WAKIL
RAKYAT FATALIS
Subagio S. Waluyo
Surat
Buat Wakil Rakyat
Iwan
Fals
Untukmu
yang duduk sambil diskusi
Untukmu
yang biasa bersafari
Di
sana, di gedung DPR
Wakil
rakyat kumpulan orang hebat
Bukan
kumpulan teman teman dekat
Apalagi
sanak famili
Di
hati dan lidahmu kami berharap
Suara
kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan
ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah
yang lantang jangan hanya diam
Di
kantong safarimu kami titipkan
Masa
depan kami dan negeri ini
Dari
Sabang sampai Merauke
Saudara
dipilih bukan dilotre
Meski
kami tak kenal siapa saudara
Kami
tak sudi memilih para juara
Juara
diam, juara he'eh, juara ha ha ha......
Untukmu
yang duduk sambil diskusi
Untukmu
yang biasa bersafari
Di
sana, di gedung DPR
Di
hati dan lidahmu kami berharap
Suara
kami tolong dengar lalu sampaikan
Jangan
ragu jangan takut karang menghadang
Bicaralah
yang lantang jangan hanya diam
Wakil
rakyat seharusnya merakyat
Jangan
tidur waktu sidang soal rakyat
Wakil
rakyat bukan paduan suara
Hanya
tahu nyanyian lagu "setuju......"
***
Anggota dewan kok fatalis? Kenapa
fatalis? Bagaimana caranya anggota dewan sampai fatalis? Memang aneh ya kalau
anggota dewan fatalis karena mereka kata Iwan Fals disebut sebagai “Wakil
rakyat Kumpulan orang hebat.” Jadi, mereka (anggota dewan) itu bukan orang
sembarang, mereka orang-orang hebat karena mereka dilihat dari tingkat
pendidikannya rata-rata tinggi. Ini buktinya, sebanyak 53 orang berpendidikan
S3 (9,2%), 210 orang berpendidikan S2 (36,5%), 198 orang berpendidikan D4/S1
(34,4%), 6 orang berpendidikan D3 (1%), 56 orang berpendidikan SLA (9,7%), dan
lainnya sebanyak 52 orang (9%) (https://www. inews.id/news/nasional/anggota-dpr-terpilih-periode-2019-2024-mayoritas-ber-usia-41-60-tahun).
Dari data di atas kita mencatat ada
467 orang (81,2%) anggota dewan (DPR) berpendidikan tinggi (minimal D3).
Berarti, memang benar mereka bukan orang-orang sembarang. Mereka orang-orang
yang intelektualnya cukup tinggi. Mereka dipastikan orang-orang yang realistis.
Karena orang-orang yang realistis, mereka membuang jauh-jauh budaya
patron-klien atau partenalistik. Mereka sebagai wakil rakyat diharapkan punya
kepedulian. Iwan Fals berharap agar “Suara kami tolong dengar lalu sampaikan.”
Jadi, anggota dewan sebagai wakil rakyat, yang dipilih oleh rakyat, harus berani menyampaikan suara
rakyat. Apapun yang dirasakan oleh rakyat harus disampaikan. Untuk itu, anggota
dewan sebagai orang-orang hebat tidak boleh ragu dan takut walaupun harus
berhadapan dengan kekuasaan yang kata Iwan Fals, “ Jangan ragu jangan takut
karang menghadang.” Dia harus berani bicara karena memang kerja utamanya adalah
bicara (“Bicaralah yang lantang jangan hanya diam”) sehingga anggota dewan
pantangan untuk diam apalagi tidur ketika rapat (“Jangan tidur waktu sidang
soal rakyat”). Ingat, anggota dewan ketika rapat harus punya sikap. Mereka
harus berani mengatakan tidak kalau memang tidak setuju. Jangan sebaliknya,
walaupun hati nuraninya mengatakan tidak setuju, karena ada faktor `tekanan`,
akhirnya mengatakan setuju persis seperti paduan suara kata Iwan Fals (“Wakil
rakyat bukan paduan suara. Hanya tahu nyanyian lagu "setuju......").
***
Semua yang diwanti-wanti Iwan Fals
kepada anggota dewan sekarang menjadi kenyataan. Fenomena yang terjadi di
kalangan anggota dewan saat lirik lagu
“Suara Wakil Rakyat” yang ditulis Iwan Fals di tahun 1987 (https:
//id.wikipedia.org/wiki/Wakil_Rakyat_(album) memang sama
dengan yang terjadi saat ini. Artinya, peristiwa yang terjadi di masa Orde Baru
sekarang terulang kembali. Anggota dewan kita saat ini, walaupun telah memasuki
dua puluh tahun reformasi, sama perilakunya dengan anggota dewan di masa Orde
Baru. Memang, anggota dewan kita sekarang benar-benar dipilih oleh rakyat lewat
pemilu yang demokratis. Tapi, begitu memasuki gerbang parlemen, mereka
diibaratkan `kacang lupa dengan kulitnya`. Mereka lupa dengan misi utamanya
sebagai anggota dewan. Mereka lupa, bisa juga memang sengaja melupakan,
janji-janjinya ketika kampanye dulu. Bisa juga karena di bawah tekanan
(ancaman) dari pimpinan partai atau penguasa, mereka menjadi anggota paduan
suara.
Gambar karikatur di atas representasi sebagian
anggota dewan kita saat ini yang memperlihatkan pada kita ketidakseriusannya ketika
mereka rapat. Mereka tidur kalau masalah tersebut tidak menguntungkan atau
tidak merugikan mereka. Tetapi, mereka akan melek dan teriak `setuju` kalau
masalah yang diangkat akan menguntungkan mereka. Masalah korupsi, misalnya,
jelas sangat menguntungkan mereka. Suatu saat ketika mereka korupsi, dengan
adanya revisi UU Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mereka akan aman-aman saja
karena UU KPK yang baru ini jelas-jelas sudah dikebiri. Artinya, ada 26 butir
yang melemahkan KPK karena sejumlah kewenangan yang dulu dimiliki KPK, untuk selanjutnya sudah tidak ada lagi. Salah
satu butir yang melemahkan KPK adalah pelemahan independensi KPK. KPK yang
selama ini dikenal sebagai lembaga yang independen, untuk selanjutnya sebagai
lembaga negara di rumpun eksekutif (https://nasional.kompas.com/read/2019/09/25/10382471/ini-26-poin-dari-uu-kpk-hasil-revisi-yang-berisiko-melemahkan-kpk).
Di atas disebutkan bahwa KPK
selanjutnya menjadi lembaga negara di rumpun eksekutif. Untuk itu, ke depannya
mereka yang ikut terlibat dalam aktivitas di lembaga tersebut statusnya nanti
adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini semakin membuktikan hilangnya
independensi pegawai KPK. Lebih jauh dari itu, akan terjadi degradasi KPK dari
lembaga independen menjadi lembaga di bawah pemerintah. (https://nasional.tempo.co/read/
1260771/mulai-berlaku-hari-ini-berikut-bahaya-uu-kpk-yang-baru/ full &
view=ok). Sulit dibayangkan KPK dari sebuah lembaga
independen yang semula benar-benar bebas melakukan tindakan pemberantasan
korupsi menjadi lembaga yang diatur oleh pemerintah. Dari sisi ini saja kebijakan
tersebut tentu saja akan menguntungkan sebagian anggota dewan yang sudah
melakukan korupsi atau punya niat untuk korupsi.
***
Selain masalah korupsi yang
membuktikan sebagian anggota dewan kita seperti anggota paduan suara adalah
lahirnya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang dinilai kontroversial. Perppu itu
dianggap kontroversial karena menurut Mohammad Sohibul Iman, Presiden Partai
Keadilan Sejahtera (PKS), dalam orasinya di acara Milad ke-22 PKS menyampaikan
kalau Perppu tersebut lahir karena ada agenda terselubung pemerintah yang
berkaitan dengan Omnibus Law
Perpajakan yang isinya memberikan insentif pemotongan pajak bagi
korporasi-korporasi besar yang beroperasi di negara ini. Intinya pemerintah
cenderung memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Selain itu, lahirnya Perppu
Nomor 1 Tahun 2020 ini juga menabrak rambu-rambu good governance dalam pengelolaan fiskal dan moneter. Di sini Bank
Indonesia akan kehilangan independensinya karena pemerintah nantinya bebas bisa berhutang dalam skala dan
jumlah yang tidak terbatas. Apa yang terjadi kalau demikian bebasnya pemerintah
berhutang dalam skala dan jumlah yang tak terbatas? Boleh jadi akan terjadi
kerusakan penataan demokrasi yang sejak awal berdirinya negara ini telah memilih demokrasi sebagai sistem politiknya.
Perppu tersebut berpotensi merusak
penataan demokrasi. Bagaimana itu bisa terjadi? Fakta sejarah di negara ini
tidak bisa dimanifulasi, selalu saja setiap ada krisis akan muncul dua
kemungkinan: jatuhnya pemerintahan yang otoriter dan lahirnya pemerintahan yang
demokratis. Atau sebaliknya, munculnya pemerintahan yang otoriter dan matinya
demokrasi. Munculnya Perppu ini berpotensi memunculkan benih-benih
otoritarianisme. Sebagai bukti bisa dilihat, tanpa melalui proses legislasi UU
pemerintah tanpa persetujuan DPR RI mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
Padahal sudah jelas kalau mekanisme keluarnya Perppu itu mutlak mendapat
persetujuan dari DPR RI karena hal itu sesuai dengan amanat UUD NRI 1945.
Dengan keluarnya Perppu tanpa persetujuan DPR RI, kontrol legislatif terhadap
presiden saat ini terhitung lemah. Dengan demikian, gerak langkah presiden
dalam menjalankan roda pemerintahannya sudah melenceng dari relnya (“Titik
Balik Bangsa Indonesia” oleh Mohammad Sohibul Iman dalam Acara Milad ke-22 PKS,
tanggal 22 April 2020).
***
Masih berkaitan dengan Perppu Nomor
1Tahun 2020, Ahmad Yani (mantan anggota dewan dari PPP, 2009-2014), menyebutkan
istilah Pandemi Corana Virus Disease 2019 (Covid-19) yang dilekatkan pada
Perppu tersebut hanya sebagai alasan pembenaran untuk mengeluarkan Perppu.
Pemerintah dalam hal ini memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Maksudnya,
dalam kondisi seperti ini masih sempat-sempatnya pemerintah berupaya
mengamankan ekonomi yang sudah jelas-jelas
mengalami defisit anggaran sejak beberapa tahun sebelum muncul pandemi
Covid-19. Timbulnya defisit ekonomi dan keuangan negara disebabkan oleh tidak
becusnya negara mengelola perekomian dan keuangan. Masalah ini tidak main-main
karena teras terang saja akan berpotensi terancamnya stabilitas keuangan
negara. Wajar saja ketika menghadapi pandemi Covid-19 negara ini perekonomian
dan keuangannya ambruk. Jangan dibalik kalau negara ini ambruk disebabkan oleh Covid-19
tapi memang negara ini sudah mengalami krisis ekonomi dan keuangan.
Seandainya tidak mengalami krisis
ekonomi dan keuangan, pemerintah di negara ini tidak perlu panik. Tidak perlu
juga mengeluarkan Perppu yang ujung-ujungnya merupakan akal-akalan pemerintah
untuk menghadapi Covid-19 negara perlu stabilitas sistem keuangan. Publik bisa
membaca kalau negara ini sebenarnya sudah tidak mampu mengelola perekonomian
dan keuangan negara. Perppu ini yang begitu sangat berkuasa selain tidak
menghormati keberadaan DPR RI sebagai lembaga legislatif juga berpotensi
membungkam kekuasaan kehakiman (yudikatif). Kekuasaan kehakiman yang termasuk
lembaga indenpenden dalam hal ini tidak bisa berbuat apa-apa Kalau kekuasaan
kehakiman juga dilangkahi oleh presiden, bisa dipastikan kekuasaan presiden
memiliki kekuasaan yang lebih besar, yaitu yang meliputi tiga cabang
(eksekutif, legislatif, dan yudikatif). Dengan demikian, Perppu ini tidak
memberikan kesempatan check and balances
antara tiga cabang kekuasaan: eksekutif, legislatif, dan yudikatif (https://www.tero-pongsenayan.com/111271-ada-apa-dibalik-perpu-nomor-1-tahun-2020).
***
Bagaimana sikap anggota dewan melihat
rusaknya tatanan demokrasi di negara ini yang dikhawatirkan akan memunculkan otoritarianisme?
Apakah anggota dewan melakukan pembiaran? Bambang Soesatyo selaku ketua MPR RI
dalam suatu kesempatan pernah mendengungkan tentang jabatan presiden lebih dari
dua priode. Dengungan Ketua MPR RI itu spontan ditanggapi negatif oleh publik.
Kalau wacana itu disetujui, negara ini akan kembali ke masa Orde Lama dan Orde
Baru.(https://www.rmoljakarta.com
/read/2019/11/21/60050/Wacana-Presiden -3-Periode,-Pengamat:-Bisa-Otoriter-). Wacana itu memberikan isyarat kalau boleh jadi sebagian
anggota dewan menghendaki sistem otoriter berlaku kembali di negara ini. Sistem demokrasi yang sudah ditegakkan di masa reformasi sampai saat ini
akan diganti dengan sistem otoriter. Dengan kata lain, wacana itu akan
memunculkan rezim otoriter. Kita sudah merasakan bagaimana rasanya hidup di
bawah pemerintahan yang otoriter. Pemerintahan yang memasung kebebasan orang
untuk bebas menyampaikan pendapat. Sudah cukup buat kita agar tidak mengulang
kembali masa-masa pahit itu. Untuk itu, pikiran-pikiran miring menambah masa
jabatan presiden lebih dari dua kali dibuang jauh-jauh karena pikiran miring
itu akan berujung pada munculnya sistem pemerintahan otoriter.
Agar tidak memunculkan sistem pemerintahan
yang otoriter, anggota dewan tidak boleh melakukan pembiaran. Anggota dewan
yang melakukan pembiaran adalah anggota dewan yang fatalis. Untuk menghindari
adanya anggota dewan yang fatalis, setiap anggota dewan harus bersih dari 3 W,
yaitu: Brain Wash, Blood Wash, dan Heart Wash (M. Mas`ud Said, Birokrasi di Negara Birokratis, 2007:
52-52). Setiap partai yang mengaku memiliki kader-kader yang mumpuni, ketika
melakukan perekrutan harus melakukan 3 W. Konsep ini memang semula disarankan
digunakan untuk pejabat publik (dalam hal ini birokrat). Tapi, bukankah anggota
dewan juga termasuk pejabat publik? Kalau memang benar pejabat publik, tidak
ada salahnya buat mereka juga harus dilakukan pendidikan dan pelatihan yang
mencakup 3 W itu. Untuk bisa melaksanakan program 3 W itu setiap partai politik sebagai
organisasi harus memiliki lembaga
kaderisasi. Di lembaga tersebut mereka yang mau maju menjadi anggota dewan
harus lulus dari pendidikan dan pelatihan yang mencakup 3 W itu. Gambaran
uraian pelaksanaan 3 W bisa dilihat pada buku Menatap Bangsa Hoax: Sebuah Catatan untuk Penegakan Good Governance, 2019:
154-163).
Apa itu konsep 3 W? W pertama, Brain Wash, artinya para calon
legislatif (caleg) harus dibersihkan pikirannya (otaknya). Banyak anggota dewan
yang otaknya kotor. Yang ada di otaknya kebanggaaan pada jabatan karena menjadi
wakil rakyat berarti menjadi orang terbaik di daerah pilihannya. Menjadi orang
terhormat di negeri ini. Selain itu, yang juga ada di benak sebagian anggota
dewan apalagi kalau bukan uang yang menjadi tujuan hidupnya. Karena tujuannya
ke uang, mau tidak mau dia akan melakukan segala cara termasuk korupsi, duduk
nyaman saja, atau tidak perlu banyak berkomentar atau menyampaikan pendapat. Akhirnya, muncul
adagium 3 D: datang, duduk, diam. Kalau bersuara, ada rasa takut ditegur atasan.
Maklum anggota dewan kita juga masih banyak yang berperilaku patron client atau paternalisme.
Caleg-caleg yang mau maju jadi anggota dewan harus dibersihkan otaknya agar
berani berpendapat, punya kepekaan, dan menjauhi perilaku paternalisme. Oleh
karena itu, tidak cukup seorang anggota dewan memiliki bererot gelar akademis
kalau masih menempel di otaknya pikiran-pikiran kotor.
W kedua, Blood Wash, dicuci darahnya. Darahnya dicuci bukan caleg itu gagal
ginjal. Maksudnya, agar yang masuk ke tubuhnya benar-benar halal baik
dimakan/diminumnya atau cara memperolehnya. Anggota dewan yang perilakunya
buruk boleh jadi cara memperoleh `sesuatu` dengan cara yang haram sehingga `sesuatu`
yang haram itu masuk ke tubuhnya, masuk ke seluruh anggota badan yang lain,
tidak terkecuali darahnya pun telah terkontaminasi dengan `sesuatu` yang haram.
Kalau `sesuatu` yang haram itu telah mendarah daging, sudah bisa dipastikan
anggota dewan jenis ini segala tingkah lakunya tidak mencerminkan orang-orang
terhormat, orang-orang yang memperjuangkan nasib rakyat. Mereka lebih cenderung
dekat dengan penguasa dan pengusaha. Hancurnya perekonomian dan keuangan negeri
ini bisa juga karena ada kontribusi perilaku anggota dewan yang telah kotor
darahnya.
W ketiga, heart wash, `bersih hatinya`. Caleg yang menempati kedudukan
terhormat di negeri ini harus menjadi orang yang memiliki suri tauladan. Dia
harus menjadi panutan dalam bertingkah laku. Publik akan menilai seorang
anggota dewan bukan semata-mata kepiawaiannya dalam berbicara tapi juga
perilakunya. Anggota dewan yang ucapannya kotor menunjukkan hatinya pun kotor. Semua
yang tampak di hadapan publik menjadi sorotan. Dari dia berpakaian, berjalan,
berbicara, bahkan senyumannya bisa saja menjadi petunjuk gambaran hatinya.
Tidak cukup anggota dewan hanya memperlihatkan kehebatan oratornya ketika
berbicara. Dia juga harus rapi dalam setiap hal. Rapi berpakaian, rapi
bertindak, rapi berbicara, dan rapi juga dalam berjanji. Intinya, anggota dewan
seperti ini benar-benar bisa mengemban amanah di pundaknya karena diawali
dengan kebersihan hati.
***
Anggota dewan yang bebas dari
kekotoran pikiran, kekotoran darah, dan kekotoran hati itulah yang diharapkan
buat negeri ini. Anggota dewan yang benar-benar bersih otaknya, bersih
darahnya, dan bersih hatinya Insya Allah bisa mengemban amanah. Pada anggota
dewan seperti inilah yang menjadi tumpuan rakyat. Anggota dewan seperti ini
yang punya kepekaan, punya kecerdasan, dan punya niat memperbaiki kondisi
bangsa dan negara yang sudah compang-camping ini. Anggota dewan yang hanya jadi
anggota paduan suara, yang fatalis, sudah selayaknya tidak ada tempat lagi di
negeri yang kita cintai ini. Wallahu
a`lam bissawab.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar