Rabu, 08 Februari 2023

All You Need Is Love (106)

4. PEGAWAI ASN BUKAN PROFESI? 

Subagio S. Waluyo



Pegawai ASN bukan sebagai profesi? Kok, bisa muncul pernyataan seperti itu ya? Ada apa dengan negeri tercinta ini sampai-sampai ada sebuah pernyataan seperti itu? Walaupun pernyataan itu sepele, kita tidak bisa melakukan pembiaran. Artinya, pernyataan itu tidak boleh melekat di benak setiap orang, baik orang yang memang terlibat sebagai pegawai ASN maupun orang atau masyarakat yang kerap membutuhkan pelayanan dari pegawai ASN karena kalau masih juga muncul pernyataan tersebut ada kecenderungan setiap orang memiliki stigma terhadap pegawai ASN. Stigma terhadap mereka harus segera dihilangkan. Untuk itu, kita perlu membahasnya. Sebelum dibahas secara mendalam, kita bahas dulu di seputar ASN. Setelah itu,baru kita bahas faktor penyebabnya sehingga muncul pernyataan yang dianggap nyeleneh itu.

Selasa, 07 Februari 2023

All You Need Is Love (105)

 3. MENGUBAH MINDSET, MENGUBAH KINERJA

Subagio S. Waluyo


Apakah ada masalah dengan mindset dan kinerja pejabat publik (untuk selanjutnya disebut birokrat) kita? Kalau tidak ada masalah mana mungkin kita tulis judul  di atas?  Jadi, kita angkat tentang dua hal yang terus melekat pada birokrat kita karena sudah jelas-jelas ada masalah. Mengapa muncul kedua masalah tersebut? Terus, bagaimana cara memecahkan kedua masalah tersebut? Nah, kedua pertanyaan ini yang perlu kita bahas.

Senin, 06 Februari 2023

All You Need Is Love (104)

2. PELAYANAN…PELAYANAN…PELAYANAN PUBLIK

Subagio S. Waluyo 

Manusia hidup tidak lepas dari pelayanan. Coba saja kita bayangkan, ketika kita masih di dalam rahim ibu kita, agar kita nanti lahir normal ibu kita kerap kali harus memeriksakan kandungannya. Di situ tentu saja ibu kita membutuhkan pelayanan, baik dari tenaga administratif maupun tenaga medis tempat ibu kita memeriksakan kandungannya.  Pada saat ibu kita mau melahirkan, ibu kita juga perlu pelayanan dari rumah sakit atau rumah bersalin. Kalau kelahirannya lancar-lancar saja, ibu kita tidak perlu berurusan dengan pihak rumah sakit. Sebaliknya, kalau ada masalah dengan bayi yang dikandungnya, terpaksa ibu kita dibantu dengan ayah/bapak kita harus berurusan dengan pihak rumah sakit. Di situ orang tua kita butuh pelayanan dari pihak rumah sakit. Begitu kita lahir ke dunia, orang tua kita juga harus mengurus akta kelahiran. Lagi-lagi orang tua kita harus sibuk berurusan dengan intansi terkait untuk memperoleh akta kelahiran. Di sini, kita perlu bantuan pelayanan dari instansi yang akan mengeluarkan akta kelahiran kita.

          Pelayanan buat kita belum selesai. Bagaimana agar kita sebagai anak tumbuh sehat? Pasti kita membutuhkan pelayanan. Dalam hal ini bukan saja berurusan dengan administrasi rumah sakit atau puskesmas,tapi juga dengan tenaga medis. Bagaimana agar kita sebagai anak kelak menjadi orang yang berpendidikan dan (tentu saja) berpenghasilan bahkan, menjadi anak yang berguna bagi bangsa, negara, dan agama? Pasti kita membutuhkan yang namanya pelayanan. Lembaga pendidikan tempat kita belajar  bukankah ada tenaga kependidikan yang biasanya mengurusi administrasi sekolah? Selain itu, orang tua kita yang menyekolahkan kita di lembaga pendidikan juga akan berurusan dengan guru. Bukan hanya orang tua kita, kita pun membutuhkan pelayanan dari guru-guru yang mendidik kita. Mungkin di perguruan tinggi kita sudah diajarkan mandiri. Semua urusan administrasi bisa kita lakukan sendiri (walaupun juga ada anak yang masih belum bisa mandiri karena masih memerlukan bantuan orang lain). Urusan dengan dosen juga dapat kita lakukan sendiri. Tapi, semua itu tidak lepas dari adanya pelayanan, baik dari tenaga kependidikan maupun tenaga pendidikan. Begitu selesai dari tempat kita belajar, kalau ada yang mau bekerja, entah di instansi pemerintahan atau di swasta, kita juga masih berurusan dengan pelayanan. Bahkan, kalau ada yang mau berwirausaha atau membuka lembaga pendidikan, misalnya, bisa dipastikan juga tidak terlepas dari pelayanan. Nanti kita sakit sampai pada saatnya kita dipanggil Tuhan, ada orang yang mengurus surat kematian kita juga berurusan dengan yang namanya pelayanan. Jadi, hidup kita tidak terlepas dari pelayanan. Kalau begitu, apa itu pelayanan?

***

          Imbuhan PeN-an pada kata `pelayanan` menunjukkan proses. Bisa saja diartikan proses melayani. Karena sebuah proses, pelayanan tidak pernah ada kata selesai. Berbeda dengan kata `layanan` yang memiliki arti `hasil melayani` itu dianggap selesai. Kata `layanan` yang memiliki arti `hasil melayani` bisa saja diartikan sebagai hasil `pelayanan`. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering dapati kalimat berbunyi: bagaimana layanannya? Kalimat tersebut bisa juga berbunyi: bagaimana hasil pelayanannya? Siapapun yang berhadapan dengan pertanyaan tersebut selalu memperoleh jawaban: pelayanannya baik atau kurang baik. Padahal yang diperoleh hasil pelayanannya yang kita sebut sebagai layanan. Seharusnya ketika kita memperoleh hasil dari yang namanya pelayanan kita sebut layanannya kurang baik. Ada kemungkinan orang lebih melihat pada proses melayani bukan pada hasilnya sehingga muncul kata `pelayanan`. Kalau itu yang terjadi, kita fokus pada kata `pelayanan` yang memang menjadi bahan tulisan kita kali ini.

          Berkaitan dengan pelayanan (dalam hal ini pelayanan publik), kita bisa menganalisis kasus-kasus yang dimunculkan pada “1. Bermula dari Kasus-Kasus”. Kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya maladministrasi atau pelayanan publik yang buruk. Mengapa timbul pelayanan publik yang buruk? Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan analisis yang mendalam yang pada saatnya diharapkan kita bisa menjawabnya. Meskipun demikian, kita coba uraikan dulu di sini yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kita coba pelajari dulu masukan-masukan dari beberapa sumber yang membahas tentang pelayanan publik. Kita mulai saja dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dasar utama kita bicara pelayanan publik sudah jelas ya? Mau tidak mau kita harus mengambil dasar hukumnya, yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (untuk seterusnya disebut UU Pelayanan Publik). Jangan lagi kita mengambil dasar hukumnya entah itu dari keputusan menteri yang juga bicara tentang pelayanan publik tapi sudah ada sebelum UU Pelayanan Publik tersebut dikeluarkan. Kita juga tidak perlu lagi mengambil konsep tentang pelayanan umum dari buku-buku yang terbit sebelum dikeluarkannya UU Pelayanan Publik. Juga tidak relevan kita mengambil bahan-bahan yang berkaitan dengan pelayanan yang ditulis oleh kalangan `orang-orang pintar` dari bidang ekonomi atau bisnis karena sudah jelas muatan yang mereka sampaikan tidak akan sama dengan UU Pelayanan Publik tersebut di atas. Dasar pijakan ini yang perlu kita taati supaya kita mempunyai satu pemikiran tentang pelayanan publik. Kalau sudah satu pemikiran, kita mudah untuk mengambil kebijakan ketika kita memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik yang buruk.

          Masih ada kaitannya dengan UU Pelayanan Publik, apakah ada Peraturan Pengganti UU (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB yang juga mengatur pelayanan publik? Khusus Perpu yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak ada. Tetapi, untuk PP ada, yaitu PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Isinya lebih cenderung berisi pedoman pelaksanaan UU Pelayanan Publik. Sementara itu, Permen yang berkaitan dengan pelayanan publik juga ada, yaitu Permenpan RB RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tapi, Permen itu hanya diterapkan di lingkungan Kemenpan RB. Jadi, tidak berlaku di luar instansi tersebut. Baik PP maupun Permenpan RB dalam pembuatan peraturan landasan hukumnya masih menggunakan UU Pelayanan Publik. Dengan demikian, UU Pelayanan Publik telah sah dan berlaku untuk semua jajaran instansi pemerintah (termasuk lembaga-lembaga pendidikan atau badan-badan usaha yang dimiliki pemerintah) untuk melaksanakannya.

Sekarang, kita fokus lagi ke definisi di atas. Berdasarkan definisi di atas, kita bisa mengambil intisarinya bahwa pelayanan publik diberikan kepada masyarakat (publik). Bisa saja disebut pelayanan masyarakat. Tapi, nanti orang membuat persepsi yang bukan-bukan, yaitu yang melayani atau yang memberikan pelayanan itu masyarakat. Bukankah ini jadi terbalik konsepnya? Seharusnya `kan yang memberikan pelayanan itu pejabat publik (birokrat) bukan masyarakat sehingga tetap kita pertahankan konsep pelayanan publik. Karena itu, sampai kapanpun birokrat selaku pelayan masyarakat (publik) yang melayani kebutuhan publik. Namanya juga pelayan publik mau tidak mau harus melayani publik dengan baik, mudah, murah, cepat, dan terukur. Jadi, masyarakat wajib (bukan boleh ya?) menyampaikan keluhan kalau ada pelayan publik yang dalam pelayanannya tidak sesuai dengan standar atau ukuran yang telah ditetapkan.

Apakah masyarakat sebagai orang yang dilayani oleh pejabat publik telah memperoleh pelayanan yang seperti disampaikan di atas: baik, mudah, murah, cepat, dan terukur? Ternyata, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sangat bertentangan. Di lapangan ditemukan (seperti yang terlihat pada slide di atas). Kok, bisa begitu ya? Untuk menjawab ketiga persoalan pokok di slide di atas akan dibahas tersendiri karena ketiganya memerlukan uraian yang cukup panjang. Kita lebih cenderung mencoba menguraikan kembali pada pelayanan publik yang harus mementingkan kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan pernyataan bahwa pelayanan publik harus mementingkan kebutuhan masyarakat, kalau ada masyarakat yang kebutuhannya ternyata tidak terpenuhi, bagaimana? Dalam hal ini masyarakat bisa mengadukan permasalahannya ke Ombudsman. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan (https:// www.detik.com/edu/detikpedia/d-6362040/apa-itu-ombudsman-ini-pengerti- an-hingga-tugasnya). Agar semakin bertambah pengetahuan kita tentang Ombudsman, tidak ada salahnya kita lihat dulu tugas dan fungsinya yang bisa dilihat pada slide-slide berikut ini.

Dengan melihat pada tugas dan fungsinya, kita jadi semakin tahu tentang keberadaan lembaga ini. Selain itu, yang juga perlu kita ketahui, yaitu dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi, kalau melihat pada landasan hukum yang digunakan, justru UU yang mengatur Ombudsman lebih dulu ada sebelum UU Pelayanan Publik. Dengan demikian, kita selaku masyarakat ketika berurusan dengan pelayanan publik mendapat penguatan dari kedua UU tersebut (UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik). Sebagai tambahan, kita selaku masyarakat yang kerap berhubungan dengan pelayanan publik perlu tahu juga kalau dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur tentang pelayanan publik. Silakan saja dibuka di UU tersebut Bab XIII, Pasal 344 sampai dengan Pasal 353 yang membahas tentang pelayanan publik di Indonesia. Sebagai bukti adanya butir-butir pelayanan publik, kita bisa lihat pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 344 di slide-slide berikut ini.

Dari slide di atas, di Pasal 344 ayat (1) semakin jelas bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Jadi, pemda yang belum menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik kalau dikaitkan dengan tugas Ombudsman di nomor 7) di atas perlu dilaporan. Bukankah sudah merupakan tugas Ombudsman berkaitan dengan nomor 7) itu adalah mencegah terjadinya maladministrasi dalam administrasi publik? Kalau kita sebagai anggota masyarakat tidak pernah melakukan pelaporan, tidak mungkin bisa dilakukan pencegahan maladministrasi. Tidaklah aneh kalau selama ini sering terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik karena ada kecenderungan masyarakat melakukan pembiaran.

***

Sebagai warga negara, kita berhak mendapatkan pelayanan publik dari pelayan publik. Kita tidak ingin menjadi anggota masyarakat seperti terlihat di gambar di atas yang sama sekali tidak dipedulikan kehadirannya oleh para pejabat publik. Mereka (para pejabat publik) asyik dengan kesibukannya sendiri. Orang yang seharusnya mendapat pelayanan (mungkin karena orang tersebut rakyat biasa yang miskin) sama sekali tidak dilayani. Perilaku seperti ini jelas telah melanggar, baik yang terdapat dalam UU Pelayanan Publik maupun UU Pemerintah Daerah. Kalau masih ada perilaku seperti ini, pihak-pihak yang terkait dengan ASN layak melakukan  tindakan tegas. Perilaku seperti gambar di atas tidak bisa dibiarkan. Mereka harus diubah, baik mindset maupun kinerjanya. Tentang kedua hal itu, mindset dan kinerja, kita akan bahas pada pembelajaran berikutnya pada “Mengubah Mindset, Mengubah Kinerja.” Selamat mengikuti pembelajaran pelayanan publik berikutnya.

 Sumber Gambar:

  1. (https://siwalimanews.com/menumbuhkan-partisipasi-masyarakat-dalam-pengawasan-pelayanan-publik/)
  2. (https://www.bimteknas.com/bimtek-pelayanan-publik/)


Sabtu, 04 Februari 2023

All You Need Is Love (103)

 1.  BERMULA DARI KASUS-KASUS

Subagio S.Waluyo


Kita ingin memulai tulisan yang berkaitan dengan pelayanan publik ini dengan kasus-kasus yang muncul di negara kita akhir-akhir ini. Kasus-kasus itu berkaitan dengan maladministrasi atau bisa juga disebut pelayanan publik yang buruk. Salah satu kasus yang tergolong maladministrasi adalah masalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di negara ini yang tak kunjung membaik. Bahkan, berita terakhir dari Republika (Jumat 3 Februari 2023) menyebutkan kalau IPK Indonesia merosot dari sebelumnya (2021) memperoleh nilai 38, di tahun 2022 merosot menjadi 34. Dengan perolehan nilai tersebut Indonesia menduduki peringkat 110 dari 180 negara di dunia. Untuk lebih jelasnya tentang hasil perolehan IPK Indonesia bisa dilihat pada cuplikan berita berikut ini.    

Senin, 30 Januari 2023

Bahasa dan Sastra (133)

SEKEDAR MELAMPIRKAN 

Subagio S. Waluyo



Sebagai bahan pelengkap, tidak ada salahnya kita berlatih menulis. Di sini kita langsung saja menulis wacana entah itu wacana deskripsi, eksposisi, petunjuk/tips, atau narasi. Sebagai langkah awal, kita belajar menulis satu paragraf,baik dari foto-foto, gambar-gambar ilustrasi, maupun gambar-gambar karikatur. Sesuai dengan petunjuk penulisan paragraf, sebelum menulis paragraf, kita tentukan dulu masalahnya. Dalam hal ini dari gambar ilustrasi atau karikatur yang ditampilkan kita temukan masalahnya. Setelah menemukan masalah, kita berusaha mencari jawaban masalah yang diajukan. Jawaban dari masalah itu merupakan tema tulisan kita. Dari tema tersebut kita bisa masukkan ke dalam kalimat. Kita sebut kalimat itu sebagai kalimat utama. Dari kalimat utama inilah kita teruskan ke kalimat-kalimat berikutnya yang kita kenal sebagai kalimat penjelas. Dengan cara demikian, kita sudah menulis satu paragraf. Kalau sudah menulis satu paragraf, kita teruskan menulis wacana sesuai petunjuk yang sudah kita pelajari. Agar tidak berpanjang kalam, kita lihat gambar-gambar ilustrasi dan karikatur berikut ini.

Sabtu, 28 Januari 2023

Bahasa dan Sastra (132)

 33. EPILOG

Subagio S.Waluyo


Seorang penulis produktif, Cahyadi Takariawan, pernah menyampaikan: “Menulis adalah aktivitas kreatif, yang bercorak sangat dinamis. Salah satu tips untuk bisa produktif menulis adalah dengan banyak belajar dari para penulis produktif.” Pertanyaannya: bagaimana caranya kita belajar dari para penulis produktif? Tidak ada cara kecuali banyak membaca. Ya, membaca itu `kan aktivitas yang paling murah. Artinya, kalau tidak ada (maaf) dana untuk membeli buku atau tidak ada waktu dan kesempatan ke toko buku, kita tinggal buka google. Kita search di google berbagai tulisan. Apakah kita mau cari ebook, esai, artikel, berita-berita di koran/majalah online, makalah, modul, atau bahan-bahan presentasi dan segala macam bentuk tulisan yang mudah diakses. Yang penting kita harus punya kemauan untuk membaca. Tanpa membaca kita bisa saja akan mengalami kebuntuan ketika menulis.

Senin, 23 Januari 2023

Bahasa dan Sastra (131)

32. MASALAH-MASALAH KEBAHASAAN (3) 

Subagio S. Waluyo



Setelah pada “31. Masalah-masalah Kebahasaan (2)” kita membahas kalimat secara umum, sekarang kita membahas kalimat kompleks, kalimat majemuk, kalimat majemuk kompleks, kalimat efektif, dan kalimat partisipial. Tentang kesemua bahan tersebut bisa dilihat pada uraian berikut ini. Meskipun demikian, karena bahan-bahan yang disampaikan di sini ada kemungkinan masih terbatas, silakan saja mencari bahan-bahan referensi di luar. Di website bisa ditemukan di Ruang Guru, Narabahasa, atau di Brain Academy. Selamat mempelajari kalimat!

Kalimat Kompleks

Kalimat kompleks atau kalimat majemuk bertingkat perlu kita ketahui. Jangan sampai kita terkecoh dengan kalimat majemuk yang biasa kita temui! Untuk jelasnya nanti kita lihat, baik ciri-cirinya maupun contoh-contohnya.

1)   Memiliki subjek dan predikat dalam satu kalimat.

2)   Memiliki konjungsi (kata penghubung).

3)   Memuat gabungan dua peristiwa maupun beberapa kejadian.

4)   Memiliki tanda koma antara klausa utama dan klausa subordinatif.

5)   Memiliki dua verba /struktur atau lebih.

(https://www.ruangguru.com/blog/kalimat-simpleks-dan-kalimat-kompleks)

Informasi Tambahan

Karena kalimat kompleks disusun oleh dua tipe klausa, yaitu klausa utama dan klausa subordinatif, maka hubungan antar klausanya tidak sederajat atau tidak sejajar. Hubungan antara dua klausa ini bagaikan induk dan anak. Klausa subordinatif selaku anak memiliki sifat bergantung kepada induknya, yaitu si klausa utama. Sementara klausa utama tidak bergantung kepada si anak dan bisa berdiri sendiri. Oleh karena itu, klausa utama juga disebut sebagai induk kalimat, sedangkan klausa subordinatif juga disebut sebagai anak kalimat.

Bergantung maksudnya kayak gimana, sih? Kenapa klausa subordinatif bisa bergantung ke klausa utama?

Maksudnya, ketika kedua klausa tersebut dipisah, klausa utama tetap bisa berdiri sendiri menjadi suatu kalimat lepas dengan kandungan informasi yang tetap jelas. Sedangkan si klausa subordinatif nggak bisa berdiri sendiri menjadi suatu kalimat lepas karena informasi yang dikandung akan menjadi kurang jelas.

(https://www.brainacademy.id/blog/kalimat-kompleks)

Walaupun sama-sama disebut kalimat majemuk, keduanya jelas berbeda terutama pada pemakaian hubungan antarkedua klausa.Yang berbeda pada pemakaian kata penghubung antarkedua klausa. Lihat contoh-contoh kalimat majemuk dan penjelasannya di bawah.

Bandingkan contoh-contoh yang terdapat pada kalimat kompleks di atas dengan kalimat majemuk. Ada perbedaan bukan? Dalam kalimat majemuk ditandai dengan kata penghubung dan, tetapi, atau, sedangkan.

Di Seputar Kalimat Majemuk

Jenis-Jenis dan Contoh Kalimat Majemuk

Kalimat majemuk dibagi menjadi empat jenis, yaitu kalimat majemuk setara, rapatan, campuran, dan bertingkat. Berikut penjelasan lengkapnya!

1. Kalimat Majemuk Setara

Kalimat majemuk setara terdiri dari klausa-klausa yang memiliki hubungan setara. Kata penghubung atau konjungsi yang biasanya digunakan pada kalimat majemuk setara adalah konjungsi koordinatif, seperti dan, atau, tetapi, sedangkan, lalu, dan kemudian. Berikut adalah jenis-jenis dari kalimat majemuk setara beserta contohnya.

a. Kalimat Majemuk Setara Sejalan

Terdiri dari dua klausa atau lebih yang memiliki kedudukan sejalan. Dihubungkan oleh konjungsi, seperti dan, lalu, ketika, sementara. Contohnya:

  • Ani sedang menggambar dan Budi mandi.
  • Feri main di depan rumah, lalu makan masakan ibunya.
  • Kereta bayi itu didorong ayah ketika menemani ibu membeli baju.

b. Kalimat Majemuk Setara Berlawanan

Terdiri dari dua klausa atau lebih yang saling berlawanan. Dihubungkan oleh kata hubung tetapi, melainkan, sedangkan. Contohnya:

  • Meri tidak pernah lupa menabung, sedangkan Feri selalu menghabiskan uangnya.
  • Jono baru saja sampai rumah, tetapi adiknya tidak ada di rumah.
  • Ayah tidak membeli mobil baru, melainkan mobil bekas.

c. Kalimat Majemuk Setara Hubungan Sebab-Akibat

Terdiri dari dua klausa yang menunjukkan hubungan sebab akibat. Dihubungkan oleh konjungsi sebab, karena, sehingga, maka. Contohnya:

  • Roni memakan makanan terlalu pedas, sehingga ia jadi diare.
  • Sinta bangun kesiangan, sebab ia tidur terlalu malam kemarin.
  • Nita mampu menjadi juara kelas karena ia selalu belajar dengan tekun.

d. Kalimat Majemuk Setara Penguat

Kalimat ini memiliki klausa yang berfungsi sebagai penguat klausa lainnya. Contohnya:

  • Pak Rudi memang terkenal pelit, terlebih pada orang yang tidak ia sukai.
  • Andi sudah sering ditegur, bahkan ia mendapatkan SP dari atasannya.
  • Fuad adalah anak yang sopan, terlebih pada orang tua.

e. Kalimat Majemuk Setara Pemilihan

Kalimat majemuk ini memiliki dua klausa atau lebih yang merupakan pilihan. Contohnya:

  • Anak itu bisa mendapatkan beasiswa berupa uang pesangon atau belanja buku setiap bulan.
  • Saya harus membersihkan rumah terlebih dahulu atau tidak diijinkan untuk menonton konser nanti malam.
  • Ratih menjadi bingung harus pergi bersama Galih atau Sari.

f. Kalimat Majemuk Setara Berurutan

Kalimat majemuk setara berurutan merupakan kalimat majemuk yang memiliki kelompok kata yang saling berurutan. Contohnya:

  • Ali akan belanja sayur dahulu sebelum pulang ke rumah.
  • Sesudah berdagang di pasar kemudian ibu melakukan tugasnya di rumah.
  • Ani akan berkunjung ke rumah pamannya dulu setelah itu ia akan pergi ke rumah temannya.

2. Kalimat Majemuk Rapatan

Kalimat majemuk rapatan merupakan kalimat majemuk yang memiliki beberapa kalimat tunggal untuk dijadikan sebagai satu kalimat utuh. Biasanya, kalimat ini akan dipisah atau digabung dengan menggunakan tanda baca koma (,). Konjungsi yang biasa digunakan pada kalimat majemuk rapatan, antara lain dan, juga, serta, dan lain lain. Contohnya:

  • Diah membeli sayur. Diah membeli gula. Diah membeli beras.Kalimat ini dapat digabung menjadi Diah membeli sayur, gula, dan beras.
  • Ayah memakan sayur bayam. Ayah memakan tempe. Ayah memakan tahu.
    Kalimat ini dapat digabung menjadi Ayah memakan sayur bayam, tahu, dan tempe.
  • Ani sedang duduk di teras. Ani sampai melamun. Kalimat ini dapat digabung menjadi Ani sedang duduk di teras bahkan sampai melamun.

(https://www.ruangguru.com/blog/mengenal-kalimat-majemuk)

Kalau kalimat-kalimat majemuk di atas terdiri atas dua klausa, kalimat majemuk kompleks bisa lebih dari tiga klausa. Yang dua klausa saja sudah banyak bikin kita pusing, bagaimana yang tiga klausa atau lebih? Tapi, tidak ada kata mundur, harus terus maju!

 

Contoh-Contoh tambahan:

1.   Kapten tim kami setuju dengan keputusan wasit menganulir gol tersebut, tetapi pemain lawan menentang karena mereka merasa tidak tidak terjebak offside.

2.   Morello mengumumkan bahwa ia akan merilis album solo terbarunya dan gitaris band RATM itu berjanji akan melakukan eksperimen paling gila yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

Kalimat Efektif

Ketika berbicara tentang kalimat efektif, apa yang terlintas di benak kita? Apakah kalimat efektif itu kalimat yang pendek-pendek? Jawabannya belum tentu kalimatnya pendek-pendek. Kalimat efektif sederhananya bisa kita katakan kalimat yang mudah dipahami oleh orang lain dengan tepat. Kalau menulis, tulisan kita bisa ditangkap isinya atau muatan yang terkandung di dalamnya. Tentang pengertian, ciri-ciri, contoh-contoh, kalimat efektif bisa kita lihat pada slide-slide di bawah ini. Selain itu, juga ada tambahan (walaupun sedikit) yang dikutip dari Ruang Guru tentang contoh-contoh kalimat yang tidak efektif dan efektif. Silakan dibaca dan dipelajari bahan-bahan yang membahas masalah kalimat efektif berikut ini.

Sedikit Tambahan tentang Kalimat Efektif

Berikut adalah beberapa contoh kalimat efektif dan kalimat tidak efektif yang bisa kita gunakan sebagai referensi dalam membentuk suatu kalimat.

Kalimat Tidak EfektifKalimat Efektif
1.   Baik karyawan baru atau karyawan lama dikenakan peraturan yang sama.

2.   Walau masih pagi buta, tapi dia sudah mulai bekerja.

3.   Hendry adalah merupakan salah satu murid yang berprestasi.

4.   Ibu pergi ke toko dan Ibu membeli roti juga selai.

5.   Bulan lalu, banyak kucing-kucing yang divaksin secara gratis.

6.   Banten merupakan provinsi yang termasuk salah satu provinsi di Pulau Jawa.

7.   Ada beragam macam aksesoris yang dijual di sana.

8.   Demi untuk anaknya, beliau rela bekerja banting tulang seharian.

9.   Johnny adalah mahasiswa paling tertinggi di kampus.

10.  Kritik yang disampaikan olehnya akan dipertimbangkan oleh pihak kami.

11.  Taman bermain itu sangat ramai sekali saat akhir pekan.

12. Maria rajin belajar agar supaya nilainya bagus.

13.  Hari ini, para siswa-siswi SMP 3 memakai baju batik untuk merayakan Hari Batik Nasional.

14.  Setelah beraktivitas seharian, kemudian Reni beristirahat di kamar.

15.  Meski pintar, namun ia tidak pernah sombong.

1.   Seluruh karyawan dikenakan peraturan yang sama.

2.   Walau masih pagi buta, dia sudah mulai bekerja.

3.   Hendry adalah salah seorang murid berprestasi.

4.   Ibu pergi ke toko untuk membeli roti dan selai.

5.   Bulan lalu, banyak kucing yang divaksin secara gratis.

6.   Banten merupakan provinsi yang berada di Pulau Jawa.

7.   Ada beragam aksesoris yang dijual di sana.

8.   Demi anaknya, beliau rela banting tulang seharian.

9.   Johnny adalah mahasiswa paling tinggi di kampus.

10. Kritik yang ia sampaikan akan kami pertimbangkan.

11.  Taman bermain itu sangat ramai saat akhir pekan.

12. Maria rajin belajar supaya nilainya bagus.

13. Hari ini, siswa-siswi SMP 3 memakai baju batik untuk merayakan Hari Batik Nasional.

14. Setelah beraktivitas seharian, Reni beristirahat di kamar.

15. Meski pintar, ia tidak sombong.

(https://www.ruangguru.com/blog/kalimat-efektif)

Kalimat Partisipial

Dalam berbahasa Indonesia seringkali tanpa kita sadari memasukkan kata-kata asing ke dalam kalimat-kalimat yang kita tulis. Bukan hanya itu, kita pun seringkali menggunakan struktur bahasa asing. Salah satu pengaruh yang sering tanpa kita sadari adalah menggunakan verba di awal kalimat. Penggunaan verba di awal kalimat jelas-jelas merupakan pengaruh asing. Berikut ini bisa kita lihat struktur kalimat dari bahasa asing yang sedikit banyak mempengaruhi kita ketika berbahasa Indonesia.

a)    Speaking before the students, the Minister stated that there would be no changes in school curricula.

b)   Following the guidebook, he repairs his computer.

c)    Accompanied by pianist Donna and the vocals of Donni Pulungan and Tomi Awuy, Sutardji read his poems in his famous drunkard style.

Struktur kalimat-kalimat di atas dalam bahasa Inggris disebut partisipial atau present participle atau active participle dan struktur semacam itu sangat lazim dalam bahasa tersebut. Akan tetapi, jika pola itu digunakan untuk membuat kalimat dalam bahasa Indonesia struktur tersebut menjadi jelas tidak benar. Hal itu disebabkan bahwa kalimat kompleks bahasa Indonesia ragam baku tidak mengizinkan verba mendahului kalimat inti. Untuk lebih jelasnya tentang kalimat partisipial, silakan dipelajari saja slide-slide di bawah ini.

    Usai sudah pembahasan kita tentang masalah kalimat. Ternyata, bahan yang dibahas cukup banyak. Meskipun demikian, slide-slide yang memuat isi materi, contoh-contoh, dan perbaikan-perbaikannya plus uraian-uraian di luar slide masih dirasakan kurang. Untuk menutupi kekurangan itu, tidak ada salahnya kita berusaha mencari, baik berbagai buku yang diterbitkan dalam bentuk buku-buku cetak maupun buku-buku online. Cukup banyak buku tata bahasa Indonesia yang secara khusus membahas masalah kalimat. Kalau masih dirasakan kurang, bisa juga dicari di website seperti di Ruang Guru atau di Brain Academy. Diharapkan dengan banyak mengkaji kalimat dari berbagai sumber, kita akan semakin memahami konsep tentang kalimat. Kita pun dengan mudah bisa menerapkannya ketika menulis, baik ketika menulis paragraf maupun wacana. Wallahu a`lam bissawab.                                                                             

Sumber Gambar:

Bahasa dan Sastra (259)

  `Wong Gemblung` dan `Psikopat` Subagio S. Waluyo            “Pak wong gemblung boleh tidak puasa kan?” “Ya, kamu boleh tidak berpuasa. A...