SEMRAWUT
Subagio S. Waluyo
"Kau tahu
apa yang aneh Ko. Terkadang ketidakteraturan masyarakat Indonesialah yang
membuat aku rindu. Di tengah kesemrawutan kita tersisip basa-basi dan candaan.
Di tengah kemiskinan dan kesusahan, ada rasa tolong-menolong dan bekerja
sama," ucapnya sambil menuangkan kembali teh ke dalam cangkirku yang sudah
kosong.
"Dan kau tahu apa lagi Ko, aku sedikit bosan dengan suasana teratur di
sini, Nenek Sumini mengecilkan suaranya seolah takut ucapannya didengar oleh
orang lain. Terkadang aku rindu detail kecil Indonesia kita. Sederhana saja,
seperti tetangga yang kerap mengunjungi, bercengkerama di warung dekat rumah,
atau rutinitas menggosip para ibu di sore hari," ucapnya yang membuat kami
tertawa bersama.
Dari: Cerpen “Paket Terakhir”/Syahirul Alim
Ritonga
Tere Liye
dalam novelnya Negeri Para Bedebah (2012:12-13)
menulis:
….Mereka
sejatinya adalah serigala berbalut jas, dasi mahal, sepatu mengilat tidak
tersentuh debu, dan diantar dengan mobil
mewah yang harganya ratusan gaji karyawan hierarki terendah mereka. Penuh
semangat bicara tentang regulasi, tata kelola yang baik, tetapi mereka sendiri
tidak mau diatur dan dikendalikan. Sepakat tentang penyelamatan dan bantuan
global, tetapi mereka sibuk mengais keuntungan di tengah situasi kacau-balau.
Siapa itu
mereka? Langsung saja kita tembak, siapa lagi kalau bukan penguasa dan
pengusaha. Mereka yang pekerjaannya memancing di air keruh. Mereka yang mengaku
sebagai pahlawan negeri ini yang memperjuangkan nasib bangsa. Tapi, apa lacur?
Semua hanya basa-basi. Di balik itu semua mereka mencari keuntungan. Mereka
menghancurkan negeri ini. Mereka jual aset-aset negara. Mereka jual pulau-pulau
negeri elok jamrut katulistiwa. Meskipun demikian, mereka masih saja mengaku
pembela NKRI yang paling nasionalis. Padahal mereka punya peran dalam membikin
semrawut negeri ini seperti segulungan benang kusut yang sulit ditata kembali.

Mereka
ini diam-diam berkompromi memecahkan proyek penguntungan diri sendiri. Mereka
hancurkan negeri ini lewat pinjaman hutang luar negeri untuk membangun
infrastruktur di berbagai daerah negeri ini
dengan dalih memperlancar roda ekonomi tapi tetap saja kemacetan di
berbagai kota tak kunjung usai. Mereka melihat Jakarta sudah tidak layak
sebagai ibu kota sehingga ada pemikiran memindahkan ibu kota. Belum selesai
dibahas diam-diam proyek pemindahan ibu kota tetap dilaksanakan. Yang
bikin kita boleh jadi gak `mudeng`, ketika negara ini diterpa Corona Virus
Diseas-19 (Covid-19) penguasa negeri ini tidak peka. Lihat saja baik pimpinan
tertinggi maupun orang-orang di bawahnya menganggap enteng kehadiran Covid-19.
Lebih aneh lagi ketika ada salah seorang gubernur yang melakukan gerak cepat dan tepat untuk mengantisipasi kehadiran Covid-19 (karena gubernur ini sejak dini tidak
ingin ada warganya yang jadi korban) cenderung `cuek bebek`. Bahkan, yang
benar-benar menyakitkan ada saja suara-suara sumbang terhadap kebijakan yang
mau ditempuh oleh sang gubernur tersebut. Akhirnya, semua kebijakan yang mau
diluncurkan dipatahkan.
Ketika korban sudah mulai berjatuhan,
barulah penguasa negeri ini sadar. Seperti biasa mereka `sok sibuk` tapi
pelan-pelan akhirnya mau tidak mau mereka mengikuti arahan sang gubernur.
Lagi-lagi tidak mudah mereka mau menuruti arahan sang gubernur. Ada terkesan
tarik ulur walaupun ujung-ujungnya akhirnya mau `nuruti` dengan bahasa-bahasa
klise yang tidak menunjukkan sikap kesatria. Sebagai pemimpin yang bijak
bukankah sudah selayaknya mau menerima usulan walaupun usulan itu datangnya
dari penguasa daerah? Kenapa harus gengsi? Apakah kalau ada usulan yang datang
dari penguasa daerah, penguasa pusat harus bertinggi hati? Apakah harus ada
korban dulu yang berjatuhan baru menerima usulan? Logika apa ini yang dipakai
pemimpin negeri ini? Ini menunjukkan kesemrawutan pola berpikir pemimpin negeri
ini sehingga kalau ada kebijakan yang sering dikritisi oleh masyarakat
wajar-wajar saja karena lahirnya kebijakan itu dari logika yang `ngawur`.
Kebijakan yang dilahirkan dari sikap tinggi hati.
***

Kebijakan yang dilahirkan dari sikap
tinggi hati tentu saja akan melahirkan kebijakan yang kontroversial. Salah satu
contoh menarik dari produk kebijakan yang kontroversial adalah pelepasan 37
ribu nara pidana (napi) dari seluruh Lembaga Pemasyarakat (Lapas) se-Indonesia.
Sebagian masyarakat jelas tidak setuju walaupun alasannya agar mereka yang di
dalam penjara tidak terkena Covid-19. Lucky M. Lukman, misalnya, seorang editor
menulis di galamedianews.com mempertanyakan pembebasan napi karena alasan
Covid-19. Lucky M. Lukman menyatakan kalau sampai dengan keputusan pembebasan
napi itu sendiri belum ada berita atau kabar yang menyebutkan bahwa ada napi
yang terindikasi positif Korona. Kalau memang tidak ada yang terindikasi
korona, kenapa harus dibebaskan sampai sekian banyak napi yang ada di lapas dan
rutas se-Indonesia? Kebijakan itu memng
cepat, tapi tidak tepat sebagaimana yang dikatakan oleh Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako)
Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Feri Amasari menduga ada
kepentingan lain di balik gagasan membebaskan napi dengan mengaitkan kondisi
lapas dan pandemi Korona. Boleh jadi,situasi yang membuat negara ini cukup
panik lebih disebabkan oleh adanya kepentingan kelompok tertentu, termasuk
koruptor yang memanfaatkan momen ini. Kenapa kalau selama ini tidak data yang
menunjukkan para napi di lapas dan rutan tidak terkena Covid-19 harus
dibebaskan? Bukankah kalau memang ada yang terkapar Covid-19 lebih layak
dirawat bukan malah dibebaskan?
Napi
Dibebaskan Karena Alasan Covid-19, Tepatkah?
CITIZEN
JOURNALISM Senin, 6 April 2020 |
Penulis:
Editor:
Lucky M. Lukman
......................................................................................................................
Setelah
kita menyaksikan negara kita sedang tidak baik-baik saja, ratusan ribu bahkan
jutaan jiwa berjuang melawan derita wabah yang belum diketahui kapan akan
berakhir. Tragedi yang merenggut ribuan nyawa, memporak-porandakan
perekonomian dan menghentikan berbagai aktivitas kerja membuat para pejabat
dan penguasa mengambil langkah cepat untuk mengatasi wabah ini.
Namun
apakah sudah tepat? Anehnya salah satu pencegahan Covid-19 di Indonesia,
pemerintah mengambil langkah membebaskan napi sekitar 30 ribuan. Kementerian
Hukum dan HAM akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari
lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, serta lembaga pembinaan khusus
anak (LPKA).
Dengan
telah ditetapkannya Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam, pemerintah
Indonesia menilai perlu untuk melakukan langkah cepat sebagai upaya
penyelamatan terhadap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan dengan cara
pengeluaran dan pembebasan melalui asimilasi dan integrasi.
Namun
langkah ini dinilai tidak tepat. Karena sampai dengan keputusan pembebasan
napi itu sendiri belum ada berita atau kabar yang menyebutkan bahwa ada napi
yang terindikasi positif corona. Jelas langkah ini tidak sejalan dengan fakta
yang ada.
Langkah
yang diambil memang terhitung cepat, namun tak tepat. Direktur Pusat Studi
Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari bahkan
dalam sebuah wawancara mengatakan, ia menduga ada kepentingan lain di balik
gagasan membebaskan napi dengan mengkaitkan kondisi lapas dan pandemi Corona.
"Saya
pikir banyak pihak yang sedang memanfaatkan keadaan demi kepentingannya,
termasuk koruptor dan teman-temannya. Pilihan itu tidak dibenarkan karena
jika terjangkit harus dirawat, bukan dibebaskan dari hukumannya,"
tuturnya.
Pemerintah
sepertinya sedang mempertontonkan kegagalannya dalam mengurusi negara ini. Di
tengah wabah ia mengambil langkah yang cepat namun tak tepat. Bagaimana
tidak, bahkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron
mengatakan, alasan Covid-19 untuk membebaskan napi itu ditolak oleh
lembaganya.
Penulis
Eka Trisnawati Anwar Guru Madrasah Ibtidaiyah Asal Kota Palopo
Seluruh
materi dalam naskah ini merupakan tanggung jawab pengirim. Gugatan, somasi,
atau keberatan ditujukan kepada pengirim.
Editor:
Lucky M. Lukman
|
Anehnya, ada juga institusi semacam
LSM yang mengapresiasi, seperti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR). Alasan
yang dikemukakan ICJR cenderung mengada-ada karena katanya kapasitas lapas dan
rutan di seluruh Indonesia daya tampungnya sudah berlebihan. Jumlah napi di
seluruh lapas dan rutan di Indonesia sebanyak 240 ribu lebih. Sementara daya
tampungnya hanya 130 ribu. Selain itu, ICJR juga menyampaikan agar presiden
memberikan grasi dan amnesti massal pada pengguna narkotika dalam lapas dan
rutan (?). ICJR juga menambahkan ada 132.452 orang narapidana kasus narkotika.
ICJR mengusulkan agar 45.674 orang napi dibebaskan karena katanya bukan dari
sindikat besar narkotika. Apresiasi ICJR atas pembebasan napi jelas akan
membuat negara ini semakin semrawut. Tidak cukup sampai di situ, IJCR
mengusulkan juga penghentian penahanan diganti dengan tahanan rumah dan kota. Pikiran-pikiran
gila seperti ini yang justru sangat diapresiasi oleh rezim yang berkuasa saat
ini. Sulit dibayangkan kalau semua permintaan miring ini bisa dikabulkan.
ICJR
apresiasi pelepasan 30 ribu narapidana
Selasa,
31 Maret 2020
Dokumentasi
– 14 Napi Lapas Anak Palembang dapat remisi langsung bebas pada HUT ke-71
Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2016 (ANTARA//Fenny/16/Parni)
Jakarta
(ANTARA) – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi
Kementerian Hukum dan HAM yang akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana
dan anak dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara serta lembaga
pembinaan khusus anak (LPKA).
Direktur
Eksekutif ICJR Erasmus Napitupulu dalam keterangannya di Jakarta, Selasa,
memperkirakan pengurangan jumlah penghuni lapas dan rutan sebanyak 30 ribu
akan mengurangi sekitar 11 persen narapidana.
Setelah
pelepasan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 itu, penghuni rutan dan lapas
di seluruh Indonesia dikatakannya masih 240 ribu orang, sedangkan kapasitas
rutan dan lapas 130.000 penghuni.
“Pengurangan
ini masih akan menimbulkan kondisi overcrowding. Kondisi ini pasti akan
berdampak pada penyebaran virus yang masif,” ujar Erasmus.
Untuk
itu, ICJR meminta Presiden juga turun tangan dengan memberikan grasi dan
amnesti massal kepada pengguna narkotika dalam lapas dan rutan.
ICJR
menyebut komposisi narapidana kasus narkotika dalam rutan/lapas merupakan
setengah dari penghuni total keseluruhan rutan/lapas, yakni sebanyak 132.452
orang per Februari 2020.
Dari
jumlah tersebut, paling tidak sebanyak 45.674 orang merupakan pengguna/pecandu
narkotika yang perlu diprioritaskan untuk segera dikeluarkan, yakni bukan
berasal dari sindikat besar narkotika.
Kemudian
untuk tahanan yang jumlahnya mencapai 65 ribu orang, ICJR mengusulkan
penghentian penahanan oleh jajaran penyidik dan penuntut umum, diganti
misalnya dengan tahanan rumah dan kota.
Menteri
Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen)
Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan
Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan
dan penanggulangan penyebaran COVID-19 pada Senin (30/3).
Pewarta:
Dyah Dwi Astuti
Editor:
Kunto Wibisono
COPYRIGHT
© ANTARA 2020
|
***
Apakah bisa dijamin para napi yang
dibebaskan lewat program asimilasi tidak lagi melakukan tindak kriminal? Tampaknya,
program asimilasi ini yang dari semula sudah diwanti-wanti oleh orang-orang
yang masih punya kepedulian terhadap nasib
bangsa ini tidak didengar oleh penguasa negeri ini berakibat fatal. Mereka,
para napi, yang baru saja keluar dari lapas dan rutan ada beberapa orang sudah
berulah. Dalam kurun waktu 7—9 April 2020 di antara mereka ada yang melakukan
pencurian, kurir ganja, penjambretan, dan mengamuk. Itu baru yang terekam oleh
media massa tindak kriminal yang berhasil dibekuk pelakunya. Bagaimana pula dengan
tindak kriminal yang tidak berhasil dibekuk pelakunya? Boleh jadi lebih banyak
lagi. Di sini, pemerintah jelas mempertontonkan kegagalannya dalam mengurusi
negara.
Dibebaskan
Jokowi agar Diam di Rumah, Napi Malah Berulah
Oleh:
Alfian Putra Abdi - 15 April 2020
Beberapa
napi yang dibebaskan lewat program asimilasi Yasonna malah berulah. Kebijakan
pembebasan pun dikritik. tirto.id - Sebanyak 30 ribu lebih narapidana bebas
sebelum waktunya lewat program asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan
HAM. Mereka dibebaskan untuk mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di
lingkungan rutan dan lapas--yang kini sudah kelebihan kapasitas. Mereka yang
menerima program asimilasi diwajibkan diam di rumah masing-masing sampai
diintegrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, atau cuti
bersyarat. Sementara yang mendapat program integrasi boleh ke luar rumah,
akan tetapi karena pandemi tetap dianjurkan tidak ke mana-mana sebagaimana anjuran
social distancing. Namun, yang ideal ini ternyata tak sepenuhnya terwujud.
Beberapa di antara mereka berulah kembali, melakukan tindakan kriminal lagi.
Contohnya seorang napi asimilasi Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial GR,
baru berusia 23 tahun. Dilaporkan Antara, ia bersama dua tersangka lain, MT
dan ES, mencuri ponsel. "GR ini baru mendapat asimilasi pada 6 April.
Mulai 8 April atau dua hari setelah bebas sudah mencuri lagi," kata
Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombespol Veris Septiansyah. GR tak hanya
beraksi sekali, tapi "setidaknya sudah empat kali" setelah bebas.
AC dari Singkawang Kalimantan Barat melakukan hal serupa. Ia baru bebas pada
9 April kemarin, juga lewat program asimilasi yang dibikin Menteri Hukum dan
HAM Yasonna Laoly, lalu ditangkap lagi karena maling motor. B dan YDK juga
menjambret lagi setelah bebas dari Lapas Lamongan. Ia ditangkap polisi saat
baru bebas satu pekan. Tim riset Tirto mencatat ada tujuh berita soal
narapidana bertindak kriminal usai bebas karena program asimilasi. Kejadian
tersebut berlangsung dari 7 hingga 9 April 2020, dengan berbagai macam kasus
seperti pencurian, kurir ganja, penjambretan, dan mengamuk.
|
***
Mengelola negara seperti Indonesia
memang tidak mudah. Di sini pemerintah tidak bisa sendirian. Pemerintah harus
dibantu oleh rakyatnya. Dalam hal ini, pemerintah yang demikian lengkap
perangkatnya, baik yang di tingkat pusat maupun daerah tetap harus melibatkan
masyarakat. Pelibatan masyarakat sebagai syarat
mutlak dalam penerapan pilar-pilar good
governance sangat diperlukan. Untuk itu, sudah saatnya pemerintah harus
memberi contoh pada rakyatnya bahwa mereka adalah orang-orang yang legowo, orang-orang yang mau move on. Bukan, malah cenderung nyinyir, merasa malu kalau ada orang
yang lebih cepat dan tepat dalam mengambil kebijakan. Sikap tinggi hati yang
masih bercokol di kalangan penguasa harus dihilangkan. Kalau masih saja ada
penyakit jenis itu, sampai kapan pun tetap masih ada kebijakan yang
kontroversial. Ujung-ujungnya nanti yang jelek adalah pemerintah karena telah
mempertontonkan ketidakbecusannya dalam mengelola negara. Agar tidak lagi
terjadi kebijakan yang cenderung menunjukkan kelemahan dalam mengelola negara,
sikap tinggi hati pemerintah harus disingkirkan. Sudah saatnya pemerintah mau merangkul dan mendengar suara rakyat. Wallahu a`lam bissawab.