KEADILAN — KETERTIBAN —KESEJAHTERAAN
/1/
Di banyak literatur selalu kata keadilan berkaitan dengan dua sisi, yaitu hukum dan sosial. Keadilan hukum akan berujung pada ketertiban. Sementara itu, keadilan sosial akan berujung pada kesejahteraan. Kalau keduanya bisa ditegakkan akan terwujud civil society `masyarakat madani`. Atau syarat mutlak untuk bisa mewujudkan masyarakat madani` harus dimulai dari menegakkan keadilan. Apakah negara ini sudah menegakkan keadilan? Keadilan apa? Hukum atau sosial atau kedua-duanya atau tidak kedua-duanya? Jawabannya, kedua-duanya (keadilan hukum dan sosial) belum dilaksanakan! Kata orang, “Jauh api dari panggang” sehingga yang mau dipanggang tidak matang-matang. Jadi, yang mau diwujudkan tidak pernah terlaksana. Kenapa? Kata Ebiet, “Coba kita bertanya pada rumput yang bergoyang”. Kalau begitu, apa yang pas jawabannya? Au ah gelap! Itu jawaban orang yang sudah frustrasi atau sudah tidak peduli karena harus bertanya pada rumput yang bergoyang. Apakah rumput yang bergoyang bisa memberikan jawaban? Karena Ebiet yang memunculkan pernyataan itu, sebaiknya coba bertanya pada Ebiet G. Ade. Syukur-syukur ada jawabannya.
/2/
Keadilan di negara ini, baik yang menyangkut keadilan hukum maupun sosial memang belum dilaksanakan. Keadilan hukum, misalnya, walaupun salah satu tuntutan reformasi di tahun 1998, yaitu penegakan supremasi hukum, pernah disampaikan oleh para pejuang reformasi: mahasiswa dan rakyat kenyataannya itu tadi `jauh api dari panggang` alias belum terlaksana sebagaimana mestinya. Baru sekedar jargon supaya orang percaya bahwa rezim reformasi yang benar-benar melaksanakan azas demokrasi punya niat serius menegakkan supremasi hukum. Tapi, itu `kan baru mau sehingga sampai kapan pun kalau baru mau sekedar berwacana. Buktinya? Coba amati bait puisi dari Taufik Ismail berikut ini.
………………………………………………………………………………………………….
Langit akhlak rubuh, di atas negeriku berserak-serak
Hukum tak tegak, doyong berderak-derak
Berjalan aku di Roxas Boulevard, Geylang Road, ebuh Tun Razak,
Berjalan aku di Sixth Avenue, Maydan Tahrir dan Ginza
Berjalan aku di Dam, Champs Élysées dan Mesopotamia
Di sela khalayak aku berlindung di belakang hitam kacamata
Dan kubenamkan topi baret di kepala
Malu aku jadi orang Indonesia.
(Dikutip dari “Malu Aku Jadi Orang Indonesia”)
Menurut Taufik Ismail negeri ini sudah tidak punya akhlak karena hukum tidak ditegakkan. Walaupun puisi itu ditulis lima belas tahun lalu, seumur dengan usia reformasi, sampai saat ini hukum belum ditegakkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri yang sudah diberi amanat untuk melaksanakan pemberantasan korupsi terkesan tebang pilih. Buktinya, kasus-kasus seperti megaskandal Century atau dugaan suap di SKK Migas yang melibatkan mantan kepalanya Rudi Rubiandini KPK tidak segarang menghadapi kasus suap sapi yang menimpa Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishak atau dugaan korupsi simulator SIM yang menyeret petinggi Polri, Irjen Pol Djoko Susilo. Dalam kasus Century, KPK terlihat seperti tak berdaya. Penanganan kasus Century terkesan lamban sehingga wajar-wajar saja kalau masyarakat menyampaikan dalam penanganan pemberantasan korupsi KPK masih tebang pilih. Lima belas tahun usia reformasi ternyata masih menyisakan PR besar, lembaga independen semacam KPK (?) saja masih didikte oleh penguasa. Kalau begitu, bagaimana bisa mewujudkan keadilan hukum?
