Jumat, 10 Februari 2023

All You Need Is Love (107)

5. PENGARUH POLITIK DAN NEPOTISME

Subagio S. Waluyo




Di pojok kanan bawah pada gambar karikatur di atas ada pertanyaan sang anak yang `nyelekit`: “…Bapak nanti jadi abdi rakyat, abdi kekuasaan, atau ….petugas partai?” Sang bapak yang sambil bawa map bertuliskan Pilkada sambil melirik ke anaknya boleh jadi terpukul dengan pertanyaan anaknya itu. Kalau sang bapak seorang pejabat publik yang tentu saja tugas utamanya melayani publik, hanya ada dua jawaban, pertama dia akan renungkan pertanyaan sang anak walaupun terasa menusuk hatinya. Bisa juga bersikap `cuek bebek`, `masa bodo amat`, `emang gue pikirin`. Sikap kedua tampaknya lebih mendominasi daripada dia harus merenung seraya mengakui betapa ada benarnya  pertanyaan sang anak. Sikap `cuek bebek, `masa bodo amat`, `emang gue pikiran` boleh jadi juga ada pada para birokrat yang menurut hasil survei menunjukkan bahwa netralitas ASN menjadi masalah serius dalam pilkada 2020, utamanya menyangkut politisasi birokrasi dan banyaknya ASN yang melakukan politik praktis. Untuk lebih jelasnya, tulisan di bawah ini silakan kita baca dan simak supaya kita juga bisa setidak-tidaknya menyimpulkan apa yang terjadi dengan birokrat (ASN) kita? 

Arga Makmur, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara – Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Titin Sumarni mengikuti kegiatan webinar “Potret Netralitas Birokrasi Menyongsong Tahun Politik 2024 – Rilis Hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020” yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara.melalui media Zoom Meeting di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Kamis (16/12/2021). 

Pihak-pihak yang diundang dalam kegiatan tersebut terdiri dari Pemerintah Daerah seluruh Indonesia (Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, Kepala BKD, Kepala Kesbangpol Provinsi/Kabupaten /Kota), Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Pimpinan LSM dan Wartawan Media. Dalam kegiatan ini KASN mengundang 3 orang Narasumber yaitu Muhamad Idris, selaku Sekda Sulawesi Barat yang juga Sekretaris Forum Sekda Seluruh Indonesia, Abdulah Idris, tenaga ahli Bawaslu RI dan Titi Anggraeni selaku Pembina Perludem. 

Komisioner KASN bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Arie Budiman yang juga selaku panitia dan tim survei KASN menyatakan survei tersebut merupakan salah satu tugas KASN dalam menjaga Netralitas ASN untuk melihat fakta-fakta implementasi Netralitas ASN sebagai bentuk akuntabititas KASN kepada publik dan seluruh pemangku kepentingan Pilkada Tahun 2020. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu baik dalam hal survei sampai dengan terselenggaranya kegiatan tersebut. 

Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto menyatakan bahwa pihaknya telah menyelenggarakan survei. Hasilnya diketahui bahwa faktor dominan penyebab pelanggaran netralitas ASN adalah ikatan persaudaraan. Temuannya mencapai 50,76 persen, dan motif ASN untuk mendapatkan karier yang lebih baik sebanyak 49,72 persen. Beliau menjelaskan berdasarkan hasil survey, netralitas ASN menjadi masalah serius dalam pilkada 2020, utamanya menyangkut politisasi birokrasi dan banyaknya ASN yang melakukan politik praktis. 

Agus menambahkan, 62,7 persen responden menyatakan kedudukan kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menyebabkan ASN sulit bersikap netral. Hal ini berkaitan dengan Kepala daerah sebagai PPK memiliki kewenangan dalam menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian, serta pembinaan Manajemen ASN. Maka dari itu, pada hasil survei menemukan sebanyak 51,16 persen responden menginginkan hak politik ASN dicabut. 

Dalam penelitian tersebut Bengkulu menjadi salah satu provinsi yang banyak terdapat kasus netralitas ASN. Sebagai contoh, di Provinsi Bengkulu terdapat kasus adanya oknum Kadis yang melakukan pengambilan sumpah kepada 9 Kepala Sekolah untuk mendukung salah satu Paslon Kepala Daerah dan KASN memberikan hukuman disiplin berat. 

Hasil survei menunjukkan bahwa pemberian sanksi belum memberikan efek jera. Oleh karena itu penguatan regulasi dan peningkatan sinergitas lembaga perlu dilakukan sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi permasalahan netralitas ASN. 

Penulis: Humas Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara

(https://bengkuluutarakab.bawaslu.go.id/potret-netralitas-birokrasi-menyongsong-tahun-politik-2024-rilis-hasil-survei-nasional-netralitas-asn-pada-pilkada-serentak-tahun-2020/)

`Setelah membaca tulisan di atas, kita bisa mengatakan: “Kok, bisa-bisanya ya ASN melakukan politik praktis?” Apakah sebagai ASN mereka tidak bisa menjaga netralitas? Kalau merujuk pada Pasal 2 UU Nomor 5 tahun 2014 seharusnya bisa `kan? Bukankah memang sudah diingatkan jauh-jauh hari? Coba kita amati ketentuan yang tercantum di UU yang mengatur ASN di bawah ini.




Di atas (yang dihitamkan kata `netralitas`-nya) semua ASN dipastikan sudah benar-benar memahami bahwa setiap ASN wajib menjaga netralitas. Apakah kata tersebut masih belum bisa dipahami sang ASN atau memang sengaja melanggar? Kalau masih dirasakan kurang silakan dibaca Pasal 5 di UU ASN tersebut sebagaimana terdapat di bawah ini. 


 Jadi, kalau merujuk pada kedua kutipan di atas sudah jelas ya kalau ASN itu salah satu diantaranya berasas pada netralitas dan bebas dari intervensi politik? Tapi, kenapa masih ada ASN yang masih tidak menjaga netralitasnya dan bebas dari terintervensi politik? Atau ada ASN yang mungkin juga merujuk pada Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:

 


             Karena ada bunyi aturan di atas, ada ASN yang beranggapan sah-sah saja kalau terlibat dalam kegiatan politik. Sikap seperti itu tidak bisa dibenarkan karena biar bagaimanapun seorang ASN harus mentaati bunyi UU ASN yang sudah disosialisasikan pada mereka.

             Kita jelas tidak bisa menerima dasar hukum yang digunakan ASN untuk terlibat dalam kancah politik menggunakan UU HAM. Meskipun harus diakui, setiap warga negara memang berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Kalau memang ada yang mau dipilih, dalam hal ini `kan sang ASN harus mengundurkan diri demi menjaga netralitasnya sebagai ASN. Kalau memilih salah satu calon pasangan dalam pilkada, ASN sama dengan warga yang lain karena memang dia punya hak untuk memilih. Tapi, kalau dia mengajak orang lain untuk memilih pasangan yang dia pilih, ini sudah beda persoalannya. Dalam hal ini dia sudah menyalahi aturan yang terdapat di UU ASN. Kalau ada pertanyaan yang muncul, apakah ASN dibiarkan terlibat dalam politik praktis? Kita pun harus dengan tegas menyatakan tidak boleh karena akan muncul beberapa efek negatif yang berpotensi memunculkan rezim birokrasi di antaranya seperti diuraikan di bawah ini.

Pertama

:

 Munculnya pemerintahan yang otoriter.

 Kedua

:

Tidak adanya kontrol yang memadai sehingga memunculkan sikap kesewenang-wenangan dan korup.

Ketiga

:

Konsentrasi orientasi tugas birokrasi untuk melayani menjadi terabaikan.

Keempat

:

Hilangnya rasionalitas manajemen dalam institusi birokrasi.

Kelima

:

 Hilangnya netralitas politik.

 (Budi Setiyono, 2012: 165-166)

        Untuk itu, kita perlu melakukan langkah-langkah berikut.


***


              Selain bebas dari intervensi politik, ASN juga harus bersih dari yang namanya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Di UU ASN di bagian Menimbang tercantum pernyataan:



             Dari pernyataan di atas sudah sangat terang-benderang ya, kalau ASN harus memiliki integritas, netral dan bebas dari intervensi politik. Bahkan, ASN harus (yang dihitamkan tulisannya) bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meskipun demikian, karena negara ini baru saja keluar dari rezim Orde Baru (walaupun sudah hampir 24 tahun), tidak sedikit masih ditemukan praktek-praktek kotor yang berkaitan dengan KKN. Di bawah ini bisa dilihat cuplikan berita praktek KKN yang menarik untuk kita simak. 

          Pertanyaannya, mengapa ASN di negara ini masih belum bersih dari KKN? Kita coba menjawab pertanyaan tersebut dengan mengutip dari beberapa sumber. Pertama, Mochtar Mas`ud mengatakan bahwa birokrasi tidak beroperasi dalam `ruang hampa`. Artinya, birokrasi selalu berada dalam pusaran politik. Karena selalu dalam pusaran politik, orang yang terlibat di birokrasi bisa dipastikan menjadi aktor politiknya. Jadi, tidak usah aneh kalau kita akan mendapati birokrasi tidak hanya mendominasi kegiatan administrasi pemerintahan, tetapi juga kehidupan politik masyarakat secara keseluruhan (Mochtar Mas`ud, 1994: 67).

          Kedua, pendapat yang masih relevan sampai sekarang walaupun ditulis oleh Koentjaraningrat hampir lima puluh tahun lalu. ASN di negara ini belum bersih dari KKN karena masih adanya mental menerabas. Menerabas menurut Koentjaraningrat merupakan mentalitas yang didasari nafsu mencapai tujuan secepat-cepatnya tanpa banyak kerelaan berusaha. Mentalitas ini merupakan akibat dari mentalitas yang meremehkan mutu. Di kalangan ASN sudah banyak diketahui kalau ingin memperoleh, misalnya, berbagai fasilitas atau jabatan yang lebih tinggi ada kecenderungan praktek-praktek yang mengarah pada mentalitas menerabas ini lakukan. Untuk mencapai itu semua, mereka ada kecenderungan tidak mau bekerja keras atau berkorban melawan berbagai kesulitan. Inilah yang dinamakan mental menerabas yang masih saja digunakan praktek-praktek kotor ini di kalangan ASN (Koentjaraningrat, 2015: 52-53).

           Ketiga, Agus Dwiyanto mengatakan bahwa pegawai ASN telah dijajah oleh nilai-nilai yang terkandung dalam birokrasi Weberian (tentang konsep Weberian bisa lihat di bawah). Hal itu bisa dilihat di antaranya dalam kebiasaan membangun pola hubungan vertikal, keseragaman, formalisasi, spesialisasi sebagaimana diajarkan dalam birokrasi tipe ideal ala Weber telah memiliki kekuatan normatif. Seolah-olah begitulah seharusnya birokrasi pemerintah itu dikelola. Praktik yang berbeda dengan yang diajarkan oleh birokrasi Weberian dianggap sebagai sesuatu yang keliru dan harus dihindari (Agus Dwiyanto, 2016:122). 

Tajuk Rencana
Sesat Pikir Pengangkatan Kembali ASN Koruptor
Monday, 29 August 2022 - 08:45

Wacana pengangkatan kembali 17 Aparatur Sipil Negara (ASN) koruptor oleh Bupati Mukomuko merupakan sesat pikir dan kemunduran bagi upaya reformasi birokrasi yang tengah dilakukan oleh pemerintah. Bukan hanya itu, wacana yang telah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM oleh Sapuan selaku Bupati dapat menjadi preseden buruk dan berpotensi direplikasi oleh daerah lain apabila disetujui oleh Kementerian.


Sejak 2010 Indonesia telah memiliki rancangan untuk mereformasi birokrasi melalui Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Rencana tersebut dibagi ke dalam 3 (tiga) tahap: 1). Pada 2010-2014, penguatan birokrasi pemerintah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bebas Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat; 2). Tahun 2015-2019, implementasi hasil-hasil yang sudah dicapai pada lima tahun pertama pada berbagai komponen strategis birokrasi pemerintah; 3). Periode 2020-2024, peningkatan secara terus menerus kapasitas birokrasi sebagai kelanjutan dari reformasi birokrasi pada lima tahun kedua, untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia.

Saat ini, proses pembenahan reformasi birokrasi telah memasuki tahap terakhir yakni periode 2020-2024. Jika melihat fakta yang terjadi di Kabupaten Mukomuko, artinya daerah tersebut tidak lulus untuk mengimplementasikan agenda reformasi birokrasi tahap awal yakni upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Yang menjadi persoalan adalah, masyarakat tidak dapat memonitoring capaian agenda Grand Design reformasi birokrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

PR Besar Agenda Reformasi Birokrasi

Usulan untuk mengangkat kembali koruptor menjadi ASN merupakan salah satu permasalahan yang pada akhirnya menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk merealisasikan gagasan besarnya dalam mereformasi birokrasi. Masalah lain yang ditemukan misal, masih banyaknya ASN yang terjerat kasus korupsi. Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) selama tahun 2019-2021 diketahui ada sebanyak 828 ASN yang terjerat kasus korupsi dengan tren meningkat setiap tahunnya. Misalnya, ASN yang terjerat kasus korupsi pada 2019 sebanyak 213 orang, di 2020 bertambah menjadi 272 orang, dan pada 2021 meningkat menjadi 343 orang.

Kondisi di atas menunjukan bahwa upaya penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum belum optimal. Faktor yang melatarbelakangi hal tersebut terjadi diduga karena ketidakpahaman atau pengabaian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) -yang diemban oleh Kepala Daerah- untuk tidak memecat ASN yang telah terbukti korupsi berdasarkan putusan inkracht pengadilan.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun masih menemukan adanya ASN yang telah mendapatkan putusan inkracht atas tindakan korupsi namun belum dipecat. Padahal ketentuan pidana mengenai ASN yang terjerat korupsi telah jelas tercantum pada Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa ASN diberhentikan tidak hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Dengan adanya permasalah di atas, pemerintah sepatutnya dapat bersinergi untuk bertukar informasi antara pengadilan dengan setiap Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui sistem yang dapat diakses oleh masyarakat. Mekanisme check and balances penting dilakukan agar masyarakat dapat melakukan monitoring dan melaporkannya kepada lembaga yang berwenang apabila masih terdapat institusi yang tidak patuh.

Selain itu, pemerintah juga perlu memberikan punishment and rewards bagi institusi yang berhasil atau tidak berhasil dalam melakukan pembenahan birokrasi. Tanpa adanya mekanisme check and balances serta punishment and rewards, atau mekanisme lain yang dianggap bermanfaat, upaya mereformasi birokrasi untuk mewujudkan pemerintahan kelas dunia yang bersih tanpa KKN hanyalah jargon dan isapan jempol belaka.

Penulis: Wana Alamsyah
(https://antikorupsi.org/id/sesat-pikir-pengangkatan-kembali-asn-koruptor) 

       Apa yang akan terjadi jika ASN tidak bersih dari KKN? Dengan melihat kasus-kasus yang disampaikan di “1. Bermula dari Kasus-Kasus”, itu bisa saja menjadi contoh akibat dari adanya KKN di kalangan ASN. Kalau memang masih dirasakan kurang (karena mungkin perlu mengutip pendapat orang-orang akademisi), kita bisa mengambil pendapat dari Mochtar Mas`ud berikut ini terutama tentang korupsi.

Dampak Perilaku Korupsi dalam Birokrasi

Mochtar Mas`ud mengikuti pendapat Richard Holloway (“Memecah Belenggu Korupsi Sistemik”, Jurnal Wacana, Edisi 14, Tahun III, 2002):

1.   Hilangnya modal finansial

2.   Hilangnya modal sosial

3.   Hilangnya modal fisik

4.   Hilangnya modal manusia

(Mochtar Mas`ud, 2007:205-207)

            Selain itu, pendapat yang disampaikan Budi Setiyono (2012: 165-166) di atas yang mencakup lima efek negatif bisa juga di sini dijadikan sebagai tambahan dampak yang terjadi akibat perilaku ASN yang tidak bersih dari KKN.

***

             Kalau sudah diketahui dampaknya, apa yang perlu dilakukan? Kita bisa masukkan pendapat yang telah kita kemukakan dalam “3. Mengubah Mindset, Mengubah Kinerja” yang di dalamnya ada usulan untuk dilakukan brain wash, blood wash, dan heart wash. Dengan cara tersebut, Insya Allah, kita akan dapati ASN yang benar bersih baik otaknya, darahnya, maupun hatinya. Meskipun demikian, kita dalam menegakkan reformasi birokrasi yang juga diharapkan dapat memperbaiki pelayanan publik di negara ini sangat mutlak dibutuhkan kepemimpinan yang menurut Rhenaldi Kasali adalah pemimpin berorientasi jauh ke depan (2016:74). Kita sangat berharap ke depan akan ada pemimpin yang benar-benar berorientasi ke depan.

 Sumber Gambar:

1. (https://nasional.kompas.com/read/2015/07/21/17055371/Politik.Dinasti.Sebab.atau.Akibat).

2. (https://jnnews.co.id/kejar-kejari-way-kanan-tunggu-kelarifikasi-bagian-umum/)




Rabu, 08 Februari 2023

All You Need Is Love (106)

4. PEGAWAI ASN BUKAN PROFESI? 

Subagio S. Waluyo



Pegawai ASN bukan sebagai profesi? Kok, bisa muncul pernyataan seperti itu ya? Ada apa dengan negeri tercinta ini sampai-sampai ada sebuah pernyataan seperti itu? Walaupun pernyataan itu sepele, kita tidak bisa melakukan pembiaran. Artinya, pernyataan itu tidak boleh melekat di benak setiap orang, baik orang yang memang terlibat sebagai pegawai ASN maupun orang atau masyarakat yang kerap membutuhkan pelayanan dari pegawai ASN karena kalau masih juga muncul pernyataan tersebut ada kecenderungan setiap orang memiliki stigma terhadap pegawai ASN. Stigma terhadap mereka harus segera dihilangkan. Untuk itu, kita perlu membahasnya. Sebelum dibahas secara mendalam, kita bahas dulu di seputar ASN. Setelah itu,baru kita bahas faktor penyebabnya sehingga muncul pernyataan yang dianggap nyeleneh itu.

Selasa, 07 Februari 2023

All You Need Is Love (105)

 3. MENGUBAH MINDSET, MENGUBAH KINERJA

Subagio S. Waluyo


Apakah ada masalah dengan mindset dan kinerja pejabat publik (untuk selanjutnya disebut birokrat) kita? Kalau tidak ada masalah mana mungkin kita tulis judul  di atas?  Jadi, kita angkat tentang dua hal yang terus melekat pada birokrat kita karena sudah jelas-jelas ada masalah. Mengapa muncul kedua masalah tersebut? Terus, bagaimana cara memecahkan kedua masalah tersebut? Nah, kedua pertanyaan ini yang perlu kita bahas.

Senin, 06 Februari 2023

All You Need Is Love (104)

2. PELAYANAN…PELAYANAN…PELAYANAN PUBLIK

Subagio S. Waluyo 

Manusia hidup tidak lepas dari pelayanan. Coba saja kita bayangkan, ketika kita masih di dalam rahim ibu kita, agar kita nanti lahir normal ibu kita kerap kali harus memeriksakan kandungannya. Di situ tentu saja ibu kita membutuhkan pelayanan, baik dari tenaga administratif maupun tenaga medis tempat ibu kita memeriksakan kandungannya.  Pada saat ibu kita mau melahirkan, ibu kita juga perlu pelayanan dari rumah sakit atau rumah bersalin. Kalau kelahirannya lancar-lancar saja, ibu kita tidak perlu berurusan dengan pihak rumah sakit. Sebaliknya, kalau ada masalah dengan bayi yang dikandungnya, terpaksa ibu kita dibantu dengan ayah/bapak kita harus berurusan dengan pihak rumah sakit. Di situ orang tua kita butuh pelayanan dari pihak rumah sakit. Begitu kita lahir ke dunia, orang tua kita juga harus mengurus akta kelahiran. Lagi-lagi orang tua kita harus sibuk berurusan dengan intansi terkait untuk memperoleh akta kelahiran. Di sini, kita perlu bantuan pelayanan dari instansi yang akan mengeluarkan akta kelahiran kita.

          Pelayanan buat kita belum selesai. Bagaimana agar kita sebagai anak tumbuh sehat? Pasti kita membutuhkan pelayanan. Dalam hal ini bukan saja berurusan dengan administrasi rumah sakit atau puskesmas,tapi juga dengan tenaga medis. Bagaimana agar kita sebagai anak kelak menjadi orang yang berpendidikan dan (tentu saja) berpenghasilan bahkan, menjadi anak yang berguna bagi bangsa, negara, dan agama? Pasti kita membutuhkan yang namanya pelayanan. Lembaga pendidikan tempat kita belajar  bukankah ada tenaga kependidikan yang biasanya mengurusi administrasi sekolah? Selain itu, orang tua kita yang menyekolahkan kita di lembaga pendidikan juga akan berurusan dengan guru. Bukan hanya orang tua kita, kita pun membutuhkan pelayanan dari guru-guru yang mendidik kita. Mungkin di perguruan tinggi kita sudah diajarkan mandiri. Semua urusan administrasi bisa kita lakukan sendiri (walaupun juga ada anak yang masih belum bisa mandiri karena masih memerlukan bantuan orang lain). Urusan dengan dosen juga dapat kita lakukan sendiri. Tapi, semua itu tidak lepas dari adanya pelayanan, baik dari tenaga kependidikan maupun tenaga pendidikan. Begitu selesai dari tempat kita belajar, kalau ada yang mau bekerja, entah di instansi pemerintahan atau di swasta, kita juga masih berurusan dengan pelayanan. Bahkan, kalau ada yang mau berwirausaha atau membuka lembaga pendidikan, misalnya, bisa dipastikan juga tidak terlepas dari pelayanan. Nanti kita sakit sampai pada saatnya kita dipanggil Tuhan, ada orang yang mengurus surat kematian kita juga berurusan dengan yang namanya pelayanan. Jadi, hidup kita tidak terlepas dari pelayanan. Kalau begitu, apa itu pelayanan?

***

          Imbuhan PeN-an pada kata `pelayanan` menunjukkan proses. Bisa saja diartikan proses melayani. Karena sebuah proses, pelayanan tidak pernah ada kata selesai. Berbeda dengan kata `layanan` yang memiliki arti `hasil melayani` itu dianggap selesai. Kata `layanan` yang memiliki arti `hasil melayani` bisa saja diartikan sebagai hasil `pelayanan`. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering dapati kalimat berbunyi: bagaimana layanannya? Kalimat tersebut bisa juga berbunyi: bagaimana hasil pelayanannya? Siapapun yang berhadapan dengan pertanyaan tersebut selalu memperoleh jawaban: pelayanannya baik atau kurang baik. Padahal yang diperoleh hasil pelayanannya yang kita sebut sebagai layanan. Seharusnya ketika kita memperoleh hasil dari yang namanya pelayanan kita sebut layanannya kurang baik. Ada kemungkinan orang lebih melihat pada proses melayani bukan pada hasilnya sehingga muncul kata `pelayanan`. Kalau itu yang terjadi, kita fokus pada kata `pelayanan` yang memang menjadi bahan tulisan kita kali ini.

          Berkaitan dengan pelayanan (dalam hal ini pelayanan publik), kita bisa menganalisis kasus-kasus yang dimunculkan pada “1. Bermula dari Kasus-Kasus”. Kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya maladministrasi atau pelayanan publik yang buruk. Mengapa timbul pelayanan publik yang buruk? Untuk menjawab pertanyaan tersebut diperlukan analisis yang mendalam yang pada saatnya diharapkan kita bisa menjawabnya. Meskipun demikian, kita coba uraikan dulu di sini yang berkaitan dengan pelayanan publik. Kita coba pelajari dulu masukan-masukan dari beberapa sumber yang membahas tentang pelayanan publik. Kita mulai saja dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Dasar utama kita bicara pelayanan publik sudah jelas ya? Mau tidak mau kita harus mengambil dasar hukumnya, yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (untuk seterusnya disebut UU Pelayanan Publik). Jangan lagi kita mengambil dasar hukumnya entah itu dari keputusan menteri yang juga bicara tentang pelayanan publik tapi sudah ada sebelum UU Pelayanan Publik tersebut dikeluarkan. Kita juga tidak perlu lagi mengambil konsep tentang pelayanan umum dari buku-buku yang terbit sebelum dikeluarkannya UU Pelayanan Publik. Juga tidak relevan kita mengambil bahan-bahan yang berkaitan dengan pelayanan yang ditulis oleh kalangan `orang-orang pintar` dari bidang ekonomi atau bisnis karena sudah jelas muatan yang mereka sampaikan tidak akan sama dengan UU Pelayanan Publik tersebut di atas. Dasar pijakan ini yang perlu kita taati supaya kita mempunyai satu pemikiran tentang pelayanan publik. Kalau sudah satu pemikiran, kita mudah untuk mengambil kebijakan ketika kita memecahkan masalah yang berkaitan dengan pelayanan publik yang buruk.

          Masih ada kaitannya dengan UU Pelayanan Publik, apakah ada Peraturan Pengganti UU (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri (Permen) yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB yang juga mengatur pelayanan publik? Khusus Perpu yang berkaitan dengan pelayanan publik tidak ada. Tetapi, untuk PP ada, yaitu PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Isinya lebih cenderung berisi pedoman pelaksanaan UU Pelayanan Publik. Sementara itu, Permen yang berkaitan dengan pelayanan publik juga ada, yaitu Permenpan RB RI Nomor 19 Tahun 2021 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Tapi, Permen itu hanya diterapkan di lingkungan Kemenpan RB. Jadi, tidak berlaku di luar instansi tersebut. Baik PP maupun Permenpan RB dalam pembuatan peraturan landasan hukumnya masih menggunakan UU Pelayanan Publik. Dengan demikian, UU Pelayanan Publik telah sah dan berlaku untuk semua jajaran instansi pemerintah (termasuk lembaga-lembaga pendidikan atau badan-badan usaha yang dimiliki pemerintah) untuk melaksanakannya.

Sekarang, kita fokus lagi ke definisi di atas. Berdasarkan definisi di atas, kita bisa mengambil intisarinya bahwa pelayanan publik diberikan kepada masyarakat (publik). Bisa saja disebut pelayanan masyarakat. Tapi, nanti orang membuat persepsi yang bukan-bukan, yaitu yang melayani atau yang memberikan pelayanan itu masyarakat. Bukankah ini jadi terbalik konsepnya? Seharusnya `kan yang memberikan pelayanan itu pejabat publik (birokrat) bukan masyarakat sehingga tetap kita pertahankan konsep pelayanan publik. Karena itu, sampai kapanpun birokrat selaku pelayan masyarakat (publik) yang melayani kebutuhan publik. Namanya juga pelayan publik mau tidak mau harus melayani publik dengan baik, mudah, murah, cepat, dan terukur. Jadi, masyarakat wajib (bukan boleh ya?) menyampaikan keluhan kalau ada pelayan publik yang dalam pelayanannya tidak sesuai dengan standar atau ukuran yang telah ditetapkan.

Apakah masyarakat sebagai orang yang dilayani oleh pejabat publik telah memperoleh pelayanan yang seperti disampaikan di atas: baik, mudah, murah, cepat, dan terukur? Ternyata, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sangat bertentangan. Di lapangan ditemukan (seperti yang terlihat pada slide di atas). Kok, bisa begitu ya? Untuk menjawab ketiga persoalan pokok di slide di atas akan dibahas tersendiri karena ketiganya memerlukan uraian yang cukup panjang. Kita lebih cenderung mencoba menguraikan kembali pada pelayanan publik yang harus mementingkan kebutuhan masyarakat. Berkaitan dengan pernyataan bahwa pelayanan publik harus mementingkan kebutuhan masyarakat, kalau ada masyarakat yang kebutuhannya ternyata tidak terpenuhi, bagaimana? Dalam hal ini masyarakat bisa mengadukan permasalahannya ke Ombudsman. Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan (https:// www.detik.com/edu/detikpedia/d-6362040/apa-itu-ombudsman-ini-pengerti- an-hingga-tugasnya). Agar semakin bertambah pengetahuan kita tentang Ombudsman, tidak ada salahnya kita lihat dulu tugas dan fungsinya yang bisa dilihat pada slide-slide berikut ini.

Dengan melihat pada tugas dan fungsinya, kita jadi semakin tahu tentang keberadaan lembaga ini. Selain itu, yang juga perlu kita ketahui, yaitu dalam melaksanakan tugasnya, Ombudsman bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jadi, kalau melihat pada landasan hukum yang digunakan, justru UU yang mengatur Ombudsman lebih dulu ada sebelum UU Pelayanan Publik. Dengan demikian, kita selaku masyarakat ketika berurusan dengan pelayanan publik mendapat penguatan dari kedua UU tersebut (UU Ombudsman dan UU Pelayanan Publik). Sebagai tambahan, kita selaku masyarakat yang kerap berhubungan dengan pelayanan publik perlu tahu juga kalau dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga mengatur tentang pelayanan publik. Silakan saja dibuka di UU tersebut Bab XIII, Pasal 344 sampai dengan Pasal 353 yang membahas tentang pelayanan publik di Indonesia. Sebagai bukti adanya butir-butir pelayanan publik, kita bisa lihat pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 344 di slide-slide berikut ini.

Dari slide di atas, di Pasal 344 ayat (1) semakin jelas bahwa Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Jadi, pemda yang belum menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik kalau dikaitkan dengan tugas Ombudsman di nomor 7) di atas perlu dilaporan. Bukankah sudah merupakan tugas Ombudsman berkaitan dengan nomor 7) itu adalah mencegah terjadinya maladministrasi dalam administrasi publik? Kalau kita sebagai anggota masyarakat tidak pernah melakukan pelaporan, tidak mungkin bisa dilakukan pencegahan maladministrasi. Tidaklah aneh kalau selama ini sering terjadi maladministrasi dalam pelayanan publik karena ada kecenderungan masyarakat melakukan pembiaran.

***

Sebagai warga negara, kita berhak mendapatkan pelayanan publik dari pelayan publik. Kita tidak ingin menjadi anggota masyarakat seperti terlihat di gambar di atas yang sama sekali tidak dipedulikan kehadirannya oleh para pejabat publik. Mereka (para pejabat publik) asyik dengan kesibukannya sendiri. Orang yang seharusnya mendapat pelayanan (mungkin karena orang tersebut rakyat biasa yang miskin) sama sekali tidak dilayani. Perilaku seperti ini jelas telah melanggar, baik yang terdapat dalam UU Pelayanan Publik maupun UU Pemerintah Daerah. Kalau masih ada perilaku seperti ini, pihak-pihak yang terkait dengan ASN layak melakukan  tindakan tegas. Perilaku seperti gambar di atas tidak bisa dibiarkan. Mereka harus diubah, baik mindset maupun kinerjanya. Tentang kedua hal itu, mindset dan kinerja, kita akan bahas pada pembelajaran berikutnya pada “Mengubah Mindset, Mengubah Kinerja.” Selamat mengikuti pembelajaran pelayanan publik berikutnya.

 Sumber Gambar:

  1. (https://siwalimanews.com/menumbuhkan-partisipasi-masyarakat-dalam-pengawasan-pelayanan-publik/)
  2. (https://www.bimteknas.com/bimtek-pelayanan-publik/)


Sabtu, 04 Februari 2023

All You Need Is Love (103)

 1.  BERMULA DARI KASUS-KASUS

Subagio S.Waluyo


Kita ingin memulai tulisan yang berkaitan dengan pelayanan publik ini dengan kasus-kasus yang muncul di negara kita akhir-akhir ini. Kasus-kasus itu berkaitan dengan maladministrasi atau bisa juga disebut pelayanan publik yang buruk. Salah satu kasus yang tergolong maladministrasi adalah masalah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di negara ini yang tak kunjung membaik. Bahkan, berita terakhir dari Republika (Jumat 3 Februari 2023) menyebutkan kalau IPK Indonesia merosot dari sebelumnya (2021) memperoleh nilai 38, di tahun 2022 merosot menjadi 34. Dengan perolehan nilai tersebut Indonesia menduduki peringkat 110 dari 180 negara di dunia. Untuk lebih jelasnya tentang hasil perolehan IPK Indonesia bisa dilihat pada cuplikan berita berikut ini.    

Bahasa dan Sastra (259)

  `Wong Gemblung` dan `Psikopat` Subagio S. Waluyo            “Pak wong gemblung boleh tidak puasa kan?” “Ya, kamu boleh tidak berpuasa. A...