15. DIMONITOR DAN DIEVALUASI
Subagio S.Waluyo
Dalam tulisan “12. Partisipasi…Partisipasi…Please Deh!” disebutkan bahwa pada tangga ketujuh (level tertinggi) telah terjadi pelimpahan wewenang dari pemerintah sebagai penguasa kepada masyarakat sehingga masyarakat bisa melakukan pengawasan terhadap program-program pembangunan. Di level ini masyarakat lebih mendominasi daripada pemerintah. Bukan hanya itu, di level ini masyarakat juga bisa mengevaluasi kinerja pemerintah sehingga PM yang ideal tercipta di level ini. Permasalahannya bagaimana bisa mewujudkan PM yang ideal itu? Untuk bisa mewujudkan PM yang ideal (disebut juga sebagai masyarakat mandiri) di tulisan tersebut juga telah dijelaskan bahwa dibutuhkan uluran tangan dari berbagai kalangan. Dalam hal ini pemerintah tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah harus berkolaborasi dengan berbagai pihak (pemangku kepentingan) di antaranya pihak swasta, perguruan tinggi, LSM, dan ormas. Tanpa kolaborasi dengan para pemangku kepentingan mustahil PM bisa diwujudkan. Kalau PM tidak bisa diwujudkan, juga mustahil PP bisa berjalan dengan baik. Mustahil juga kita bisa benar-benar mewujudkan good governance di negeri tercinta ini: Indonesia. Sebagai tambahan, melakukan monitoring (pengawasan) dan pengevaluasian tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kenapa bisa seperti itu? Bagaimana jalan keluarnya agar bisa dilakukan pengawasan dan evaluasi agar PP bisa terlaksana dengan baik dan benar? Kedua pertanyaan inilah yang perlu kita bahas.
***
Seperti kita ketahui di
masa sebelum reformasi tidak ada satu pun lembaga eksternal yang terlibat
pengawasan tindakan pemerintah dalam hal penyelenggaraan PP. Di saat itu rezim yang
berkuasa tidak memberikan ruang buat masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pengevaluasian.
Baru di masa reformasi ada ruang buat masyarakat untuk melakukan kontrol.
Pemerintah di masa reformasi melalui UU Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman
Republik Indonesia (ORI) membentuk lembaga ORI yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan PP dan
memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang
dalam hal penyelenggaraan PP (https://siwalimanews. com/menumbuhkan-partisipasi-masyarakat-dalam-pengawasan-pelayanan-publik/). Keberadaan ORI sebagai lembaga yang dibentuk oleh
pemerintah tentu saja tidak akan bisa berjalan dengan baik dan benar tanpa
adanya dukungan masyarakat. Biar bagaimanapun lembaga ini tetap tidak akan bisa
melakukan aktivitasnya kalau masyarakatnya tidak berperan serta.
Terlepas dari adanya ORI
yang telah banyak berperan dalam mengontrol sekaligus mengevaluasi kinerja PP
yang diselenggarakan oleh pemerintah, tampaknya PM juga bisa berperan di luar
kerja-kerja ORI. Sebelum melangkah lebih jauh, kita perlu jelaskan dulu apa
yang dimaksud dengan pengawasan masyarakat? Secara nyata dapat
dikatakan bahwa pengawasan masyarakat dapat diartikan sebagai pengawasan
yang dilakukan oleh warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok, baik
secara lisan maupun tertulis yang ditujukan kepada organ pemerintah yang
berkompeten dalam melaksanakan pelayanan umum dalam bentuk, baik pikiran, ide/gagasan, maupun
keluhan atau pengaduan yang bersifat positif atau membangun, baik secara
langsung maupun melalui medium/sarana lain (media massa). Dalam pelaksanaan
pengawasan masyarakat tidak terlepas dari norma umum pengawasan sehingga
tujuannya tidak berorientasi subyektivitas akan tetapi berorientasi obyektivitas
(https://www.
iaijawatimur. or.id/course/ interest/ detail/ 18# :~ :text Secara% 20nyata%
20dapat% 20dikatakan% 20bahwa, melak-sanakan % 20pelayanan%20umum%20(public%20service).
Di kalimat terakhir pada definisi
di atas disebutkan bahwa tujuan pengawasan tidak berorientasi subyektivitas. Dalam
hal ini pengawasan harus benar-benar obyektif. Untuk bisa melakukan pengawasan
yang obyektif tentu saja harus bisa dibuktikan bahwa suatu kegiatan sudah
dilakukan sesuai dengan rencana. Dengan cara demikian, sebuah pengawasan akan
terjaga kualitas pelaksanaannya. Bahkan, pengawasan itu lebih merupakan langkah
antisipasi terhadap upaya penyimpangan atau penyelewengan (Samodra Wibawa,
2012:94). Jadi, dengan adanya pengawasan sebuah perencanaan tidak akan
menyimpang ketika diimplementasikan atau pekerjaan apapun yang dikerjakan
seorang birokrat sesuai dengan regulasinya. Selain itu, tentu saja sebuah
pengawasan yang benar-benar dilakukan dengan baik dan benar akan bisa
menghindari adanya upaya penyimpangan atau penyelewengan. Dengan demikian,
kalau sampai saat ini dalam PP masih ada penyimpangan dan penyelewengan, sangat
boleh jadi hal itu disebabkan pengawasan yang dilakukan masih tergolong lemah.
Pengawasan yang tergolong lemah tentu saja akan berdampak pada langkah
berikutnya, yaitu pengevaluasian. Artinya, kalau sudah jelas-jelas dari hasil
pengawasan saja, misalnya, sudah terbukti adanya penyimpangan, bagaimana pula
dengan pengevaluasiannya? Kenapa bisa dikatakan seperti itu? Untuk bisa
menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu melihat bahwa dengan melakukan
evaluasi kita akan bisa memperoleh jawaban sebagaimana yang terdapat pada uraian
berikut ini.
|
a. Menjelaskan yang
sesungguhnya terjadi. b. Mengetahui pelaksanaan
telah sesuai rencana atau standar prosedur. c. Mengawasi hasil
pekerjaan telah sampai ke tangan sasaran (di saat seperti itu adakah
penyimpangan terjadi?). d. Menghitung manfaat dan
dampak sosial, ekonomi, dan politik dari semua kegiatan tersebut. e. Menimbang program atau
kebijakan yang telah dirancang perlu diteruskan di masa mendatang atau
sebaliknya cukup dihentikan dulu. (Samodra Wibawa, 2012:95) |
Di butir d., misalnya, disebutkan bahwa dengan adanya evaluasi kita bisa
menghitung manfaat dan dampak sosial, ekonomi, dan politik tersebut. Jadi, ketika
melakukan evaluasi terhadap sebuah aktivitas PP yang ternyata menyimpang
(bahkan, cenderung menyeleweng) dari rencana atau regulasi, kita sudah bisa memperkirakan
akan terjadi dampaknya entah itu dampak ekonomi, sosial, atau bisa juga
politik. Dengan cara melakukan butir d. itu kita juga bisa membuat pertimbangan
terhadap sebuah program atau kebijakan (lihat butir e. di atas) apakah di masa
mendatang, baik program maupun kebijakan itu perlu diteruskan atau perlu
dihentikan? Di samping itu, dalam melakukan pengevaluasian juga diperlukan
adanya kriteria yang harus dipenuhi. Kriteria yang harus dipenuhi bisa dilihat
pada uraian di bawah ini.
|
a. Valid dan relevan,
maksudnya informasi yang dikumpulkan memang menjawab pertanyaan yang
dibutuhkan. b. Signifikan, yaitu
informasi yang dihasilkan adalah baru dan penting. c. Reliabel, dalam hal ini
data yang diperoleh dapat dipercaya melalui penelitian yang serius dan
sistematis. d. Obyektif, artinya tidak
bias, imbang, atau tidak memihak. e. Tepat Waktu: tidak
terlambat atau terlalu cepat. f. Berguna, maksudnya mudah
dimengerti dan dimanfaatkan oleh pelaku dan pembuat kebijakan. (Samodra Wibawa, 2012: 96) |
Dengan melihat pada uraian yang terdapat di kedua kotak di atas,
tampaknya masyarakat yang terlibat dalam aktivitas pengawasan dan
pengevaluasian adalah masyarakat akademis dan LSM. Artinya, orang-orang yang
terlibat itu setidak-tidaknya memahami sekali muatan yang terdapat di kedua kotak
di atas karena buat mereka butir-butir yang terdapat di kedua kotak tersebut
akrab dengan dunia penelitian yang memang kerap digelutinya. Orang-orang yang
tidak terbiasa dengan data-data penelitian sangat sulit untuk mengoperasionalkannya.
Dalam hal ini kemampuan menganalisis sangat dibutuhkan ketika melakukan
pengevaluasian.
Bagaimana cara memperoleh
data atau informasi ketika melakukan pengevaluasian? Samodra Wibawa (2012:96)
menyarankan hal-hal berikut ini.
a. Bertanya kepada berbagai pihak terkait.
b. Melakukan dengar-pendapat, baik secara resmi maupun
semi resmi dengan berbagai pihak (semacam FGD).
c. Membaca koran, majalah, baik cetak maupun online.
d. Melakukan observasi ke lokasi kegiatan.
e. Melakukan survai atau menyebarkan angket/kuesioner.
Lagi-lagi untuk bisa melakukan butir-butir di atas mau tidak mau harus melibatkan masyarakat akademis atau LSM. Di luar itu tampaknya sangat sulit untuk bisa melakukan kelima saran di atas. Bukankah dalam PM itu juga tidak menutup kemungkinan untuk melibatkan masyarakat akademis atau mereka-mereka yang aktif di LSM? Dalam hal ini ketika mendengar kata `masyarakat`, kita tidak boleh lupa bahwa di dalamnya termasuk orang-orang akademis dan LSM.
***
Ketika berbicara tentang orang-orang akademis, tampak di hadapan kita
orang-orang yang bergelut dengan dunia kampus yang permasalahannya
cenderung dalam bentuk model atau teori. `Orang-orang intelek` dari kampus coba
terapkan teori yang dimilikinya untuk memecahkan permasalahan yang ada di
masyarakat. Sanggup tidak dengan teorinya itu memecahkan berbagai permasalahan
di masyarakat? Ini sebuah tantangan bagi kalangan akademis untuk menyelamatkan
masalah-masalah sosial yang semakin hari semakin menumpuk. Masalah-masalah
sosial itu manakala suatu saat telah mencapai titik kulminasinya akan
terjadi erupsi. Erupsi dari masalah-masalah sosial bisa jadi dalam bentuk
tindakan radikal (semacam kerusuhan/konflik sosial) yang sering terjadi di
negeri ini. Kalau hal itu sering terjadi, negeri ini telah terkena sindrom
patologi sosial. Salah satu
patologi sosial yang muncul di negara kita adalah masalah PP yang belum
memenuhi tuntutan rakyat, yaitu pelayanan yang murah, bermutu, dan transparan
(lihat tulisan berjudul “14. Melayani...Melayani…Melayani!”).
Agar
tidak terjadi sindrom patologi sosial yang boleh jadi berawal dari adanya
kesenjangan sosial, setiap Perguruan
Tinggi (PT) di negeri ini harus melaksanakan dharma
ketiga, yaitu dharma pengabdian pada masyarakat (PPM). PT di negeri ini baik
negeri maupun swasta menurut catatan Kemenristekdikti sampai dengan tahun ini 2022, jumlah unit PT yang terdaftar
mencapai 3.115
unit. Angka ini didominasi oleh perguruan tinggi swasta (PTS) yang mencapai 2.990 unit. Sedangkan
perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi unit paling sedikit, yakni 125 unit (https://www.detik.com/edu/perguruan-tinggi/d-6192489/indonesia-punya-ribuan-perguruan-tinggi-wilayah-mana-terbanyak). Kalau dari jumlah
tersebut ada 1.000 PT baik PTN maupun PTS yang melakukan kerja-kerja PPM
seperti Desa Binaan akan ada seribu desa yang terbina. Sebuah PTN/PTS
bisa saja membuat lebih dari satu desa binaan. Bisa jadi sebuah PTN/PTS yang
jumlah mahasiswanya cukup besar lebih dari sepuluh desa yang dijadikan objek
Desa Binaan. Di Desa Binaan tempat PTN/PTS itu melakukan kerja-kerja PPM bisa
juga dilakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Selain itu, bisa dilakukan kerja-kerja
penelitian. Termasuk ke dalamnya aktivitas,
baik PPM maupun penelitian yang berkaitan dengan PP. Himbauan pada masyarakat
akademis telah disampaikan Ombudsman agar PT terlibat dalam pencegahan
maladministrasi sebagaimana terlihat pada tulisan berikut ini.
|
Ombudsman RI: Perguruan Tinggi Perlu Terlibat
Pencegahan Maladministrasi (KABAR
OMBUDSMAN • JUM'AT, 29/10/2021 • IMANDAKARTIKAOMBUDSMANGOID) Banjarmasin - Ombudsman RI memandang perlunya keterlibatan
perguruan tinggi dalam upaya pencegahan maladministrasi pada penyelenggara
pelayanan publik melalui karya penelitian yang dihasilkan oleh mahasiswa. Hal
tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam pertemuan
dengan Rektor UIN Antasari Banjarmasin Prof. Dr. H Mujiburrahman pada Kamis
(29/10/2021). Sebagaimana amanat dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun
2021 tentang Perguruan Tinggi bahwa salah satu tujuan perguruan tinggi adalah
mewujudkan pengabdian kepada masyarakat berbasis penalaran dan karya
penelitian yang bermanfaat dalam memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan hal tersebut, Yeka mendorong civitas
akademika UIN Antarasari Banjarmasin untuk melakukan berbagai penelitian
ilmiah salah satunya dalam bidang pelayanan publik terutama terkait dengan
regulasi pemerintah. Baik regulasi pembenahan prosedural, regulasi perubahan
peraturan daerah, regulasi terkait dengan dampak dan lingkungan hingga
regulasi sosial masyarakat. "Kami di pasal 8 (UU No. 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman) punya kewenangan memberikan saran perubahan regulasi. Saya pikir
bisa digunakan dari hasil penelitian mahasiswa. Sehingga bisa memperluas
spektrum, kami jadi tahu pelayanan apa yang sering dikomplen," ucap
Yeka. Yeka berharap hasil penelitian baik dari mahasiswa
dan dosen tidak hanya berhenti sampai di perpustakaan saja. Isu yang muncul
dalam penelitian dapat menjadi bahan saran perbaikan untuk penyelenggara
layanan maupun inovasi dalam pelayanan publik. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan Hadi
Rahman berharap ke depannya akan ada sebuah kerja sama antara Ombudsman
dengan UIN Antasari Banjarmasin dalam hal pertukaran informasi melalui karya
penelitian tersebut. "Yang dirasakan sekarang kebijakan daerah kita
itu masih banyak kekurangan. Kadang di pemerintah daerah kita itu budaya
risetnya kurang jadi pas sekali jika kita bersinergi," jelas Hadi. Prof. Dr. H Mujiburrahman menyambut baik rencana
kerja sama tersebut karena sejalan dengan apa yang sudah dilakukan selama ini
dengan instansi atau pihak lain sebelumnya. "Saya kira ini bagus. Nanti kita akan telusuri
penelitian apa yang sudah eksisting dan yang akan baik ke depannya yang cocok
dengan orientasi pemerintah. Saya berharap penelitian ini bisa memiliki impact terhadap
masyarakat," ucap Mujiburrahman. |
Kesempatan insan akademis untuk terlibat dalam membenahi PP sudah
terbuka. Ini sebuah peluang yang harus dimanfaatkan oleh orang-orang yang masih
betah tinggal di menara gading. Agar tidak ada tudingan pada `orang-orang
intelek` yang hanya memberikan harapan-harapan palsu dengan metode dan
teori-teori yang cenderung utopia, sebaiknya tawaran itu disambut dengan tangan
terbuka. Buktikan bahwa masyarakat akademis mampu membenahi PP yang sudah
carut-marut di negeri ini. Kalau masih juga bergeming untuk melakukan
perbaikan, goyang saja menara gading agar kaum
akademis yang `bererot` gelar
akademisnya bisa
mencegah berbagai patologi sosial. Goyang saja menara gading, agar `orang-orang
intelek` dari kampus ternama di negeri ini sekalipun menghindari sebutan yang
menyakitkan, kaum intelek `borju` dari kampus `borju`. Goyang saja menara
gading, agar makhluk-makhluk akademis mau
terlibat dengan berbagai aktivitas
sosial di tengah-tengah masyarakatnya. Goyang saja menara gading, agar orang-orang
kampus mau turut membenahi carut-marutnya birokrasi di negeri kolam susu ini.
Goyang saja menara gading,
agar insan-insan terpelajar itu mau merasakan pahit getirnya kehidupan
orang-orang duafa yang semakin hari semakin meningkat kuantitas dan
kualitasnya. Orang-orang duafa itu
sangat berharap pada orang-orang akademis untuk membenahi PP di negeri ini agar
mereka juga bisa menikmati sebuah PP yang murah, bermutu, dan transparan. Untuk
itu, jadilah orang-orang akademis yang mau terlibat dalam PM. Karena hanya
dengan terlibat dalam PM, orang-orang akademis bisa membuka kotak pandora yang
berisikan PP yang jauh dari harapan masyarakat yang teralienasi.
Sumber Gambar :
1)(http://wavekuliahonline.blogspot.com/2014/05/prinsip-prinsip-dalam-melaksanakan.html)
2) (https://www.acehtrend.com/news/konsep-sukses-akademisi/index.html)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar