Ada dua hal yang harus dimiliki oleh siapapun yang mau melakukan pencegahan tipikor: tanggung jawab dan keberanian. Keduanya tidak bisa dipisahkan. Orang yang mempunyai keberanian adalah orang yang punya tanggung jawab. Sebaliknya, orang yang mempunyai tanggung jawab harus memiliki keberanian menghadapi risiko. Bukankah sebaiknya setiap orang yang telah berbuat salah harus berani bertanggung jawab menghadapi risiko atas kesalahannya? Atau kalau ada seorang pejabat publik yang telah salah membuat dan menerapkan kebijakannya, bukankah seharusnya dia berani bertanggung jawab menanggung risiko atas kebijakan yang telah dibuatnya? Jadi, pejabat publik itu jangan menjadi pengecut dengan melakukan cara-cara yang tidak elegan atau bersikap hit and run (lempar batu sembunyi tangan). Perilaku-perilaku seperti itu tidak akan bisa melakukan pencegahan tipikor di negeri yang sudah semakin menggila korupsinya.





