PERILAKU
BODONG
Subagio S Waluyo
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
kata `bodong` diartikan sebagai `tersembul pusatnya` atau `bujal` (bahasa
Jawa)`. Kata `bodong` dalam perkembangannya dirangkaikan dengan kata lain,
seperti `motor bodong` yang dikonotasikan dengan kendaraan bermotor yang tidak
ada STNK dan/atau BPKB-nya. Selanjutnya, ada juga `investasi bodong`, yaitu
investasi yang tidak jelas bagi hasil keuntungannya. Biasanya orang yang menawarkan menanam modal
pada calon investor selalu mengiming-imingi bagi keuntungan yang cukup besar
sehingga sang calon investor tertarik untuk menanam modalnya. Selang beberapa
saat mulai tampak ada tanda-tanda yang patut dicurigai. Ternyata, orang yang
mengajak sang calon investor tidak jelas belantaranya. Sang calon investor pun gigit jari karena `boro-boro`
dapat keuntungan, modalnya pun raib. Itu jika kata `bodong` disandingkan dengan
kata `investasi` yang berujung pada ketidakjelasan atau boleh dikatakan bohong
atau palsu. Bagaimana jika disandingkan dengan kata `perilaku` sehingga menjadi
`perilaku bodong`?
Kalau
kata `bodong` dalam frase `perilaku bodong` diartikan `tidak bermoral`, berarti
frase tersebut bisa diartikan perilaku tidak bermoral. Jika di antara dua kata
yang terdapat di frase itu diselipkan kata `bangsa` sehingga menjadi `perilaku
bangsa (yang) tidak bermoral`. Tulisan ini lebih menyoroti perilaku bangsa kita
yang memang tidak bermoral. Atau boleh juga perilaku bangsa yang bermoral
rendah. Apapun yang ingin dituju dalam tulisan ini lebih banyak menyoroti
perilaku bangsa kita yang memang diakui atau tidak bermoral rendah. Pasti ada
pikiran-pikiran kritis yang muncul di benak kita: mana buktinya kalau bangsa
kita bermoral rendah? Bisa juga ditambahkan mengapa bangsa kita bermoral
rendah? Akhirnya, muncul pernyataan yang mengindikasikan `jangan cuma omong
doang` (omdo).
Bukti bangsa
kita bermoral rendah bisa dilihat dari pemberitaan di sekitar korupsi, misalnya,
sampai sekarang masalah ini boro-boro berkurang, di masa reformasi ini sudah
banyak orang tahu korupsi semakin marak di mana-mana. Dengan adanya
desentralisasi, korupsi pun terdesentralisasi. Artinya, korupsi bukan lagi
terjadi di pusat ketika negara ini selama 32 tahun menerapkan sentralisasi,
tetapi berbarengan dengan otonomi daerah pelaku-pelaku korupsi juga terjadi di
daerah-daerah. Untuk itu, tidaklah aneh kalau menurut Indeks Persepsi
Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada tahun
2026, yaitu 34 dari skala 0-100. Angka itu menurut Tranparency
International Indonesia (TII) turun sebanyak 3 poin dari tahun sebelumnya
sehingga menempatkan Indonesia di peringkat 109 dari 180 negara yang disurvai.
Kalau diajukan pertanyaan: siapa pelaku korupsi di Indonesia? Dikutip dari Hukum Online.com, kasus korupsi di Indonesia menjerat berbagai kalangan mulai dari kepala daerah, pejabat kementerian, hingga kalangan pengusaha. Sebagian besar kasus korupsi (51%) melibatkan pejabat di tingkat daerah. Sementara itu, beberapa kasus besar dengan kerugian fantastis melibatkan pejabat tinggi negara dan korporasi, seperti kasus korupsi tata niaga timah, proyek BTS 4G, dan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Untuk lebih jelasnya, silakan kalau ada yang berminat memantau daftar pelaku dan rekapitulasi perkara terkini yang sedang diproses, baik melalui portal resmi KPK maupun siaran resmi dari Kejaksaan Agung!
Itu
salah satu bukti bahwa korupsi di Indonesia benar-benar telah mewabah. Apakah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiam diri saja alias melakukan pembiaran
terhadap penyakit yang telah mewabah ini? Coba saja buka buku Laporan Tahunan
KPK terakhir (2025),
di daftar isinya dengan jelas tercantum apa saja yang dilakukan KPK. KPK
melakukan segala macam cara untuk menjalankan visi dan misinya yang dimulai
dari “Keliling Dekati Publik” sampai dengan “Berdayakan Potensi Organisasi”.
Itu saja belum cukup karena KPK juga bertekad bersama masyarakat untuk melawan
dan melaporkan tindak pidana korupsi yang telah mewabah di negara ini. Untuk
jelasnya, silakan baca buku Laporan Tahunan KPK Tahun 2025. Tetapi, masih ada
yang mengganjal di hati ini, mengapa korupsi susah diberantas? Apa karena huruf
P di tengah singkatan KPK ada yang harus diganti, yaitu kata `pemberantasan`
diganti menjadi `pencegahan` sehingga kepanjangan KPK menjadi Komisi Pencegahan Korupsi? Bukankah perkataan
`pencegahan` itu memang lebih egaliter atau populis daripada `pemberantasan`?
Dengan kata lain, ungkapan `pencegahan` terdengar lebih halus daripada `pemberantasan`
yang terasa kasar. Selain itu, dalam melakukan pekerjaan `pencegahan` ada
langkah-langkah yang lebih efektif dan efisien ibarat manusia ketika harus
berhadapan dengan penyakit yang menyerang dirinya berprinsip lebih baik
mencegah daripada mengobatinya. Begitupun dengan korupsi yang telah mewabah
daripada dia menjadi virus yang terus memangsa korbannya lebih baik
mencegahnya.
Terlepas
dari penggantian kata `pemberantasan` dengan `pencegahan` yang pasti ada yang
merasa yakin bahwa korupsi tidak akan pernah hilang dari Indonesia. Adalah Adi
Nugroho di Bombastis.com menulis lima alasan kalau korupsi tidak akan
pernah hilang dari Indonesia (https://www.boom-bastis.com/korupsi-indonesia).
Adi mengemukakan bahwa (1) korupsi
sudah mengakar dan membudaya di negara ini sehingga sulit rasanya untuk
dibasmi. (2) Siapapun yang berkuasa di negara ini (pemerintah)-nya yang
berkuasa tidak pernah serius melawan korupsi karena tidak ada keinginan untuk
menegakkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. (3) Korupsi di negara ini bukan saja
dilakukan oleh orang perorang, tapi ada pihak tertentu yang mem-backing aktivitas itu. Selain itu, ini
yang perlu diperhatikan, juga ada tokoh di balik layar yang menskenarionya dan
ada juga tokoh yang bersedia menjadi
martir untuk melakukan perbuatan tercela itu. Bagaimana dengan
pemerintah itu sendiri? (4) Ternyata,
pemerintah sendiri tidak memliki keinginan kuat untuk memberantas korupsi. Hal itu terbukti ketika
pemerintah beberapa waktu lalu melakukan pembiaran terhadap KPK yang dirusak
oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kasus Novel Baswedan, misalnya, salah
seorang mantan anggota KPK yang disiram air keras usai salat subuh, sampai
sekarang kasusnya masih menggantung karena tidak ada upaya untuk menangkap
pelakunya. (5) Terakhir,
bagi sang koruptor melakukan korupsi yang berakhir dengan pemenjaraan bukan
akhir segalanya. Mereka masih bisa hidup nyaman ketika baik di penjara maupun
di luar penjara (setelah bebas nanti). Jadi, tidak ada istilah kapok bagi
koruptor. Bukankah bagi mereka selepas dari penjara masih bisa korupsi lagi?
Dari
masalah korupsi saja sudah
cukup untuk menggambarkan betapa bangsa ini bermoral rendah. Sekarang, apakah
faktor-faktor penyebabnya yang menjadikan bangsa ini bermoral rendah? Bangsa
ini bisa bermoral rendah faktor utamanya masalah iman yang semakin menipis (kalau dikatakan tidak
beriman terlampau ekstrim).
Cukuplah kalau dikatakan bangsa ini semakin menipis imannya. Bangsa ini kalau
diamati dari uraian di atas lebih mengedepankan hawa nafsu. Bukankah hawa nafsu
lebih banyak mengajak kepada keburukan? Karena mengikuti hawa nafsu, banyak
orang yang melakukan perilaku
menyimpang.
.jpg)
.jpg)























.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)