PEMBODOHAN
Subagio S. Waluyo
di The New York Review, 27 Agustus 1992, William
Pfaff
menulis:
menolong warga yang terperangkap
tanpa menghentikan pengepungan itu sendiri
sama halnya dengan menolong korban hari ini
untuk dibiarkan mati esok hari
Mengevakuasi warga sipil dan tawanan
dari wilayah yang terkena "pembersihan
etnis"
sama saja
dengan membantu Serbia mengusir orang Bosnia
atas biaya
dunia internasional
Pendek kata, pemerintah Barat hanya
berusaha mencari jalan
untuk memuaskan opini masyarakat yang
berang
sambil menghindari isu-isu serius dalam
krisis ini.
Paris, London, dan Washington
bukan berusaha mencegah atau menyetop
agresi,
melainkan mencari jalan untuk menyelamatkan
muka sendiri
***
Suatu saat di sebuah masjid seorang
penceramah, pada waktu itu diadakan acara Maulud Nabi SAW, mengatakan kalau
kulit Rasulullah SAW bisa diibaratkan marmer. Di luar beliau kulitnya bisa
diibaratkan aspal. Masih kata sang penceramah kalau keringat Rasulullah SAW
benar-benar wangi. Ketika seorang sahabat bertamu ke rumahnya diberikannya
keringat Rasulullah SAW sebagai hadiah dari beliau kepada sang tamu yang mau
menikah. Itupun untuk mendapatkan keringat Rasulullah SAW sang sahabat harus
bersabar menunggunya. Masih kata sang penceramah, Rasulullah SAW tidak pernah
pakai minyak wangi meskipun berkeringat.
Saking harumnya keringat Rasulullah, satu Kota Madinah bisa mencium wanginya
keringat Rasulullah. Benar tidaknya kisah itu, wallahu a`lam bissawab.
Kita tidak memasalahkan kisah di atas
ada tidaknya di hadits-hadits shahih. Yang jadi masalah apa manfaatnya sang
penceramah berkisah tentang kulit dan keringat Rasulullah? Apakah cerita tentang kulit dan keringat Rasulullah
begitu pentingnya sehingga dipandang perlu untuk disampaikan ke jamaah masjid? Di
sini sang penceramah tidak pandai membaca `sesuatu` yang lebih berharga yang
justru dibutuhkan umat. Umat Islam tidak butuh kisah tersebut walaupun sebagian
besar peserta mengangguk-anggukkan kepala entah tanda setuju atau memang
mengantuk. Umat (bukan hanya umat Islam tetapi juga masyarakat umum) sebenarnya
kalau mau jujur saja tidak butuh kisah seperti itu. Masyarakat butuh
pencerahan. Masyarakat butuh sesuatu yang bikin cerdas bukan malah sebaliknya
masih saja ada penceramah yang tega-teganya berkisah tentang kulit dan keringat
Rasulullah. Dengan kisah
itu umat seperti dibodoh-bodohi atau dengan kata lain:
pembodohan. Sudah saatnya setiap orang yang berceramah membaca situasi dan
kondisi bangsa. Bangsa kita saat ini sebagian
besar hidup tidak nyaman, tidak aman, tidak sejahtera, dan selalu diliputi kegelisahan karena kehadiran
negara tidak menyentuh ke dalam kehidupan mereka.
***
Berbicara tentang negara dengan sistem
demokrasi yang dijalankannya mau tidak mau kita harus menengok baik pemilu
maupun pilkada yang selama ini secara masif diselenggarakan. Untuk pemilu, misalnya,
Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, Abdul Mu`ti, memberikan penilaian tentang isu-isu yang
diperdebatkan ketika debat calon presiden (capres) beberapa waktu lalu tidak membikin bangsa ini
cerdas. Dengan kata lain ada pembodohan demokrasi. Alasannya kedua capres
tersebut ketika berdebat tidak mengangkat program bangsa Indonesia untuk lima
tahun ke depan. Kedua capres lebih cenderung saling menangkis. Kesan yang
terjadi masalah-masalah substansial seperti kesenjangan sosial yang selayaknya
diangkat, justru diabaikan. Selain itu, ada kecenderungan masyarakat lebih
tertarik pada pemilihan presiden (pilpres) daripada pemilihan anggota
legislatif (pileg) di level pusat dan daerah. Padahal dalam penyusunan baik yang
namanya itu undang-undang, peraturan-peraturan gubernur, maupun
peraturan-peraturan daerah yang memegang peranan penting adalah anggota
legislatif. Kalau masyarakat fokus pada pilpres, tidak mustahil akan terjadi
musibah. Pandangan ini yang harus diluruskan bahwa pileg itu lebih penting
daripada pilpres.
Jakarta -
Sekretaris Umum (Sekum) Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai
isu-isu yang diperdebatkan kedua kubu capres-cawapres tidak bermutu. Abdul
menilai isu tersebut sebagai pembodohan demokrasi.
"Terus
terang saja saya melihat perdebatan akhir-akhir ini sangat tidak bermutu.
Sangat mengecewakan bagi saya secara pribadi karena tidak ada debat program,
tidak ada adu argumentasi menyangkut Indonesia 5 tahun ke depan. Yang ada
saling tangkis-menangkis isu, yang sesungguhnya itu sebuah proses yang saya
menyebutnya sebagai pembodohan demokrasi," kata Abdul, di Hotel Grand
Melia, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2018).
Ia mendorong
secepatnya paslon capres-cawapres melakukan debat yang substantif terkait
program Indonesia 5 tahun ke depan. Menurutnya lebih baik agama dapat
berperan mempercepat konsolidasi demokrasi.
"Menurut
saya jadi agenda penting sehingga paling tidak mulai Januari ini sudah
dimulailah ada debat-debat substantif yang menggambarkan bagaimana Indonesia
5 tahun ke depan dari program para capres-cawapres," ungkapnya.
Selain itu
dia juga menyoroti masyarakat yang bersikap apatis terhadap calon legislatif,
masyarakat dinilai berfokus pada Pilpres saja. Padahal calon legislatif
dinilai penting untuk penyusunan undang-undang.
"Kalau
soal legislatif saya kira masyarakat apatis. Ini menurut saya sebagai
pertanda karena peran DPR luar biasa mereka yang membuat UU dan regulasi
sehingga kalau terlalu fokus pada presiden dan wakil presiden dan mengabaikan
anggota legislatif ini juga bisa jadi malapetaka demokrasi," ungkapnya.
Oleh karena
itu dia meminta para tokoh agama ikut berperan meningkatkan peran aktif
masyarakat mengikuti proses demokrasi. Serta jangan sampai ada lagi
politisasi agama karena saat ini salah satu tantangannya adalah isu
politisasi agama.
"Sehingga
peran tokoh agama menurut saya perlu untuk kita tingkatkan bagaimana untuk
tidak ada politisasi agama tetapi juga tidak boleh ada apatisme umat beragama
dalam proses demokrasi," ujarnya.
|
Sebenarnya kita sudah diingatkan bahwa
pileg lebih penting daripada pilpres. Di masa orde baru yang memang waktu itu
tidak ada pilpres sudah ditekankan agar rakyat memilih anggota dewan (wakil
rakyat) yang bisa dipercaya. Dalam syair lagu yang sudah populer dinyanyikan di
masa orde baru, karena setiap lima tahun sekali lagu itu diputar kembali, ada
petikan syair lagu yang berbunyi “Pililhlah
wakil rakyatmu yang dapat dipercaya. Mengemban ampera yang setia. Di bawah Undang-Undang
Dasar `45. Kita menuju ke pemillihan umum.” Agar tidak penasaran, ada
baiknya kita tampilkan syair lagu itu selengkapnya.
MARS PEMILU
(Masa
Orde Baru)
Pemilihan umum
telah memanggil kita
S’luruh rakyat
menyambut gembira
Hak demokrasi
Pancasila
Hikmah
Indonesia merdeka.
Pilihlah
wakilmu yang dapat dipercaya
Pengemban
Ampera yang setia
Di bawah
Undang-Undang Dasar 45
Kita menuju ke
pemilihan umum.
Dalam
rentang waktu yang cukup panjang, dari Pemilu Pertama (1971) sampai dengan
Pemilu Terakhir (1997) rakyat Indonesia digiring untuk memilih wakil rakyat. Di
masa-masa itu tidak ada yang namanya pemilihan kepala daerah (gubernur dan walikota/bupati).
Pesta demokrasi hanya lima tahun sekali diadakan. Walaupun di sebuah kota atau
kabupaten yang meraih suara tertinggi bukan Golkar, walikota/bupatinya berasal
dari pusat karena segala-galanya memang pusat yang berperan. Kita harus
memahami pada saat itu negara ini cenderung ke arah sentralisasi. Negara dalam
hal ini pemerintah memegang peranan sangat penting. Kedudukannya juga sangat
kuat. Bahkan, rakyat benar-benar dibungkam oleh rezim yang berkuasa waktu itu
sehingga rakyat cenderung pasif. Pemerintahan masa orde baru cenderung ke arah
pemerintahan otoritarian. Militer pada waktu itu benar-benar dominan.
Keberadaan militer diperkuat dengan dwifungsi ABRI (https://www.kompasiana.com/riaoktiyani/
55287992f17e61 b354 8b 45a1/sistem-otoriter-soeharto-pada-masa-pemerintahanya).
Di masa orde baru rakyat Indonesia mengalami pembodohan demokrasi. Sekarang kita
sedang memasuki masa-masa reformasi. Kepahitan sejarah akibat adanya pembodohan
demokrasi selayaknya tidak terulang kembali.
***
Bagaimana supaya bangsa ini tidak
mengalami pembodohan demokrasi? Bangsa ini harus dicerdaskan. Mencerdaskan
kehidupan bangsa itu `kan memang sudah tercantum dalam alinea keempat UUD 1945.
Bunyinya seperti ini: “Kemudian daripada
itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka
disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar
Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Di
teks tersebut jelas-jelas disebut “...mencerdaskan
kehidupan bangsa...”. Artinya, ada kewajiban penuh agar bangsa ini menjadi
bangsa yang cerdas. Siapa yang terlibat? Tentu saja semua pihak baik
pemerintah, swasta, maupun masyarakat sendiri. Bagi negara ini, mencerdaskan
kehidupan bangsa harus menjadi prioritas pertama dalam pembangunan. Pembangunan
itu sendiri memang sepenuhnya digariskan melalui kebijakan yang disusun
pemerintah bersama legislatif (anggota dewan). Pembangunan juga tidak bisa
berjalan jika hanya dilimpahkan pada pemerintah. Pemerintah dalam hal ini
berperan sebagai pembuat regulasi, perencana, pengendali, pemotivasi, pengawas,
dan pengevaluasi pembangunan. Agar semua itu bisa berjalan dengan baik,
pemerintah harus menjalin kemitraan dengan masyarakat dan swasta (pengusaha).
Dalam melakukan pembangunan di bidang
pendidikan pemerintah juga harus menjalin kemitraan, Hanya saja pemerintah juga
harus melakukan perbaikan dalam pengelolaan pendidikan. Termasuk ke dalamnya
cara mengubah mindset masyarakat kita yang sudah kadung berorientasi nilai
dalam mengejar prestasi akademik. Sebagai bukti bahwa masyarakat sudah kadung mengejar prestasi akademik
bisa dibuktikan masih bernafsunya orang tua/wali siswa memberi pelajaran
tambahan lewat bimbingan belajar (bimbel) baik yang diadakan oleh guru di
sekolah atau lewat bimbel yang dilakukan di luar sekolah. Umumnya
lembaga-lembaga bimbel di luar sekolah yang diburu oleh orang tua siswa, tentu
saja termasuk siswanya sendiri, adalah lembaga-lembaga bimbel yang sudah punya
nama dan memang terbukti banyak berhasil meningkatkan prestasi belajar siswa.
Jadi, yang dikejar oleh baik orang tua siswa maupun siswanya adalah prestasi
akademik. Hal-hal lain seperti perilaku siswa atau keterampilan siswa yang
nantinya bisa bermanfaat buat masa depan siswa kurang mendapat perhatian.
Karena itu, tidak usah aneh banyak anak berprestasi secara akademik tetapi
perilakunya sama sekali tidak mencerminkan anak terdidik.
Anak-anak
didik itu sejak awal sudah dibentuk oleh orang tuanya (juga oleh guru-guru di
sekolahnya) agar bisa mencapai rangking tertinggi di sekolahnya. Nafsu besar
orang tua siswa plus arahan guru-guru yang salah agar anak berprestasi (kalau
bisa anak diterima di sekolah favorit atau PTN-PTN papan kelas atas)
berpengaruh terhadap perilaku guru. Para guru pada akhirnya membocorkan
soal-soal ujian (entah dapat dari mana bahan-bahan soal ujian tersebut).
Bahkan, banyak guru yang sengaja me-mark
up nilai anak-anak didiknya yang sudah demikian besar mengeluarkan biaya
ternyata hasilnya nihil atau tidak sesuai dengan yang diharapkan. Kalau sejak
dini anak-anak bangsa itu sudah diberi banyak kemudahan dengan cara-cara yang
tidak etis, akan jadi apa anak bangsa itu di masa depan? Apakah mereka juga
akan meneruskan generasi sebelumnya yang sudah jelas-jelas banyak di antaranya
yang diduga melakukan praktek-praktek KKN? Kalau sudah seperti itu, nasib
sebagian besar anak bangsa ini tidak akan pernah berubah. Sebagian besar anak
bangsa ini tetap saja hidup tidak nyaman, tidak aman, tidak sejahtera, dan selalu
diliputi kegelisahan.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa. Itulah salah satu cita-cita luhur para pendiri negara ini.
Cita-cita luhur ini tertuang pada Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Untuk
mencerdaskan bangsa ini, masalah pendidikan pun menjadi prioritas
pembangunan.
Bahkan,
masyarakat cenderung mengartikan mencerdaskan ini sebagai mengejar nilai
akademis. Padahal, mencerdaskan kehidupan bangsa seperti termaktub dalam UUD
1945 cakupannya jauh lebih luas.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa seperti cita-cita para pendiri negara ini, lebih dari
sekadar melahirkan manusia cerdas seperti para ahli. Kehidupan yang cerdas
menyangkut kesadaran akan harga diri, harkat, dan martabat, kemandirian,
kejujuran dan sejenisnya. Bukan cerdas hanya pintar dalam akademis.
Cerdas dalam
hal ini mampu menciptakan solusi bagi masalah yang dihadapi dalam kehidupan
nyata. Cerdas dalam arti mampu mengaplikasikan ilmu yang diperoleh dari
pendidikan untuk dirinya dan lingkungan serta kondisi yang dihadapi.
Kekeliruan
mengartikan cerdas terfokus pada akademis, berdampak pada antusiasme
masyarakat mengejar prestasi akademik anak-anak mereka. Bahkan, ini telah
menjadi semacam gengsi di masyarakat. Antusiasme dan gengsi para orangtua ini
melahirkan peluang berdirinya berbagai tempat bimbingan belajar (bimbel), les
dan sejenisnya.
Bahkan, para
guru ikut membuat bimbel, memberikan les pada murid-muridnya. Hanya sangat
disayangkan, banyak oknum guru menjalankan tujuan mulia ini dengan
menyimpang. Di antaranya, sengaja mengurangi materi pelajaran yang diberikan
di dalam kelas agar bisa diberikan pada bimbel atau les yang dibukanya.
Parahnya lagi, ada yang sampai melakukan ‘’intimidasi’’ pada peserta didik
yang berani tidak ikut di tempat bimbel atau les guru bersangkutan.
Misalnya,
dengan memberikan nilai jelek meski sebenarnya si anak itu lebih pintar dari
anak-anak asuhnya di bimbel atau les yang dimiliki sang guru. Mirisnya lagi,
banyak oknum guru pemilik bimbel atau les yang membocorkan soal, memberi
kunci jawaban pada anak-anak yang ikut di bimbel atau les miliknya. Ini tentu
tidak adil dan sangat merugikan anak-anak yang tidak ikut belajar di bimbel
atau tempat les guru yang bersangkutan.
|
***
Termasuk program pembodohan terhadap anak bangsa
adalah masih terjadinya aksi-aksi penggusuran rumah orang-orang kecil.
Penggusuran dilakukan oleh orang-orang yang punya kekuasaan (pemerintah) atau
boleh juga kalangan para pengusaha yang memanfaatkan penguasa untuk menggusur
orang-orang kecil. Kalau pemerintah daerah seperti biasa ketika menggusur
masyarakat yang tinggal di pinggir kali dengan alasan ingin mengembalikan
fungsi semula bahwa sekian meter dari pinggir kali digunakan sebagai resapan.
Bisa juga masyarakat yang tinggal di tanah-tanah yang semula tidak bertuan,
lagi-lagi dengan alasan ingin mengembalikan fungsi tanah-tanah kosong itu
sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) pemerintah dengan terpaksa menggusur tempat
tinggal masyarakat kecil yang telah tinggal puluhan tahun di tanah tidak
bertuan tersebut. Anehnya, setelah digurus tanah itu sengaja dikosongkan dulu
sampai sekian bulan. Kemudian baru dilakukan pembangunan di atas tanah tidak
bertuan (yang pada akhirnya diakui milik pemerintah). Jebulnya, di atas tanah
itu bukan dibangun RTH, tetapi apartemen-apartemen mewah yang dibeli
orang-orang berduit. Apakah ini tidak menyakitkan masyarakat kecil yang
tergusur?
Berbicara tentang penggusuran, seorang Komisioner
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hafidz Abbas, dengan tegas
menyatakan bahwa penggusuran secara paksa adalah bentuk pelanggaran HAM. Kalau
itu sudah jelas pelanggaran HAM, mengapa sampai saat ini pemerintah masih giat
melakukan penggusuran? Penggusuran dilakukan terhadap tempat-tempat tinggal
masyarakat kecil. Sementara itu, kenapa tidak dilakukan penggusuran terhadap vila-vila
mewah yang dibangun orang-orang kaya di pegunungan yang sudah jelas-jelas
melanggar peraturan? Kok, hukum yang
berlaku di negara ini tidak adil? Artinya, hukum itu diibaratkan `pisau yang
tajam ke bawah dan tumpul ke atas`? Hukum itu hanya berlaku untuk orang-orang
kecil yang sudah jelas tidak akan ada usaha melawan kalau sudah berhadapan
dengan hukum. Untuk kalangan atas, hukum itu tidak berlaku. Hukum di negara ini
bisa diatur. Jadi, kita tidak usah berbusa-busa bicara tentang penegakan hukum
kalau masih ada sebagian anak bangsa ini masih jadi korban penggusuran. Hukum
di negara ini hanya sebatas retorika. Dengan demikian, kita bisa mengatakan negara menutup mata ketika
orang-orang kecil terjerat hukum. Tetapi negara akan benar-benar melek matanya
kalau menyangkut orang-orang besar, orang-orang berduit, atau orang-orang yang
memegang tampuk kekuasaan di negara ini. Negara ini memang belum menjamin sama
sekali rasa kenyamanan, keamanan, kesejahteraan, dan ketenangan bagi
orang-orang kecil. Orang-orang yang teralienasi.
JAKARTA -
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Hafidz Abbas
menyatakan, jika dilihat dari peraturan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)
penggusuran secara paksa adalah bentuk pelanggaran HAM.
Menurutnya,
hal itu disebabkan dengan indikator perampasan hak manusia atas tempat
tinggal, dan sebagai Warga Negara Indonesia hak mereka tidak boleh diambil
secara paksa.
"Prinsip
penanganan penggusuran, menurut PBB adalah penggusuran paksa bentuk
pelanggaran ham yang serius, setiap warga negara punya hak bertempat tinggal.
Karena hak maka tidak boleh dirampas," ujar Hafidz saat gelar Forum
Gorup Discussion tentang Pemenuhan HAM bagi warga korban penggusuran di Provinsi
DKI di Ruang Pleno Utama Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (15/9/2016).
Seharusnya,
Hafidz menjelaskan negara harus mampu menciptakan keamanan manusia, keamanan
bangsanya, lalu keamanan keluarganya, dan terbebas dari perlakuan kasar yang
tidak manusiawi serta merendahkan martabatnya. Oleh sebab itu, pelanggaran
HAM yang dimaksud adalah hak-hak mereka terganggu.
Karena itu,
baginya penggusuran paksa hanya akan melahirkan kesenjangan yang berujung
pada konflik sosial masyarakat. Selain itu, akan memperluas Gap antara kelas
atas dan bawah dalam tatanan hidup masyarakat.
"Jadi
penggusuran itu hanya jembatan yang melahirkan kesenjangan, bisa terjadi
konflik sosial, mengakibatkan kemiskinan meluas, tambah banyak orang
sengsara, kelompok marjinal semakin meluas. Dan yang merasakan ini rerata
usia lanjut, anak balita, masyarakat yang sudah tinggal puluhan tahun tapi
tergusur," jelasnya.
Dengan
demikian, Hafidz menegaskan, peran negara harus hadir saat masyarakat
mendapatkan perlakuan tidak adil atas hak-haknya. Karena, lahirnya suatu
bangsa, tidak boleh ada yang tersiksa khususnya di Indonesia.
"Tugas
negara pada penanganan penggusuran ini adalah, Negara harus hadir, memajukan
kesejahteraan umum, tidak boleh ada yang terlalu kaya dan terlalu miskin,
kehidupan bangsa yang cerdas, ikut mewujudkan ketertiban dunia,"
pungkasnya.
|
***
Pembangunan
ekonomi (PE) di Indonesia belum bisa menyentuh orang-orang kecil. PE di Indonesia
tampaknya cenderung menguntungkan kalangan pengusaha kelas kakap. Mereka ini
yang dari segi jumlah sangat sedikit (minoritas) hanya satu persen tapi dari
sisi penguasaan ekonomi (dalam hal ini aset nasional) menguasai separuh aset
nasional (https:// akurat.co/id-238730-read-separuh-aset-nasional-dikuasai-1-persen-orang-kaya-sehat).
Akibatnya, terjadi ketimpangan sosial di negara ini karena sebagian besar
bangsa ini (99%) kalau melihat uraian di atas boleh dikatakan hanya menguasai
separuhnya. Data itu kalau dianalisis lebih jauh masih bisa ditemukan misalnya
yang menguasai perkebunan kelapa sawit di Indonesia dimiliki perusahaan swasta.
Mirisnya lagi hanya empat perusahaan kelas kakap yang menguasai 74 persen pasar
ekspor minyak sawit mentah. Kepemilikan perkebunan sawit yang dikuasai
perusahaan swasta berdampak terhadap ketimpangan ekonomi, yaitu ketimpangan
akses lahan dan pasar. Dilihat dari luasnya tanah yang digunakan untuk
perkebunan sawit 6,8 juta hektare perkebunan sawit di
Indonesia, atau 55 persen dari total luas perkebunan, dimiliki perusahaan
swasta. Selebihnya, luas perkebunan
rakyat hanya memiliki 4,8 juta hektaare atau 38,6 persen dan perkebunan negara
sebanyak 752,5 ribu hektare atau 6,1 persen. Jadi yang benar-benar dimiliki
bangsa ini hanya 44,7 persen (https://beritagar.
id/artikel/berita/ sawit-di-tangan-segelintir-pengusaha).
Melihat kondisi seperti itu tampaknya
sampai saat ini belum ada kesadaran pemerintah untuk mengubah mindset-nya agar melakukan PE inklusif. Padahal
model PE yang selama ini ditekuni oleh pemerintah yang cenderung ekslusif lebih
terkonsentrasi dan menguntungkan sebagian kecil kelompok tertentu. Jadi, yang
perlu dipertanyakan sampai sejauhmana rasa nasionalisme di kalangan penguasa
negeri ini? Kalau memang punya rasa nasionalisme, kenapa sampai saat ini kue PE
hanya dinikmati oleh segelintir orang (kalau menurut data di atas hanya satu
persen) sementara anak bangsanya sendiri banyak yang menjadi pengangguran dan hidup
dalam kemiskinan? Untuk mengatasi ketimpangan sosial yang berakibat pada
semakin tinggi tingkat kemiskinan dan pengangguran hanya bisa diatasi oleh PE inklusif.
Dengan PE inklusif seluruh lapisan masyarakat memiliki saham untuk terlibat
aktif. Keterlibatan aktif seluruh masyarakat dalam PE diharapkan akan
terselamatkan bangsa ini dari salah satu ciri negara gagal, yaitu kebutuhan
masyarakat,terutama kebutuhab primer yang mencakup sandang, pangan, dan papan,
akan terpenuhi. Kalau kebutuhan mendasar telah terpenuhi, kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat. Diharapkan pula akan merembet ke
hal yang lain, yaitu bentrokan horisontal yang cukup sering menghiasai
pemberitaan baik di media cetak maupun
online akan jauh lebih berkurang. Dengan demikian, negara ini akan terhindar
dari negara gagal.
Kritik
mendasar atas model pembangunan ekonomi eksklusif terletak pada polanya yang
hanya terkonsentrasi dan menguntungkan sebagaian kecil kelompok tertentu.
Benar memang pembangunan dengan rupa tersebut mampu menghasilkan pertumbuhan
tinggi, tetapi sesungguhnya tidak pernah menetes ke bawah dan dinikmati
kelompok miskin. Model pembangunan
eksklusif tidak mampu mengajak seluruh lapisan masyarakat melakukan mobilitas
vertikal untuk berbagi menikmati nisbah dan irisan-irisan kue pembangunan. Sederetan
data dan angka statistik baik dari pemerintah dan juga lembaga-lembaga non
pemerintah akan angka-angka ketimpangan, kemiskinan, dan pengangguran
tampaknya sudah cukup membuktikan akan kelemahan model pembangunan ekonomi
eksklusif yang selama ini masih mewarnai setiap kebijakan yang diambil. Munculnya keraguan yang mempertanyakan
kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan anggaran negara, yang berdampak
pada seluruh sector perekonomian hanyalah satu indikator saja bahwa sudah
saatnya mengubah haluan model pembangunan dari pembangunan ekonomi eksklusif
ke arah pembangunan ekonomi inklusif.
Konsep utama pembangunan ekonomi inklusif adalah bahwa strategi dalam
pembangunan ini lebih mengedepankan pemerataan aset dan akses pembangunan.
Pembangunan ekonomi inklusif merupakan sebuah proses untuk memastikan bahwa
semua kelompok masyarakat yang terpinggirkan bisa terlibat sepenuhnya dalam
proses pembangunan. Konsep ini
mengupayakan pemberian hak bagi kelompok yang terpinggirkan. Namun demikian,
model pembangunan ekonomi inklusif Indonesia hemat saya tetap perlu memakai
parameter pertumbuhan karena dengan itulah indikator-indikator kuantitatif
bisa diukur. Hanya saja, model pembangunan ini harus melibatkan seluruh
lapisan masyarakat ikut andil dan berperan aktif membangun konsensus
pemihakan kepada masyarakat yang tertinggal.
Komitmen menumbuhkan perekonomian yang inkusif ini saya kira yang
harus terus dikawal pemerintah agar tidak mengalami deficit dalam
implementasinya. Acemonglu dan Robinson (2014) mengingatkan pentingnya
pembangunan ekonomi model ini karena ia akan membantu sebuah negara terhindar
dari kategori negara gagal. Argumentasi yang dibangun bahwa negara yang
institusi politik-ekonominya bersifat inklusif berpotensi menjadi negara
kaya.
|
***
Kembali pada ceramah Maulid Nabi Muhammad
SAW yang disampaikan sang ulama, kalau negara ini mau terhindar dari kegagalan,
tidak ada cara lain hindari ceramah-ceramah yang membuat masyarakat semakin
bodoh. Masih banyak dari kisah Nabi SAW yang bisa digali di antaranya kisah
Nabi ketika melakukan musyawarah, cara Rasulullah memberikan jawaban atau
contoh-contoh penyelesaian setiap permasalahan yang dihadapi para sahabat Nabi,
sikap Rasulullah ketika menghadapi orang-orang Yahudi di Madinah, atau boleh
juga ketika Rasulullah mengatur strategi perang dalam berbagai perperangan.
Kita bisa banyak mengambil hikmah dari berbagai kisah Rasulullah yang
mudah-mudahan juga bisa mencerdaskan bangsa ini. Jangan sampai kita jadi korban
atau pelaku dari yang ditulis William Pfaff ketika PBB sebagai lembaga yang
disegani dan dihormati mengambil sebuah kebijakan yang justru lebih merupakan
cara-cara yang merugikan bangsa lain: Bosnia Herzegovina. Kenapa dianggap
merugikan? Kebijakan tersebut mengarah pada pembodohan karena “menolong warga
yang terperangkap tanpa menghentikan pengepungan itu sendiri sama halnya dengan
menolong korban hari ini untuk dibiarkan mati esok hari.: Selain itu, “mengevakuasi
warga sipil dan tawanan dari wilayah yang terkena `pembersihan etnis` sama saja
membantu Serbia mengusir Bosnia atas biaya dunia internasional.” Langkah
tersebut dilakukan PBB sebagai cara melindungi Barat agar mereka (Pemerintah
Amerika dan Eropa) tidak merasa dipermalukan oleh dunia internasional. Bukankah
cara-cara itu jelas-jelas menunjukkan pembodohan bagi etnis Bosnia yang memang
di negara tersebut terjadi `pembersihan etnis`? Mudah-mudahan saja cara-cara
pembodohan terhadap anak bangsa sendiri tidak dilakukan oleh negara kita. Semoga
saja!
Sumber Gambar :
(https://images.app.goo.gl/ayV6PZhSRh5nfjJe6






Tidak ada komentar:
Posting Komentar