/3/
Penegakan keadilan hukum di negara ini masih tebang pilih. KPK, misalnya, sudah jelas-jelas mempraktekkannya. Sementara itu, bagi masyarakat marjinal, penegak hukum terkesan garang. Karena masyarakat marjinal tidak memiliki kekuatan dan kekuasaan, wajar saja mereka menjadi bulan-bulanan para penegak hukum. Mungkin karena masyarakat marjinal itu masyarakat yang dianggap tidak menguntungkan, masyarakat yang jadi korban eksploitasi kalangan terdidik, atau masyarakat yang tergolong kaum dhuafa sehingga di hadapan hukum mereka diperlakukan semena-mena. Sebagai contoh bisa dilihat pada kasus AAL yang dituduh mencuri sandal. Meskipun banyak pemberitaan (bahkan dari pers asing) yang sangat menyayangkan pengadilan terhadap anak yang dituduh mencuri sandal itu, tetap saja hakim melaksanakan proses pengadilan. Tidak kurang dari anggota dewan dari PKS, Juwaini Jazuli, Menteri Sosial Salim Segap Al-Jufri, pakar sosiologi Imam Prasodjo dan Soetandyo Wignjosoebroto, dan psikiater Lahargo Kembaren yang angkat bicara tentang menyesalkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah yang memvonis bersalah terdakwa pencurian sandal jepit, AAL. Walaupun bentuk hukumannya adalah mengembalikan pembinaan anak pada orang tuanya, vonis bersalah itu akan mempengaruhi psikologis anak dalam waktu lama bahkan seumur hidup. Bahkan, yang perlu diperhitungkan stigma pencuri akan terus melekat pada diri anak tersebut. Masih banyak kasus yang menimpa kalangan masyarakat marjinal yang lebih merupakan korban ketidak-adilan hukum di negara ini. Ini menunjukkan bahwa negara ini belum bisa mewujudkan sebuah ketertiban karena dalam masalah hukum saja masih ada tebang pilih.
Masyarakat marjinal yang jadi korban hukum meskipun mendapat pembelaan dari Lembaga Bantuan Hukum yang dalam banyak kasus dibantu oleh paralegal (pemberi bantuan hukum) tetap saja ujung-ujungnya diseret ke pengadilan meskipun tidak ada vonis hukuman (seperti kasus AAL yang cukup dikembalikan ke orang tuanya). Paralegal sendiri sebagai orang-orang yang terlibat dalam bantuan hukum memang sebagian besar bukan berlatar belakang pendidikan hukum. Tetapi, setidak-tidaknya mereka dibekali tentang tata cara advokasi atau pendidikan hukum yang lebih bersifat praktis. Di satu sisi, dalam banyak kasus yang dilakukan paralegal (meskipun tidak sedikit intimidasi dari penguasa atau orang-orang yang tidak suka kehadiran mereka) berhasil menolong masyarakat marjinal manakala berhadapan dengan masalah hukum. Di sisi lain, mereka juga (paralegal) juga tidak berdaya manakala berhadapan dengan penguasa yang memang punya kekuasaan besar. Pada akhirnya, bukan hanya masyarakat marjinal yang terkena hukuman pengadilan, paralegal pun tidak sedikit yang terkena imbasnya. Kalau masyarakat marjinal yang dijadikan terdakwa dikenakan vonis hukuman, paralegal bisa saja yang jadi taruhannya nyawa. Masihkan layak negeri ini disebut telah menegakkan keadilan hukum?
/4/
Kalau keadilan hukum fokus pada penghukuman pelaku kejahatan (tindak kriminal), keadilan sosial fokus pada kesejahteraan seluruh rakyat di negara merdeka. Keadilan sosial tercantum dalam salah satu butir Pancasila, yaitu butir kelima yang berbunyi `Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia`. Sudah lebih dari 68 tahun sejak Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya butir kelima Pancasila itu tercantum. Apakah negara ini sudah benar-benar melaksanakan butir kelima tersebut? Coba diperhatikan puisi Taufik Ismail di bawah ini.
BAYI LAHIR BULAN MEI 1998
Dengarkan itu ada bayi mengea di rumah tetangga
Suaranya keras, menangis berhiba-hiba
Begitu lahir ditating tangan bidannya
Belum kering darah dan air ketubannya
Langsung dia memikul hutang di bahunya
Rupiah sepuluh juta
Kalau dia jadi petani di desa
Dia akan mensubsidi harga beras orang kota
Kalau dia jadi orang kota
Dia akan mensubsidi bisnis pengusaha kaya
Kalau dia bayar pajak
Pajak itu mungkin jadi peluru runcing
Ke pangkal aortanya dibidikkan mendesing
Cobalah nasihati bayi ini dengan penataran juga
Mulutmu belum selesai bicara
Kau pasti dikencinginya.
1998
Rasa-rasanya tidak adil jika setiap bayi yang lahir di negara ini harus menanggung beban hutang akibat ulah penguasa-penguasa (termasuk pengusaha kakap) terdahulu (sekarang juga masih berlanjut) yang melakukan korupsi besar-besaran sehingga untuk membayar semua hutang baik negara maupun swasta dibebankan pada masyarakat marjinal (rakyat kecil). Mereka para penguasa dan pengusaha `ongkang-ongkang` kaki saja karena tujuh turunan sudah terjamin tidak akan jatuh miskin atau melarat.
Rakyat kecil memang kecil nasibnya. Mereka jadi kaum proletar. Mereka kalau menjadi petani akan mensubsidi harga beras orang kota. Begitu pun kalau migran ke kota mereka akan tetap mensubsidi bisnis pengusaha kaya. Kalau sebagai warga negara yang sadar mereka membayar pajak, uang bayar pajak itu dibelikan peluru dan peluru itu menembus ke otaknya (jadi korban pembunuhan kaum penguasa). Apakah masih dibutuhkan sebuah penataran buat orang kecil agar mereka mau mengerti kondisi negara ini? Hanya untuk membayar hutang-hutang negara saja yang dikorup oleh penguasa-penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha mengapa harus rakyat kecil yang ditatar? Wajar saja rakyat kecil itu akan bereaksi dengan mengencingi mereka, para pembuat kebijakan, sebagai simbol penolakan. Penataran buat rakyat kecil itu merupakan kata halus dari sebuah kebijakan penguasa untuk melakukan penekanan supaya ada peng-iya-an sehingga masalah hutang negara dan swasta adalah beban seluruh warga negara. Hanya sampai detik ini lembaga bernama Pusat Bahasa selalu saja menjadi corong penguasa untuk melahirkan kata-kata halus sehingga program `peng-iya-an` agar rakyat setuju dengan kebijakan penguasa menjadi `penataran`.
/5/
Berapa besar jumlah penduduk Indonesia yang tergolong rakyat kecil (orang miskin)? Jangan-jangan ada opini yang berbeda tentang kriteria orang antara pemerintah yang diwakili BPS dan Bank Dunia? Kalau merujuk data pemerintah, orang yang miskin adalah mereka dengan pengeluaran Rp 7.000,00 per hari per orang untuk nasional dan Rp 10 ribu untuk Jakarta. Ukuran kemiskinan itu tidak rasional. Ukuran seperti itu hanya cukup untuk makan satu kali. Itupun makan dengan kondisi seadanya. Artinya, makanan tersebut tidak terjamin gizinya. Dengan ukuran seperti itu layak saja kalau menurut BPS jumlah orang miskin di negara ini hanya 31 juta orang. Sementara itu, Bank Dunia mematok ukuran kemiskinan pengeluaran US$ 2 per hari. Dengan ukuran seperti itu, jumlah orang miskin di Indonesia diprediksi sekitar 59% dari jumlah penduduk seluruhnya. Berarti lebih dari separuh penduduk di negara ini tergolong miskin!
Standar ukuran Bank Dunia dalam mematok ukuran kemiskinan berdasarkan pengeluaran US$ 2 per hari memang realistis. Justru BPS harus melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang selama ini diberlakukan. Ukuran kemiskinan yang dipatok BPS jelas-jelas sudah tidak logis. Bahkan bisa dikatakan tidak manusiawi. Mengapa harus malu bahwa negara ini memang masih banyak dihuni orang miskin? Sebagian besar anak bangsa negara ini masih banyak yang belum sejahtera. Coba lihat berapa besar tingkat Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di negara ini? IPM negara ini menurut data diperoleh angka 0.629. Memang mengalami kenaikan sebesar 0.012 dibandingkan tahun 2012. Tetapi, negara ini dalam hal capaian IPM baru peringkat ke 121 dari 185 negara di dunia. Sementara itu, negara jiran, Malaysia, peringkat ke 57. Jadi, masih cukup jauh jaraknya dengan negara ini.
/6/
Apa yang bisa dikatakan untuk negara ini? Apakah negara ini sudah bisa dikatakan sebagai negara yang berkeadilan? Kalau belum, berarti negara ini belum bisa mewujudkan sebuah negara yang tergolong masyarakat madani. Bukankah untuk terwujudnya sebuah masyarakat madani harus terlebih dahulu diwujudkan negara berkeadilan? Negara yang di dalamnya ada ketertiban dan kesejahteraan. Kalau keduanya belum ada, berarti memang negara ini belum dikatakan baldatun thoyyibatun wa robbun ghofur. Negara yang dilimpahkan kebaikan dan ampunan Allah SWT itun kapankah akan terwujud? Jalan ke arah itu masih panjang. Masih banyak yang perlu dibenahi. Sekarang tinggal orang-orang yang merasa mengelola negara ini, adakah kemauan untuk melakukan perubahan dan perbaikan? Wallahu a`lam bissawab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar