5. PENGARUH POLITIK DAN NEPOTISME
Subagio S. Waluyo
Di pojok kanan bawah pada gambar karikatur di atas ada pertanyaan sang anak yang `nyelekit`: “…Bapak nanti jadi abdi rakyat, abdi kekuasaan, atau ….petugas partai?” Sang bapak yang sambil bawa map bertuliskan Pilkada sambil melirik ke anaknya boleh jadi terpukul dengan pertanyaan anaknya itu. Kalau sang bapak seorang pejabat publik yang tentu saja tugas utamanya melayani publik, hanya ada dua jawaban, pertama dia akan renungkan pertanyaan sang anak walaupun terasa menusuk hatinya. Bisa juga bersikap `cuek bebek`, `masa bodo amat`, `emang gue pikirin`. Sikap kedua tampaknya lebih mendominasi daripada dia harus merenung seraya mengakui betapa ada benarnya pertanyaan sang anak. Sikap `cuek bebek, `masa bodo amat`, `emang gue pikiran` boleh jadi juga ada pada para birokrat yang menurut hasil survei menunjukkan bahwa netralitas ASN menjadi masalah serius dalam pilkada 2020, utamanya menyangkut politisasi birokrasi dan banyaknya ASN yang melakukan politik praktis. Untuk lebih jelasnya, tulisan di bawah ini silakan kita baca dan simak supaya kita juga bisa setidak-tidaknya menyimpulkan apa yang terjadi dengan birokrat (ASN) kita?
Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara – Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni mengikuti kegiatan webinar “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 – Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020” yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.melalui media Zoom Meeting di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (16/12/2021).
Pihak-pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut terdiri dari Pemerintah Daerah seluruh Indonesia (Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Kepala Kesbangpol Provinsi/Kabupaten /Kota), Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan LSM dan Wartawan Media. Dalam kegiatan ini KASN mengundang 3 orang Narasumber yaitu Muhamad Idris, selaku Sekda Sulawesi Barat yang juga Sekretaris Forum Sekda Seluruh Indonesia, Abdulah Idris, tenaga ahli Bawaslu RI dan Titi Anggraeni selaku Pembina Perludem.
Komisioner KASN bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Arie Budiman yang juga selaku panitia dan tim survei KASN menyatakan survei tersebut merupakan salah satu tugas KASN dalam menjaga Netralitas ASN untuk melihat fakta-fakta implementasi Netralitas ASN sebagai bentuk akuntabititas KASN kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan Pilkada Tahun 2020. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik dalam hal survei sampai dengan terselenggaranya kegiatan tersebut.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyatakan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan survei. Hasilnya diketahui bahwa faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah ikatan persaudaraan. Temuannya mencapai 50,76 persen, dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik sebanyak 49,72 persen. Beliau menjelaskan berdasarkan hasil survey, netralitas ASN menjadi masalah serius dalam pilkada 2020, utamanya menyangkut politisasi birokrasi dan banyaknya ASN yang melakukan politik praktis.
Agus menambahkan, 62,7 persen responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral. Hal ini berkaitan dengan Kepala daerah sebagai PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan Manajemen ASN. Maka dari itu, pada hasil survei menemukan sebanyak 51,16 persen responden menginginkan hak politik ASN dicabut.
Dalam penelitian tersebut Bengkulu menjadi salah satu provinsi yang banyak terdapat kasus netralitas ASN. Sebagai contoh, di Provinsi Bengkulu terdapat kasus adanya oknum Kadis yang melakukan pengambilan sumpah kepada 9 Kepala Sekolah untuk mendukung salah satu Paslon Kepala Daerah dan KASN memberikan hukuman disiplin berat.
Hasil survei menunjukkan bahwa pemberian sanksi belum memberikan efek jera. Oleh karena itu penguatan regulasi dan peningkatan sinergitas lembaga perlu dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi permasalahan netralitas ASN.
Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara
`Setelah membaca tulisan di atas, kita bisa mengatakan: “Kok, bisa-bisanya ya ASN melakukan politik praktis?” Apakah sebagai ASN mereka tidak bisa menjaga netralitas? Kalau merujuk pada Pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 seharusnya bisa `kan? Bukankah memang sudah diingatkan jauh-jauh hari? Coba kita amati ketentuan yang tercantum di UU yang mengatur ASN di bawah ini.
Di atas (yang dihitamkan kata `netralitas`-nya) semua ASN dipastikan sudah benar-benar memahami bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas. Apakah kata tersebut masih belum bisa dipahami sang ASN atau memang sengaja melanggar? Kalau masih dirasakan kurang silakan dibaca Pasal 5 di UU ASN tersebut sebagaimana terdapat di bawah ini.
Jadi, kalau merujuk pada kedua kutipan di atas sudah jelas ya kalau ASN itu salah satu diantaranya berasas pada netralitas dan bebas dari intervensi politik? Tapi, kenapa masih ada ASN yang masih tidak menjaga netralitasnya dan bebas dari terintervensi politik? Atau ada ASN yang mungkin juga merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Karena ada bunyi aturan di atas, ada ASN yang beranggapan sah-sah saja kalau terlibat dalam kegiatan politik. Sikap seperti itu tidak bisa dibenarkan karena biar bagaimanapun seorang ASN harus mentaati bunyi UU ASN yang sudah disosialisasikan pada mereka.
Kita jelas tidak bisa menerima dasar hukum yang digunakan ASN untuk terlibat dalam kancah politik menggunakan UU HAM. Meskipun harus diakui, setiap warga negara memang berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Kalau memang ada yang mau dipilih, dalam hal ini `kan sang ASN harus mengundurkan diri demi menjaga netralitasnya sebagai ASN. Kalau memilih salah satu calon pasangan dalam pilkada, ASN sama dengan warga yang lain karena memang dia punya hak untuk memilih. Tapi, kalau dia mengajak orang lain untuk memilih pasangan yang dia pilih, ini sudah beda persoalannya. Dalam hal ini dia sudah menyalahi aturan yang terdapat di UU ASN. Kalau ada pertanyaan yang muncul, apakah ASN dibiarkan terlibat dalam politik praktis? Kita pun harus dengan tegas menyatakan tidak boleh karena akan muncul beberapa efek negatif yang berpotensi memunculkan rezim birokrasi di antaranya seperti diuraikan di bawah ini.
|
Pertama |
: |
Munculnya pemerintahan yang otoriter. |
|
Kedua |
: |
Tidak adanya kontrol yang memadai sehingga memunculkan sikap kesewenang-wenangan dan korup. |
|
Ketiga |
: |
Konsentrasi orientasi tugas birokrasi untuk melayani menjadi terabaikan. |
|
Keempat |
: |
Hilangnya rasionalitas manajemen dalam institusi birokrasi. |
|
Kelima |
: |
Hilangnya netralitas politik. |
(Budi Setiyono, 2012: 165-166)
Untuk itu, kita perlu melakukan langkah-langkah berikut.
***
Selain bebas dari intervensi politik, ASN juga harus bersih dari yang namanya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Di UU ASN di bagian Menimbang tercantum pernyataan:
Dari pernyataan di atas sudah sangat terang-benderang ya, kalau ASN harus memiliki integritas, netral dan bebas dari intervensi politik. Bahkan, ASN harus (yang dihitamkan tulisannya) bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meskipun demikian, karena negara ini baru saja keluar dari rezim Orde Baru (walaupun sudah hampir 24 tahun), tidak sedikit masih ditemukan praktek-praktek kotor yang berkaitan dengan KKN. Di bawah ini bisa dilihat cuplikan berita praktek KKN yang menarik untuk kita simak.
Pertanyaannya, mengapa ASN di negara ini masih belum bersih dari KKN? Kita coba menjawab pertanyaan tersebut dengan mengutip dari beberapa sumber. Pertama, Mochtar Mas`ud mengatakan bahwa birokrasi tidak beroperasi dalam `ruang hampa`. Artinya, birokrasi selalu berada dalam pusaran politik. Karena selalu dalam pusaran politik, orang yang terlibat di birokrasi bisa dipastikan menjadi aktor politiknya. Jadi, tidak usah aneh kalau kita akan mendapati birokrasi tidak hanya mendominasi kegiatan administrasi pemerintahan, tetapi juga kehidupan politik masyarakat secara keseluruhan (Mochtar Mas`ud, 1994: 67).
Kedua, pendapat yang masih relevan sampai sekarang walaupun ditulis oleh Koentjaraningrat hampir lima puluh tahun lalu. ASN di negara ini belum bersih dari KKN karena masih adanya mental menerabas. Menerabas menurut Koentjaraningrat merupakan mentalitas yang didasari nafsu mencapai tujuan secepat-cepatnya tanpa banyak kerelaan berusaha. Mentalitas ini merupakan akibat dari mentalitas yang meremehkan mutu. Di kalangan ASN sudah banyak diketahui kalau ingin memperoleh, misalnya, berbagai fasilitas atau jabatan yang lebih tinggi ada kecenderungan praktek-praktek yang mengarah pada mentalitas menerabas ini lakukan. Untuk mencapai itu semua, mereka ada kecenderungan tidak mau bekerja keras atau berkorban melawan berbagai kesulitan. Inilah yang dinamakan mental menerabas yang masih saja digunakan praktek-praktek kotor ini di kalangan ASN (Koentjaraningrat, 2015: 52-53).
Ketiga, Agus Dwiyanto mengatakan bahwa pegawai ASN telah dijajah oleh nilai-nilai yang terkandung dalam birokrasi Weberian (tentang konsep Weberian bisa lihat di bawah). Hal itu bisa dilihat di antaranya dalam kebiasaan membangun pola hubungan vertikal, keseragaman, formalisasi, spesialisasi sebagaimana diajarkan dalam birokrasi tipe ideal ala Weber telah memiliki kekuatan normatif. Seolah-olah begitulah seharusnya birokrasi pemerintah itu dikelola. Praktik yang berbeda dengan yang diajarkan oleh birokrasi Weberian dianggap sebagai sesuatu yang keliru dan harus dihindari (Agus Dwiyanto, 2016:122).
Tajuk Rencana
Sesat Pikir Pengangkatan Kembali ASN Koruptor
Monday, 29 August 2022 - 08:45
Wacana pengangkatan kembali 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor oleh Bupati Mukomuko merupakan sesat pikir dan kemunduran bagi upaya reformasi birokrasi yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Bukan hanya itu, wacana yang telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM oleh Sapuan selaku Bupati dapat menjadi preseden buruk dan berpotensi direplikasi oleh daerah lain apabila disetujui oleh Kementerian.
Sejak 2010 Indonesia telah memiliki rancangan untuk mereformasi birokrasi
melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Rencana tersebut dibagi ke dalam 3
(tiga) tahap: 1). Pada 2010-2014, penguatan birokrasi pemerintah dalam rangka
mewujudkan pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), kapasitas
dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik
kepada masyarakat; 2). Tahun 2015-2019, implementasi hasil-hasil yang sudah
dicapai pada lima tahun pertama pada berbagai komponen strategis birokrasi
pemerintah; 3). Periode 2020-2024, peningkatan secara terus menerus kapasitas
birokrasi sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada lima tahun kedua,
untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia.
Saat ini, proses pembenahan reformasi birokrasi telah memasuki tahap terakhir
yakni periode 2020-2024. Jika melihat fakta yang terjadi di Kabupaten Mukomuko,
artinya daerah tersebut tidak lulus untuk mengimplementasikan agenda reformasi
birokrasi tahap awal yakni upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan
bebas KKN. Yang menjadi persoalan adalah, masyarakat tidak dapat memonitoring
capaian agenda Grand Design reformasi birokrasi yang telah ditetapkan
oleh pemerintah.
PR Besar Agenda Reformasi Birokrasi
Usulan untuk mengangkat kembali koruptor menjadi ASN merupakan salah satu
permasalahan yang pada akhirnya menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk
merealisasikan gagasan besarnya dalam mereformasi birokrasi. Masalah lain yang
ditemukan misal, masih banyaknya ASN yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan
data Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2019-2021 diketahui ada
sebanyak 828 ASN yang terjerat kasus korupsi dengan tren meningkat setiap
tahunnya. Misalnya, ASN yang terjerat kasus korupsi pada 2019 sebanyak 213
orang, di 2020 bertambah menjadi 272 orang, dan pada 2021 meningkat menjadi 343
orang.
Kondisi di atas menunjukan bahwa upaya penindakan yang dilakukan oleh penegak
hukum belum optimal. Faktor yang melatarbelakangi hal tersebut terjadi diduga
karena ketidakpahaman atau pengabaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
-yang diemban oleh Kepala Daerah- untuk tidak memecat ASN yang telah terbukti
korupsi berdasarkan putusan inkracht pengadilan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun masih menemukan adanya ASN yang telah
mendapatkan putusan inkracht atas tindakan korupsi namun belum
dipecat. Padahal ketentuan pidana mengenai ASN yang terjerat korupsi telah
jelas tercantum pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa ASN diberhentikan tidak
hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan
jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dengan adanya permasalah di atas, pemerintah sepatutnya dapat bersinergi untuk
bertukar informasi antara pengadilan dengan setiap
Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui sistem yang dapat diakses oleh
masyarakat. Mekanisme check and balances penting dilakukan agar
masyarakat dapat melakukan monitoring dan melaporkannya kepada lembaga yang
berwenang apabila masih terdapat institusi yang tidak patuh.
Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan punishment and
rewards bagi institusi yang berhasil atau tidak berhasil dalam melakukan
pembenahan birokrasi. Tanpa adanya mekanisme check and balances serta punishment
and rewards, atau mekanisme lain yang dianggap bermanfaat, upaya mereformasi
birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia yang bersih tanpa KKN
hanyalah jargon dan isapan jempol belaka.
Penulis: Wana Alamsyah
(https://antikorupsi.org/id/sesat-pikir-pengangkatan-kembali-asn-koruptor)
Apa yang akan terjadi jika ASN tidak bersih dari KKN? Dengan melihat kasus-kasus yang disampaikan di “1. Bermula dari Kasus-Kasus”, itu bisa saja menjadi contoh akibat dari adanya KKN di kalangan ASN. Kalau memang masih dirasakan kurang (karena mungkin perlu mengutip pendapat orang-orang akademisi), kita bisa mengambil pendapat dari Mochtar Mas`ud berikut ini terutama tentang korupsi.
Dampak Perilaku Korupsi dalam Birokrasi
Mochtar Mas`ud mengikuti pendapat Richard Holloway (“Memecah Belenggu Korupsi Sistemik”, Jurnal Wacana, Edisi 14, Tahun III, 2002):
1. Hilangnya modal finansial
2. Hilangnya modal sosial
3. Hilangnya modal fisik
4. Hilangnya modal manusia
(Mochtar Mas`ud, 2007:205-207)
Selain itu, pendapat yang disampaikan Budi Setiyono (2012: 165-166) di atas yang mencakup lima efek negatif bisa juga di sini dijadikan sebagai tambahan dampak yang terjadi akibat perilaku ASN yang tidak bersih dari KKN.
***
Kalau sudah diketahui dampaknya, apa yang perlu dilakukan? Kita bisa masukkan pendapat yang telah kita kemukakan dalam “3. Mengubah Mindset, Mengubah Kinerja” yang di dalamnya ada usulan untuk dilakukan brain wash, blood wash, dan heart wash. Dengan cara tersebut, Insya Allah, kita akan dapati ASN yang benar bersih baik otaknya, darahnya, maupun hatinya. Meskipun demikian, kita dalam menegakkan reformasi birokrasi yang juga diharapkan dapat memperbaiki pelayanan publik di negara ini sangat mutlak dibutuhkan kepemimpinan yang menurut Rhenaldi Kasali adalah pemimpin berorientasi jauh ke depan (2016:74). Kita sangat berharap ke depan akan ada pemimpin yang benar-benar berorientasi ke depan.
Sumber Gambar:
1. (https://nasional.kompas.com/read/2015/07/21/17055371/Politik.Dinasti.Sebab.atau.Akibat).
2. (https://jnnews.co.id/kejar-kejari-way-kanan-tunggu-kelarifikasi-bagian-umum/)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar