Rabu, 08 Juli 2026

Bahasa dan Sastra (253)

 




Kota Gigantisme

 

Subagio S.Waluyo

 

Ciri yang menandai kota yang makin gigantik adalah terus bermunculan ruang bangunan, dan ikon kota yang merepresentasikan kebutuhan dan kepentingan kekuatan pemilik modal dan kebutuhan kelas menengah ke atas. Ketika di sebuah kota dibangun mal megah, hotel mewah bintang lima plus, apartemen dengan harga miliaran rupiah, siapakah sesungguhnya yang bakal dan mampu menikmatinya?

 

(Mewariskan Kota Layak Huni oleh Nirwono Joga, 2017:46)

 

          Jakarta sebagai ibukota negara seperti kota-kota besar lainnya di Indonesia (bahkan dunia) memang memiliki daya tarik tersendiri. Kota ini setiap saat mengundang orang untuk mengadu nasib. Walaupun banyak di antara mereka yang gagal hidup di kota Jakarta, tetap saja masih banyak orang yang nekad untuk belajar mengubah nasibnya. Berpindahnya orang-orang dari daerah atau desa ke kota yang dinamakan urbanisasi memang tidak bisa dibendung. Akibatnya, kota Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia semakin padat. Lahan-lahan kosong semakin langka. Rumah-rumah penduduk yang semula berhalaman luas kini disesaki dengan rumah-rumah kontrakan/petak. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab anak-anak `generasi milenial` lebih cenderung duduk manis di rumah seraya bermain gadget atau permainan jenis teknologi canggih lainnya.

          Berbicara tentang kota Jakarta yang menjadi sasaran utama para urban di Indonesia, seorang peneliti berkebangsaan Perancis, Bernard Dorlean, pada tahun 1976 ketika mengadakan penelitian tiga kampung di DKI Jakarta menyimpulkan Jakarta lebih menyerupai aglomerasi kampung daripada sebuah kota yang terstruktur. Karena itu, muncullah sebutan Jakarta sebagai `the big village`. Dengan kata lain, Jakarta sebagai ibukota lebih mencerminkan ciri suatu perkampungan dalam skala besar daripada sebuah kota yang memiliki formalitas yang tinggi, tertata, dan memiliki sistem terpadu (Ekspedisi Ciliwung/Tim Laporan Jurnalistik Kompas, 2009:181). Boleh jadi para pejabat tinggi baik DKI maupun negara ini pada waktu itu merasa terpukul dengan sebutan `the big village` itu sehingga dilakukan langkah besar untuk membenahi Jakarta. Tetapi, pembenahan Jakarta tampaknya tidak berbasis kearifan lokal atau boleh jadi mengabaikan pesan-pesan yang termuat dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu pembangunan yang berbasis lingkungan sehingga tempat-tempat bermain untuk anak-anak diabaikan. Wajar-wajar saja kalau kota Jakarta diberi julukan `kota yang tidak ramah terhadap warganya (termasuk anak-anak)`. Bahkan, boleh juga Jakarta disebut sebagai `kota tanpa peradaban` (meminjam judul buku yang mirip sama Kota Tanpa Warga/Jo Santoso, 2006). Bukan hanya Jakarta, kota-kota besar, baik di Jawa maupun di luar Jawa juga cenderung mengabaikan pembangunan taman-taman kota, ruang publik, atau ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa dimanfaatkan untuk permainan anak-anak tradisional. Aturan tentang RTH sudah ada, tapi yang jadi masalah bagaimana implementasi aturannya?

          Ada dua hal yang setiap kali orang bicara tentang kota adalah masalah-masalah di seputar polusi dan minimnya RTH. Orang-orang di kota-kota besar hanya berangan-angan saja tentang kotanya yang bersih dari polusi dan RTH yang memadai sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan pemerintah lewat Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kenapa itu bisa terjadi? Dari 174 kota yang ada di negara ini hanya sekitar 6% atau 12 kota yang RTH-nya di atas 30%. Selebihnya, hitung sendiri berapa kota yang benar-benar mentaati UU di atas? Pemerintah kota memiliki tata ruang yang berantakan. Mereka lebih mementingkan syahwat politiknya yang cenderung menguntungkan pribadinya. Tidak aneh kalau banyak pejabat publik di daerah lebih mementingkan pembangunan mal atau pusat-pusat perindustrian atau perdagangan daripada memikirkan nasib anak-anak warga kotanya. Mereka tidak pernah memikirkan akibatnya kalau ketidakadaan atau kekurangtersediaannya RTH di kotanya akan berakibat pada tumpulnya daya kreativitas anak-anak.

          Memang, ada beberapa kota telah menyediakan RTH, tetapi lahan yang disediakan terbatas. Tidak sesuai dengan aturan yang ada, yaitu seluas tiga puluh persen dari luas kota. Meskipun demikian, setiap kepala daerah selaku penguasa di daerahnya harus punya keberanian mewujudkan kotanya menjadi kota yang bersih, bebas dari polusi karena ketersediaan RTH. Tetapi, kalau masih ada pikiran mengikuti syahwat kekuasaan dengan mengalahkan rasa empati pada anak-anak generasi mileneal, jangan diharap generasi ini akan seperti generasi terdahulu yang tangkas bermain egrang, yang kreatif menciptakan berbagai permainan tradisional, dan mengutamakan kebersamaan dalam melakukan segala macam permainan. Kota-kota di negara ini hanya akan diisi generasi mileneal yang cenderung egois dan individualis.  

          Kota-kota di negara ini sudah menjadi kota khusus untuk anak-anak `generasi milenial`. Kota-kota di negara ini telah tergerus oleh arus globalisasi. Banyak pemerintah kota di negara ini yang sangat minim menyediakan taman-taman khusus bermain anak-anak. Akibatnya, anak-anak kabur ke tempat-tempat play station atau game online yang cenderung menjadikan anak ke depannya sosiopat karena boleh jadi jenis-jenis permainan tersebut mempengaruhi perilaku anak yang menjurus pada perilaku antisosial. Jalan-jalan lingkungan di tempat-tempat tinggal penduduk kota dimanfaatkan anak-anak untuk bermain. Tetapi, kondisi tempat seperti itu jelas tidak aman karena tempat lalu lalang kendaraan bermotor. Agar mereka tidak melakukan aktivitas di luar rumah, para orang tua mengambil jalan pintas, yaitu melarang anaknya bermain. Sebagai gantinya berikan mainan buatan pabrik atau gadget, ipad, atau notebook karena yang penting anak sambil bermain bisa duduk manis walaupun berjam-jam anak-anak malang ini harus memelototi layar monitor.

          Kota yang sehat adalah kota yang memiliki daya dukung yang sehat bagi warganya. Untuk itu, kota yang sehat memiliki indikator standar kenyamanan. Selain itu, juga memiliki manajemen perkotaan yang mampu menjaga keutuhan kawasan per kawasan. Artinya, kota yang nyaman harus memiliki keberpihakan pada kelestarian lingkungan dengan menyediakan sekurang-kurangnya yang disebutkan di atas, yaitu tiga puluh persen luas lahan kotanya untuk RTH. Sebagai tambahan, kota yang nyaman harus memiliki institusi khusus yang dapat memobilisasi sumber-sumber pembangunan pemukiman dan perkotaan yang berkelanjutan dan sampai batas tertentu harus terlepas dari mekanisme pasar (Mengendalikan Masa Depan/Afthonul Afif, 2015:69). Apakah mungkin pembangunan perkotaan di Indonesia bisa terlepas dari mekanisme pasar kalau masih saja pemerintah ini sangat tergantung pada bantuan luar yang dalam hal ini lembaga-lembaga internasional?

          Menjawab pertanyaan di atas tampaknya bagi negara ini sulit untuk berlepas diri dari cengkeraman lembaga-lembaga internasional yang sudah terlanjur banyak mengucurkan dana pinjamannya ke negara ini. Jangankan lembaga-lembaga internasional, penguasa-penguasa di daerah pun juga sulit melepaskan diri dari cengkeraman pengusaha-pengusaha yang telah begitu banyak mengeluarkan dana agar penguasa yang dijadikan sapi perahnya layak menjadi penguasa daerahnya. Penguasa-penguasa yang telah terkooptasi oleh para pengusaha tidak mungkin lepas dari jeratnya. Mereka akan banyak diatur oleh para pengusaha termasuk mengatur masalah tata ruang kota atau daerahnya. Kalau sudah banyak diatur, jangan heran kota-kota kita hanya menjadi kota-kota yang tampaknya megah, gagah, tapi sebenarnya keropos. Kota-kota itu telah menjadi kota gigantis. Nasibnya lebih kurang sama dengan nasib bangsa ini ketika di masa orde baru kelihatan banyak berhasil dalam melaksanakan pembangunan, tetapi begitu terjadi Krisis Moneter 1997-1998 ternyata negara ini menyisakan utang luar negeri demikian besar(bahkan, di masa reformasi ini bukankah utangnya semakin membesar?). Kota-kota dan daerah-daerah yang penguasanya dikooptasi pengusha siap-siap saja dia akan menyerah di bawah kendali sang pengusaha. Kalau sudah seperti itu jangan berharap bisa mewujudkan taman kota yang penuh kehijauan, indah, dan asri dengan langit biru.

          Tanpa kita sadari, kota-kota kita telah menjadi kota-kota gigantisme. Kota-kota yang tampak gagah tapi keropos. Salah satu contoh kota di dunia yang nyaris mengalami kebangkrutan adalah Kota Detroit, Amerika Serikat. Kota ini konon kabarnya sudah seperti kota mati dengan dicirikan oleh tingkat kriminalitas yang tinggi, terlilit utang yang  menumpuk, penegakan hukum yang bermasalah, rusaknya pemukiman, dan sampah yang menumpuk. Kota-kota di Indonesia juga berpotensi mengarah ke sana. Direktur Eksekutif Komite Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah (KPPOD) menengarai ada sekitar 291 wilayah baik kota maupun kabupaten di Indonesia yang nyaris mengalami kebangkrutan karena pemerintah daerah (pemda) cenderung boros atau tidak bisa mengelola keuangannya. APBD sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai. Minim sekali dari APBD yang digelontorkan ke kota dan kabupaten digunakan untuk pembangunan. Hal ini bisa terjadi karena pemda kurang inovatif atau tidak memiliki jiwa wirausaha. Selain itu, pemerintah pusat, dalam hal ini mendagri, kurang melakukan pengawasan.

          Bagaimana caranya agar terselamatkan dari kebangkrutan sehingga kota-kota kita tidak mengalami gigantisme? Untuk menyelamatkannya tidak ada cara lain bagi para penguasa, yaitu berusaha melepaskan diri dari belenggu pengusaha. Untuk itu, dalam menghadapi pilkada-pilkada yang akan datang para calon penguasa harus di-back up penuh oleh partainya. Tentu saja, partai-partai yang berkuasa di daerahnya jangan coba-coba mendekati pengusaha. Mereka harus berusaha anggaran yang digunakan untuk pilkada diperoleh dari dana yang diambil dari para kadernya atau dari usaha-usaha partai sepanjang tidak melanggar aturan. Boleh-boleh saja kalau ada calon perorangan maju untuk ikut pilkada. Dia misalnya seorang pengusaha. Tapi, dia juga harus ingat bahwa menjadi kepala daerah bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Sikap `aji mumpung` harus disingkirkan. Dia harus punya niat bahwa menjadi kepala daerah merupakan tugas mulia yang balasannya hanya Allah yang menentukan. Kalau itu menjadi landasannya, tidak mustahil kota-kota yang bebas dari polusi dengan langit yang biru bukan hanya angan-angan. Tapi, kalau penguasa daerah masih `mbalelo` tidak mustahil akan terjadi potret kesenjangan.  Potret kesenjangan itu merupakan cermin kota yang paradoks karena masih ada warganya hidup di bawah garis kemiskinan alias jauh dari kesejahteraan.


Minggu, 05 Juli 2026

Bahasa dan Sastra (252)

 


N   g   i   b   u   l


Subagio S.Waluyo

 

          Ingat kata `ngibul` ingat film komedi yang dimainkan mendiang Benyamin Suaib; Benyamin Tukang Ngibul. Di film yang sebenarnya penuh dengan sindiran (satire) itu Benny (Benyamin) nekad datang ke Jakarta. Dia nekad bermain judi sampai ludes duitnya di meja judi. Dengan uang yang tersisa, dia nekad menggandakan uangnya dengan cara apapun termasuk dia nekad jualan obat. Cara-cara Benny menggandakan uangnya tentu saja dengan cara `ngibul`. Kalau ada pepatah yang mengatakan: `sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya akan jatuh juga` Benny juga mengalami hal yang sama. Sepintar-pintarnya dia `ngibul` akhirnya harus berhadapan dengan amukan massa yang merasa dikibuli oleh ulahnya.

          Kata `ngibul` kalau kita terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sama dengan bohong atau tipu, yaitu perbuatan atau perkataan yang tidak dilandasi kejujuran yang bertujuan untuk mencari keuntungan, mengakali, atau menyesatkan. Kata `ngibul` jelas tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia karena kata itu biasa digunakan oleh orang-orang yang tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya. Dalam percakapan sehari-hari kata `ngibul` diberi imbuhan sehingga menjadi seperti `dikibulin` dan `ngibulin` (di kalangan masyarakat Betawi ada akhiran–in) yang artinya `dibohongi` dan `membohongi`.  Masih dalam percakapan sehari-hari orang yang biasa membohongi atau  menipu orang lain disebut `tukang ngibul`.

          Predikat `tukang ngibul` yang dilekatkan pada Benyamin alias Benny dalam film Benyamin Tukang Ngibul memang sangat tepat. Isi cerita film tersebut lebih merupakan sebuah satire terhadap suatu keadaan yang memang di masa orde baru sangat sulit setiap orang untuk menyampaikan pendapatnya. Di masa itu setiap orang yang tidak sepaham dengan rezim yang berkuasa pasti harus berurusan dengan yang berwajib. Semua warga negara telah dibentuk oleh penguasa untuk tidak menjadi penentang atau oposisi. Semua warga negara harus menerima putusan pemerintah yang berkuasa saat itu walaupun terasa tidak mengenakkan. Wajar-wajar saja jika ada segelintir orang yang terpaksa harus menggunakan cara lain untuk mengungkapkan hati nuraninya lewat seni seperti tokoh Benny sang tukang ngibul. Benny terpaksa harus `ngibul` agar dia bisa survive dalam menjalani kehidupannya yang ganas di kota besar semacam Jakarta. Benny sejak awal juga tahu kalau dia akan menghadapi berbagai resiko dengan pekerjaan ngibulnya itu.

          Benny hanya salah satu kasus yang kita dapati dalam film Benyamin Tukang Ngibul  yang pekerjaannya memang penuh dengan tipu-menipu. Benny hanya sebuah kasus yang lambat-laun menjadi sebuah fenomena bahwa dalam kehidupan kita sehari-hari penuh dengan tipu-menipu. Sebagian besar orang di negara ini seperti sudah menganggap biasa `ngibul` sehingga tidak ada sama sekali perasaan bersalah atau berdosa untuk melakukannya. Coba tengok para pemimpin kita yang demikian entengnya `ngibul` di hadapan rakyatnya tentang capaian-capaian baik di level daerah maupun nasional, tetapi ada sesuatu yang paradoks dalam kehidupan sehari-hari, semakin menganganya jurang pemisah antara orang yang kaya dan miskin. Orang-orang yang kaya semakin kaya dan semakin mudah menggunakan fasilitas hidupnya. Di sisi lain orang-orang miskin semakin sulit menjalankan kehidupannya. Seolah-olah tidak ada tempat bagi orang-orang miskin untuk memperoleh kesehatan yang prima karena rumah sakit menolak kehadiran mereka. Di dunia pendidikan orang-orang miskin hanya gigit jari untuk bisa menikmati pendidikan berkualitas.

          Bukti bahwa `ngibul` sudah menjadi fenomena bisa dilihat ketika MBG digelar di seantero negeri ini, tiba-tiba saja bermunculan Benny-Benny yang tidak kalah serunya. Benny-Benny yang sudah jadi budak hawa nafsu itu terpaksa harus melakukan kongkalikong titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Tidak cukup sampai di situ, mereka juga melakukan mark up pengadaan sepeda motor listrik dan kecurangan biaya operasional. Benny-Benny itu menganggap hal yang biasa kalau melakukan berbagai cara demi memperkaya dirinya. Kalau ditelisik, Benny-Benny itu melakukan cara-cara yang jelas-jelas menyimpang karena  memang ada kesempatan yang distimulus oleh para birokrat terhormat di negeri ini. Jadi, perilaku Benny-Benny sama buruknya dengan para birokrat terhormat karena memang `tidak ada asap kalau tidak ada api` begitu kira-kira pepatah mengatakan.

          Anak bangsa yang jadi `tukang ngibul` cenderung egois. Kalau sifat egois telah mendarah daging mereka telah menjadi pengikut aliran egoisme. Egoisme itu sendiri menurut A.Mangunhardjana (Isme-Isme dari A sampai Z, 1997: 58) ialah ajaran atau sikap hidup yang berhubungan dengan ego (aku, keakuan, saya). Orang yang telah menjadi penganut aliran egoisme (walaupun ada egoisme yang sehat) cenderung mementingkan diri sendiri dan mencari kepentingan diri tanpa memperhatikan kepentingan orang lain. Untuk itu, karena didasari mementingkan kepentingan diri sendiri dan tidak memperhatikan kepentingan orang lain, orang yang sudah dikuasai egoisme melakukan cara apapun termasuk `ngibul`.Predikat `tukang ngibul` layak disematkan pada mereka-mereka penganut egoisme.  

          Anak bangsa yang telah didominasi egoismenya tanpa disadari mereka sebenarnya telah menjadi pengikut barisan orang-orang yang cenderung pragmatis. Kalau kata pragmatis sudah mendarah daging, mereka telah menjadi penganut pragmatisme. Pragmatis dalam bahasa Inggris pragmatic yang artinya `berkaitan dengan hal-hal yang praktis`. Mungkin karena saking praktisnya orang lebih memprioritaskan tindakan daripada hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan dan ajaran (Mangunhardjana,Isme-Isme dari A sampai Z, 1997:189).  Bahkan, Wona mengatakan bahwa  pragmatis ini lawan dari idealis, yakni konsep yang lebih menitikberatkan untuk melalui cara atau jalur apapun yang sifatnya jangka pendek dengan melakukan hal-hal yang bersifat praktis serta mengesampingkan sisi ketidakbergunaan (http://www.corinnerogero.com/ pengertian-pragmatis-dan-contohnya-dalam-kehidupan). Dengan demikian, orang-orang yang tergolong pramatis menurut pendapat Wona di atas mengesampingkan hal-hal yang idealis. Karena mengesampingkan yang idealis, wajar-wajar saja orang-orang yang pragmatis melakukan cara-cara tidak terpuji, salah satu di antaranya `ngibul`.

          Orang yang pragmatis karena mempraktekkan cara-cara yang ilegal (termasuk suka ngibul) mau tidak mau bisa juga digolongkan orang yang oportunis (penganut paham/aliran oportunisme). Oportunisme sendiri didefinisikan sebagai suatu aliran pemikiran yang menghendaki pemakaian kesempatan menguntungkan dengan sebaik-baiknya, demi diri sendiri, kelompok,atau suatu tujuan tertentu (Ensiklopedi Nasional Indonesia. Bekasi: Delta Pamungkas, 2004:289). Tampaknya, semakin jelas, orang yang `suka ngibul` karena perbuatan atau perkataannya tidak dilandasi kejujuran yang bertujuan hanya untuk mencari kepentingan diri sendiri selain orang itu tergolong egois, juga pragmatis. Karena untuk memenuhi kepentingan diri sendiri (boleh juga keluarga, kelompok, masyarakat, atau institusinya) terpaksa harus `ngibul`, mereka juga menjadi orang-orang yang oportunis.   

          Pola hidup pragmatis yang diiringi dengan perilaku oportunis telah melanda sebagian besar bangsa ini. Pola hidup pragmatis dan oportunis juga melanda para aktor politik. Tidak aneh kalau muncul pragamatisme politik yang ditujukan siapa lagi kalau bukan pada aktor-aktor politik. Artinya, menjadikan politik sebagai sarana untuk mencapai keuntungan dan kepentingan pribadi. Karena terkena sindrom pragmatisme politik, para aktor politik melakukan berbagai cara, salah satu di antaranya apalagi kalau bukan `ngibul`. Kalau sudah `ngibul` dan kata `ngibul` sendiri sudah dijadikan cara untuk memenuhi egonya, jadilah aktor-aktor politik di negara ini aktor politik yang pragmatis dan oportunis.

          Aktor-aktor politik yang semula mengedepankan egonya, kemudian menjadi orang yang pragmatis, dan terakhir melakukan cara-cara kerja orang-orang yang oportunis selain berperan menghancurkan kekayaan daerah atau negara sekalipun, juga berperan merusak karakter anak-anak bangsa. Tatanan birokrasi yang dibangun pemerintah bersama rakyat dan swasta juga bisa rusak. Kalau birokrasi yang dibangun sudah rusak, rasa-rasanya cita-cita luhur bangsa ini ingin mewujudkan bangsa Indonesia yang adil dan makmur jauh dari harapan. Sebaliknya, yang terjadi adalah kehancuran atau tidak mustahil negara ini akan termasuk negara gagal. Kita sudah melihat contoh-contoh konkrit gambaran negara yang tergolong gagal. Mereka di samping sudah terbelit hutang yang rasa-rasanya sulit untuk melunasi hutang-hutangnya, kekayaan negara yang dieksplorasi habis-habisan oleh negara-negara yang menamakan dirinya sebagai `negara donatur` juga makin hari makin menipis. Tidak mustahil negara-negara semacam ini akan dijajah oleh `negara-negara donatur`.

          Kita tidak ingin negara ini memasuki fase penjajahan jilid kesekian karena kita sudah bertekad sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945: "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."  Jadi, sudah jelas kalau kita tidak menghendaki adanya penjajahan karena penjajahan itu telah merampas hak-hak kita sebagai bangsa Indonesia. Agar kita terhindar dari penjajahan jilid kesekian jauhkan kebiasaan `ngibul` yang sudah jelas-jelas menjadikan kita egois, pragmatis, dan oportunis. Sekarang saatnya kita menjauhkan virus-virus itu. Kalau bukan sekarang kapan lagi?

 


Bahasa dan Sastra (251)

 


PERILAKU BODONG

Subagio S Waluyo

 

          Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata `bodong` diartikan sebagai `tersembul pusatnya` atau `bujal` (bahasa Jawa)`. Kata `bodong` dalam perkembangannya dirangkaikan dengan kata lain, seperti `motor bodong` yang dikonotasikan dengan kendaraan bermotor yang tidak ada STNK dan/atau BPKB-nya. Selanjutnya, ada juga `investasi bodong`, yaitu investasi yang tidak jelas bagi hasil keuntungannya.  Biasanya orang yang menawarkan menanam modal pada calon investor selalu mengiming-imingi bagi keuntungan yang cukup besar sehingga sang calon investor tertarik untuk menanam modalnya. Selang beberapa saat mulai tampak ada tanda-tanda yang patut dicurigai. Ternyata, orang yang mengajak sang calon investor tidak jelas belantaranya. Sang calon  investor pun gigit jari karena `boro-boro` dapat keuntungan, modalnya pun raib. Itu jika kata `bodong` disandingkan dengan kata `investasi` yang berujung pada ketidakjelasan atau boleh dikatakan bohong atau palsu. Bagaimana jika disandingkan dengan kata `perilaku` sehingga menjadi `perilaku bodong`?   

          Kalau kata `bodong` dalam frase `perilaku bodong` diartikan `tidak bermoral`, berarti frase tersebut bisa diartikan perilaku tidak bermoral. Jika di antara dua kata yang terdapat di frase itu diselipkan kata `bangsa` sehingga menjadi `perilaku bangsa (yang) tidak bermoral`. Tulisan ini lebih menyoroti perilaku bangsa kita yang memang tidak bermoral. Atau boleh juga perilaku bangsa yang bermoral rendah. Apapun yang ingin dituju dalam tulisan ini lebih banyak menyoroti perilaku bangsa kita yang memang diakui atau tidak bermoral rendah. Pasti ada pikiran-pikiran kritis yang muncul di benak kita: mana buktinya kalau bangsa kita bermoral rendah? Bisa juga ditambahkan mengapa bangsa kita bermoral rendah? Akhirnya, muncul pernyataan yang mengindikasikan `jangan cuma omong doang` (omdo).

          Bukti bangsa kita bermoral rendah bisa dilihat dari pemberitaan di sekitar korupsi, misalnya, sampai sekarang masalah ini boro-boro berkurang, di masa reformasi ini sudah banyak orang tahu korupsi semakin marak di mana-mana. Dengan adanya desentralisasi, korupsi pun terdesentralisasi. Artinya, korupsi bukan lagi terjadi di pusat ketika negara ini selama 32 tahun menerapkan sentralisasi, tetapi berbarengan dengan otonomi daerah pelaku-pelaku korupsi juga terjadi di daerah-daerah. Untuk itu, tidaklah aneh kalau menurut Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) Indonesia pada tahun 2026, yaitu 34 dari skala 0-100. Angka itu menurut Tranparency International Indonesia (TII) turun sebanyak 3 poin dari tahun sebelumnya sehingga menempatkan Indonesia  di peringkat 109 dari 180 negara yang disurvai.

          Kalau diajukan pertanyaan: siapa pelaku korupsi di Indonesia? Dikutip dari Hukum Online.com, kasus korupsi di Indonesia menjerat berbagai kalangan mulai dari kepala daerah, pejabat kementerian, hingga kalangan pengusaha. Sebagian besar kasus korupsi (51%) melibatkan pejabat di tingkat daerah. Sementara itu, beberapa kasus besar dengan kerugian fantastis melibatkan pejabat tinggi negara dan korporasi, seperti kasus korupsi tata niaga timah, proyek BTS 4G, dan dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional. Untuk lebih jelasnya, silakan kalau ada yang berminat memantau daftar pelaku dan rekapitulasi perkara terkini yang sedang diproses, baik melalui portal resmi KPK maupun siaran resmi dari Kejaksaan Agung!

          Itu salah satu bukti bahwa korupsi di Indonesia benar-benar telah mewabah. Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiam diri saja alias melakukan pembiaran terhadap penyakit yang telah mewabah ini? Coba saja buka buku Laporan Tahunan KPK terakhir (2025), di daftar isinya dengan jelas tercantum apa saja yang dilakukan KPK. KPK melakukan segala macam cara untuk menjalankan visi dan misinya yang dimulai dari “Keliling Dekati Publik” sampai dengan “Berdayakan Potensi Organisasi”. Itu saja belum cukup karena KPK juga bertekad bersama masyarakat untuk melawan dan melaporkan tindak pidana korupsi yang telah mewabah di negara ini. Untuk jelasnya, silakan baca buku Laporan Tahunan KPK Tahun 2025. Tetapi, masih ada yang mengganjal di hati ini, mengapa korupsi susah diberantas? Apa karena huruf P di tengah singkatan KPK ada yang harus diganti, yaitu kata `pemberantasan` diganti menjadi `pencegahan` sehingga kepanjangan KPK menjadi Komisi  Pencegahan Korupsi? Bukankah perkataan `pencegahan` itu memang lebih egaliter atau populis daripada `pemberantasan`? Dengan kata lain, ungkapan `pencegahan` terdengar lebih halus daripada `pemberantasan` yang terasa kasar. Selain itu, dalam melakukan pekerjaan `pencegahan` ada langkah-langkah yang lebih efektif dan efisien ibarat manusia ketika harus berhadapan dengan penyakit yang menyerang dirinya berprinsip lebih baik mencegah daripada mengobatinya. Begitupun dengan korupsi yang telah mewabah daripada dia menjadi virus yang terus memangsa korbannya lebih baik mencegahnya.

          Terlepas dari penggantian kata `pemberantasan` dengan `pencegahan` yang pasti ada yang merasa yakin bahwa korupsi tidak akan pernah hilang dari Indonesia. Adalah Adi Nugroho di Bombastis.com menulis lima alasan kalau korupsi tidak akan pernah  hilang dari Indonesia (https://www.boom-bastis.com/korupsi-indonesia). Adi mengemukakan bahwa (1) korupsi sudah mengakar dan membudaya di negara ini sehingga sulit rasanya untuk dibasmi. (2) Siapapun yang berkuasa di negara ini (pemerintah)-nya yang berkuasa tidak pernah serius melawan korupsi karena tidak ada keinginan untuk menegakkan hukuman mati bagi pelaku korupsi. (3) Korupsi di negara ini bukan saja dilakukan oleh orang perorang, tapi ada pihak tertentu yang mem-backing aktivitas itu. Selain itu, ini yang perlu diperhatikan, juga ada tokoh di balik layar yang menskenarionya dan ada juga tokoh yang bersedia menjadi  martir untuk melakukan perbuatan tercela itu. Bagaimana dengan pemerintah itu sendiri? (4) Ternyata, pemerintah sendiri tidak memliki keinginan kuat untuk  memberantas korupsi. Hal itu terbukti ketika pemerintah beberapa waktu lalu melakukan pembiaran terhadap KPK yang dirusak oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Kasus Novel Baswedan, misalnya, salah seorang mantan anggota KPK yang disiram air keras usai salat subuh, sampai sekarang kasusnya masih menggantung karena tidak ada upaya untuk menangkap pelakunya. (5) Terakhir, bagi sang koruptor melakukan korupsi yang berakhir dengan pemenjaraan bukan akhir segalanya. Mereka masih bisa hidup nyaman ketika baik di penjara maupun di luar penjara (setelah bebas nanti). Jadi, tidak ada istilah kapok bagi koruptor. Bukankah bagi mereka selepas dari penjara masih bisa korupsi lagi?

          Dari masalah korupsi saja sudah cukup untuk menggambarkan betapa bangsa ini bermoral rendah. Sekarang, apakah faktor-faktor penyebabnya yang menjadikan bangsa ini bermoral rendah? Bangsa ini bisa bermoral rendah faktor utamanya masalah iman yang semakin menipis (kalau dikatakan tidak beriman terlampau ekstrim). Cukuplah kalau dikatakan bangsa ini semakin menipis imannya. Bangsa ini kalau diamati dari uraian di atas lebih mengedepankan hawa nafsu. Bukankah hawa nafsu lebih banyak mengajak kepada keburukan? Karena mengikuti hawa nafsu, banyak orang yang melakukan perilaku  menyimpang.


Kamis, 18 Juni 2026

Bahasa dan Sastra (250)

 



Proses Kreatif Saya dalam Menulis Cerpen


Subagio S.Waluyo

Bermula dari Sini Dulu!


Sebelum memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan proses kreatif saya dalam menulis cerpen, ada baiknya kita membahas dulu hal-hal yang berkaitan dengan wacana narasi. Wacana narasi dimulai dari memperkenalkan autobiografi dan biografi. Setelah usai membahas keduanya, baru kita bahas yang berkaitan dengan wacana fiksi. Nah, di wacana fiksi inilah dibahas cerita rekaan (cerkan) yang di antaranya tentang cerpen. Silakan dibaca dan disimak isi setiap slide! Mudah-mudahan bermanfaat bagi pembaca yang berminat ingin menulis cerpen!









































































Baru yang ini kita bahas....! 


Setelah membaca dan menyimak hal-hal yang berkaitan dengan cerpen sebagai salah satu cerkan, saya sebagai orang yang pernah menulis cerpen mencoba berbagi pengalaman ketika pertama kali menulis cerpen. Saya juga memaparkan cerpen-cerpen yang pernah ditulis, baik yang lebih merupakan pesanan (tetapi juga yang memotivasi saya untuk menulis cerpen) dari salah satu lembaga sosial kemanusiaan maupun yang berangkat dari kehendak hati. Ke depan saya bertekad kuat untuk menjadi penulis cerkan yang profesional dengan banyak belajar dari sastrawan-sastrawan terkenal di negeri ini dan sastrawan-sastrawan dunia.


























Minggu, 07 Juni 2026

Bahasa dan Sastra (249)

 




Insan Akademis dan Kejahatan Budaya Copas

 

Subagio S.Waluyo

 

          Di saat-saat berselancar di dunia maya, tampaknya ada kebiasaan baru di kalangan insan akademis yang nyaris menjadi sebuah budaya, yaitu copy paste atau copas. Kebiasaan ini bisa menjadi budaya atau telah membudaya di kalangan mereka terutama pada saat harus mengerjakan tugas atau ujian. Tugas-tugas yang kerap mereka kerjakan (baik di kalangan mahasiswa maupun dosen) sebagian besar merupakan produk dari copas. Terkadang jika ada dosen yang demikian teliti memeriksa pekerjaan mereka (dengan catatan dosen tersebut juga tidak gagap teknologi) ternyata pekerjaan mereka lebih merupakan hasil copas dari berbagai sumber. Boleh jadi yang mereka kerjakan merupakan paper atau laporan hasil penelitian orang lain yang diunggah di website. Bahkan, saat ini seseorang yang katakanlah ingin membuat paper atau tugas kampus tidak harus mengambil bahan orang lain, cukup melalui bantuan Artificial Intelligence (AI) yang telah tersedia di setiap ponsel segala sesuatu yang diinginkannya dalam hitungan sekian menit sudah siap tersaji. Pekerjaan insan akademis yang katanya sangat menjunjung nilai-nilai akademis ini jelas-jelas tergolong cybercrime `kejahatan virtual`(?).

***

          Sebenarnya yang melakukan kejahatan virtual bukan hanya mahasiswa, dosen sebagai ilmuwan yang telah `mumpuni` ilmunya juga sama. Kejahatan virtual yang dilakukan mahasiswa dan dosen (sebut saja mereka insan akademis) di kampus lebih pada kejahatan melakukan budaya copas. Budaya copas bisa terjadi di kampus lebih karena masih lemahnya pemahaman insan akademis tentang undang-undang terkait dengan Hak Cipta (Undang-undang Nomor 28 tahun 2014  tentang Hak Cipta). Tidak banyak orang yang tahu apakah melakukan apapun dalam dunia literasi melalui AI termasuk dalam kejahatan virtual sesuai dengan UU tersebut? Boleh jadi karena UU tersebut keluar jauh sebelum munculnya AI sehingga tidak didapati di setiap pasalnya yang menunjukkan bahwa orang yang bergiat di dunia literasi lewat AI bukan termasuk kejahatan virtual. Terlepas dari  kejahatan virtual atau tidak, yang jelas siapapun orangnya yang sangat bergantung pada AI cenderung untuk tidak kreatif. Dengan kata lain, penggunaan berlebihan pada AI tanpa disadari akan membunuh kreativitas seseorang. Bukan hanya itu, kehadiran AI juga menumbuhsuburkan plagiarisme (mental menjiplak atau mencuri data). Silakan ditafsirkan sendiri, apakah orang yang melakukan plagiarisme lewat AI bukan termasuk orang yang melakukan kejahatan virtual?

          Kehadiran AI selain membunuh kreativitas insan akademis (seperti uraian di atas) juga menumbuhsuburkan plagiarisme yang justru penyakit yang satu ini benar-benar menjadi sebuah tantangan besar bagi dunia akademis. Insan akademis yang memang sudah jelas-jelas minim budaya baca dan bermental penjiplak (punya budaya copas) dengan kehadiran AI semakin malas untuk melakukan aktivitas membaca dan menulis. Kecenderungan mereka yang masih bercokol adanya mentalitas menerabas dengan kehadiran AI semakin juah dari berpikir ilmiah atau out of the box. Jadi, tidak usah heran kalau dilakukan penelitian di kalangan insan akademis, banyak di antara mereka yang belum memperoleh manfaat dari ilmu yang digelutinya selama belajar di perguruan tinggi (PT).

          Di atas telah disebutkan bahwa  minimnya budaya baca di kalangan insan akademis sudah bukan barang baru. Sejak munculnya telepon seluler (ponsel) dan tablet, ada kecenderungan di kalangan insan akademis menghilangkan kebiasaan baca menjadi kebiasaan buka-buka ponsel atau tablet untuk mencari data. Jauh sebelum munculnya AI di setiap ponsel atau tablet tersedia mesin pencari data yang orang kenal sebagai google search. Lewat google search sang insan akademis sangat terbantu manakala mencari entah kata atau data apapun. Lewat google search juga insan akademis bisa mencari buku-buku (ebook), hasil-hasil penelitian (laporan penelitian, skripsi, tesis, disertasi, dan sebagainya), atau berbagai media online yang memang sangat mudah mendapatkannya. Kalau memang ada kebiasaan membaca sampai tuntas, misalnya, ebook yang didapatkannya dari google search, berarti insan akademis seperti itu masih memiliki budaya baca. Tapi, kalau sekedar membaca sebagian atau hanya ingin mengetahui isinya, berarti insan akademis ini sudah terkena sindrom hilangnya budaya baca. Bahkan, banyak juga di kalangan insan akademis jangankan membaca ebook, membaca whatsapp (WA) yang agak panjang saja sudah malas untuk menuntaskannya. Karena itu, tidaklah aneh kalau budaya menulis di sebagian kalangan akademis juga menghilang.

          Hilangnya budaya menulis selain tersedianya sarana yang lebih mudah lewat ponsel atau tablet, juga (seperti telah disampaikan di atas) karena masih bercokolnya mentalitas menerabas di kalangan insan akademis. Dimaksudkan dengan mentalitas menerabas menurut Koentjaraningrat (Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan, 2015: 52) ialah mentalitas yang bernafsu mencapai tujuan secepat-cepatnya tanpa banyak kerelaan berusaha. Mentalitas menerabas sama dengan instantisme (A. Mangunhardjana dalam Isme-Isme dari A Sampai Z, 2001:113) sikap yang menuntut segala yang dimaui ada seketika. Insan akademis yang sudah terkena sindrom mental menerabas (instantisme) melakukan sesuatu dengan sabar, selangkah demi selangkah, atau menunggu dengan waktu yang baginya cukup lama merupakan sesuatu yang sulit dijalankan. Artinya, mereka tidak akan sabar melakukan sesuatu dengan tekun, sabar, dan tetap konsisten meskipun hanya menulis, misalnya, sebuah buku teks PT. Apakah sebuah PT yang memiliki visi, misalnya, menjadikan PT unggulan di tahun 2026 akan terwujud kalau budaya menulis saja mengalami kemandegan? Bahkan, yang lebih parah lagi kalau terbukti ternyata insan akademis di sebuah PT belum memperlihatkan adanya perubahan sikap. Dalam hal ini masih bercokol di kalangan insan akademis mentalitas menerabas yang juga merupakan bukti bahwa mereka belum sama sekali memperoleh manfaat dari ilmu yang mereka geluti.

***

          Insan akademis yang memperoleh manfaat dari ilmu yang digelutinya tidak akan mau melakukan cara-cara yang tidak bermoral (menerabas). Biar bagaimanapun ilmu yang selama ini digelutinya akan memberikan dampak terhadap pembentukan moral atau unsur moral harus mempengaruhinya selama mereka menggeluti ilmunya. Selama ilmu yang digeluti insan akademis tidak memberi dampak pada perilakunya, selama itu juga akan ditemui cara-cara ilegal dalam menjalankan tri dharma PT. Insan akademis yang berada di PT yang selayaknya menjadi contoh terbaik dalam menjalankan tri dharma PT  karena masih belum bisa mengambil manfaat dari ilmu yang digelutinya, tidak mustahil visi dan misi yang diemban PT tersebut hanya sebatas slogan atau kalimat-kalimat tanpa makna.

Bahasa dan Sastra (259)

  `Wong Gemblung` dan `Psikopat` Subagio S. Waluyo            “Pak wong gemblung boleh tidak puasa kan?” “Ya, kamu boleh tidak berpuasa. A...