REVOLUSI
AKHLAK (1)
Subagio S.Waluyo
revolusi/re·vo·lu·si/ /révolusi/ n 1 perubahan
ketatanegaraan (pemerintahan atau keadaan sosial) yang dilakukan dengan
kekerasan (seperti dengan perlawanan bersenjata); 2 perubahan
yang cukup mendasar dalam suatu bidang: dialah pelopor -- dalam bidang
arsitektur bangunan bertingkat; 3 peredaran bumi dan
planet-planet lain dalam mengelilingi matahari;
-- industri perubahan
radikal dalam usaha mencapai produksi dengan menggunakan mesin-mesin, baik
untuk tenaga penggerak maupun untuk tenaga pemroses;
berevolusi/be·re·vo·lu·si/ v mengadakan perlawanan dan sebagainya untuk mengubah sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadilan sosial)
berevolusi/be·re·vo·lu·si/ v mengadakan perlawanan dan sebagainya untuk mengubah sistem ketatanegaraan (pemerintahan atau keadilan sosial)
Pada definisi di atas dapat dibuktikan
bahwa kata “revolusi” jika berkaitan dengan pemerintahan atau keadaan sosial
(disebut juga sebagai perubahan ketatanegaraan) berkaitan dengan “kekerasan”.
Begitu juga jika dikaitkan dengan kata “industri” walaupun tidak disebut dengan
“kekerasan”, memiliki makna yang tidak jauh berbeda, yaitu kata “radikal”.
Jadi, kata “revolusi” yang selama ini orang mengaitkannya dengan kata
“kekerasan” lebih disebabkan oleh cara berpikir masyarakat kita yang selalu
dikaitkan dengan perubahan ketatanegaraan (pemerintahan dan sosial).
Berbicara
tentang kata “revolusi” tanpa mengutip dari Wikipedia Indonesia (WI), tampaknya
‘kurang afdhol’. Untuk itu perlu juga berikut ini dicantumkan uraiannya.
Revolusi adalah perubahan
sosial dan kebudayaan yang berlangsung secara cepat dan
menyangkut dasar atau pokok-pokok kehidupan masyarakat.
Di dalam revolusi, perubahan yang terjadi dapat direncanakan atau tanpa
direncanakan terlebih dahulu dan dapat dijalankan tanpa kekerasan atau melalui
kekerasan. Ukuran kecepatan suatu perubahan sebenarnya relatif karena revolusi
pun dapat memakan waktu lama. Misalnya revolusi industri di Inggris yang
memakan waktu puluhan tahun, namun dianggap 'cepat' karena mampu mengubah
sendi-sendi pokok kehidupan masyarakat —seperti sistem kekeluargaan dan
hubungan antara buruh dan majikan— yang telah berlangsung selama ratusan tahun.
Revolusi menghendaki suatu upaya untuk merobohkan, menjebol, dan membangun dari
sistem lama kepada suatu sistem yang sama sekali baru.
Diakui atau tidak, uraian dari WI tampaknya
lebih tajam atau bisa juga lebih keras daripada KBBI. Sebagai bukti kata “revolusi”
dalam WI lebih keras daripada KBBI bisa dilihat pada uraian yang menyatakan
bahwa revolusi menghendaki suatu upaya untuk merobohkan, menjebol, dan
membangun dari sistem lama kepada suatu sistem yang sama sekali baru. Pernyataan ini jelas-jelas secara tidak
langsung menanamkan suatu persepsi bahwa sebuah revolusi dibutuhkan sebuah
gerakan perubahan yang cenderung radikal, boleh juga, menghendaki kekerasan
karena untuk mengubah suatu sistem mau tidak mau harus dilakukan dengan cara
paksaan atau intimidasi di antaranya. Jadi, kalau mindset masyarakat kita sudah
tergiring oleh uraian baik yang terdapat dalam KBBI maupun WI bahwa sebuah revolusi
tidak terlepas dari kekerasan atau tindakan radikal bisa dimaklumi.
Sah-sah
saja kalau ada orang yang alergi dengan kata “revolusi” karena bukan hanya pada
KBBI dan WI yang memang mencantumkan kata “kekerasan” dalam definisinya atau
uraiannya, perjalanan sejarah di negara manapun sebuah revolusi selalu berhubungan
dengan “kekerasan” atau tindakan radikal. Bagaimana kalau kata “revolusi” kita
sandingkan dengan kata “akhlak” sehingga menjadi “revolusi akhlak” sebagaimana
judul tulisan ini? Tentu saja kalau kata “revolusi” apabila disandingkan dengan
kata “akhlak” babnya sudah berbeda. Bisa dijamin tidak mungkin lagi kata
“revolusi” berkaitan dengan “kekerasan” karena justru dengan kehadiran kata “akhlak”
menghilangkan atau meniadakan kata “kekerasan”. Mengapa bisa demikian?
Kata
“akhlak” dalam KBBI didefinisikan sebagai “budi pekerti”, “kelakuan” (http://kbbi.web.id/akhlak).
Kalau definisi dari KBBI masih dianggap kurang memuaskan, bisa mengambil dari
definisi yang ditulis oleh Yunahar Ilyas dalam bukunya Kuliah Akhlaq (LPPI,1999:1) yang mengatakan bahwa kata “akhlaq
(akhlak)” secara etimologis adalah bentuk jamak dari “khuluq” yang berarti
“budi pekerti” (sama dengan yang terdapat dalam KBBI), “perangai”, “tingkah
laku”, atau “tabiat”. Sedangkan secara
terminologis menurut Yunahar dengan mengutip pendapat Imam Ghazali, Ibrahim
Anis, dan Abdul Karim Zaidan sebagaimana terlihat berikut ini.
“Akhlaq adalah
sifat yang tertanam dalam jiwa yang menimbulkan perbuatan-perbuatan dengan
gampang dan mudah, tanpa memerlukan pemikiran dan pertimbangan.”
(Imam Ghazali
dalam Ihya Ulumuddin,1989:58)
“Akhlaq adalah
sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengannya lahirlah macam-macam perbuatan,
baik atau buruk, tanpa membutuhkan pemikiran dan pertimbangan.”
(Ibrahim Anis,
Al-Mu’jam Al-Wasith, 1972:202)
“(Akhlaq)
adalah nilai-nilai dan sifat-sifat yang tertanam dalam jiwa, yang dengan
sorotan dan timbangannya seseorang dapat menilai perbuatannya baik atau buruk,
untuk kemudian memilih melakukan atau meninggalkannya.”
(Abdul Karim
Zaidan, 1976:75)
Dengan melihat pada ketiga definisi di
atas dapat disimpulkan bahwa secara terminologis akhlak berarti sifat yang
tertanam dalam jiwa manusia sehingga sifat itu akan muncul secara spontan
bilamana diperlukan tanpa memerlukan pemikiran atau pertimbangan lebih dahulu
serta tidak memerlukan dorongan dari luar (Yunahar Ilyas, 1999:2). Untuk itu, masih
menurut Yunahar (1999:3) akhlak harus bersifat konstan, spontan, tidak
temporer, tidak memerlukan pemikiran dan pertimbangan, dan tidak ada dorongan
dari luar (stimulus).
Setelah
secara terpisah diketahui definisi kata “revolusi” dan “akhlak”, bagaimana jika
dijadikan satu rangkaian (frase) “revolusi akhlak”? Apabila kita rangkaikan
menjadi satu, “revolusi akhlak”, bisa saja didefinisikan menjadi “perubahan
mendasar di bidang atau dalam hal yang berhubungan dengan akhlak umat Islam”. Perubahan
mendasar di sini jika dikaitkan dengan uraian yang terdapat di WI berkaitan
dengan perubahan sosial dan kebudayaan. Atau perubahan yang berkenaan dengan
perubahan pokok-pokok kehidupan masyarakat. Karena dalam hal ini dikaitkan
dengan umat Islam, boleh jadi lebih mengarah pada perubahan pola hidup
masyarakat Islam yang disesuaikan dengan pokok-pokok ajaran Islam.
Akhlak
sebagaimana terlihat pada definisi di atas terbagi dua bagian besar, yaitu
akhlak yang baik dan akhlak yang buruk.
Dalam hal ini perubahan mendasar lebih tertuju pada perubahan akhlak
yang semula tidak baik (buruk) menjadi baik. Dengan demikian, kata “revolusi
akhlak” di sini lebih terfokus pada perubahan akhlak umat Islam yang semula
buruk akhlaknya menjadi baik. Mengapa harus dilakukan “revolusi akhlak” dan
bagaimana mewujudkannya? Sebelum
menjawab kedua pertanyaan tersebut, perlu diuraikan terlebih dahulu tentang
hal-hal yang berkaitan dengan Islam sebagai ‘rahmatan lil alamin’ (pemberi
rahmat bagi seluruh alam). Setelah itu, baru disinggung dengan hal-hal yang
berkaitan dengan akhlak.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar