2. NAMANYA JUGA KORUPSI
Dalam
serial "The Adventures of Pinocchio" (1883), penulis fiksi Italia
Carlo Collodi menanamkan nilai moral betapa buruknya akibat yang harus diterima
orang yang suka berbohong.
Melalui
karakter boneka kayu Pinocchio (untuk selanjutnya kita sebut Pinokio) Colladi
seolah menakuti anak-anak bahwa "kalau suka berbohong, nanti hidungnya
bertambah panjang seperti Pinokio".
Tapi
kisah Pinokio versi asli dari Colladi lebih dari sekedar dongeng kebohongan
yang terus diulang. Dalam beberapa interpretasi, Colladi dinilai memberi kritik
sarkastik tentang perlunya kepura-puraan, atau bahasa kasarnya kebohongan dalam
berkomunikasi.
***
Pinokio setiap kali
berbohong dalam The Adventures of Pinocchio (1883) karya penulis fiksi
Italia, Carlo Collodi, hidungnya memanjang. Itu hanya dalam karya fiksi.
Namanya juga karya fiksi tentu saja tidak bisa dipercaya. Memang, Carlo Collodi
menulis kisah Pinokio punya tujuan baik supaya orang jangan suka berbohong.
Tapi, pesan moral sang penulis Pinokio seperti tidak mempan tuh buat koruptor
yang kerap berbohong. Koruptor juga tahu kalau pekerjaan yang dilakoninya
seperti yang dikatakan orang-orang pintar bahwa korupsi itu perbuatan busuk.
Anehnya sudah tahu perbuatan busuk masih saja ada manusia yang melakoninya.
Bahkan, akhir-akhir ini semakin banyak orang yang melakukan perbuatan busuk
(penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sejenisnya yang berbau haram).
Koruptor seperti tidak kapok-kapoknya melakukan pekerjaan sejenis. Keluar-masuk
penjara buat sang koruptor sudah biasa karena di penjara juga dia bisa
menikmati dunia dugem, bisa nengok istri walaupun sebentar (buktinya bisa punya
anak), dan jangan-jangan bisa berbisnis sehingga kekayaannya tidak sama sekali
habis. Kalau begitu apa yang salah dari upaya-upaya pemerintah dalam
memberantas korupsi di negeri ini?
Kalau ditelusuri secara cermat, kita akan menemukan faktor penyebab yang membuat korupsi susah diberantas. Salah satunya boleh jadi dari pihak penegak hukum (entah KPK, kejaksaan, atau polisi) yang cenderung tebang pilih ketika menghadapi kasus-kasus korupsi. Di gambar karikatur di atas, misalnya, sang penyidik ketika diperiksa matanya tidak bisa membaca tulisan-tulisan yang berhuruf besar. Dia hanya bisa membaca tulisan dengan huruf-huruf kecil. Huruf-huruf besar lebih merupakan representasi kasus-kasus korupsi yang besar buat dia tidak terbaca (atau tidak mau disidik?). Tapi, huruf-huruf kecil yang juga representasi dari korupsi kecil-kecilan bisa (boleh juga mau) disidik(?). Kalau sudah begini `kan sudah jelas-jelas ada tebang pilih dalam menangani korupsi di negara ini. Pantesan saja kalau ada orang yang berprinsip `daripada korupsi kecil-kecilan mending korupsi besar-besaran karena dengan korupsi besar-besaran bisa menyuap penegak hukum’. Dengan kata lain, korupsi kecil-kecilan bisa masuk penjara dan tidak bisa menebus untuk keluar dari penjara. Sebaliknya, korupsi besar-besaran dijamin bisa menebus penegak hukum sehingga bisa bebas atau minimal sang koruptor menikmati dulu sel setahun (ada yang hanya beberapa bulan) lebih setelah itu bisa bebas. Itu `kan yang terjadi di negara kita? Cuma gembar-gembor saja untuk memberantas korupsi.
Selain ada kebijakan tebang pilih, koruptor juga setiap tahun mendapat remisi. Sudah jelas perbuatannya bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merusak sisi-sisi kehidupan bangsa yang boleh jadi juga akan menjungkalkan negara ini ke negara gagal malah dapat remisi. Dengan adanya remisi sang koruptor merasa dianakemaskan. Wajar saja jika korupsi makin menjadi-jadi. Meskipun demikian, kalangan akademis yang masih bersih hatinya dan tidak terkotori darahnya, otaknya, dan hatinya harus melawan korupsi sebagaimana yang terlihat pada gambar karikatur di bawah ini. Kita coba simak pesan yang terkandung dalam karikatur itu.
Insan akademis yang
masih bersih darahnya, otaknya, dan hatinya (diutamakan mahasiswa) adalah
orang-orang idealis, energik, vitalitas tinggi, dan otak yang cemerlang. Itu
hanya ada pada orang-orang muda. Orang-orang muda di sini adalah orang yang
memang sejak dari rumahnya sudah dididik oleh orang tuanya (dan juga
masyarakatnya) untuk tidak mengambil milik orang lain. Artinya, orang-orang
muda seperti ini bersih dari perbuatan mencuri. Tentu saja akan lebih baik lagi
orang-orang muda seperti ini sejak kecil juga ditanamkan nilai-nilai moral
(akhlak). Jadi, bukan sekedar mencuri tapi juga ada perasaan diawasi semua
gerak-geriknya oleh sang khalik (Tuhan). Orang-orang muda semacam ini juga akan
lebih baik lagi kalau punya tekad kuat, yaitu untuk memberantas (minimal
mencegah) perilaku yang mengarah pada korupsi. Dengan keterlibatan orang-orang
muda yang bersih darahnya, otaknya, dan hatinya untuk mencegah segala macam
bentuk tindak pidana korupsi (tipikor) Insya Allah korupsi akan semakin
berkurang (itu harapan kita). Sebagai langkah awal mereka (orang-orang muda
itu) harus dibekali dengan Pendidikan Antikorupsi (PAK) agar kelak mereka diharapkan
bisa melakukan pencegahan terhadap segala macam bentuk yang namanya korupsi.
Sebelum melakukan pencegahan, ada baiknya kita uraikan dulu segala-segalanya
yang berkaitan dengan korupsi.
***
Apa itu korupsi? Korupsi menurut KBBI
(online) adalah n (nomen = kata benda) penyelewengan
atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan
sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain (https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/korupsi).
Kalau dianalisis dari KBBI tersebut kita dapati di situ, pertama ada unsur
penyelewengan atau penyalah-gunaan uang negara. Kedua, bukan hanya uang negara
tapi juga termasuk di dalamnya uang perusahaan, organissi, yayasan, dan
sebagainya. Ketiga, yang dilakukan itu (penyelewengan atau penyalahgunaan)
untuk kepentingan pribadi atau orang lain. Bagaimana kalau berkaitan dengan
suap? Bukankah suap itu tidak berkaitan dengan penyelewengan atau
penyalahgunaan uang negara yang juga termasuk di dalamnya perusahaan,
organisasi, yayasan, dan sebagainya walaupun itu berkaitan dengan keuntungan
pribadi atau orang lain? Di KBBI harap dimaklumi saja cuma sampai di situ
mendefinisikannya. Tentang suap, pemerasan, atau gratifikasi itu sendiri tidak
ada dalam definisi KBBI.
Kalau mau lebih detil, bisa dilihat di
sumber lain. Salah satunya dari Wikipedia Indonesia. Menurut Wikipedia
Indonesia korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan
yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur di dalam Undang-undang No. 31
Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20
Tahun 2001 tentang pengubahan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun
2020 (https://id.wikipedia. org/ wiki/Korupsi).
Setelah melihat definisi di atas, apa yang bisa kita peroleh dari definisi tersebut? Kita makin bingung, ya? Sudah pastilah kita bingung karena membaca
definisi tersebut harus buka-buka dulu regulasi-regulasinya yang tercantum di
atas. Daripada kita harus buka-buka semua regulasi itu, coba kita cari di
tempat lain!
Karena tidak mendapatkan definisi yang diharapkan, kita tampaknya perlu mencoba mengambil definisi yang dikemukakan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Untuk lebih jelasnya coba kita amati definsi yang dikemukakan UNODC di Pasal 8. UNODC ketika merumuskan korupsi memiliki dua definisi. Pertama, korupsi adalah menjanjikan, menawarkan, atau memberikan kepada pejabat publik, baik secara langsung maupun tidak langsung, suatu keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam menjalankan tugas resminya. Kedua, korupsi adalah permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak langsung, untuk keuntungan yang tidak semestinya, baik untuk pejabat itu sendiri maupun orang atau badan lain, agar pejabat tersebut bertindak atau tidak bertindak dalam atau tidak bertindak dalam pelaksanaan tugas resminya (https://www.unodc.org/roseap/en/ indonesia/2012/04/uncac/ind/ story.html). Agar mudah dipahami, kita perlu ilustrasi. Ilustrasi untuk definisi pertama, orang dari pihak luar (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) memberikan `sesuatu` pada pejabat publik agar dimudahkan urusannya. `Sesuatu` itu bisa berupa uang, kendaraan, rumah, perhiasan yang semuanya serba `wah`, kekuasaan (bisa juga jabatan yang lebih tinggi), atau (bisa juga sih) wanita (kalau pejabat publik itu jenis `play boy`). Agar dimudahkan urusannya, bisa saja itu terjadi karena pejabat publik telah menerima di antaranya berkaitan dengan suap atau gratifikasi. Atau bisa juga rekanannya mau melakukan manipulasi data sesuai permintaan si pejabat publik. Kalau definisi kedua, rekanan pejabat publik sebagai pihak yang memiliki kepentingan dengan pejabat publik diminta untuk memberikan `sesuatu` (seperti tercantum di atas) atau bisa juga demi kepentingan pribadi pejabat publik mau melakukan manipulasi data. Jadi, rekanan pejabat publik yang sudah mau memenuhi permintaan sang pejabat publik (karena telah memberikan suap atau gratifikasi) akan dimudahkan semua urusannya. Di sini korupsi terjadi karena ada kesepakatan kedua belah pihak yang saling menguntungkan (yang dirugikan negara, perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan. Pertanyaannya, bagaimana kalau hanya seorang yang melakukannya? Orang tersebut tanpa ada yang pesan atau yang menjanjikan ini-itu melakukan manipulasi data. Mungkin-mungkin saja `kan korupsi bisa dilakukan seorang diri? Korupsi jenis ini oleh Syed Hussein Alatas disebut sebagai `Korupsi Otogenik`. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada kolom yang memuat tulisan pakar sosiologi tersebut di bawah ini.
|
7
Tipologi Korupsi (Kompas.com - 20/09/2022, 02:52 WIB) Penulis Issha Harruma | Editor Issha Harruma KOMPAS.com – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi merupakan tindak pidana yang dapat diancam dengan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan. Jika tidak ditangani, korupsi dapat menghambat dan mengancam pembangunan suatu negara, serta meningkatkan kesenjangan sosial. Tak hanya itu, korupsi juga dapat menghancurkan perekonomian dan keuangan negara. Berikut tujuh tipologi korupsi. Tipologi korupsi Syed Hussein Alatas membagi tipologi korupsi menjadi tujuh jenis, yaitu: Korupsi transaktif, Korupsi ekstortif, Korupsi investif, Korupsi nepotistik, Korupsi defensif, Korupsi otogenik, dan Korupsi suportif. 1) Korupsi transaktif Korupsi transaktif adalah korupsi yang melibatkan kesepakatan timbal balik antara pihak pemberi dan penerima demi keuntungan keduanya dan dengan aktif diusahakan keuntungan ini oleh kedua pihak tersebut. Biasanya, korupsi jenis ini melibatkan dunia usaha dan pemerintah, atau masyarakat dan pemerintah. 2) Korupsi ekstortif Korupsi ekstortif dapat diartikan sebagai korupsi yang memeras. Korupsi ekstortif adalah jenis korupsi di mana pemberi dipaksa menyuap untuk mencegah kerugian yang sedang mengancam dirinya, kepentingannya, atau orang-orang, dan hal yang dihargainya. 3) Korupsi investif Korupsi investif adalah jenis korupsi berupa pemberian barang atau jasa tanpa ada pertalian langsung akan adanya keuntungan tertentu, selain keuntungan yang dibayangkan akan didapat di masa yang akan datang. 4) Korupsi nepotistik Korupsi nepotistik disebut juga korupsi kekerabatan. Korupsi nepotistik adalah korupsi yang terjadi karena penunjukkan yang tidak sah kepada teman, sanak saudara atau kerabat untuk memegang jabatan dalam pemerintahan, atau pemberian perlakuan khusus, seperti pemberian proyek pemerintahan dan lain-lain. 5) Korupsi defensif Korupsi defensif adalah perilaku korupsi korban pemerasan. Korupsi jenis ini dilakukan untuk mempertahankan diri. Dalam kasus korupsi defensif, pemberi dipaksa menyuap untuk mencegah kerugian yang mengancam dirinya. Korupsi jenis ini biasanya dilatarbelakangi oleh ancaman, teror, dan lain-lain. Pemberian barang atau jasa kepada pelaku pemerasan menjadi pembenaran bagi korban untuk melakukan korupsi. 6) Korupsi otogenik Korupsi otogenik adalah korupsi yang dilakukan seorang diri. Korupsi jenis ini tidak melibatkan orang lain karena pelakunya hanya seorang saja. Korupsi otogenik terjadi ketika seseorang memiliki keuntungan karena mempunyai informasi sebagai orang dalam. Dengan sengaja, ia memberi informasi kepada pihak luar tentang suatu hal yang seharusnya dirahasiakan demi memperoleh keuntungan pribadi. Seorang pejabat disebut melakukan korupsi otogenik ketika sudah berada dalam kondisi mengkhianati kepercayaan. 7) Korupsi suportif Korupsi
suportif adalah korupsi yang dilakukan untuk melindungi dan memperkuat
korupsi yang sudah ada. Korupsi jenis ini tidak secara langsung menyangkut
uang atau imbalan dalam bentuk lain. Korupsi suportif sering juga disebut
korupsi dukungan. Korupsi ini biasanya lebih sulit diungkap karena pelakunya
berkelompok dan tidak sendiri sehingga mereka dapat saling menutupi tindak
korupsinya. Referensi: Santosa, Prayitno Iman. 2015. Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi Menurut Ajaran Dualistis. Bandung: Penerbit Alumni. (https://nasional.kompas.com/read/2022/09/20/02520001/7-tipologi-korupsi) |
Diakui atau tidak, sebelum melakukan
tindakan entah pencegahan atau pemberantasan korupsi untuk menentukan definisi
korupsi saja sangat rumit. Meskipun demikian, berbicara tentang korupsi
tampakmya memang tidak dibutuhkan definisi memuaskan segala pihak. Mungkin saja
ada yang beranggapan cukup dengan menyebutkan kalau korupsi itu perbuatan
busuk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok,dan sebagainya. Boleh
juga sesuatu yang busuk, jahat, merusak,
yang bersifat amoral, yang sifat dan keadaannya busuk, entah itu
menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah. Bisa juga penyelewengan
kekuasaan dalam jabatan karena pemberian yang berkaitan dengan fakor ekonomi,
politik, dan penempatan keluarga atau golongan (kolusi dan nepotisme) ke dalam
kedinasan di bawah kekuasaan (Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi,
2011:24). Untuk itu wajar saja jika disampaikan di sini bahwa UNODC dalam
situsnya menyebut korupsi adalah fenomena sosial, politik, dan ekonomi yang
kompleks. Dengan demikian, korupsi menurut UNODC, telah merendahkan institusi
demokrasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan menyebabkan ketidakstabilan
pemerintahan (https://aclc.kpk.go.id/action-information/ex-ploration/20220411-null).
Tampaknya, siapapun yang terlibat dalam aktivitas, baik pencegahan maupun pemberantasan korupsi lebih cenderung melihat bentuk-bentuk/jenis korupsi ketimbang melihat definisinya. Berbicara tentang bentuk-bentuk/jenis korupsi dapat disebutkan di sini di antaranya seperti terlihat pada tabel di bawah ini.
|
No. |
Bentuk/Jenis
Tipikor |
|
1. |
Melawan
hukum untuk memperkaya diri dan dapat merugikan keuangan Negara. |
|
2. |
Menyalahgunakan
kewenangan untuk kepentingan diri sendiri dan dapat merugikan keuangan Negara |
|
3. |
Menyuap
pegawai negeri |
|
4. |
Memberi
hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya |
|
5. |
Pegawai
negeri menerima suap |
|
6. |
Pegawai
negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya |
|
7. |
Menyuap
hakim |
|
8. |
Menyuap
advokat |
|
9. |
Hakim
dan advokat menerima suap |
|
10. |
Pegawai
negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan |
|
11. |
Pegawai
negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi |
|
12. |
Pegawai
negeri merusakkan bukti |
|
13. |
Pegawai
negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti |
|
14. |
Pegawai
negeri membantu orang lain merusakkan bukti |
|
15. |
Pegawai
negeri memeras |
|
16. |
Pegawai
negeri memeras pegawai yang lain |
|
17. |
Pemborong
berbuat curang |
|
18. |
Pengawas
proyek membiarkan perbuatan curang |
|
19. |
Rekanan
TNI/Polri berbuat curang |
|
20. |
Pengawas
rekanan TNI/Polri membiarkan perbuatan curang |
|
21. |
Penerima
barang TNI/Polri membiarkan perbuatan
curang |
|
22. |
Pegawai
negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain |
|
23. |
Pegawai
negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya |
|
24. |
Pegawai
negeri menerima gratifikasi dan tidak lapor KPK |
|
25. |
Merintangi
proses pemeriksaan |
|
26. |
Tersangka
tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya |
|
27. |
Bank
yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka |
|
28. |
Saksi
atau ahli yang tidak memberi keterangan atau memberi keterangan palsu |
|
29. |
Orang yang memegang rahasia
jabatan tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu |
|
30. |
Saksi yang membuka identitas
pelapor |
Sumber: Pendidikan Antikorupsi untuk Perguruan Tinggi, 2011:27-28)
Bentuk/jenis tipikor di atas, jika dikelompokkan, di dalam Buku Suku yang diterbitkan oleh KPK (2006) menjadi tujuh kelompok sebagaimana terlihat pada tabel berikut ini.
|
No. |
Bentuk
Korupsi |
Perbuatan
Korupsi |
|
1. |
Kerugian Keuangan Negara |
·
Secara melawan hukum melakukan perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi; dan ·
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau
orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana
yang ada. |
|
2. |
Suap-Menyuap |
·
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai
Negeri atau penyelenggara negara .... dengan maksud supaya berbuat sesuatu
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya; ·
Memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau
penyelenggara negara .... karena atau berhubungan dengan kewajiban, dilakukan
atau tidak dilakukan dalam jabatannya; ·
Memberi hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang mele- kat pada jabatan atau
kedudukannya atau oleh pemberi hadiah/janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan tersebut; ·
Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara
yang menerima pemberian atau janji; ·
Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan sesuatu
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan
kewajibannya; ·
Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah
tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan
dengan kewajibannya; ·
Bagi Pegawai Negeri atau penyelenggara negara
yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa
hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang
berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang
memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya; ·
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan
maksud untuk mempengaruhi putusan perkara; ·
Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada advokat untuk
menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau
pendapat yang akan diberikan, berhubung dengan perkara; dan ·
Hakim yang menerima hadiah atau janji, padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
memepengaruhi putusan perkara. |
|
3. |
Penggelapan dalam Jabatan |
·
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga
yang ·
disimpan karena jabatannya, atau uang/surat
berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam
melakukan perbuatan tersebut; ·
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar
yang khusus untuk pemeriksaan adminstrasi; ·
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan, merusakkan atau membuat
tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar yang digunakan untuk
meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang, yang dikuasai
karena jabatannya; ·
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja membiarkan orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta,
surat, atau daftar tersebut; dan ·
Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri
yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau
untuk sementara waktu, dengan sengaja membantu orang lain menghilangkan,
menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta,
surat, atau daftar tersebut. |
|
4. |
Pemerasan |
·
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan
sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk
mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; ·
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
pada wak- tu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan atau
penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal
diketahui bahwa hal tersebut bu- kan merupakan utang; dan ·
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang
pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima atau memotong pembayaran
kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas
umum, seolah-olah Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas
umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut
bukan merupakan utang. |
|
5. |
Perbuatan Curang |
·
Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat
bangunan, atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan
bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang
atau barang, atau keselamatan negara dalam keadaan perang; ·
Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan
atau menyerahkan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang; ·
Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang ·
keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI
melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam
keadaan perang; dan ·
Setiap orang yang bertugas mengawasi penyerahan
barang keperluan TNI atau Kepolisian Negara RI melakukan perbuatan curang
dengan sengaja membiarkan perbuatan curang. |
|
6. |
Bentuk Kepentingan dalam
Pengadaan |
·
Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik
langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,
pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh
atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya. |
|
7. |
Gratifikasi |
·
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau
penyelenggara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya
dan yang berlawanan dengan kewajiban tugasnya. |
***
Sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan kaidah-kaidah umum, korupsi selayaknya harus dianggap sebagai kejahatan
besar. Karena menjadi kejahatan besar, pihak penegak hukum sudah seharusnya
tidak sekedar gembar-gembor meneriakkan pemberantasan korupsi. Tapi, penegak
hukum juga harus meninggalkan sikap tebang pilih dalam penanganan yang saat ini
kerap dipraktekkan oleh penegak hukum dalam hal pemberantasan korupsi. Kalau
masih saja ada sikap tebang pilih, tidak mustahil penyakit sosial ini tidak
akan bisa menghilang dari negeri tercinta ini. Sebagai tambahan, dalam
penanganan masalah korupsi, semua pihak yang terlibat harus secara cermat
mengamati, baik tujuh tipologi yang dikemukakan oleh Syed Hussein Alatas maupun
bentuk/jenis tipikor berikut bentuk korupsi dan perbuatannya. Ingat, masyarakat
saat ini sudah kritis melihat ketimpangan dalam penanganan masalah tipikor. Jadi,
sekali lagi, penegak hukum harus serius menangani fenomena sosial yang sudah
jelas-jelas merusak ekonomi, sosial, otoritas pemerintah, penegakan hukum,
pertahanan dan kemanan, dan lingkungan hidup.
Sumber Gambar:
1) (https://images.kontan.co.id/kartun_benny/292/Nama-nama+Penting+ Kasus Korupsi+Lenyap)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar