia.

“Ia sudah pergi,” jawab istri Ajo Sidi.

“Tidak ia tahu Kakek meninggal?”

“Sudah. Dan ia meninggalkan pesan agar dibelikan kain kafan buat Kakek tujuh lapis.”

“Dan sekarang,” tanyaku kehilangan akal sungguh mendengar segala peristiwa oleh perbuatan Ajo Sidi yang tidak sedikit pun bertanggung jawab, “dan sekarang kemana dia?”

“Kerja.”

“Kerja?” tanyaku mengulangi hampa.

“Ya, dia pergi kerja.”

(Cerpen "Robohnya Surau Kami"/AA Navis)

 

Sepeninggal kakek surau itu terbengkalai karena tidak ada lagi orang yang mengurusinya. Surau itu menjadi tempat bermain anak-anak. Di sana-sini dinding yang terbuat dari papan dicopoti ibu-ibu untuk dijadikan bahan bakar. Rumah Allah tersebut hanya tinggal kenangan karena orang-orang di sekitar surau juga sudah tidak peduli akan keberadaan rumah Allah. Kalau ditilik faktor penyebabnya adalah akibat dari dongengan Ajo Sidi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ajo Sidi-lah yang telah menorehkan peristiwa yang memilukan bukan hanya kakek penjaga surau yang meninggal karena ulahnya, tapi juga rumah suci yang menjadi tempat ibadah umat Islam telah terbengkalai. Cepat atau  lambat rumah Allah itu akan roboh.    

 

Tapi kakek ini sudah tidak ada lagi sekarang. Ia sudah meninggal. Dan tinggallah surau itu tanpa penjaganya. Hingga anak-anak menggunakannya sebagai tempat bermain, memainkan segala apa yang disukai mereka. Perempuan yang kehabisan kayu bakar, sering suka mencopoti papan dinding atau lantai di malam hari.

Jika Tuan datang sekarang, hanya akan menjumpai gambaran yang mengesankan suatu kesucian yang bakal roboh. Dan kerobohan itu kian hari kian cepat berlangsungnya. Secepat anak-anak berlari di dalamnya, secepat perempuan mencopoti pekayuannya. Dan yang terutama ialah sifat masa bodoh manusia sekarang, yang tak hendak memelihara apa yang tidak di jaga lagi. Dan biang keladi dari kerobohan ini ialah sebuah dongengan yang tak dapat disangkal kebenarannya.

(Cerpen "Robohnya Surau Kami"/AA Navis)


 ***

Dalam kehidupan sehari-hari banyak dijumpai orang berperilaku seperti Ajo Sidi. Orang yang selalu saja membuat ulah baik lewat ucapan maupun tulisan. Ucapan atau tulisannya sulit untuk dipertanggungjawabkan karena berangkat dari sinisme. Istilah sinisme menurut A.Mangunhardjana dalam Isme-Isme dari A sampai Z (2001:213) ialah sikap suka mengejek, mengolok-olok, mencari kesalahan, dan melemparkan kritik. Dalam istilah yang ada di media sosial (medsos) biasa disebut `nyinyir`. Sebagai bukti kalau istilah sinisme ada kemiripan dengan `nyinyir di dunia medsos bisa dilihat dari pengertian `nyinyir` menurut orang-orang yang terlibat di dunia maya (netizen). Para netizen sepakat menganggap nyinyir ini sama artinya dengan menggunjing, menyindir atau mengkritik seseorang atau pihak lawan. Si tukang nyinyir ini, menurut para netizen artinya sama saja dengan tukang gosip, tukang sebar aib orang, tukang kritik, dan menggunjing orang lain dan tukang sebar berita hoax (https://inspirasipedia.com/2019/04/20/ apa-itu-nyinyir/). Bisa juga mereka orang-orang yang tukang gosip, tukang sebar aib orang, tukang kritik dan menggunjing orang lain, dan tukang sebar berita hoax adalah orang-orang yang sinis. Orang-orang penganut paham sinisme.

Orang-orang penganut paham sinisme adalah orang-orang yang tidak bisa mengendalikan diri, emosi, atau (boleh juga) hawa nafsu. Hawa nafsu yang tidak bisa dikendalikan akan memunculkan hal-hal yang negatif dalam diri seseorang. Wajar-wajar saja kalau orang yang tidak bisa mengendalikan hawa nafsu memunculkan penyakit-penyakit hati entah dengki, iri, atau hasad. Penyakit-penyakit hati inilah yang menjadi faktor penyebab orang yang biasa di dunia medsos memunculkan ungkapan-ungkapan `nyinyir`. Orang yang biasa `nyinyir` tidak pernah berpikir akibat dari perbuatannya.  Ajo Sidi, dalam “Robohnya Surau Kami”, misalnya, adalah orang yang tidak pernah berpikir akibat dari bualannya. Begitu juga orang yang terbiasa membuat cuitan-cuitan yang negatif di medsos tidak pernah berpikir akibat cuitan-cuitannya. Contoh-contoh cuitan `nyinyir` yang biasa ditemukan di dunia medsos bisa dilihat berikut ini.

1.   “Rame gini palingan piara jin”

2.   “Hamil duluan ni pasti”

3.   “Riya` amat, sedekah diumbar-umbar pahalanya abis woy”

4.   “Apaan, sayang sekolah tinggi-2 kalo di rumah nyuci gosok momong anak doang”

(https://www.idntimes.com/hype/humor/danti/10-komen-kocak-ditwitter-sindir-mulut-netizen-indo-yang-suka-nyinyir-1/10)

Dari `nyinyiran` di atas, coba kita ungkapkan satu persatu isi `nyinyiran` tersebut. `Nyinyiran` nomor satu ditujukan buat pedagang yang baru saja membuka usahanya yang langsung diserbu pengunjung. Orang yang suka `nyinyir` ada  kemungkinan mengeluarkan `nyinyiran`: “Rame gini palingan piara jin” (Banyaknya pengunjung ada kemungkinan sang pedagang menggunakan jin). Orang yang menyampaikan `nyinyiran` ini sudah pasti orang yang berprangsaka buruk. Kalau berpikir positif, dia akan menyampaikan boleh jadi banyaknya pengunjung karena ketika launching ada diskon besar-besaran atau doorprize yang menarik. Masih banyak lagi hal positif yang dilakukan pedagang ketika membuka usahanya. Untuk `nyinyiran` nomor dua ditujukan buat mereka yang menikah muda. Repotnya ketika orang yang punya hobi `nyinyir` sering kelewatan menyampaikan `nyinyiran`. Ini bisa menyinggung perasaan orang (tujuan utama orang bikin `nyinyiran` `kan untuk menyakiti orang?). Pasangan pengantin yang menikah muda kok ditulis: “Hamil duluan nih pasti”? Bukannya mendoakan orang yang menikah malah memunculkan `nyinyiran` yang `nyelekit` dan bikin orang tersinggung berat. Masih untung kalau tersinggung, tapi kalau sampai dituntut ke pengadilan?

Untuk `nyinyiran` nomor empat, kalau saja tidak memunculkan `nyinyiran`:  “Riya` amat, sedekah diumbar-umbar pahalanya abis woy” orang akan mengapresiasinya (tapi kalau bukan seperti itu pernyataannya bukan lagi  `nyinyiran`). Di sini sang pembuat `nyinyiran` (mudah-mudahan) punya maksud baik. Dia mengingatkan pada orang yang bersedekah agar tidak menyebut-nyebut entah jumlah uangnya yang disedekahkan atau memamer-mamerkan barang yang disedekahkannya. Karena kalimatnya seperti tertera di atas, terkesan sarkasme sehingga tidak mustahil orang yang membacanya menilai sebagai orang yang tidak berakhlak. Niat baik seharusnya disertai dengan komentar yang baik.

`Nyinyiran` terakhir tertuju pada seorang ibu rumah tangga yang tentu saja berpendidikan tinggi. Sang ibu cenderung lebih memilih mengurus rumah tangga daripada bekerja. Sang ibu yang memilih menjadi ibu rumah tangga ini aktivitas kesehariannya bisa ditebak mengurusi anak-anak, suami, dan urusan rumah tangga lainnya (memasak, mencuci, menyetrika, bersih-bersih rumah). Kalau sang suami termasuk orang yang mapan pekerjaan dan usahanya, sebenarnya tidak ada masalah. Tapi, kalau sebaliknya dari sisi penghasilan tidak mencukupi, tidak ada salahnya sang istri juga ikut bekerja atau berwirausaha (apalagi sekarang juga ada bisnis online yang tidak perlu seorang istri keluar rumah). Jadi, orang yang mengomentari keputusan seorang ibu rumah tangga yang mau sepenuhnya mengurus rumah tangganya perlu diapresiasi. Bukan malah dikomentari dengan nada sumbang yang bikin orang tidak berempati.

***

Orang-orang yang sering berkomentar dengan nada-nada sumbang alias `nyinyir` adalah orang yang menyibukkan diri dengan sesuatu yang tidak bermanfaat. Orang-orang seperti itu sudah pasti tidak bisa memanfaatkan waktunya. Waktunya hanya dihabiskan untuk melihat sisi-sisi negatif yang ada pada orang lain. Bisa jadi setiap senti dari fisik orang yang diamatinya selalu tampak di matanya ada kekurangan. Mereka tidak pernah melihat sisi-sisi positif dari orang yang diamatinya. Begitupun ketika melihat skala yang lebih besar: masyarakat atau negara sekalipun selalu saja di matanya ada sisi-sisi negatif. Wajar-wajar saja kalau orang seperti itu punya sangka buruk, tidak bisa berpikir positif, selalu ada rasa iri, dan (tentu saja) ada sikap merendahkan orang lain. Wajar-wajar juga kalau yang keluar entah dari mulutnya atau tangannya (tulisan-tulisannya) ungkapan-ungkapan yang `nyelekit` dan membikin orang atau masyarakat tersinggung.  Dari situ saja bisa disimpulkan (kalau mereka muslim) kadar keimanan dan akhlaknya rendah (minim).

Kadar keimanan dan akhlak seseorang bisa dilihat dari ucapan dan juga tulisannya. Iman dan akhlak dua hal yang tidak bisa dipisahkan. Akhlak merupakan refleksi iman. Orang yang imannya baik, akhlaknya juga baik. Sebaliknya, akhlak yang buruk merupakan refleksi dari iman yang buruk. Jadi, tulisan-tulisan di atas (yang diambil sebagai contoh) bisa dipastikan adalah orang-orang yang akhlaknya minim karena kalau akhlaknya baik tidak mungkin mereka menyampaikan pernyataan-pernyataan lewat tulisan yang `nyelekit` dan membikin orang terpukul jiwanya. Orang-orang yang akhlaknya minim senang melihat orang terpukul jiwanya. Bisa jadi orang-seperti ini adalah orang-orang yang mengalami gangguan kejiwaan. Paling tidak (kalau bukan mengalami gangguan jiwa) orang-orang seperti ini adalah orang yang mengalami gangguan kepribadian atau bipolar (https: //www.klikdokter.com/info-sehat/read/3619764/suka-nyinyir-adakah-hu-bungannya-dengan-gangguan-kejiwaan).

***

Apakah kebiasaan `nyinyir` itu harus dibiarkan berlarut-larut? Kalau sudah diketahui kebiasaan `nyinyir` itu merupakan kebiasaan buruk, tidak ada salahnya ditinggalkan. Bukankah kebiasaan `nyinyir` itu memang refleksi lemahnya keimanan? Agar tidak terjadi kelemahan iman yang berakibat pada rusaknya akhlak tidak ada salahnya kebiasaan `nyinyir` itu dibuang jauh-jauh. Bagaimana caranya? Ada tips yang menarik untuk diterapkan dari tulisan berikut ini. Silakan disimak mudah-mudahan ada manfaatnya.

 

Apabila Anda termasuk orang yang mudah nyinyir, mulailah berubah dari sekarang. Jangan biarkan sifat nyinyir tersebut hinggap berlarut-larut dalam diri Anda. Bersihkan aura negatif dari dalam diri, dan masukkan semua hal positif ke dalam diri Anda.

Bersyukurlah atas segala hal yang Anda miliki, yang paling sederhana sekalipun. Berhentilah membanding-bandingkan diri sendiri dengan orang lain.

Daripada mengomentari orang lain, lebih baik Anda mencari kesibukan yang bersifat positif, misalnya dengan mengikuti komunitas yang sesuai hobi atau bergabung di kegiatan sosial. Aktivitas ini dapat mengalihkan pikiran negatif Anda dan tentunya membuat hidup Anda menjadi lebih bahagia.

(https://www.klikdokter.com/info-sehat/read/3619764/suka-nyinyir-adakah-hubungannya-dengan-gangguan-kejiwaan)

 

Jumat, 14 Agustus 2020

All You Need Is Love (75)

 Menyoal tentang Koruptor 

yang Tidak Korupsi


Subagio S. Waluyo


Korupsi merupakan perwujudan immoral dari golongan untuk memperoleh sesuatu dengan metode pencurian dan penipuan. Titik penting yang ingin diletakkan di sini, juga mencakup dua bentuk korupsi yang sulit untuk dimasukkan dalam kebanyakan peristilahan korupsi,

yaitu nepotisme dan korupsi otogenik.

(Syeikh Husein Al-Attas dalam Negara dan Korupsi,2008:32)

Pimpinan Transparency International Jose Ugaz mengatakan: “Korupsi [telah] menciptakan dan meningkatkan kemiskinan di samping melahirkan pengucilan. Di saat para pemegang kekuatan politik menikmati kehidupan yang mewah, jutaan orang Afrika menghadapi kekurangan kebutuhan dasar: makanan, minuman, pendidikan, kesehatan, perumahan, serta akses air bersih maupun sanitasi.”

(https://tirto.id/catatan-buruk-korupsi-di-dunia-cBmq)

Kekuasaan politik yang dicapai dengan cara korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan mereka tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas pemerintah.

(Ali Anwar, dkk dalam Sosiologi Korupsi, 2019:83)

***

Kok, bisa-bisaan ada koruptor (yang) tidak korupsi? Bagaimana caranya kalau ada koruptor (yang) tidak korupsi? Yang namanya koruptor pasti korupsi. Kalau ada koruptor (yang) tidak korupsi, perlu diselidiki, jangan-jangan ini cuma hoax (bukannya sekarang ini lagi seru-serunya orang bicara hoax?). Terserah kalau ada orang yang bikin rumor itu hoax, yang pasti tulisan ini terinspirasi oleh cerpen yang ditulis Achmad Marzoeki yang terdapat di IDN Times (https:// www. idntimes. com/fiction/story/achmad-marzoeki/cerpen-koruptor-tanpa-korupsi-c1c2/full). Judul cerpen tersebut: “Koruptor tanpa Korupsi”. Silakan saja klik alamat website di atas! Pasti akan ditemukan cerpen dimaksud.

Cerpen “Koruptor tanpa Korupsi” berkisah tentang Faisal (tokoh utama) yang divonis bersalah karena telah membiarkan istrinya menerima uang haram dari kontraktor ketika dia masih menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran di salah satu kementerian tempat dia bekerja dulu. Walaupun peristiwa tersebut sudah cukup lama, Faisal tetap dianggap bertanggung jawab karena pada saat itu dia belum bercerai dengan istrinya. Memang,  Faisal tidak bersalah. Tidak ada bukti-bukti yang menguatkan kalau dia melakukan korupsi. Kesalahan seharusnya ditimpakan pada mantan istrinya. Tetapi. sebagai suami pada waktu itu, dia merasa bersalah karena tidak bisa mendidik istrinya agar tidak korupsi. Faisal merasa memiliki tanggung jawab moral atas perbuatan istrinya. Karena itu, Faisal menerima saja vonis yang ditimpakan padanya. Faisal telah jadi korban hukum dari sebuah pengadilan karena dijerat UU Korupsi sehingga disebut koruptor walaupun tidak korupsi.


Segalanya berjalan cepat. Persidangan berlangsung mulus. Faisal divonis empat tahun penjara. Pengacaranya membujuk Faisal agar naik banding, kalau perlu sampai kasasi dan peninjauan kembali.

“Tidak. Saya terima hukumannya. Ini sudah adil,” tolak Faisal.

 “Tapi, Bapak kan tidak menerima komisi itu. Bapak tidak korupsi!”

 “Benar, saya tidak menerima komisi itu, makanya saya tidak dibebani ganti rugi. Tapi saya bersalah,” tegas Faisal.

 “Bapak salah apa?” pengacaranya tidak habis mengerti.

 “Saya bersalah dan pantas dihukum bukan karena korupsi, tapi karena tidak bisa mendidik istri agar tidak korupsi. Saya bisa saja lepas dari jeratan UU Korupsi yang menjadi dakwaan primair, karena tidak ada pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang yang saya lakukan. Saya juga bisa berkelit dari jeratan Pasal 56 KUHP sebagai dakwaan subsidair, terkait memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan korupsi. Tapi saya tidak bisa mengelak dari tanggung jawab moral seorang suami yang seharusnya mendidik istri,” jelas Faisal.

Pengacaranya diam.

(Cerpen “Koruptor tanpa Korupsi”/Achmad Marzoeki)


Peristiwa yang menimpa Faisal bisa dipastikan peristiwa langka. Jangan-jangan malah tidak ada orang seperti Faisal yang mau bertanggung jawab atas perilaku mantan istrinya. Karena yang korupsi adalah istrinya, Faisal bisa saja naik banding atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi, itu tidak dilakukannya. Faisal lebih cenderung memilih menerima vonis hukuman. Di sini lagi-lagi pembaca diingatkan penulis cerpen bahwa seorang suami mempunyai kewajiban mendidik istrinya. Selain itu, ditilik dari judul cerpen yang ditulis Achmad Marzoeki (“Koruptor tanpa Korupsi”) saja pembaca sudah dibikin pusing karena tidak mungkin ada di dunia ini koruptor yang tidak melakukan korupsi. Faisal jelas bukan koruptor. Dia pejabat yang jujur. Di sini penulis cerpen menulis sebuah satire yang benar-benar menonjok hati nurani pembacanya bahwa kesalahan yang dilakukan oleh seorang mantan istri tidak bisa semata-mata ditimpakan pada seorang suami. Achmad Marzoeki Sang Penulis cerpen telah berhasil mengedukasi pembacanya. Bukankah memang misi utama sebuah karya sastra adalah mengedukasi pembacanya?  

***

Mengedukasi pembaca, mengedukasi masyarakat sebenarnya bukan hanya domain kalangan sastrawan. Semua orang punya misi yang sama. Faisal di cerpen tersebut sadar bahwa misi utamanya untuk mengedukasi istrinya telah gagal karena gara-gara istrinya dia masuk penjara. Rupanya, Faisal lalai mengedukasi istrinya. Bisa jadi dia telah mengeduksi diri sendiri sebagai tahap pertama dalam pengedukasian. Dia belum kesampaian mengedukasi anggota keluarga yang lain (termasuk istrinya) sudah keburu masuk penjara. Orang seperti Faisal ada kemungkinan asyik mengedukasi diri sendiri. Walaupun dia juga mengedukasi masyarakat lewat aktivitas agama (khutbah jumat) dan aktif dalam kegiatan antikorupsi, tapi kalau sampai lupa untuk mengedukasi anggota keluarga yang lain, dia akan menelan akibatnya. Dengan demikian, aktivitas mengedukasi diri sendiri juga harus disertai dengan mengedukasi anggota keluarga yang diteruskan dengan mengedukasi lingkungan tempat tinggal (masyarakat sekitar).

Bagaimana mengedukasi masyarakat yang saat ini cenderung permisif dan hedonis? Bahkan, fenomena menunjukkan masyarakat di negara ini ada kecenderungan gaya hidupnya materialistis sehingga tidak aneh jika muncul budaya konsumtif di tengah-tengah masyarakat. Masyarakat yang konsumtif ini yang memacu dan memicu budaya korupsi. Di masa-masa reformasi seperti sekarang ini, korupsi bukan saja pelaku-pelakunya para elit pejabat publik. Masyarakat di bawah yang bukan pejabat publik entah pengurus RW, RT, atau yang dipercayakan menangani bantuan sosial, misalnya, sudah berani terang-terangan melakukan korupsi. Memang, yang mereka lakukan korupsi kecil-kecilan sekedar memotong bantuan sosial. Meskipun yang dilakukan tergolong kecil-kecilan yang namanya korupsi bukan dilihat dari jumlahnya, tapi dari perbuatannya. Perbuatan mereka secara hukum sudah masuk dalam tindak pidana korupsi.    

Berbicara tentang tindak pidana korupsi yang semakin marak di samping semakin langkanya edukasi buat seluruh warga negara, bisa juga karena para penegak hukum tidak konsisten dalam memberikan hukuman. Sudah menjadi rahasia umum kalau orang-orang kecil selalu menjadi korban dari penegak hukum cuma gara-gara mencuri sendal, misalnya. Sementara para koruptor kakap yang merugikan negara ini sampai triliunan rupiah bebas berkeliaran. Jadi, ada ketidakadilan di negara ini dalam penegakan hukum. Karena itu, tidak aneh jika ada ungkapan yang nyelekit: hukum di negara ini diibaratkan pisau yang tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau ada orang yang mencuri tidak dikenakan sanksi hukuman bahkan mendapat hadiah seperti yang terjadi baru-baru ini di Garut, Jawa Barat, itu hanya kejadian yang boleh dikatakan sangat langka di negeri ini (https://news. detik.com/berita-jawa-barat/d-5121233/jaksa-di-garut-bantu-ayah-yang-curi-ponsel-demi-anak-belajar-online). Kejadian yang tergolong langka ini paling tidak bisa diambil pelajaran bahwa kejahatan yang dilakukan orang-orang kecil dalam bentuk pencurian (walaupun mencuri itu salah) harus dilihat modus pencuriannya. Kalau lebih disebabkan oleh kemiskinan, tidak ada hukuman buat orang seperti itu. Justru, untuk orang seperti itu harus diberikan apresiasi dengan memberikan barang sejenis yang dicurinya. Yang dilakukan Kejari Garut itu layak mendapat apresiasi dari semua pihak (termasuk dari pejabat di atasnya). Lebih dari itu, peristiwa pencurian hp yang dilakukan orang kecil di Garut itu merupakan cermin adanya jurang pemisah antara orang kaya dan miskin (ketimpangan sosial). Ketimpangan sosial di negara ini boleh jadi lebih disebabkan oleh maraknya budaya korupsi.   

***

Maraknya budaya korupsi (budaya korupsi ada yang mengatakan belum layak disebut sebagai budaya karena korupsi bertentangan dengan nilai dan unsur-unsur kebudayaan) lebih disebabkan oleh tindakan terhadap pelaku korupsi (koruptor). Seperti diuraikan di atas, koruptor di negara ini sudah menjadi rahasia umum kalau sampai saat ini ada yang masih bisa keliaran ke sana-kemari. Kasus Djoko Tjandra yang sempat buron selama sebelas tahun dan beberapa bulan bisa melanglang buana di negara ini. Bahkan, bisa bebas keluar masuk negara ini karena Djoko Tjandra punya bisnis rahasia lewat investigasi firma hukum Mossack Fonseca yang dikenal The Panama Papers. Nama Djoko Tjandra dengan penulisan ‘Joko Soegiarto Tjandra’ tercatat setidaknya di dua perusahaan cangkang yang lazim untuk merahasiakan aktivitas bisnisnya (https://tirto.id/jejak-bisnis-koruptor-bank-bali-djoko-tjandra-yang-buron-11-tahun-fThi). Hal itu menunjukkan kalau koruptor kelas Djoko Tjandra saja masih bisa berbisnis walaupun selama sebelas tahun buron.

Koruptor-koruptor sekelas Djoko Tjandra yang sampai saat ini masih belum jelas rimbanya masih cukup banyak di negara ini. Mereka masih bebas  menjalankan bisnisnya. Di antara mereka ada yang sudah divonis sempat kabur yang sampai sekarang tidak terlihat batang hidungnya. Ada juga yang masih aman-aman saja karena ada backing dari pihak-pihak tertentu. Mereka-mereka ini yang tidak akan tersentuh oleh hukum karena penegak hukum yang kurang berani mengambil risiko. Atau boleh juga karena ada pejabat tertentu yang lebih tinggi kedudukannya, yang memiliki kekuasaan, memiliki pengaruh, dan memiliki (tentu saja) uang menekan mereka dengan berbagai cara sehingga para penegak hukum itu tidak berani mengambil tindakan. Kasus yang menimpa Novel Baswedan dan beberapa korban yang lain menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berani mengambil risiko. Jadi, biar negara ini memiliki sekian banyak lembaga yang konsens menangani korupsi, selama masih ada orang-orang yang bisa  menekan penguasa (bisa juga dari kalangan pengusaha kelas kakap) semuanya hanya isapan jempol. Apalagi KPK saat ini bukan lagi lembaga independen semenjak keluarnya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara.

Kubur saja dalam-dalam negara ini akan bebas dari korupsi. Anggap saja negara ini bebas dari korupsi sebagai mimpi di siang bolong. Karena dengan melihat ketidakindepenannya lembaga seperti KPK, sangat mungkin akan semakin banyak orang yang melakukan korupsi. Negara ini memang sudah mendapat warisan penyakit sosial dari penjajah terdahulu, yaitu korupsi kultural. Korupsi kultural jelas lebih berbahaya daripada korupsi struktural karena korupsi kultural berkaitan erat dengan faktor-faktor personalistik,  kekeluargaan, dan feodalisme. Hal itu yang menyebabkan korupsi yang ada di masyarakat sulit dihilangkan (Frans Magnis Suseno,Filsafat Kebudayaan Politik, 1992:128).     

Korupsi kultural yang lebih disebabkan oleh faktor-faktor yang disebutkan di atas bisa saja masuk ke dalam struktural. Korupsi struktural terjadi karena adanya sistem yang berlaku pada suatu negara yang cenderung mendorong individu yang ada di dalam struktur pemerintahan melakukan korupsi. Jadi, ada celah yang bisa dimasukkan seseorang untuk melakukan korupsi. Di samping itu, mentalitas bangsa terjajah yang sudah mendarah daging dalam dirinya dan jiwanya  budaya kolonialisme yang memunculkan mental menerabas, tidak mau bekerja keras, rendah diri, tidak ada budaya malu, dan suka menindas orang lain menjadi faktor kultural dalam perilaku korup. Di sini faktor kultural sisa-sisa penjajahan (walaupun anak bangsa ini tidak mengalami penjajahan, mereka diwarisi oleh generasi di atasnya penyakit-penyakit kolonialisme) yang sudah mendarah daging dibawa oleh mereka ketika masuk ke dalam struktur pemerintahan. Kalau ada di antara mereka yang menjadi pengusaha, praktek-praktek kotor yang  mengarah ke korupsi juga digunakan (mark up anggaran, uang sogok, gratifikasi, dan  kalau perlu  melakukan intimidasi).

Faktor kultural warisan penjajahan ada pada diri dan jiwa mantan istri Faisal. Mantan istri Faisal yang menerima tiga lembar kuitansi (semuanya sebesar 2,5 milyar rupiah) merupakan bukti adanya korupsi di Kantor Kementerian tempat mantan suaminya bekerja. Faisal sendiri yang tidak menyangka kalau istrinya melakukan tindakan tidak terhormat itu sempat terpukul. Karena itu, di pengadian dia tidak menyangkal tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan istrinya. Di sini berlaku pepatah: `Orang lain makan nangka, dia cuma kena getahnya`. Istrinya yang berbuat, justru Faisal yang terpidana dengan pasal korupsi. Ini benar-benar menyakitkan. Wajar saja kalau Achmad Marzoeki menyindirnya lewat judul cerpen yang `nyelekit`: “Koruptor tanpa Korupsi”. Di dunia ini cukup banyak orang yang menjerumuskan entah teman sendiri, pasangan hidupnya, orang tua atau anaknya yang terpaksa  masuk penjara walaupun orang yang dijerumuskan itu bersih dari jeratan hukum. Hukum yang cenderung tidak adil akan banyak memakan korban termasuk Faisal dalam cerpen tersebut.


“Bukankah saudara sendiri ikut menerima komisi dari kontraktor pelaksana proyek?” penyidik yang lain ganti bertanya.

 “Tidak!” jawab Faisal tegas.

 “Saudara tentu tahu, jika berbohong bisa kena delik memberikan keterangan palsu. Jadi jawab saja pertanyaan dengan jujur,” jaksa seterunya lebih terasa menyindir ketimbang mengingatkan.

 “Saya berkata sejujurnya. Saya tidak menerima komisi apapun dari kontraktor pelaksana proyek.”

 “Lihat ini!” jaksa seterunya menyerahkan tiga lembar kertas.

 Haaahhhh! Faisal terkejut. Satu lembar kuitansi ditanda-tangani istrinya bernilai Rp1,5 milyar dan 2 lembar bukti transfer ke rekening istrinya masing-masing Rp500 juta.

 “Bukti ini kami dapatkan dari kontraktor. Apa tanggapan saudara?”

 “Saya ... saya ... tidak tahu kalau mantan istri saya menerima uang sebanyak itu.” Faisal jadi gagap bicara sedemikian kagetnya.

 “Sekarang mantan istri, waktu menerima masih menjadi istri Saudara kan? Atau perceraian Saudara memang untuk mengaburkan jejak harta-harta hasil korupsi? Diam-diam Saudara masih menikmati harta yang sudah diamankan mantan istri Saudara?”

Faisal menggeretakkan giginya. Emosi, tapi hanya bisa menggerutu dalam hati. Tak bisa membantah. Fakta kelakuan mantan istrinya sudah jelas terbukti.

 (Cerpen Achmad Marzoeki “Koruptor tanpa Korupsi)


  ***

Agar peristiwa yang  memakan korban orang lain tidak merembet ke seantero negeri ini, ada baiknya setiap orang yang terlibat mengelola negeri ini merenungkan ungkapan Ali Anwar dkk. dalam Sosiologi Korupsi: “Kekuasaan politik yang dicapai dengan cara korupsi akan menghasilkan pemerintahan dan pemimpin masyarakat yang tidak legitimate di mata publik. Hal ini menyebabkan masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan mereka tidak akan patuh dan tunduk pada otoritas pemerintah” ( 2019:83). Permasalahannya: apakah pemerintah negeri ini yang dipilih secara demokratis oleh rakyatnya (termasuk ke dalamnya para wakil rakyat) mau bersikap adil dan tegas memberantas yang namanya penyakit korupsi? Kalau mau, lakukan perubahan. Revisi kembali UU KPK terbaru yang mengundang kontroversial. Jangan menunggu sampai negara masuk ke jurang kehancuran. Semoga saja ada langkah terbaik dalam menangani penyakit kronis di negara ini sehingga tidak ada lagi koruptor yang mengaku tidak korupsi. Wallahu a`lam bissawab.

Rabu, 12 Agustus 2020

All You Need Is Love (74)

 Menyoal tentang Apresiasi

Subagio S.Waluyo


..................................................

Aku tulis pamplet ini

karena lembaga pendapat umum

ditutupi jaring labah-labah

Orang-orang bicara dalam kasak-kusuk,

dan ungkapan diri ditekan

menjadi peng – iya – an

Apa yang terpegang hari ini

bisa luput besok pagi

Ketidakpastian merajalela.

 

Di luar kekuasaan kehidupan menjadi teka-teki

menjadi marabahaya

menjadi isi kebon binatang

Apabila kritik hanya boleh lewat saluran resmi,

maka hidup akan menjadi sayur tanpa garam

Lembaga pendapat umum tidak mengandung pertanyaan.

Tidak mengandung perdebatan

Dan akhirnya menjadi monopoli kekuasaan

 

Aku tulis pamplet ini

karena pamplet bukan tabu bagi penyair

Aku inginkan merpati pos.

Aku ingin memainkan bendera-bendera semaphore di tanganku

Aku ingin membuat isyarat asap kaum Indian.

...........................................................................

 

 (‘Aku Tulis Pamflet ini”/WS Rendra)

 ***

Kata `apresiasi` semula hanya ada di dunia seni. Karena adanya di dunia seni, tidak sembarang orang bisa mengapresiasi sebuah karya seni. Kita ambil contoh, di bidang sastra,misalnya, tidak mudah orang mengapresiasi sebuah sajak/puisi yang ditulis oleh penyair terkenal seperti Chairil Anwar, WS Rendra, atau Taufik Ismail. Untuk bisa mengapresiasi karya-karya mereka dibutuhkan kontemplasi atau imajinasi. Selain itu, juga perlu memahami sedikitnya ilmu filsafat dan ilmu-ilmu lainnya. Tetapi, saat ini kata `apresiasi` mengalami perluasan makna. Dia bukan dominasi dunia seni. Di dunia politik, misalnya, orang yang memberikan penghargaan atas prestasi seorang pejabat publik selalu menyebutnya dengan mengapresiasi. Di dunia bisnis menjelang lebaran para pedagang mengapresiasi permintaan barang dengan menaikkan harga. Itu suatu bukti kalau kata `apresiasi` ternyata telah mengalami perluasan makna.   

Kata `apresiasi` yang sudah kadung mengalami perluasan makna (selagi masih enak didengar) bagi para pendidik tidak ada salahnya menghambur-hamburkan kata itu di hadapan orang-orang yang dididik. Maksudnya, sudah selayaknya para pendidik banyak memberikan `apresiasi` kepada anak didiknya baik dalam bentuk lisan, tulisan, maupun hadiah. Dalam bentuk lisan atau tulisan anak didik yang suatu kali berbuat baik tidak ada salahnya kalau dikatakan `Kamu benar-benar anak yang baik!` atau `Kamu benar-benar bermental juara`. Tapi, untuk anak yang sebaliknya dia tidak menunjukkan perilaku yang baik jangan juga dikatakan buruk perilakunya. Di sini diperlukan strategi yang tepat dan tidak membikin anak tertekan ketika menegurnya. Tentu saja teguran di sini harus disesuaikan dengan usia anak atau tingkat pendidikannya. Sebagai tambahan, perlu juga dicari waktu yang pas untuk menegur anak.

***

Bagaimana menegur orang-orang dewasa yang pendidikannya tinggi? Tentu saja juga sama, mencari waktu yang pas untuk menegurnya. Tidak cukup waktu, tapi juga suasana hati orang yang akan ditegur. Pilih kata-kata (diksi) yang cocok digunakan dalam teguran. Jangan sampai teguran yang disampaikan meski benar, tapi menyinggung perasaan orang yang ditegur. Jangan niat baik menegur orang yang sudah jelas berbuat salah justru malah berbalik ke orang yang menegurnya. Bukankah memang sering terjadi seperti itu orang yang menegur karena tidak pandai memilih diksi malah menimbulkan masalah baru? Di sini berlaku adigium `Berjalan pelihara kaki. Berbicara pelihara lidah`.    

Orang yang bisa memelihara lidahnya akan selamat dunia akhirat. Orang seperti ini lebih cenderung diam daripada berbicara yang dikhawatirkan akan menyinggung orang yang diajak bicara yang bisa saja berakhir retaknya hubungan. Tidak sedikit retaknya hubungan lebih disebabkan adanya hal-hal sepele yang dimulai dari sebuah pembicaraan. Supaya tidak terjadai kerusakan hubungan, orang itu memilih diam. Diamnya orang itu bukan berarti setuju. Bisa saja orang itu menolak semua yang disampaikan lawan bicaranya. Demi menjaga hubungan, orang itu diam-diam mengatur strategi cara menyampaikan penolakannya terhadap yang disampaikan lawan bicaranya. Orang itu akan mengatur waktu, situasi, dan kondisi yang tepat. Sangat boleh jadi orang seperti ini mengetahui karakter dan perilaku lawan bicaranya. Selain menolak, bisa saja di benaknya terpikirkan cara menundukkan lawan bicaranya. Salah satu cara agar lawan bicaranya bisa ditundukkan apalagi kalau bukan mengapresiasinya lewat pemberian hadiah.   

***


Mengapresiasi lewat pemberian hadiah selain memberikan penghormatan pada seseorang bisa juga merupakan upaya menghentikan ruang gerak seseorang yang masif mengkritisi entah perilaku seseorang atau kebijakan yang dibuat pihak-pihak tertentu. Pihak-pihak tertentu bisa saja datangnya dari kalangan penguasa yang kerap mengeluarkan kebijakan. Kebijakan-kebijakan penguasa yang di mata seseorang menyimpang dari aturan yang berlaku di masyarakat atau yang dikhawatirkan akan terjadi gejolak, misalnya, dikritisi. Orang-orang kritis seperti ini oleh `orang-orang pintar` yang kaya pengalaman (tentu saja dari kalangan penguasa) cenderung dibiarkan atau dilakukan pembiaran. Meskipun dilakukan pembiaran, diam-diam penguasa mengatur strategi. Salah satu strateginya adalah memberikan apresiasi dalam bentuk hadiah atau kehormatan. Hadiah yang diberikan penguasa diharapkan bisa menekan daya kritis orang-orang yang selama ini mengkritisinya. Dengan demikian, pemberian apresiasi dalam bentuk hadiah dari penguasa bukan sebagai penghormatan karena di balik itu ada agenda yang sengaja di-hidden-kan.       

Pemberian apresiasi dengan agenda di-hidden-kan jelas bukan atas dasar prestasi seseorang (walaupun di media mainstream dan media sosial selalu digembar-gemborkan sebagai prestasi yang luar biasa). Pemberian apresiasi jenis ini jelas merupakan upaya menekan orang atau kelompok tertentu agar tidak atau mengurangi kekritisannya pada pihak penguasa. Harapan penguasa dengan pemberian hadiah kehormatan akan terjadi pengurangan orang-orang yang kritis. Meskipun demikian, tetap akan berlaku adigium `mati satu tumbuh seribu`. Artinya, satu atau dua orang yang ditundukkan akan muncul sekian banyak orang yang serupa. Bukankah di mana-mana muncul kasus serupa yang tidak pernah habis-habisnya diapresiasi?

Mengapresiasi orang-orang yang kritis berupa penghargaan dari penguasa dengan tujuan membungkam suara-suara miring bertentangan dengan konsep apresiasi itu sendiri. Apresiasi secara terminologi adalah proses penilaian atau penghargaan positif yang dilakukan oleh seseorang terhadap sesuatu. Untuk itu,tujuan apresiasi sebenarnya adalah memberikan sebuah semangat atas suatu hasil dan motivasi bagi pengembangan suatu karya atau suatu hasil tersebut (https:// www. dosen pendidikan.co.id/apresiasi-adalah/). Melihat pada pengertian secara terminologi dan tujuan apresiasi dibandingkan dengan fakta yang ditemukan di lapangan ketika sang penguasa membungkam orang-orang kritis berupa pemberian penghargaan yang dikatakan sebagai sebuah apresiasi, jelas baik konsep maupun tujuan apresiasi versi penguasa sangat bertentangan. Dikatakan bertentangan  karena ada agenda terselubung yang bukan rahasia umum lagi bahwa tujuan pemberian apresiasi adalah mengurangi jumlah orang yang bikin pusing kepala penguasa. Kenapa orang-orang kritis itu dibungkam dengan pemberian penghargaan sebagai sebuah apresiasi? Bukankah akan lebih baik orang-orang kritis itu diapresiasi dalam bentuk menerima dan menampung pendapat mereka serta mengkajinya. Suara-suara mereka harus didengar dan (kalau) perlu dikaji serta (kalau terbukti benar) ditindak lanjuti. Mereka bersuara bukan sembarang bersuara. Suara-suara mereka berangkat dari hasil-hasil kajian atau penelitian.

Suara-suara kritis yang berangkat dari hasil kajian atau penelitian harus diapresiasi oleh orang atau sekelompok orang (penguasa sekalipun) dengan tindakan nyata. Bukan sekedar menampung yang kemudian setelah sudah banyak hasil tampungannya dibuang begitu saja. Dalam hal ini ditampung, dikaji, dan diperbaiki (kalau memang ada yang menyimpang/dikhawatirkan akan menyimpang). Bahkan, kalau memang solusi yang disampaikan oleh pengeritik itu setelah dikaji memang benar, kenapa harus malu-malu untuk menyatakan persetujuannya? Setelah itu, lakukan perubahan dan langsung diimplementasikan. Apa susahnya melakukan itu semua?

Sebenarnya tidak ada yang susah. Yang susah mengakui kesalahan dan berupaya menutupi kesalahan dengan membungkam suara-suara yang mengkritisinya. Yang susah  mengalahkan ego dan sikap tinggi hati karena yang mengkritisinya bukan levelnya. Kalau sudah sampai ke tahap itu, bukan hati lagi yang bicara, tapi nafsu berkuasa. Nafsu berkuasa telah menutupi mata hatinya untuk melihat kebenaran. Karena mata hatinya telah tertutupi, orang atau penguasa merasa perlu melakukan jalan pintas, yaitu kalau tidak bisa ditundukkan dengan intimidasi, apa boleh buat dengan cara-cara halus salah satu di antaranya pemberian apresiasi dalam bentuk pemberian hadiah penghormatan. Di sini terjadi bukan saja kata `apresiasi` telah mengalami perluasan, tapi juga penyimpangan.

***

Dengan melihat pada konsep kata `apresiasi` yang semula digunakan untuk hal-hal yang positif (penilaian dan penghargaan) oleh pihak tertentu telah dibuat melenceng ke pemberian hadiah sebagai penghormatan agar orang yang semula kritis menjadi terhenti kekritisannya. Orang itu telah menjadi kerbau yang dicocok hidungnya. Kalau sudah seperti ini, orang yang kritis itu akan menjadi `pak turut` alias `pengekor` yang telah mati nalarnya. Dia telah mati logika berpikirnya. Dia tidak akan bisa berpendapat. Pendapat-pendapat yang dikemukakan akan diatur sedemikian rupa. Dia akan menjadi robot karena dalam banyak hal dia harus menuruti sang pemegang remote-nya (siapa lagi kalau bukan yang memberikan `apresiasi` dalam bentuk hadiah penghormatan). Jauh di lubuk hatinya yang  jernih, pasti dia merasakan ada kemelut dalam hidupnya.


(https://images.app.goo.gl/a7Un8z15cvg7eQrF6)

Supaya tidak ada kemelut dalam hidup, yang membikin hati ini selalu risau karena menerima `apresiasi`, tapi `apresiasi` itu makan hati, apa salahnya kalau ditolak atau dikembalikan saja? Salah satu grup band legendaris dari Liverpool (Inggris), The Beatles, mengembalikan gelar kehormatan MBE (Member of The Most Excellent Order of The British Empire) dari Ratu Inggris, Elizabeth II, karena tak setuju dengan campur tangan Inggris di Perang Nigeria yang terjadi pada 1967-1970. Selain itu, mereka juga mempersoalkan dukungan Inggris terhadap konflik Amerika Serikat di Vietnam (https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20161030033317-227-168890/ surat-protes-john-lennon-untuk-ratu-inggris-terungkap).Walaupun gelar kehormatan itu benar-benar sebuah `apresiasi` (bukan upaya pembungkaman berkedok `apresiasi`), karena pemberi tanda kehormatan itu di mata mereka dipandang sebagai penguasa yang sangat mendukung imprealisme, mau tidak mau mereka kembalikan penghargaan tersebut. Dengan mengembalikan penghargaan yang bagi bangsa Inggris itu merupakan penghormatan tertinggi, mereka merasa lega. Mereka merasa bukan sebagai bagian bangsa yang menghalalkan imprealisme. Sah-sah saja mengembalikan penghargaan walaupun buat sebagian orang yang gila penghormatan tindakan pengembalian penghormatan merupakan sebuah kebodohan.   

Lebih terhormat jika dikatakan `bodoh` tidak  menerima penghargaan atau mengembalikannya daripada menelan pil pahit kekalahan. Dikatakan kalah karena orang yang menerima penghargaan akan menerima konsekuensi: tidak bisa mengkritisi sebuah kebijakan yang sarat bermuatan ketimpangan yang bertentangan dengan nalar atau lebih jauh lagi hati nurani yang bersih. Jadi, utamakan suara hati nurani. Jangan utamakan suara hawa nafsu. Rendra sendiri di puisinya “Aku Tulis Pamflet ini” menulis:  Apabila kritik hanya boleh lewat saluran resmi, /maka hidup akan menjadi sayur tanpa garam/Lembaga pendapat umum tidak mengandung pertanyaan// Tidak mengandung perdebatan/Dan akhirnya menjadi monopoli kekuasaan /. Rendra sebagai penyair menilai kritik bebas dilakukan oleh siapapun.  Kritik tidak perlu ada saluran resmi. Karena kalau sampai ada salurannya, apa artinya sebuah demokrasi? Apa artinya sebuah kebebasan menyatakan pendapat? DPR sendiri yang disebut WS Rendra sebagai Lembaga Pendapat Umum ternyata (bukan hanya di masa Orde Baru, sekarang juga sama) tidak jelas fungsinya karena wakil-wakil rakyat terhormat tidak berani menentang kekuasaan (eksekutif). Mereka telah menjadi bagian dari kekuasaan. Bagi Rendra menulis pamflet (termasuk ke dalamnya menyampaikan kritik pada penguasa) bukan sesuatu yang terlarang bagi siapapun (Aku tulis pamplet ini/karena pamplet bukan tabu bagi penyair/). Dengan demikian, orang yang tidak mau menerima penghargaan (yang dikemas dengan kemasan apresiasi) adalah orang yang menang karena dia telah berhasil mengalahkan hawa nafsunya.  

***

Karena hawa nafsu, orang dibutakan mata hatinya. Karena hawa nafsu, sebuah kata `apresiasi` dipandang demikian indah. Karena hawa nafsu, orang lupa bahwa keindahan itu ternyata hanya sebuah tipuan, sebuah fatamorgana. Agar tidak tertipu oleh fatamorgana yang merupakan manifestasi dari godaan hawa nafsu selayaknya hamba Allah yang saleh kerap kali berdoa: “Ya, Allah aku berlindung dari akhlak, amal, dan hawa nafsu yang jelek” (Hadits Riwayat Tirmizi). Dari hadits tersebut sudah jelas, setiap hamba Allah selayaknya berlindung dari akhlak, amal, dan nafsu yang jelek (buruk). Semoga lewat doa itu pula seorang hamba Allah tidak menyalahgunakan pemakaian kata `apresiasi` untuk mengelabui publik. Wallahu a`lam bissawab.   


Bahasa dan Sastra (259)

  `Wong Gemblung` dan `Psikopat` Subagio S. Waluyo            “Pak wong gemblung boleh tidak puasa kan?” “Ya, kamu boleh tidak berpuasa. A...