11.
MEREKA-MEREKA YANG PEDULI KORUPSI
Subagio S. Waluyo

|
………………………………………………………………………………………………………..
Sebagai
bangsa Indonesia kita tentu malu apabila kita baca di media dan berbagai
berita TV bahwa korupsi di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar
dan banyak di dunia? Mengapa kita terkenalnya dengan Icon Korupsi? Apakah
tidak ada Icon lain yang lebih membanggakan supaya dikenal orang banyak? Dulu
kita dikenal karena Olah Raga Bulu Tangkisnya, Indonesia dikenal karena
Balinya, Indonesia dikenal karena hasil buminya, Indonesia dikenal karena
budayanya. Lalu sekarang, apakah Indonesia sudah tidak ada harapan lagi?
Padahal negara Indonesia bukan negara komunis, yang artinya semua rakyat
Indonesia memiliki agama dan menyembah kepada Tuhan.
Bahkan
setiap agama yang dianut mengajarkan bahwa tidak boleh korupsi. “Jangan
mengingini milik orang lain, apalagi mengambilnya.” Dari sini kita tahu bahwa
ternyata Prilaku beragama saja tidak berguna, yang paling penting hati dan
praktek dalam kehidupan sehari-hari. Jikalau kita sebagai bangsa Indonesia
memiliki mimpi yang sama, biarlah mimpi ini segera menjadi kenyataan,
korupsi lenyap. Dengan demikian maka Lembaga Anti Korupsi harus segera pula
dibubarkan karena tidak dibutuhkan lagi di bumi Indonesia. Mimpikah,
jangan-jangan mimpinya malah berkepanjangan dan berlanjut sambung-menyambung
seperti sinetron telenovela.
(https://www.kompasiana.com/saumiman/566074c96823bd710c3147be/mari-bersatu-bubarkan-lembaga-anti-korupsi-di-indonesia)
|
***
Sebagai warga negara yang baik, kita
bisa saja merasa malu kalau ikon yang melekat di negara kita adalah ikon
korupsi. Tapi, apakah karena malu dengan ikon tersebut sampai-sampai kita harus
membubarkan lembaga anti korupsi di negara tercinta ini: Indonesia? Rasa-rasanya
tidak mungkinlah, ya? Kita biar bagaimanapun tidak boleh menyerah melawan
korupsi. Sampai kapanpun kita harus berjibaku melawan korupsi. Upaya apapun
yang telah dilakukan oleh lembaga antirasuah dalam memerangi korupsi harus kita
apresiasi meskipun usahanya belum maksimal.
Berbicara tentang lembaga antirasuah
yang telah berjibaku melawan korupsi tampaknya kita perlu mengetahui beberapa
lembaga yang sampai saat ini aktif dalam pemberantasan tipikor di negara ini. Dimulai
dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bertugas dalam penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Berikutnya ada
Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang bertugas dalam
penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana, termasuk di dalamnya
adalah korupsi. Lalu ada Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan, penuntutan,
dan melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap. Di luar itu, juga ada beberapa lembaga negara yang juga berkontribusi
dalam hal penegakan antikorupsi di negara ini, seperti Mahkahmah Agung (MA), Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi
Yudisial (KY), Ombudsman RI (ORI), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Inspektorat
Jenderal (Irjen). Di samping lembaga-lembaga negara, ada juga LSM dan perguruan
tinggi yang terlibat dalam penegakan antikorupsi. Khusus untuk lembaga-lembaga
negara hanya dipaparkan tiga lembaga negara yang sudah-sudah jelas berkiprah
dalam pemberantasan korupsi, yaitu KPK, Kejagung, dan Polri. Sebelum kita
membahas ketiga lembaga negara tersebut, alangkah baiknya kita simak tulisan
tentang lembaga-lembaga antikorupsi yang dimiliki negara berikut ini.
|
Kenali
Lembaga Anti Korupsi di Indonesia
Indonesiabaik.id
- Indonesia terus berperang melawan korupsi. Yuk kenali lembaga-lembaga
anti-korupsi apa saja yang dimiliki oleh Negara kita dan apa saja tugas
mereka. Dimulai dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang bertugas
dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana
korupsi.
Berikutnya
ada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri yang bertugas dalam
penyelidikan dan penyidikan atas semua tindak pidana, termasuk di dalamnya
adalah korupsi. Lalu ada Kejaksaan Agung yang melakukan penyidikan,
penuntutan, dan melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Kemudian
ada Mahkamah Agung selaku pengawas tertinggi terhadap jalannya peradilan di
semua lingkungan peradilan. Ada juga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan atau PPATK dengan tugas penyelidikan atas analisis transaksi
keuangan. Tak bisa dilupakan peran Kementerian Hukum dan HAM sebagai
pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan pengadilan.
Selanjutnya
ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku pemantau, pemberi
bimbingan, dan pembina terhadap kegiatan pengawasan keuangan dan pembangunan.
Lantas ada Komisi Yudisial yang menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim. Berikutnya ada Ombudsman RI yang mengawasi
penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara
negara serta badan swasta untuk pelayanan publik tertentu yang dananya
bersumber dari APBN/APBD. Tak ketinggalan ada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
yang membantu memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang
dilakukan oleh pemerintah pusat, pemda, lembaga negara, BUMN, BLU, BUMD, dan
lainnya yang mengelola keuangan negara. Terakhir ada Inspektorat Jenderal
sebagai pelaksana pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian/Provinsi/Kabupaten/Kota.
(https://indonesiabaik.id/infografis/kenali-lembaga-anti-korupsi-di-indonesia)
|
***
1.
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tipikor di Indonesia.
Didirikannya KPK dilandasi oleh Undang-Undang Repbulik Indonesia Nomor 30 tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Semula KPK adalah
lembaga independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya. Karena itu, ICW pernah menyebutkan bahwa dalam kurun sebelas
tahun berdirinya KPK telah mencatatkan sebelas prestasi yang diraih. ICW
selanjutnya menyebutkan kalau KPK telah berhasil menyelamatkan uang negara
sebesar Rp 249 triliun. Bukan itu saja, mereka-mereka yang disidik dan dituntut
KPK akhirnya mendapat vonis bersalah di pengadilan. Tidak ada satu pun koruptor
yang divonis bebas. Atas dasar itu, KPK mendapat penghargaan Ramon Magsasay
pada 2013. Penghargaan ini merupakan sebuah penghargaan bergengsi di tingkat
Asia (https://www.
cnnindonesia.com/nasional/20141229134248-12-21028/11-tahun-berkiprah-11-prestasi-komisi-antirasuah).
Bagaimana setelah hampir 21 tahun KPK
berdiri? KPK yang semula merupakan lembaga independen, dengan keluarnya UU RI
Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor telah berubah menjadi
lembaga negara. Dengan perubahan status tersebut KPK bukan lagi lembaga yang
bisa disebut independen karena lembaga ini sama saja dengan lembaga-lembaga
negara lainnya yang sudah terkooptasi oleh pemerintahan. Munculnya UU terbaru
itu justru melemahkan KPK sebagai lembaga yang semula sangat diharapkan bisa
memberantas korupsi di negara ini. Untuk itu, tidaklah aneh kalau akhir-akhir
ini tidak banyak kasus besar yang bisa ditangani oleh KPK. Kasus-kasus besar
seperti kasus korupsi Kominfo atau yang lebih dikenal Korupsi BTS ternyata
diselesaikan oleh Kejagung. Korupsi BTS ini terhitung korupsi gila-gilaan
karena dari anggaran Rp 10 triliun hanya dilaporkan Rp 2 triliun. Jadi,
Menkominfo bersama rekanannya telah mengkorup uang negara sebesar Rp 8 triliun
(80% yang dikorup). Bukankah ini merupakan prestasi besar bagi Kejagung yang
telah menyeret pelaku-pelakunya (termasuk Johnny G. Plate selaku Menteri
Menkominfo) ke pengadilan? (https://www.cnbcindo-nesia.com/tech/20230523164008-37-439858/kasus-korupsi-proyek-kominfo-harga-tower-bts-ternyata-segini).
Wajar saja kalau ada yang meragukan kiprah KPK dalam pemberantasan korupsi di
negara ini. Meskipun akhir-akhir ini kemampuan KPK dalam pemberantasan korupsi
diragukan, tidak ada salahnya kalau kita simak tulisan di bawah ini. Sebagai tambahan, informasi lebih jauh
tentang KPK bisa diakses di : (https://www.kpk.go.id/id/splash).
|
KPK
Tangani 1.310 Kasus Tindak Pidana Korupsi Sejak 2004 hingga Oktober 2022
POLITIK
Cindy
Mutia Annur
03/11/2022
15:40 WIB
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangani 1.310 kasus tindak pidana korupsi
sejak 2004 hingga 20 Oktober 2022.
Selama
hampir 18 tahun terakhir, jumlah kasus korupsi yang ditangani lembaga
tersebut cenderung fluktuatif. KPK paling banyak melakukan tindak pinda
korupsi pada 2018 mencapai 199 kasus, sedangkan yang terendah pada 2014 hanya
2 kasus.
Tercatat,
jenis perkara tindak pidana korupsi yang paling banyak ditangani KPK adalah
penyuapan dengan 867 kasus. Kasus penyuapan yang berhasil ditindak KPK
terbanyak pada 2018 mencapai 168 kasus. Diikuti tahun 2019 dan 2017 yang
masing-masing sebanyak 119 kasus dan 93 kasus.
Pengadaan
barang atau jasa merupakan tindak pidana korupsi yang tebanyak ditangani KPK
berikutnya mencapai 274 kasus. Lalu, sebanyak 57 kasus penyalahgunaan
anggaran telah ditangani KPK sejak 2004 hingga Oktober 2022.
Ada
pula sebanyak 49 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), pungutan atau
pemerasan 27 kasus, dan perizinan dan perintangan proses penyidikan
masing-masing sebanyak 25 kasus dan 11 kasus.
Laporan KPK mencatat bahwa
tindak pidana korupsi mayoritas dilakukan di instansi pemerintah
kabupaten/kota yakni sebanyak 537 kasus sejak 2004 hingga 20 Oktober 2022.
Diikuti oleh instansi kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi
masing-masing sebanyak 406 kasus dan 160 kasus.
(https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/11/03/kpk-tangani-1310-kasus-tindak-pidana-korupsi-sejak-2004-hingga-oktober-2022)
|
***
2.
Kejaksaan
Agung Republik Indonesia (Kejagung RI)
Secara yuridis formal, keberadaan
Kejagung RI (sebelumnya disebut Kejaksaan RI) telah ada sejak Kemerdekaan
Indonesia diproklamasikan. Sementara itu, kedudukan Kejaksaan RI dalam Struktur
Negara Republik Indonesia baru disahkan tanggal 19 Agustus 1945 dalam rapat
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Itupun kedudukan Kejaksaan
masih di lingkungan Departemen Kehakiman. Jadi, lembaga ini belum berdiri
sendiri seperti sekarang ini. Kejaksaan Agung seiring dengan keluarnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 tahun 1961 tentang Kejaksaan Republik
Indonesia dinyatakan sebagai alat negara penegak hukum yang bertugas sebagai
penuntut umum. Atas dasar itu, Kejaksaan Republik Indonesia boleh jadi telah
berubah kedudukannya bukan lagi di lingkungan Departemen Kehakiman. Lembaga ini
telah menjadi lembaga negara tersendiri sama seperti lembaga-lembaga negara
lainnya. Bahkan, di masa reformasi lembaga ini seiring dengan keluarnya Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Repbulik Indonesia menjadi
lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan
secara merdeka. Dengan demikian, dalam melaksanakan tugasnya lembaga ini
terlepas dari pengaruh pemerintah dan lainnya (https://id.wikipedia.org/
wiki /Kejaksaan_Agung_Republik_Indonesia).
Apakah bisa dibuktikan lembaga ini
punya peran besar sehingga bisa terlepas dari pengaruh pemerintah dan lainnya?
Kita bisa lihat peran yang dimainkan lembaga ini dalam pemberantasan korupsi. Seperti
kita ketahui, sepanjang tahun 2022 kejaksaan berhasil memecahkan rekor angka
kerugian negara dan kerugian perekonomian negara mencapai 142 triliun rupiah
dalam penanganan tipikor. Indonesia
Corruption Watch (ICW) dalam Laporan Tahunan Penindakan Korupsi pada 2022,
menyebut kinerja kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara cukup baik.
Kejaksaan Agung RI berhasil menangani 405 dari 597 kasus korupsi di tahun 2022,
dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 39,207 triliun dari total Rp 42,747
triliun. Secara umum, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengalami peningkatan jumlah kasus yang ditangani pada 2022.
Peningkatan kejaksaan adalah paling tinggi, dari 371 kasus pada 2021 menjadi
405 kasus pada 2022 (https://feb.ugm.ac.id/id/berita/4045-peran-besar-kejaksaan-agu-ng-ri-dalam-pengembalian-kerugian-aset-negara-akibat-tindak-pidana-korup-si).
Tampaknya, Kejagung RI punya perhatian besar terhadap kasus-kasus mega korupsi.
Kasus mega korupsi yang berhasil ditangani oleh Kejagung RI baru-baru ini di
Indonesia adalah Korupsi BTS Menkominfo yang mencapai 80% atau Rp 8 triliun
dari Rp 10 triliun anggaran yang diajukan negara. Bahkan, sebelumnya Kejagung
berhasil menangani kasus Korupsi Asabri sebesar Rp 22.8 triliun. Dalam kasus
ini koruptor yang terlibat (Benny Tjokrosaputro) dituntut hukuman mati (https://nasional.kompas.com
/read/
2023/01/12/10582381/perjalanan-kasus-korupsi-asabri-dengan-terdakwa-benny-tjokrosaputro-divonis#
). Terkait dengan prestasi besar yang dicapai Kejagung RI selama tahun 2022,
kita bisa menyimak tulisan di bawah ini. Meskipun demikian, agar menambah
wawasan kita tentang Kejagung RI, tidak ada salahnya kita mencari lebih jauh
informasi di seputar Kejagung RI (terutama tentang perannya dalam pemberantasan
korupsi) dengan membuka website yang telah disediakan Kejagung RI di (https://www.kejaksaan.go.id/
index.php). Di website itu, kita disajikan
berita-berita yang berkenaan dengan aktivitas Kejagung RI dalam memeriksa
orang-orang yang diduga terlibat dalam tipikor. Tentu saja dalam menindak
aktor-aktor yang terlibat tipikor, Kejagung RI berkolaborasi dengan berbagai
lembaga negara di antaranya dengan Badan Pengawasan Keuangan (BPK).
|
Peran
Besar Kejaksaan Agung RI dalam Pengembalian Kerugian Aset Negara Akibat
Tindak Pidana Korupsi
Detail
Ditulis oleh Adella
Kategori: Berita
Ditayangkan: 03 April 2023
Program
Studi Magister Akuntansi (MAKSI) Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM mengadakan
Kuliah Umum Pengauditan Forensik pada Jum'at, 31 Maret 2023. Kuliah umum yang
bertajuk "Lika-liku Investigasi Kasus Fraud Indonesia – Peran Kejaksaan
dalam Pengembalian Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi" ini
diselenggarakan melalui Zoom Meetings dan disiarkan secara langsung melalui
kanal YouTube Magister Akuntansi FEB UGM. Narasumber dari kuliah umum ini
adalah Abvianto Syaifullah, S.H., M.H., selaku Jaksa Penyidik di Kejaksaan
Agung RI. Beliau memberikan pemaparan melalui presentasinya mengenai peran
kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi (tipikor)
dalam rangka pengembalian aset negara.
Dalam
pemaparannya, Abvi mengatakan bahwa korupsi tergolong sebagai kejahatan
bersama (extraordinary crime). Hal ini karena korupsi dilakukan secara
sistematis, terorganisir, masif, yang berkaitan dengan kekuasaan dan merugikan
keuangan negara. Korupsi dibentuk dengan merekayasa peraturan-peraturan yang
dikondisikan oleh oknum penyelenggara negara. "Korupsi dalam pelelangan
proyek jalan, misalnya, diatur dengan membuat kontraktor yang tidak bekerja
sama dengan mereka seolah-olah tidak memenuhi persyaratan lelang sehingga
tidak bisa memenangkan proyek. Hal ini menimbulkan kerugian negara, dan dari
sinilah korupsi terjadi," ungkapnya berdasarkan pengalaman saat
menangani kasus.
Prosedur
penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Agung RI biasanya berawal dari adanya
laporan pengaduan oleh masyarakat. Selanjutnya, akan diadakan penyelidikan
untuk memastikan apakah ada penyimpangan dalam suatu peristiwa yang
dilaporkan. Jika ditemukan perbuatan yang melawan hukum, laporan tersebut akan
naik ke tahap penyidikan guna dilakukan pengumpulan bukti yang berujung pada
penetapan tersangka. Kemudian, berkas akan diserahkan ke pengadilan untuk
dilakukan persidangan. Tahap akhir yaitu eksekusi hukuman oleh jaksa penuntut
umum berdasarkan perintah eksekusi. "Prosedur penanganan kasus tipikor
di Kejaksaan Agung RI tidak jauh berbeda dengan kepolisian dan KPK,"
paparnya.
Skor
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) turun dari nilai 38 pada 2018 ke 34 pada 2022.
Dalam segi peringkat juga mengalami penurunan, yakni dari peringkat 89 pada
2018 menjadi peringkat 110 dari 180 negara pada 2022. Terlepas dari hal
tersebut, dalam Laporan Tahunan Penindakan Korupsi pada 2022, Indonesia
Corruption Watch (ICW) menyebut kinerja kejaksaan dalam pengembalian kerugian
negara cukup baik. Kejaksaan Agung RI berhasil menangani 405 dari 597 kasus
korupsi di tahun 2022, dengan nilai kerugian negara sebesar 39,207 triliun
dari total 42,747 triliun. Secara umum, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami peningkatan jumlah kasus yang
ditangani pada 2022. Peningkatan kejaksaan adalah paling tinggi, dari 371
kasus pada 2021 menjadi 405 kasus pada 2022.
Abvi
mengungkapkan bahwa terdapat beberapa hambatan dan kendala dalam penanganan
korupsi, seperti adanya perlawanan pihak ketiga kepada kejaksaan dalam upaya
penyitaan dan perampasan aset, sulitnya permohonan izin untuk melakukan
penggeledahan dari pengadilan, hingga semakin inovatifnya tindakan korupsi
saat ini. Selain itu, tersangka dan terpidana korupsi pada umumnya tidak
mengakui perbuatannya di pengadilan sehingga penanganan kasus terbilang
sangat melelahkan dan memerlukan bantuan dari banyak ahli. Oleh karena itu,
diperlukan adanya sinergi antara kepolisian dan kejaksaan untuk saling
bertukar informasi terkait penanganan tipikor.
Dalam
rangka penanganan tindak pidana korupsi, saat ini mulai diperhitungkan dampak
pada perekonomian negara yang timbul, berbeda dengan sebelumnya yang hanya
berfokus pada kerugian keuangan negara. Sepanjang 2022, kejaksaan berhasil
memecahkan rekor angka kerugian negara dan kerugian perekonomian negara
mencapai 142 triliun rupiah dalam penanganan tipikor. "Yang terpenting
bagi kami selaku penegak hukum dalam menangani tipikor adalah jangan sampai
negara ini menangani korupsi dengan mengeluarkan biaya tetapi tidak
mendapatkan pengembalian kerugian negara," jelasnya. Kuliah umum
dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang disambut secara antusias oleh
peserta.
Reportase:
Adella Wahyu Pradita
(https://feb.ugm.ac.id/id/berita/4045-peran-besar-kejaksaan-agung-ri-dalam-pengembalian-kerugian-aset-negara-akibat-tindak-pidana-korupsi)
|
***
3.
Kepolisian
Republik Indonesia (Polri)
Selain KPK dan Kejagung RI, Kepolisian
Republik Indonesia (Polri) juga punya peran dalam pemberantasan tipikor.
Memang, dalam pemberantasan tipikor jika dibandingkan dengan Kejagung RI, Polri
jelas tertinggal jauh. Tapi, sebagai penegak hukum, Polri mempunyai peran besar
karena, baik KPK maupun Kejagung RI pada akhirnya harus berkolaborasi dengan
Polri manakala harus menciduk para koruptor. Bahkan, peran Polri sangat penting
untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap para koruptor yang
terbilang sulit untuk mencari pembuktiannya. Dengan demikian, dalam menangani
masalah korupsi diperlukan adanya kolaborasi. Dalam hal ini Polri berkolaborasi
dengan KPK dan Kejagung RI. Tidak mustahi Polri juga bisa berkolaborasi dengan
lembaga-lembaga negara lainnya di luar KPK dan Kejagung RI. Bukan itu saja,
Polri juga sangat terbuka berkolaborasi dengan LSM-LSM yang peduli dalam
pencegahan dan pemberantasan tipikor.
Polri di satu sisi membutuhkan adanya
kolaborasi dengan berbagai LSM. Di sisi lain, LSM-LSM yang diajak berkolaborasi
juga aktif menyoroti berbagai penyimpangan di tubuh Polri. Salah satu masalah
menarik yang berujung pada kritik terhadap Polri adalah terungkapnya kasus yang
dialami oleh AKBP Raden Brotoseno. Kenapa? AKBP Raden Brotoseno yang terjerat
tipikor dan dikenai sanksi hukuman ternyata tidak dipecat sebagai anggota
kepolisian. Di luar itu masih banyak kasus yang melibatkan anggota Polri
sehingga integritas kepolisian diragukan oleh masyarakat. Status Brotoseno
ternyata dibuka kasusnya oleh ICW yang justru ICW sering dilibatkan dalam
melakukan aktivitas pencegahan dan pemberantasan tipikor. Untuk lebih jelasnya
bisa dilihat pada tulisan berikut ini. Selain itu, karena kita juga perlu tahu
lebih jauh tentang Polri, kita bisa mengakses data di (https://polri.go.id).
|
Ramai-ramai
Mempertanyakan Integritas Polri yang Tak Pecat Brotoseno, Polisi Eks Napi
Korupsi
Kompas.com - 02/06/2022,
16:30 WIB
JAKARTA,
KOMPAS.com - Terungkapnya status AKBP Raden Brotoseno sebagai anggota aktif
kepolisian berujung kritik. Berbagai kalangan mempertanyakan integritas Polri
yang tak memecat Brotoseno meski dia pernah dipidana atas kasus suap.
Semula,
status Brotoseno disoroti oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW curiga
Brotoseno kembali aktif di kepolisian dan menduduki jabatan sebagai Penyidik
Madya Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber).
Oleh
Polri, justru diungkap bahwa Brotoseno tak pernah dipecat. Brotoseno telah
menjalani sidang kode etik atas kasus korupsi yang menjeratnya di tahun 2017,
namun tak dijatuhi sanksi pemberhentian.
Kepala
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan,
Brotoseno tak dipecat karena dinilai berpretasi selama menjadi anggota Polri.
Meski begitu, pihak kepolisian tak menyebutkan detail prestasi yang dimaksud.
“Adanya
pernyataan atasan, AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri
dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di
kepolisian," kata Sambo dalam keterangan tertulis, Senin (30/5/2022).
Sejauh
ini, Brotoseno hanya dijatuhi sanksi demosi atau pemindahtugasan jabatan
berdasarkan hasil sidang kode etik profesi Polri.
Polri
mengungkap, Brotoseno kini menjadi staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan
Komunikasi (TIK), bukan lagi sebagai penyidik.
Ihwal
ini pun menjadi polemik. Polri didesak untuk segera memberhentikan Brotoseno.
Lemahnya
Penegakan Hukum
Peneliti
dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian,
Bambang Rukminto menilai, tidak dipecatnya Brotoseno dari kepolisian
menunjukkan lemahnya penegakan hukum di internal Polri. “Di sisi lain, itu
juga menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan hukum di internal Polri yang
mengakibatkan tidak adanya efek jera dan terulang lagi kasus-kasus serupa,”
kata Bambang Rukminto saat dihubungi, Selasa (31/5/2022). Menuruta dia,
peraturan perundangan telah memuat jelas bahwa anggota polisi yang terlibat
tindakan pidana harus dipidana. Ketentuan itu dimuat dalam Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan
Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian
Negara Republik Indonesia. Bambang mengatakan, kasus Brotoseno seolah
menunjukkan bahwa Polri kekurangan personel yang berkualitas dan
berintergritas tinggi sehingga masih mempertahankan yang kotor. Kejadian ini
juga dinilai sebagai indikasi kesalahan pemikiran petinggi Polri. Dia pun
meminta kejadian ini menjadi momentum bersih-bersih di internal Polri, bukan
malah membuat retorika pembenaran terhadap kekeliruan. "Dengan melihat
kasus AKBP B (Brotoseno) ini yang kembali aktif setelah menjalani hukuman
pidana korupsi, publik bisa memahami bagaimana standar etika profesi di Polri
itu ditegakkan,” kata dia.
Komitmen
antikorupsi?
Sementara,
ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, keputusan Polri
mempertahankan Brotoseno dinilai memicu pertanyaan tentang komitmen lembaga
penegak hukum itu dalam pemberantasan korupsi. "Bagaimana polisi bisa
diandalkan untuk pemberantasan korupsi kalau ternyata malah 'bertoleransi'
terhadap perwiranya yang melakukan korupsi," katanya dalam pernyataan
pers, Rabu (1/6/2022). Reza mengatakan, institusi kepolisian seharusnya punya
standar etika, moralitas, dan ketaatan hukum pada level tertinggi, bukan
malah mempekerjakan eks napi korupsi.
Menurut
Reza, buat mencegah seorang perwira polisi mengulangi perbuatan korupsinya,
maka semestinya dilakukan mekanisme penilaian risiko (risk assessment).
Mekanisme ini biasanya dilakukan Kemenkumham terhadap para napi korupsi.
Kalau hasil risk assessment ternyata menyimpulkan bahwa risiko residivisme
seseorang itu tinggi, maka menjadi pertaruhan mahal bagi Polri untuk
mempertahankan personelnya itu. "Terlebih ketika yang bersangkutan
ditempatkan di posisi-posisi strategis yang memungkinkan ia menyalahgunakan
lagi kewenangannya," ucap Reza. Apalagi, lanjut Reza, berdasarkan riset
diketahui tingkat pengulangan kejahatan kerah putih seperti korupsi lebih
tinggi daripada kejahatan dengan kekerasan. "Jadi, pantaslah kita waswas
bahwa personel dimaksud akan melakukan rasuah lagi nantinya," tuturnya.
Rusak
Citra Polri
Kritik
atas kasus ini juga muncul dari kalangan Parlemen. Wakil Ketua Komisi III DPR
RI Desmond J Mahesa mempertanyakan parameter yang digunakan Polri sehingga
tidak memecat Brotoseno. Menurut Desmond, kasus korupsi yang menjerat
Brotoseno merupakan bukti bahwa dia telah merugikan negara sehingga
semestinya tak dipertahankan sebagai anggota Polri. "Parameter
berkelakuan baik ini terhadap institusi atau bangsa ini? Kalau dia
berkelakuan baik untuk kepolisian, tapi untuk bangsa ini bajingan, itu
berkelakuan baik apa? Jadi parameternya jadi lucu menurut saya," kata Desmond
di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/5/2022).
Politikus
Partai Gerindra itu menegaskan, seseorang yang telah divonis bersalah pada
suatu kasus pidana tidak layak lagi untuk dipertahankan karena perbuatannya
otomatis telah melanggar kode etik. "Jadi tindakan yang tidak tegas atas
putusan pidana, tapi dianggap seolah-olah berprestasi, prestasi apa?
Seharusnya seseorang yang karena peradilan pidana, prestasinya itu enggak
ada. Pencuri kok, ini maling kok," ujar Desmond. Desmond berpandangan,
dipertahankannya Brotoseno menunjukkan bahwa Polri terlalu membela
anggotanya. Ini justru dapat merusak citra lembaga kepolisian. Ia juga
memandang, lembaga kepolisian harus dievaluasi karena keputusan tersebut
tidak sesuai dengan keinginan maupun moral yang berlaku di tengah masyarakat.
"Kalau kayak begini ya rusak semua tatanan moral kita karena blocking
pembelaan insittusi terhadap anggotanya yang merugikan negara, ini kan
merugikan negara jadinya," ujar dia.
Aturan
Pemecatan Polisi
Perihal
pemberhentian anggota kepolisian telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal
12 Ayat (1) huruf a PP tersebut menyebutkan bahwa anggota kepolisian
diberhentikan tidak hormat karena dua hal. Pertama, jika dipidana penjara
berdasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kedua diberhentikan
menurut pertimbangan pejabat berwenang.
"Dipidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat
dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik
Indonesia," demikian bunyi petikan aturan.
"Pemberhentian
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah melalui sidang Komisi Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 12 Ayat
(2) PP Nomor 1 Tahun 2003.
Dengan
adanya peraturan tersebut, ICW menilai seharusnya Brotoseno diberhentikan
dari anggota Polri.
"Untuk
syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah
inkrah," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis,
Senin (30/5/2022).
"Untuk
itu, permasalahan saat ini menyangkut syarat ke dua. Jika benar pejabat berwenang
Polri menganggap Brotoseno masih layak menyandang kembali status sebagai
anggota Polri aktif, maka hal tersebut mesti dijelaskan kepada masyarakat.
Sebab hal ini terbilang janggal," tuturnya.
Kasus
suap
Adapun
Brotoseno terjerat kasus dugaan suap pada November 2016. Ia didakwa menerima
hadiah atau janji dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak
sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.
Saat
itu, dia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana
Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
Setelah
melalui serangkaian persidangan, pada 14 Juni 2017 Brotoseno dijatuhi vonis 5
tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia juga
diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan
terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis
Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan.
Vonis
itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7
tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan
surat dakwaan, Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus
penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Dia
juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas
permintaannya sendiri.
Brotoseno
didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus,
dan 2 pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.
Brotoseno
menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus
penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan yang sedianya diperiksa
dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang.
Sebelumnya,
pernah terbit surat panggilan pemeriksaan untuk Dahlan sebagai saksi selaku
mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Meski divonis 5 tahun
penjara, Brotoseno mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham). Dia bebas pada 15 Februari 2020.
(Sumber:
KOMPAS.com/Rahel Narda Chaterine, Ardito Ramadhan, Aryo Putranto Saptohutomo
| Editor: Icha Rastika)
(https://nasional.kompas.com/read/2022/06/02/16300101/ramai-ramai-mempertanyakan-integritas-polri-yang-tak-pecat-brotoseno-polisi)
|
***
Bukan hanya lembaga-lembaga negara
yang terlibat dalam aktivitas pemberantasan korupsi, LSM-LSM (ada juga perguruan
tinggi seperti UGM lewat Pukat-nya) di negara ini pun mau terlibat dalam
aktivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi. Beberapa LSM dan perguruan
tinggi di antaranya seperti Aliansi Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI),
Gerakan Rakyat Antikorupsi (Gerak), Indonesia Corruption Watch (ICW), Gerakan
Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), dan
Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) ikut terlibat dalam memberikan masukan pada
lembaga-lembaga negara yang aktif melakukan pencegahan pemberantasan tipikor di
Indonesia. Beberapa LSM seperti MAKI, misalnya, kerap kali memberikan masukan
pada KPK atau lembaga negara lainnya tentang terjadinya tipikor di sebuah
instansi atau yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik. Ada juga yang lebih
cenderung melakukan kajian (seperti Pukat) adanya aktivitas peningkatan tipikor
di instansi-instansi pemerintah dan swasta. Hasil kajiannya ternyata banyak
dimanfaatkan oleh lembaga-lembaga negara untuk melakukan tindakan, baik pencegahan
maupun pemberantasan tipikor. Kontribusi mereka-mereka yang masih tergolong
peduli pada pencegahan dan pemberantasan tipikor sebatas memberikan masukan
pada lembaga-lembaga negara agar dilakukan tindakan terhadap aktor-aktor yang
melakukan penyimpangan sosial melalui tipikor. Kenapa bukan mereka saja
langsung yang melakukannya? Dalam hal ini kita harus memahami bahwa
lembaga-lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam melakukan aktivitas
penyelidikan, penyidikan, penuntutan hanya bisa dilakukan oleh KPK, Kejagung
RI, dan Polri. Di luar itu tidak diperbolehkan untuk melakukan ketiga aktivitas
di atas. Jadi, baik LSM maupun perguruan tinggi yang terlibat dalam aktivigas
pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak memiliki kewenangan melakukan ketiga
aktivitas tersebut. Meskipun demikian, tidak ada salahnya kalau kita menyimak
kelima LSM dan satu perguruan tinggi yang telah banyak memberikan kontribusi
dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di negeri ini.
***
1.
Aliansi
Masyarakat Transparansi Indonesia (AMTI)
Sebagai LSM yang peduli dengan masalah
penyimpangan sosial, seperti korupsi, AMTI memiliki visi yang idealis, yaitu
menjadi pelopor terwujudnya sistem integritas nasional dengan mendorong
praktek-praktek yang bersih dan sehat di bidang bisnis, pemerintahan, dan
masyarakat dalam arti seluas-luasnya. Dengan visi tersebut, AMTI memiliki
amanah besar, yaitu berusaha menegakkan integritas (kejujuran) di semua level,
baik di bisnis, pemerintahan, maupun masyarakat. Bahkan, jika memungkinkan amanah
yang ditegakkan itu menjadi sebuah sistem nasional yang dianut oleh semua level
yang disebutkan di atas. Atas dasar itu, AMTI memiliki kiprah dalam mewujudkan
sistem integritas nasional. Kontribusi AMTI dalam mewujudkan sistem integritas
nasional bisa diklik pada (http://www. transparansi.or.id).
Kita pun bisa menyimak aktivitas AMTI yang berkaitan dengan penegakan sistem
integritas nasional melalui aktivitas pencegahan dan pemberantasan tipikor
berikut ini.
|
AMTI
Akan Laporkan Kadis PUPR Rohul ke Polda Riau
April 6, 2021
byHengly Kawengian
228 views
Jakarta,
transparansiindonesia.co.id – Dugaan pelaksanaan beberapa proyek yang
dilaksanakan abal-abal di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau, terus
menjadi atensi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat
Transparansi Indonesia (LSM-AMTI).
Dugaan
proyek yang diduga merugikan keuangan negara Milliaran rupiah tersebut, akan
segera berlanjut dan AMTI akan segera menindak-lanjutinya dengan melaporkan
dugaan korupsi tersebut ke pihak Polda Riau.
Seperti
apa yang disampaikan oleh Sekjen AMTI bahwa, pihaknya menseriusi dugaan
proyek di Kabupaten Rokan Hulu, yang dikerjakan abal-abal, dan tidak sesuai
bestek.
Dikatakan
Sekjen AMTI bahwa, sudah ada temuan dari BPK yang akan menjadi dasar
pelaporan terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara milliaran rupiah.
“Kasus ini akan segera kita tindak lanjuti,
dimana Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rokan Hulu akan segera kita laporkan ke
pihak Polda Riau, karena dugaan telah merugikan keuangan negara milliaran
rupiah melalui pelaksanaan pekerjaan proyek yang abal-abal, dan tidak sesuai
dengan anggaran pekerjaan proyek,” kata Sekjen AMTI.
Dikatakannya
pula, bahwa korupsi adalah merupakan musuh bersama, maka apabila ada
pekerjaan yang diduga melanggar hukum itu harus dilaporkan, karena hukum
adalah panglima di Indonesia.
”
Korupsi adalah musuh kita bersama, maka dari itu harus kita perangi bersama,
hukum harus ditegakkan karena hukum adalah panglima di negeri ini,” tambah
Sekjen AMTI yang sering mengungkap kasus korupsi di Indonesia tersebut.
Sementara
itu Kadis PUPR Rohul, ketika dikonfirmasi awak media, tidak merespon. (***)
(https://www.transparansiindonesia.co.id/2021/04/06/amti-akan-laporkan-kadis-pupr-rohul-ke-polda-riau/)
|
2.
Gerakan
Rakyat Antikorupsi (Gerak)
Gerak didirikan tahun 2003. Sebagai LSM
yang peduli dengan masalah-masalah korupsi, Gerak menjadi pengontrol publik
yang efektif yang bertujuan mewujudkan good governance terutama di
Provinsi Nanggaroe Aceh Darussalam (NAD). Untuk mewujudkannya, Gerak melakukan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat agar masyarakat akar rumput memiliki
kepedulian dalam pencegahan dan pemberantasan tipikor. Gerak dalam menjalankan
aktivitasnya berkolaborasi dengan LSM Publish What You Pay (PWYP
Indonesia). Sebuah LSM yang membuat ikonnya: “Terwujudnya kesejahteraan rakyat
yang adil dan berdaulat melalui tata kelola sumber daya ekstraktif dan sumber
daya alam lainnya di Indonesia secara transparan, akuntabel, partisipatif dan
berkelanjutan”. Meskipun pada mulanya LSM ini lebih banyak bergerak di NAD,
perkembangan berikutnya Gerak juga melebarkan jaringannya ke seluruh wilayah di
Indonesia. Di bawah ini bisa kita simak kiprah Gerak dalam menyoroti evaluasi
kinerja pendidikan di Provinsi Riau. Untuk mengetahui lebih jauh tentang Gerak
kita bisa mengklik websitenya: (https://pwypindonesia.org/id/ gerakan-rakyat-anti-korupsi-gerak/)
|
LSM
Gerakan Rakyat Anti Korupsi, Ketua Gerak: Minta Gubernur Riau Evaluasi
Kinerja Aristo Kabid SMA
Kamis,
07-07-2022 - 12:43:30 WIB
GardaTerkini.com,
Pekanbaru - Menanggapi banyaknya keluhan masyarakat terkait pelaksanaan PPDB
( Penerimaan Pelaksanaan Didik Baru ) tahun ajaran 2022 - 2023 wilayah
Provinsi Riau, masyarakat Pekanbaru khususnya sangat menyayangkan kinerja
" Aristo selaku ketua panitia PPDB tahun anggaran 2022 -2023 sekaligus
kepala bidang SMA Disdik Provinsi Riau , ucap Emos Gea ketua DPD LSM "
Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau .
Lanjut
Emos Gea , dari hasil investigasi dilapangan selama proses PPDB 2022 -2023
berlangsung , masyarakat Pekanbaru sangat kecewa dengan kebijakan - kebijakan
pihak sekolah SMA dan SMK di kota Pekanbaru . Ada beberapa problem yang
dirasakan calon siswa dan orang tua , pertama sekali masalah sistim login
webside dan kedua terkait kebijakan sekolah yang memberlakukan sistim zonasi
dan jarak zonasi .
Perihal
pemberlakuan sistim zonasi yang diterapkan pihak sekolah seperti " jarak
zonasi antara 1km sampai 1,1 km antara jarak rumah dan calon peserta didik
baru . Problem yang timbul akibat diberlakukannya jarak rumah menimbulkan
1
" Calon peserta didik baru dan orang tua merasakan kecewa .
2
" sistim zonasi jarak yang diberlakukan tidak selaras dengan jumlah
penduduk yang ada di seputaran sekolah .
Berikut
estimasi jarak rumah dan calon peserta didik baru yang kecewa
1
" SMA N 1 Pekanbaru , jarak sekolah dengan pemukiman masyarakat tidak
seimbang , jarak 521 m sekolah dan calon didik baru tidak seimbang , dimana
sekoalh tersebut jauh dari pemukiman masyarakat .
2
" SMA 9 , pemukiman masyarakat jauh dari sekolah .
3
" SMK 1 , juga jauh dari pemukiman masyarakat
4
" SMK 3
5
" SMA 4 , jauh dari pemukiman masyarakat ( problem SMA 4 sekolah berada
di markas AURI , jika diberlakukan 1,1 km jarak sekolah dan calon didik baru
, otomatis masyarakat tidak menjalankan jatah untuk masuk.
Lebih
lanjut lagi menurut Emos Gea , kuat dugaan pihak sekolah dan ketua panitia
PPDB tahun ajaran 2022- 2023 atas nama Aristo , terindikasi tidak sehat dalam
melaksanakan proses PPDB 2022-2023 , tegas Emos Gea.
Lebih
parahnya lagi , akibat pemberlakuan sistim zonasi dan jarak rumah calon didik
baru , masyarakat berupaya untuk mengeluh resahkan ke pihak Disdik Riau .
Bahkan tempat pengaduan masyarakat di Disdik Riau tidak memberikan solusi dan
bahkan sering petugas penerima keluhan masyarakat hanya melayani selama tiga
hari . Sampai berita ini diturunkan kondisi ruangan penerimaan keluhan
masyarakat di Disdik Riau ditutup.
Mengacu
dari surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor
6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.
Dalam
surat tersebut, Kemendikburistek mengimbau seluruh pemangku kepentingan di
Dinas Pendidikan daerah untuk mempersiapkan PPDB yang objektif, transparan,
dan akuntabel tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021
tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
PPDB
dilaksanakan dengan mekanisme daring seperti pada tahun lalu. Oleh karena
itu, Kepala Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota diminta untuk segera
menyiapkan aplikasi untuk pelaksanaan PPDB secara daring. Kepala Dinas
pendidikan juga diminta melakukan integrasi data hasil PPDB yang mencakup
identitas peserta didik, identitas satuan pendidikan asal, dan identitas satuan
pendidikan tujuan/yang menerima ke dalam sistem Dapodik.
Sedangkan
bagi wilayah yang tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dapat
dilaksanakan dengan mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen
persyaratan dan menerapkan protokol kesehatan.
Selain
itu, Kepala dinas pendidikan juga diminta menyiapkan dan atau menyesuaikan
petunjuk teknis PPDB tahun 2022/2023 sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun
2021 serta mendorong satuan pendidikan untuk mengoptimalkan keterisian nomor
identitas kependudukan pada Dapodik.
Mengingat
PPDB Tahun 2022/2023 menggunakan sistem zonasi, maka verifikasi alamat pada
kartu keluarga menjadi hal krusial yang harus diperhatikan. Verifikasi alamat
pada kartu keluarga paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran
PPDB dan dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang
disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Diakhir
penyampaiannya Emos Gea menilai , kinerja Aristo yang diberikan amanah untuk
menjadi ketua PPDB tahun ajaran 2022-2023 , dinilai kurang optimal dalam
menjalankan tugasnya , dan bahkan terkategori menghilangkan hak calon peserta
didik baru.
Berikut
statistik pendaftaran PPDB tahun ajaran 2022- 2023 , Total pendaftaran 72.625
orang dan total daya tampung 85.949
orang .
Intinya
diakhir penutupan PPDB untuk SMA daya tampung masih kurang 13.324 orang calon
didik baru yang tersisa.
Liputan
Sabam Tanjung
Sumber
Emos Gea ( ketua DPD LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi Riau (rls/red).
Sumber
Berita : NewsZona24.com
(https://www.gardaterkini.com/read-133440-2022-07-07-lsm-gerakan-rakyat-anti-korupsi-ketua-gerak-minta-gubernur-riau-evaluasi-kinerja-aristo-kabid-sma.html)
|
3.
Gerakan
Masyarakat Perangi Korupsi
GMPK adalah wadah Gerakan Moral Memerangi
Korupsi yang dipimpin oleh Bibit Samad Rianto (BSR) sebagai Ketua Umumnya.
Seperti kita ketahui BSR pernah berkecimpung dalam aktivitas pemberantasan
korupsi ketika di KPK. Jabatan terakhir BSR di KPK adalah Wakil Ketua. Masa
kerjanya di KPK empat tahun (2007-2011). Sebelum terjun di KPK, BSR adalah
seorang petinggi Polri dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi dan
juga menjadi seorang pendidik yang mengabdikan dirinya di beberapa perguruan
tinggi (https://id.wikipedia.org/wiki/Bibit_Samad_
Rianto). Karena
di GMPK untuk berperan serta melakukan pencegahan dan penangkalan
korupsi. Tentang informasi yang berkaitan dengan aktivitas GMPK bisa dilihat di
website-nya: (https://www.gmpk.or.id).
Di website tersebut bisa dilihat hal-hal yang berkaitan dengan Profile, Konsep,
Berita, dan Kontak. Sedangkan salah satu aktivitas GMPK yang layak diberikan
nilai positif adalah ketika GMPK melakukan MoU dengan PT Garam (Persero) dalam
upaya pencegahan tipikor di BUMN seperti PT Garam. Berita tentang adanya kerja
sama PT Garam (Persero) dengan GMPK bisa disimak dalam tulisan di bawah
ini.
|
Cegah
Korupsi, PT Garam Gandeng Bibit Samad
Zaenal Effendi - detikNews
Kamis, 31 Mei 2018 20:47 WIB
Surabaya
- Cegah tindak pidana korupsi, PT Garam (Persero) melakukan MoU dengan
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK). GMPK adalah lembaga yang dipimpin
mantan wakil ketua KPK, Bibit Samad Rianto. Kerjasama ini juga untuk
meningkatkan kinerja BUMN ini.
"Semoga
MoU ini menghasilkan banyak manfaat. Saya berharap kerjasama ini akan terus
berlanjut," kata Direktur Utama (Dirut) PT Garam (Persero) Budi Sasongko
usai penandatanganan MoU di Hotel Swiss Belinn Jalan Manyar Kertoarjo
Surabaya, Kamis (31/5/2018).
Budi
mengungkapkan alasan memilih GMPK untuk membimbing perusahaannya agar bersih
dari korupsi karena sosok Bibit Samad yang dianggap mempunyai kredibilitas
tinggi di bidang anti korupsi.
"Karena
leader beliau (Bibit Samad) kredibilitas serta sudah mempunyai jaringan yang
luas," tambah Budi.
Bibit
mengatakan bahwa bukan pihaknya yang mencari perusahaan untuk dibimbing anti
korupsi. "Kami tidak memilih, tapi kami yang dihubungi pak Dirut.
Termasuk kami dalam mencari anggota, bukan menunjuk tapi mereka sendiri yang
mau," kata Bibit.
Pihaknya
akan melihat 4 hal dalam melakukan bimbingan ke PT Garam agar tidak melakukan
korupsi. "Ada 4 hal yang akan kami lihat dan apakah itu semua sudah
dilakukan oleh PT Garam. 4 hal itu kelembagaan, tata kelola, bisnisnya apa
hanya tangani garam atau yang lain. Banyak BUMN tidak pada core bisnis hingga
akhirnya rugi dan merugi dan terakkhir SDM diawaki manusia yang baik atau
tidak," ungkap Bibit.
Bibit
juga mengaku lembaganya juga digunakan 5 kementerian dan beberapa perusahaan
swasta. Ia berharap dengan banyaknya perusahaan yang menggunakan lembaganya
bisa membuat Indonesia bebas korupsi.
"Ada
lima permasalahan bangsa yang membuat bangsa ini terpuruk, sistem masih
bolong bolong, penghasilan tidak rasional yang membuat mencari hidden income,
masalah moral yang terdegadrasi, pengawasan yang lemah makanya kami lihat PT
Garam sudah penuhi ini semua belum dan ini kesempatan GMPK memunculkan
diri," pungkas Bibit. (ze/iwd)
(https://news.detik.com/berita-jawa-timur/d-4047782/cegah-korupsi-pt-garam-gandeng-bibit-samad)
|
4. Indonesia Corruption Watch (ICWW)
ICW merupakan LSM yang mempunyai misi untuk
mengawasi dan melaporkan kepada publik yang berkaitan dengan korupsi di
Indonesia. Sebagai LSM yang sangat peduli dengan tipikor, ICW aktif
mengumpulkan data-data korupsi para pejabat tinggi negara dan sekaligus
mengumumkan hasil temuannya ke publik. Bahkan, lebih jauh dari itu, ICW dalam
banyak hal kerapkali melakukan gugatan class-action terhadap para
pejabat yang korup (https://id.wikipedia.org/wiki/Indonesia_Corruption_Watch).
Sebagai LSM yang sangat peduli dengan mengguritanya korupsi di negara ini, ICW
tidak segan-segan mengkritisi lembaga-lembaga negara yang juga peduli dengan
korupsi tetapi melakukan maladministrasi. Salah satu lembaga negara yang juga
turut dikritisi adalah Ombudsman Republik Indonesia (ORI). ORI secara diam-diam
melakukan kesepakatan dengan Kemendagri. ORI oleh ICW disebutkan telah
melanggar Pasal 3 huruf e dan g Undang-Undang Nomor 4 tahun 2003 tentang
Ombudsman Republik Indonesia khususnya yang berkaitan dengan asas akuntabilitas
dan keterbukaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan (https://antikorupsi.org/id/
icw
menyesalkan-dugaan-kesepakatan-terselubung-antara-ombudsman-ri-dengan-kemendagri-terkait).
Bukan itu saja, ICW juga mengangkat kasus tentang Ketua KPU yang membolehkan
eks napi korupsi ikut pencalegan. ICW melihat pernyataan Ketua KPU itu telah
menyalahi aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023
yang menyebutkan salah satu syarat bakal calon adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan
putusan pengadilan inkrah karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara lima
tahun atau lebih. Berita tentang ICW yang
mengkritisi Ketua KPU yang memberikan informasi sesat tentang eks napi
korupsi yang bisa nyaleg bisa dilihat pada tulisan berikut ini. Sebagai
informasi tambahan, kita bisa mempelajari lebih jauh tentang ICW pada
website-nya: (https://antikorupsi.org/id).
|
ICW
Sebut Ketua KPU Beri Informasi Sesat
Soal
Eks Napi Korupsi Bisa Nyaleg
TEMPO.CO,
Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana berharap Ketua
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari tidak menyebar informasi sesat
kepada khalayak ihwal regulasi pencalegan bekas napi korupsi. Hasyim
sebelumnya mengutip putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 untuk
membenarkan Peraturan KPU ihwal bekas napi korupsi yang diperbolehkan
mendaftar sebagai anggota DPR, DPRD, maupun DPD RI tanpa melewati masa jeda 5
tahun.
Aturan
yang dimuat dalam PKPU 10 tahun 2023 menyebutkan salah satu syarat bakal
calon adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan
inkrah karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih. Kecuali, terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan
tindak pidana politik.
Kurnia
mengatakan ke depannya para terdakwa korupsi bakal berharap kepada majelis
hakim agar dijatuhi pidana tambahan pencabutan hak politik. “Sebab, ia tidak
harus menunggu masa jeda waktu lima tahun sebagaimana dimandatkan putusan MK.
Bukankah itu menunjukkan logika yang bengkok?” kata Kurnia dalam
keterangannya, Kamis, 25 Mei 2023.
Kurnia
menjelaskan, amar putusan MK menyebut masa jeda waktu 5 tahun harus dilewati
mantan terpidana, tanpa pengecualian perhitungan pidana tambahan pencabutan
hak politik. Oleh sebab itu, ia mengatakan aturan KPU itu sudah jelas-jelas
melanggar putusan MK.
Di
sisi lain, ia menduga KPU memang berniat mengakomodir rombongan mantan napi
korupsi kembali melenggang di wilayah politik melalui Pemilihan Umum 2024
mendatang.
“Jika
dalam waktu dekat KPU tidak mau merevisi ketentuan itu, maka ICW bersama
dengan Perludem serta organisasi masyarakat sipil lainnya akan segera
mengajukan uji materi PKPU 10/2023 dan PKPU 11/2023 ke Mahkamah Agung,” kata
Kurnia.
Sebelumnya,
Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyatakan telah membaca pertimbangan hakim dalam
putusan MK. Menurut dia, jika seseorang dipidana berdasarkan putusan inkrah
dan dikenai tambahan berupa pencabutan hak politik, maka pemberlakuan jeda 5
tahun tidak berlaku.
“Karena
sudah dibebani sanksi berupa dicabut hak politiknya,” kata Hasyim di Kantor
KPU, Rabu, 24 Mei 2023.
IMA
DINI SHAFIRA | TIKA AYU
(https://nasional.tempo.co/read/1729665/icw-sebut-ketua-kpu-beri-informasi-sesat-soal-eks-napi-korupsi-bisa-nyaleg)
|
5. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI)
Salah satu pendobrak kasus-kasus besar
korupsi di Indonesia adalah MAKI. MAKI didirikan oleh Boyamin Saiman. MAKI
sebagai LSM antirasuah sempat menjadi pembicaraan publik ketika menguak kasus
tipikor Bank Bali, Djoko Tjandra, yang sempat kabur selama sebelas tahun.
Buronan Kejagung RI itu diembuskan oleh kordinator MAKI: Boyamin Saiman. Selain
itu, MAKI juga mengungkapkan buronan: Nurhadi Abdurrachman dengan membuat
laporan keberadaannya sampai sang buronan itu menjalani proses hukum. Bukan itu
saja, MAKI juga pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK: Firli Bahuri yang
gaya hidupnya mewah sehingga menggunakan helikopter untuk keperluan pribadinya
(https://
www. cnn
indonesia.com/nasional/20200827065127-12-539728/tentang-maki-dan-boyamin-pendobrak-kasus-kasus-besar).Meskipun
laporannya telah masuk ke Dewan Pengawas KPK, sampai saat ini belum ada tindak
lanjutnya. Terakhir, beberapa waktu lalu MAKI menyentil KPK yang hanya fokus
pada Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sementara Kejagung jauh lebih baik
kinerjanya karena telah berhasil mengungkap kasus-kasus besar. Pemberitaan
tentang itu bisa disimak pada tulisan di bawah ini. Sangat disayangkan LSM
seperti MAKI ini meskipun telah banyak membantu lembaga-lembaga negara dalam
memberikan informasi dan masukan yang berkaitan dengan pencegahan dan
pemberantasan korupsi sejak dirikannya enam belas tahun lalu sampai saat ini
tidak diketahui persis website-nya sehingga informasi lebih jauh tentang
MAKI tidak banyak diperoleh. Kita hanya mendapatkan berita-berita tentang MAKI
dari berbagai media yang berseliweran, baik di media cetak maupun online.
Itupun beritanya selalu berkaitan dengan sepak terjang MAKI dalam menangani
kasus-kasus korupsi di negara ini.
|
MAKI:
KPK Hanya Fokus OTT, Kalah Bersaing
dengan
Kejagung
Jonathan
Pandapotan
Diperbarui
27 Mar 2023, 06:09 WIB
Liputan6.com,
Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) prihatin dengan kinerja
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode saat ini yang belum bisa
mengungkap kasus-kasus besar atau "big fish".
"Ini
memang suatu keprihatinan kita, saya berharap perlu didorong, KPK perlu di
depanlah," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman seperti dilansir Antara.
Menurut
Boyamin, pihaknya sudah meramal sejak 10 tahun yang lalu bahwa kinerja KPK
akan kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus-kasus
besar tindak pidana korupsi.
"Itu
(ramalan) sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak," ujar Boyamin.
Boyamin
berpandangan ketidakmampuan KPK mengungkap kasus-kasus besar seperti yang
dilakukan Kejagung karena pola kerja yang dijalankan KPK selama ini.
Ia
menjelaskan KPK hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menerapkan
Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi serta Pasal 12 tentang
Penerimaan Hadiah dan Pemerasan.
Dari
OTT itu, katanya, KPK melakukan pengembangan kasus jika pengembangan kasus
yang dilakukan KPK selalu berasal dari OTT maka akan terbiasa dimudahkan
dalam proses hukum.
"Yaitu
apa? Dia (KPK) membuat bukti istilahnya gitu, jadi dia mau 'ngincer' orang,
kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti bahwa terjadi
suap, jadi ini sesuatu yang membuat bukti jadi gampang gitu," katanya.
Menurut
Boyamin, pihaknya sudah meramal sejak 10 tahun yang lalu bahwa kinerja KPK
akan kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus-kasus
besar tindak pidana korupsi.
"Itu
(ramalan) sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak," ujar Boyamin.
Boyamin
berpandangan ketidakmampuan KPK mengungkap kasus-kasus besar seperti yang
dilakukan Kejagung karena pola kerja yang dijalankan KPK selama ini.
Ia
menjelaskan KPK hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menerapkan
Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi serta Pasal 12 tentang
Penerimaan Hadiah dan Pemerasan.
Dari
OTT itu, katanya, KPK melakukan pengembangan kasus jika pengembangan kasus
yang dilakukan KPK selalu berasal dari OTT maka akan terbiasa dimudahkan
dalam proses hukum.
"Yaitu
apa? Dia (KPK) membuat bukti istilahnya gitu, jadi dia mau 'ngincer' orang,
kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti bahwa terjadi
suap, jadi ini sesuatu yang membuat bukti jadi gampang gitu," katanya.
Menurut
Boyamin, pihaknya sudah meramal sejak 10 tahun yang lalu bahwa kinerja KPK
akan kalah dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengungkap kasus-kasus
besar tindak pidana korupsi.
"Itu
(ramalan) sudah saya sampaikan kepada kedua belah pihak," ujar Boyamin.
Boyamin
berpandangan ketidakmampuan KPK mengungkap kasus-kasus besar seperti yang
dilakukan Kejagung karena pola kerja yang dijalankan KPK selama ini.
Ia
menjelaskan KPK hanya fokus pada operasi tangkap tangan (OTT) yang menerapkan
Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi serta Pasal 12 tentang
Penerimaan Hadiah dan Pemerasan.
Dari
OTT itu, katanya, KPK melakukan pengembangan kasus jika pengembangan kasus
yang dilakukan KPK selalu berasal dari OTT maka akan terbiasa dimudahkan
dalam proses hukum.
"Yaitu
apa? Dia (KPK) membuat bukti istilahnya gitu, jadi dia mau 'ngincer' orang,
kalau enggak jadi diberikan uangnya kan enggak jadi ada bukti bahwa terjadi
suap, jadi ini sesuatu yang membuat bukti jadi gampang gitu," katanya.
(https://www.liputan6.com/news/read/5243733/maki-kpk-hanya-fokus-ott-kalah-bersaing-dengan-kejagung)
|
6. Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat)
Satu-satunya perguruan tinggi yang memiliki
perhatian besar terhadap masalah korupsi adalah Universitas Gadjah Mada (UGM). Memang,
di luar UGM ada juga yang berkiprah dalam penanganan masalah-masalah korupsi.
Tetapi, suara-suara mereka nyaris tak terdengar. Sementara UGM melalui Pukat-nya
banyak mengkaji masalah korupsi. Kajian-kajian yang dilakukan oleh UGM, baik
melalui penelitian maupun seminar-seminar yang kerap dilakukan memberikan
sumbangsih yang sangat besar bagi lembaga-lembaga negara yang fokus dalam
penanganan masalah-masalah korupsi. Sebagai lembaga di bawah FH UGM, Pukat
sampai saat ini tetap konsisten memberikan masukan di antaranya tentang
analisis keterlibatan banyak menteri yang melakukan korupsi. Untuk mengetahui
lebih jauh tentang Pukat UGM, silakan saja diklik website-nya: (https://pukat-korupsi.ugm.ac.id).
Diharapkan dengan mengklik website-nya kita akan mendapati informasi yang
memperkaya wawasan kita tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi di negara
ini.
|
Mengapa
banyak menteri korupsi? Ini analisis Pukat UGM
Penetapan tersangka Johnny
Plate menambah panjang daftar menteri yang terjerat kasus korupsi.
Fatah
Hidayat Sidiq
Selasa,
23 Mei 2023 06:29 WIB
Bekas
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, menambah
daftar panjang pembantu presiden yang terjerat kasus korupsi. Sekretaris Jenderal
Partai NasDem ini menjadi menteri kelima pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)
yang menjadi tersangka.
Pada era sebelumnya, setahun
kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2004-2014, setidaknya 8
menteri menjadi tersangka kasus korupsi. Seperti rezim Jokowi, mayoritas
menteri yang tersandung perkara rasuah adalah kader partai politik.
Mengapa
banyak menteri menjadi tersangka kasus korupsi? Menurut Pusat Kajian Anti
Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), setidaknya ada tiga faktor yang
menjadi penyebabnya.
Pertama, terang peneliti
Pukat UGM, Zaenur Rohman, adanya peluang. Kesempatan mengorupsi anggaran
negara kian terbuka lebar ketika seseorang menjadi penyelenggara negara.
“Hampir
tidak ada apa pun yang menghalangi pejabat selevel menteri untuk melakukan
tindak pidana korupsi. Karena tidak ada penghalang untuk melakukan perbuatan
tersebut, maka seorang menteri bisa melakukan korupsi,” tuturnya saat
dihubungi, Senin (22/5) malam.
Zaenur
menambahkan, posisi menteri berbeda dengan jabatan lain. Aparatur sipil
negara (ASN), misalnya. Seorang abdi negara di sebuah birokrasi akan lebih
sulit melakukan korupsi karena ada pengawas internal dan pimpinan yang
memantau kinerjanya.
“Menteri
itu level jabatan tertinggi di sebuah kementerian. Pengawasan internal justru
berada di bawahnya, tidak mampu melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan
terhadap menteri. Jadi, kalau yang melakukan kejahatan adalah menterinya,
tidak bisa dicegah,” paparnya.
Kedua, sedang berada di
tampuk kekuasaan dan memiliki kewenangan besar. “Kapan lagi bisa memupuk
kekayaan melalui cara yang mudah?” katanya.
“Hampir tidak ada
apa pun yang menghalangi pejabat selevel menteri untuk melakukan tindak
pidana korupsi. Karena tidak ada penghalang untuk melakukan perbuatan tersebut,
maka seorang menteri bisa melakukan korupsi,” tuturnya saat dihubungi, Senin
(22/5) malam. Zaenur menambahkan,
posisi menteri berbeda dengan jabatan lain. Aparatur sipil negara (ASN),
misalnya. Seorang abdi negara di sebuah birokrasi akan lebih sulit melakukan
korupsi karena ada pengawas internal dan pimpinan yang memantau kinerjanya.
“Menteri itu level
jabatan tertinggi di sebuah kementerian. Pengawasan internal justru berada di
bawahnya, tidak mampu melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap
menteri. Jadi, kalau yang melakukan kejahatan adalah menterinya, tidak bisa
dicegah,” paparnya.
Kedua,
sedang berada di tampuk kekuasaan dan memiliki kewenangan besar. “Kapan lagi
bisa memupuk kekayaan melalui cara yang mudah?” katanya.
(https://www.alinea.id/nasional/mengapa-banyak-menteri-korupsi-ini-analisis-pu
kat-ugm-b2hQV9M3p)
|
***

Demikian banyak
lembaga negara dan LSM (termasuk Pukat UGM dan perguruan tinggi lainnya) yang peduli
menangani pencegahan dan pemberantasan korupsi. Tapi, korupsi tetap saja
terjadi. Korupsi diibarakan fenomena gunung es yang menampilkan es yang tidak
tampak di bawah air meskipun lebih besar yang ada di permukaannya. Bahkan, korupsi
ada kecenderungan menggurita. Buktinya, di masa Orde Baru korupsi cenderung tersentralisasi.
Di masa Reformasi justru terdesentralisasi sehingga kita perlu bertanya, “Ada
apa dengan negeri ini?”. Negeri yang orang sebut sebagai `kolam susu` karena
`tongkat kayu dan batu jadi tanaman` malah rakyatnya banyak yang menderita
karena kemiskinan yang melilit hidup mereka. Kemiskinan itu lebih disebabkan
banyaknya orang yang menjadi aktor korupsi. Kapankah ini bisa berakhir? Tentang
waktu berakhirnya, kita tidak bisa menjawab atau memprediksinya. Namun, yang
pasti kondisi ini harus diubah. Harus ada perubahan totalitas terhadap
orang-orang yang akan mengelola negeri ini. Kalau tidak, cepat atau lambat,
kita akan menuju negara gagal. Kita tidak mau `kan masuk negara yang kita
cintai ini masuk ke dalam kubangan negara gagal?
Sumber Gambar :
1) 1. (https://www.kompasiana.com/saumiman/566074c96823bd710c3147be/mari-bersatu-bubarkan-lembaga-anti-korupsi-di-indonesia)
2) 2. (https://www.tubasmedia.com/negara-gagal/)