BLO`ON
Subagio S.Waluyo
Seorang guru ketika ditanya oleh muridnya, apa itu `blo`on`? Dia tidak menjawab definisi `blo`on`, tapi dijawabnya dengan mengatakan,` orang
`blo`on` itu orang yang minum es pake ditiup.` Mendengar jawaban spontan sang
guru, semua anak di kelas itu tertawa. Boleh jadi mereka menertawakan dirinya sendiri,
bukankah memang kita sering berbuat `blo`on` ketika minum es pake
ditiup? Kenapa minum es pake ditiup? `Kan es itu dingin?
Kok, pake ditiup? Apakah orang yang melakukan cara itu dianggap `blo`on`? Kalo
gitu, supaya tidak dianggap `blo`on` jangan sekali-sekali minum es pake ditiup!
Kira-kira begitu persepsi kita.
Orang minum es pake ditiup memang tergolong `blo`on` (kalau `blo`on`
diartikan `bodoh`, `goblok`, atau `tolol`). Tetapi, manusia terkadang bisa saja
berbuat `blo`on` asal frekuensinya tidak terlampau sering. Kalau frekuensinya
sudah tergolong sering berbuat atau bertindak `blo`on` baru perlu diwaspadai.
Jangan-jangan memang orang itu tergolong `blo`on`. Perlu juga diketahui, jika
orang berbuat `blo`on` hanya untuk dirinya sendiri, tidak ada yang dirugikan,
tidak ada masalah. Akan jadi lain kalau orang berbuat `blo`on` justru orang
lain yang dirugikan. Bahkan, bukan hanya orang lain (termasuk anggota
keluarganya) tapi juga masyarakatnya, bangsanya, jelas perbuatan `blo`on` seperti
ini perlu diwaspadai karena sudah merugikan berbagai pihak.
Seorang aktor politik, misalnya, ketika mengeluarkan kebijakan yang
meresahkan masyarakat jelas merupakan perbuatan yang tergolong `blo`on.`
Sebagai contoh bisa dilihat apa yang akan terjadi kalau di tengah-tengah
kondisi kehidupan masyarakat yang semakin sulit dengan seenaknya saja sang
aktor politik minta dinaikkan tunjangan jabatannya? Jelas, sang aktor jenis ini
tergolong `blo`on.` Apakah dia tidak pernah berpikir efek samping dari usulan
dinaikkannya tunjangan jabatan itu? Apakah dia tidak pernah pakai perasaan
bahwa masih banyak rakyatnya yang tidak bisa hidup normal akibat kekurangan
gizi karena kemiskinannya? Apakah dia juga tidak punya hati nurani akibat
kemiskinan rakyatnya banyak yang tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya meskipun
pemerintah telah membebaskan biaya pendidikan dan memberikan bantuan semacam
Kartu Jakarta Pintar (KJP) misalnya? Jadi ini salah satu contoh aktor politik
yang tergolong `blo`on.` Aktor-aktor politik yang termasuk golongan ini yang
sering gelap mata pada akhirnya bertindak `blo`on` dengan melakukan korupsi.
Karena yang ada di pikirannya adalah cara mengembalikan modalnya ketika ingin
memperoleh suara rakyat dulu, sang aktor politik tidak lagi berpikir logis
sehingga dia melakukan cara-cara ilegal. Sang aktor politik yang sudah dikuasai
egoisme, mau tidak mau harus `ngibul` sehingga jadilah dia aktor politik yang
oportunis.
Aktor politik oportunis banyak kita temukan di negara ini. Bukan hanya
aktor poltik, aparatur sipil negara (ASN) yang kita sebut saja birokrat juga
banyak yang oportunis. Mereka-mereka yang tergolong oportunis umumnya tidak
pernah menggunakan akal sehat ketika mengambil tindakan. Para orang tua calon
siswa yang bernafsu besar supaya anaknya bisa diterima di sekolah-sekolah
negeri berkualitas di kotanya karena `dibantu` oleh para birokrat oportunis
melakukan cara-cara yang tidak masuk di akal, apalagi kalau bukan `ngibul`.
Mereka memalsukan KK, domisili tempat tinggal, dan (kalau dipandang perlu)
mendompleng kerabatnya yang berpangkat atau punya pengaruh besar di kota tempat
sekolah itu berada untuk mengintervensi pihak sekolah. Bisa saja mereka
memanfaatkan bina lingkungan atau menyediakan dana besar agar anaknya diterima
di sekolah yang mau dituju. Jadi, berbagai macam cara harus ditempuh. Bukankah
mereka berpatokan pada adagium lama `banyak jalan menuju Roma`? Adagium itu di
saat mereka terjepit oleh kondisi yang tidak mengenakkan dimanfaatkan benar.
Para birokrat yang `turut berpartisipasi` melayani orang tua calon siswa
dengan menunjukkan jalan lain ke Roma, jelas bukan perbuatan terpuji. Itu
tergolong tindakan yang dinilai `blo`on` karena memang menguntungkan orang tua
calon siswa, tapi merugikan siswa lain yang seharusnya diterima di sekolah yang
memang telah menjadi pilihannya. Siswa yang seharusnya diterima di sekolah yang
telah jadi pilihannya dan NUN-nya berikut nilai prestasi di sekolahnya telah
memenuhi syarat terpaksa harus disingkirkan ke sekolah lain yang lebih rendah
peringkatnya. Bisa juga sekolah yang di kota tersebut terkena kebijakan bina lingkungan
siswa-siswa yang bisa ditolong berkat bina lingkungan harus bisa menerima calon
siswa yang baik NUN-nya maupun prestasi sekolahnya biasa-biasa saja. Jadi,
memang ada resikonya bagi sekolah negeri berkualitas dengan adanya kebijakan
bina lingkungan: mereka mau tidak mau harus menerima calon siswa yang tidak
tergolong pintar bahkan cenderung anak-anak yang malas.
Kebijakan bina lingkungan jelas merupakan kebijakan yang tanpa kita sadari
menyuburkan perilaku KKN karena di sana ada kolusi antara aktor politik,
birokrat, dan orang tua calon siswa. Di sana juga ada kans para aktor politik
dan birokrat (sebut saja keduanya pejabat publik) untuk korupsi karena tidak
ada istilah `makan siang yang gratis`. Artinya, para orang tua calon siswa
tidak mungkin memberikan `apa-apa` pada para pejabat publik. Di sana ada
nepotisme karena bisa saja sang pejabat publik (dengan sedikit `ngibul)
memberikan katabelece pada pihak sekolah bahwa si pembawa katabelece itu
kerabatnya. Para pejabat publik dari pihak sekolah kalau sudah berhadapan
dengan pejabat publik (atasan atau aktor politik) akan `loyo` alias tidak berdaya. Pejabat publik dari
pihak sekolah tidak mau menanggung resiko. Jika tidak mau menerima, resikonya
dimutasi ke sekolah lain. Masih mending kalau tetap jadi kepala sekolah di
sekolah yang baru di tempat dia dimutasi. Dia akan terpukul kalau hanya jadi
guru biasa di tempat yang baru atau di Kantor Dinas Pendidikan yang sama sekali
hanya menerima gaji tanpa tunjangan ini-itu. Sebaliknya, jika menerima, dia
telah bertindak tidak jujur. Sedikit banyak perilakunya akan mewarnai kualitas
anak didiknya bukan saja dari prestasi yang diperoleh sekolah tetapi juga
pendidikan karakter yang ditanamkan pada anak didiknya akan sia-sia. Untuk itu,
jangan main-main dengan kebijakan karena kebijakan yang mungkin bisa
menguntungkan pihak lain, ternyata bisa berdampak melemahkan cita-cita
pendidikan yang luhur.
Pejabat publik yang telah
mengintervensi masyarakat dan sesama pejabat publik yang lain (yang
kedudukannya tentu saja lebih tinggi dan lebih terhormat daripada pejabat
publik yang diintervensi) kalau mau ditelisik lebih jauh ternyata
dilatarbelakangi oleh adanya birokrasi patrimonial. Birokrasi patrimonial merupakan
bagian birokrasi tradisional. Hal itu bisa dibuktikan dengan cara kerja sistem birokrasi
masyarakat tradisional yang sangat patuh terhadap para birokrat. Kenapa masyarakat begitu patuh? Boleh jadi ini merupakan
warisan dari zaman kerajaan dulu ketika rakyat harus menunjukkan
kepatuhannya pada raja atau bangsawan sebagai atasan. Kepatuhan
ini boleh jadi karena
adanya sistem feodalisme dalam masyarakat sehingga
masyarakat memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan (http://akangsantoso. blogspot.com /2016/ 04/birokrasi-patrimo-nial-di-indonesia.html). Kepatuhan itu bersambung sampai ketika memasuki masa-masa
penjajahan meskipun Belanda sebagai penjajah sebenarnya
menerapkan birokrasi rasional. Bahkan, bersambung terus sampai memasuki masa kemerdekaan, orde baru, dan
reformasi seperti sekarang ini. Meskipun di masa reformasi pejabat publik bukan
lagi sebagai abdi negara, tetap saja masyarakat beranggapan pejabat publik
adalah makhluk yang harus dihormati dan kalau perlu dipenuhi keinginannya. Bukankah bisa dibuktikan bahwa dalam kehidupan
sehari-hari ketika masyarakat Indonesia sebagai orang yang suatu saat
membutuhkan pelayanan pejabat publik justru harus menunjukkan kepatuhannya pada
sang pejabat publik?
Kepatuhan masyarakat pada pejabat publik menjadikan pejabat publik tersebut
arogan, ingin menang sendiri, merasa benar sendiri, dan menafikan kepentingan
rakyat. Agar penyakit birokrasi jenis itu bisa didelete, menurut M. Mas`ud Said
dalam Birokrasi di Negara Birokratis
(2007:52-53) pejabat publik jenis ini dipandang perlu dilakukan brain wash (cuci otak) sehingga dengan
cara seperti itu diharapkan sang pejabat publik akan bisa berpikir jernih dan
positif untuk membela kebenaran. Pejabat publik yang terkena penyakit gemar
korupsi, memiliki perilaku bodong (tidak jujur), dan tidak bertanggung jawab
perlu dilakukan blood wash (cuci
darah). Sebagai pelengkap, pejabat publik yang `sok kuasa` karena masih ada dalam dirinya merasa menang sendiri,
pemarah, dan antiperbedaan perlu dilakukan heartwash
(cuci hati). Minimal dengan melakukan cara-cara tersebut diharapkan pejabat
publik yang telah bersih otaknya, darahnya, dan hatinya terhindar dari vested interest (kepentingan politik).
Dengan kata lain pejabat publik yang telah bersih otaknya, darahnya, dan
hatinya tidak lagi terkooptasi sikap dan perilakunya oleh kepentingan pribadi
dan politik.
Pejabat publik yang
telah dicuci otaknya, darahnya, dan hatinya paling tidak akan terjadi perubahan
perilaku. Yang semula mereka tergolong memiliki perilaku bodong (egois,
pragmatis, dan oportunis) menjadi pejabat publik yang berperilaku sesuai dengan
prinsip-prinsip good governance. Artinya,
dia akan secara sungguh-sungguh menjalankan prinsip-prinsip good governance. Dia akan, misalnya,
menegakkan prinsip transparansi. Artinya, dia secara tegas dan konsisten akan menegakkan
prinsip yang menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang/masyarakat untuk
memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni
informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta
hasil-hasil yang dicapai (https:// www. kompasiana.com/shellyn/5c08bf3643322f129c4c1b8a/keterbukaan-dan-tran sparansi-dalam-good-governance).
Boleh juga dia, misalnya, menegakkan prinsip partisipasi. Dalam hal ini dia
akan mendorong setiap orang atau masyarakat memiliki hak untuk terlibat dalam
pengambilan keputusan di setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan (https://perencanaankota.
blogspot.com/ 2011 /11/prinsip-partisipatif-dalam-good.html). Pokoknya, dia
akan berusaha menegakkan minimal delapan prinsip Good Governance yang telah digariskan oleh The UN Development
Program (UNDP), yaitu yang meliputi butir-butir berikut ini.
1.
Kesetaraan untuk berpartisipasi dalam
pembuatan kebijakan
2.
Ketanggapan atas kebutuhan stakeholder atau
pemegang kepentingan
3. Kemampuan untuk bermediasi jika ada
perbedaan di antara para stakeholder untuk bisa mencapai konsensus
bersama
4.
Akuntabilitas kepada stakeholder yang
dilayani,
5.
Proses pengambilan kebijakan yang
transparan,
6. Aturan atau kerangka hukum dijadikan
dasar dari segala aktivitas yang dilakukan,
7. Adanya visi yang luas dan jangka
panjang untuk memperbaiki proses tata kelola yang menjamin pembangunan sosial
dan ekonomi secara keberlanjutan,
8. Adanya jaminan atas hak semua orang
untuk bisa meningkatkan taraf hidup melalui cara-cara yang adil dan inklusif.
Kalau kedelapan
prinsip Good Governance di atas secara konsekuen dan konsisten benar-benar dijalankan,
dijamin tidak ada lagi kebiasaan `ngibul` baik yang dilakukan oleh pejabat publik
maupun masyarakat. Tentu saja, tidak ada lagi tindakan-tindakan `blo`on` yang dilakukan oleh semua pihak. Mudah-mudah saja itu bukan
hanya mimpi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar