MANAJEMEN BERSIH LINGKUNGAN
Subagio S. Waluyo
Nepotisme: Pejabat pemerintah mengangkat saudaranya yang
tidak kompeten dan punya kualifikasi menjadi pegawai
di
lingkungan kantornya.
Patronase: Partai politik memenangkan pemilihan umum kemudian
memerintah dan mencopot semua pegawai yang mendukung oposisi dan menggantinya
dengan orang-orang yang mendukung
partai
tersebut.
Konflik Kepentingan: Seorang anggota Dewan
Perwakilan Rakyat punya saham di perusahaan tambang dan mendesakkan
undang-undang yang memberi konsesi pajak bagi perusahaan tersebut.
(B. Herry Priyono, Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi,
2018:27)
***
Di masa reformasi tiga masalah sosial
di atas masih tetap ada. Tampaknya, penyakit-penyakit sosial hasil peninggalan
orde baru belum benar-benar hilang. Bahkan, seperti korupsi kehadiran KPK
ternyata tidak membawa efek. KPK sendiri terkesan dalam menangani masalah
korupsi masih tebang pilih. KPK diibaratkan seperti pisau bermata dua: tajam ke
bawah, tumpul ke atas.
Pimpinan KPK sekarang ini sangat
mungkin banyak diragukan baik kredibilitas
maupun integritasnya. Ketua KPK sendiri masih terbilang aktif di kepolisian.
Bagaimana kalau di kepolisian suatu saat ada penyelewengan yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran? Apakah bisa dijamin
KPK mau melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan? Rasa-rasanya sulit untuk
dilakukan bukan? Buat kita tampaknya salah satu butir yang terdapat dalam
tuntutan reformasi yang tempo hari pernah digadang-gadang: pemberantasan
korupsi, tidak banyak bisa diharapkan.
Adagium yang mengatakan `seperti menggantang asap` benar-benar berlaku saat
ini.
Penempatan anggota Polri di KPK
baik sebagai anggota maupun pimpinan jelas tidak menjamin ke depannya
keindependenan KPK. Apalagi kalau terbukti mereka yang dari anggota Polri tidak
mau mengundurkan diri dari keanggotaannya. Kebijakan penempatan anggota Polri
baik di KPK maupun di berbagai instansi pemerintah (walaupun untuk terakhir ini
masih boleh dikatakan minim) mengingatkan kita ketika di masa orde baru
pimpinan yang berkuasa pada waktu itu menempatkan ABRI di berbagai instansi
baik di pemerintahan, BUMN, maupun instansi swasta. Kebijakan orde baru pada waktu
itu berkaitan dengan dwi fungsi ABRI. Kalau saat ini, di masa reformasi ada
wacana kebijakan penempatan anggota Polri di berbagai instansi, bukankah ini
bertentangan dengan salah tuntutan reformasi: pencabutan dwi fungsi TNI/Polri?
Ataukah diam-diam TNI juga mengendap-endap ingin juga ditempatkan di instansi
pemerintah yang sekarang ini diberikan kewenangan pada Polri?
***
Menghidupkan kembali dwi fungsi
ABRI (TNI/Polri) seperti yang pernah dilakukan oleh penguasa orde baru jelas
merupakan kemunduran karena hal itu bertentangan dengan kehidupan demokrasi.
Dalam demokrasi yang namanya kekuasaan itu di tangan rakyat. Karena demokrasi di tangan rakyat, sangat tidak layak
menempatkan TNI/Polri di berbagai instansi. Dengan menempatkan
TNI/ Polri di berbagai instansi baik instansi yang jelas-jelas independen
seperti KPK maupun pemerintah dan BUMN/BUMD dikhawatirkan negara ini akan
mengarah pada militerisme. Apa jadinya kalau negara ini menjadi negara di
bawah kekuasaan militer (TNI/Polri) seperti pernah kita rasakan di masa orde
baru dulu? Apa jadinya kalau di pemerintahan kelak yang justru memegang kekuasaan
dan mengatur negara itu militer? Boleh jadi akan terulang kembali penguasa
tunggal yang bisa berkuasa seumur hidup. Indonesia sebagai negara demokrasi akan luntur
karena sudah bisa dipastikan kalau diadakan pemilu sama seperti pemilu-pemilu
di masa orde baru sekedar pesta demokrasi. Di masa orde baru sudah di-setting
sedemikian rupa partai yang harus menang adalah partai penguasa siapa lagi
kalau bukan Golkar. Agar terjadi kekuatan tunggal semua elemen harus menjadi
pendukung pemerintah. Pendukung pemerintah itu akan diperkuat dengan adanya
Fraksi ABRI di DPR. Kalau perlu, Fraksi ABRI juga ada di DPRD I dan II. Dengan
demikian, negara ini mengarah pada oligarki karena pemerintahan dijalankan oleh
golongan tertentu yang dalam hal ini sama seperti orde baru: partai yang
berkuasa, militer, dan golongan atau kelompok tertentu. Demokrasi seperti itu
jelas demokrasi yang tidak sehat alias demokrasi yang mengalami kematian.
Dwifungsi
ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan
bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban
negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dengan peran ganda
ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan.
Pernyataan di atas berdasarkan beberapa pidato Soeharto. Soeharto mengatakan
bahwa sejalan dengan pelaksanaan tugasnya sebagai alat pertahanan dan
keamanan, maka ABRI harus dapat dengan tepat melaksanakan peranannya sebagai
kekuatan sosial, politik.
Sedangkan
dalam bentuknya ABRI sebagai kekuatan sosial, memiliki dua buah fungsi. Yaitu
fungsi stabilisator dan fungsi dinamisator. ABRI sebagai pelaksana tugas
keamanan Negara juga kemanunggalannya dengan rakyat yang lebih di kenal
dengan ABRI masuk desa maka dapat di kategorikan ABRI sebagai dinamisator
sedangkan sebagai stabilisator dalam kehidupan bangsa dan negara.
...............................................................................................
Pengaturan
Dwifungsi ABRI dalam undang-undang sendiri baru dimulai pada era Orde Baru,
undang-undang yang mengatur Dwifungsi ABRI ialah Ketetapan MPRS Nomor
XXIV/MPRS/1966, yang kemudian disusul oleh UU No. 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum dan UU No. 16 Tahun 1969, Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978,
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahaan
Keamanan Negara, dan UU no. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit ABRI.
|
Matinya demokrasi akan menyuburkan kembali totalitarisme kekuasaan. Totalitarisme kekuasaan justru akan menyuburkan masalah-masalah sosial seperti yang tercantum di atas. Tidak mustahil di berbagai instansi baik instansi pemerintahan, BUMN, maupun swasta penempatan orang bukan lagi pada prinsip-prinsip yang digunakan dalam good governance seperti profesionalisme. Bisa saja penempatan orang berdasarkan hubungan kekeluargaan, almamater, atau kekuasaan. Supaya kekuasaan itu langgeng sehingga tidak terjadi pemakzulan partai yang berkuasa seperti yang disebutkan di atas, tidak mustahil penguasa akan merekrut orang-orang yang satu suara. Sangat diharamkan adanya oposisi sehingga check and balance dihindari. Kalau sudah seperti itu, tidak perlu lagi ada pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Penguasa yang didominasi oleh militer berkolaborasi dengan anggota dewan yang sama-sama punya kepentingan akan mendorong adanya undang-undang yang cenderung melindungi usaha-usaha mereka sehingga apapun yang mereka lakukan dilindungi oleh negara. Kalau ada yang menentangnya, orang atau LSM atau partai sah-sah saja dianggap penghalang atau bisa juga radikal sehingga perlu disingkirkan.
***
Kita tidak menghendaki adanya
kematian demokrasi. Dengan matinya demokrasi, boleh jadi tidak akan ada lagi
pemilihan kepala daerah (gubernur, walikota, atau bupati). Sebagai gantinya
semua jabatan kepala daerah akan dijabat oleh militer entah dari TNI atau
Polri. Memang ada pemilu, tetapi tidak akan ada suasana seperti sekarang ini
karena yang dipilih oleh rakyat bukan anggota dewannya. Rakyat hanya memilih partai bukan
calon anggota dewannya. Lembaga yang mengelola pemilu seperti KPU dan Bawaslu
memang ada, tetapi lebih sebagai lembaga seperti macan ompong (bukan hanya
ompong tapi juga kuku-kukunya telah dicopot) sehingga ketika ada kecurangan
cuek-cuek saja. Anggota dewan yang terpilih bukan anggota dewan pilihan rakyat.
Bukan juga anggota dewan yang mau memperjuangkan aspirasi rakyat. Mereka
seperti `paduan suara.` Mereka hanya berprinsip pada 3D: Datang, Duduk, Duit.
Karena menganut prinsip tersebut, tidak mustahil mereka juga seperti `kerbau
yang dicocok hidungnya`.
Mereka yang mengaku wakil rakyat kalau sudah seperti itu tentu saja kepentingan
politik lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat. Kalau kepentingan politik
sudah lebih diutamakan, kita tidak bisa berharap banyak pada wakil-wakil rakyat
simbolis itu. Karena itu, kita tidak menghendaki kehadiran dwi fungsi ABRI.
Bukankah dampak yang ditimbulkan memang benar-benar mematikan demokrasi?
Dampak
negatif dari dwi fungsi ABRI
(a).
Banyaknya jabatan pemerintahan mulai dari Bupati, Walikota, Gubernur, Pejabat
Eselon, Menteri, bahkan Duta Besar diisi oleh anggota ABRI yang “dikaryakan”,
(b).
Selain dilakukannya pembentukan Fraksi ABRI di parlemen, ABRI bersama-sama
Korpri pada waktu itu juga dijadikan sebagai salah satu tulang punggung yang
menyangga keberadaan Golkar sebagai “partai politik” yang berkuasa pada waktu
itu,
(c).
ABRI melalui berbagai yayasan yang dibentuk diperkenankan mempunyai dan
menjalankan berbagai bidang usaha dan lain sebagainya.
(d).
Kecenderungan ABRI untuk bertidak represif dan tidak demokratis/otoriter. Hal
ini dapat terjadi karena kebiasaan masyarakat yang terbiasa taat dan patuh
kepada ABRI. Sehingga masyarakat enggan untuk mencari inisiatif dan
alternatif karena semua inisiatif dan alternatif harus melalui persetujuan
ABRI. Kalaupun masyarakat telah mengungkapkan inisiatifnya, tak jarang
inisiatif tersebut ditolak oleh ABRI yang menjabat sebagai petinggi di
wilayahnya tersebut,
(e).
Menjadi alat penguasa, yakni dengan adanya dwifungsi ABRI ini, maka ABRI
dengan bebas bergerak untuk menjabat di pemerintahan. Sehingga untuk mencapai
tingkat penguasa tidak mustahil untuk dilakukan oleh seorang ABRI, sehingga
dengan mudah ABRI mengatur masyarakat, dan
(f).
Tidak berjalannya fungsi kontrol oleh parlemen. Dampak dari kondisi ini
adalah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, misalnya dalam bentuk korupsi.
Hal tersebut dapat terjadi karena ABRI juga yang bertindak sebagai parlemen
sehigga ia tidak ingin repot-repot melakukan kontrol terhadap bawahannya.
|
***
Wakil rakyat simbolis yang lebih
mengutamakan aspirasi politik tidak bisa diharapkan bisa mempertahankan sistem
desentralisasi yang saat ini kita anut dan terapkan di negara ini. Sistem
sentralisasi kekuasan akan diberlakukan lagi. Dengan sendirinya, tentu saja
otonomi daerah juga lambat-laun
akan dihapus. Kalau otonomi daerah sudah
tidak ada lagi, jangan diharapkan ada daerah yang benar-benar bisa melakukan
inovasi daerah. Dengan kata lain, akan terjadi juga kematian kreativitas. Semua
daerah akan dibuat seragam dalam melakukan apapun. Jadi, tidak boleh ada daerah
yang berprestasi misalnya dalam hal pelayanan publik. Anggota dewan yang ada
cenderung seperti diuraikan di atas menjadi penurut dan dihindari adanya
oposisi. Oposisi buat pemerintah yang berkuasa sah-sah saja kalau dianggap sebagai penghalang atau radikal. Tidak mustahil mereka yang dianggap oposisi tidak bersih
lingkungan. Akhirnya, cara-cara orde baru agar orang benar-benar bersih
lingkungan dilakukan screening atau akan habis-habisan diinterogasi. Orang
yang di-screening mau salah atau
tidak salah harus masuk Rumah Tahanan Militer (RTM). Kisah tentang nasib rakyat
kecil yang belum tentu salah sehingga harus masuk RTM bisa dilihat pada petikan
cerpen di bawah ini.
Ketika Kamil tiba di pintu gerbang kantor, dia
dicegat dua petugas keamanan. Atas perintah Pak Mayor, Kamil tidak diizinkan
meninggalkan kantor. Satu jam kemudian, Kamil diantarkan Pak Mayor dan Lettu
Samuel ke kantor polisi militer.
Sepuluh jam Kamil diinterogasi di kantor polisi
militer.
“Berhubung pemeriksaan belum selesai, Saudara Kamil
harus ditahan di Rumah Tahanan Militer atau RTM,” kata Letnan Satu Polisi
Militer Alfonso.
(dikutip
dari cerpen K. Usman “Ikan Di Dalam Batu”, Kumpulan Cerpen Kompas Pilihan Kompas 2001, Mata yang
Indah, hlm. 80-81).
|
Apa kesalahan
Kamil sehingga tidak dibolehkan meninggalkan kantor? Kamil dianggap bersalah
karena dituduh membocorkan korupsi di sebuah perusahaan percetakan dan
penerbitan milik negara yang dipimpin militer tempat dia bekerja. Semua
urusan-urusan kecil sampai dengan urusan belanja, bengkel, dan pengiriman hasil
produksi diambil alih oleh pimpinan yang dalam cerpen tersebut dilakukan oleh
Pak Mayor. Tentu saja, semua urusan kecil itu dalam pelaporan keuangannya telah
di-mark up harganya. Dalam pembelian
tanah yang rencananya untuk lahan karyawan di perusahaan tersebut juga tidak
luput dari manipulasi harga. Harga satu meter tanah yang sebenarnya hanya
Rp500.000,00 di-mark up menjadi
Rp1.500.000,00. Bahkan, Pak Jenderal, Pak Kolonel, dan Pak Mayor pernah minta
uang kontan untuk didepositokan atas nama-nama pribadi mereka. Benar-benar gila-gilaan
bukan? Kebijakan di masa orde baru yang menempatkan ABRI baik di instansi
pemerintah, BUMD, BUMN, maupun instansi swasta tidak menjamin tidak adanya
korupsi. Apakah pemerintah yang saat ini berkuasa yang katanya sudah
benar-benar menerapkan prinsip-prinsip good
governance menjamin sepenuhnya tidak ada korupsi di lembaga yang
dipimpinnya? Silakan tanya pada rumput yang bergoyang!
Kamil pun teringat laporan Bahrumsyah, anak buahnya
yang menjual tanah warisan ayahnya. Pak Mayor datang sendiri ke lokasi. Harga
tanah ditawarkan lima ratus ribu rupiah per meter. Pak Mayor menyuruh bikin
kuitansi penagihan ke kantor satu juta
lima ratus ribu rupiah per meter. Rencana, tanah seluas satu hektar itu untuk
lahan perumahan karyawan perusahaan.
“Gila bener!”
komentar Kamil sambil geleng-geleng kepala.
Manajer keuangan, Zakari SE, saat makan siang
berbisik-bisik kepada Kamil.
Pak Jenderal, Pak Kolonel, dan Pak Mayor minta uang
kontan kepadaku”
“Buat apa?”
“Untuk didepositokan atas nama pribadi-pribadi mereka
di bank langganan kita. Aku mumet,”
cerita Zakari, lelaki berdarah Sunda yang alim dan jujur.
(Ibid, hlm. 74)
|
Di atas
disebutkan bahwa ABRI sebagai kekuatan sosial, memiliki dua buah fungsi, yaitu
fungsi stabilisator dan fungsi dinamisator. Sebagai stabilisator ABRI berupaya
menstabilkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena memang kebijakan dwi
fungsi ABRI berkenaan dengan upaya menstabilkan negara dari ancaman komunisme, ABRI
secara ketat melakukan screening atau dengan istilah yang popular bersih
lingkungan. Di perusahaan tempat Kamil bekerja juga dilakukan bersih
lingkungan. Salah seorang karyawan yang menjadi korban aktivitas tersebut
adalah Wilson Manurung. Wilson yang sarjana psikologi menjabat Manajer SDM suatu
kali membela mati-matian anak buahnya terpaksa di-PHK. Rupanya, tidak hanya
di-PHK, Wilson juga ditahan di RTM dengan alasan tidak bersih lingkungan karena
menurut Pak Mayor mertuanya adalah tokoh buruh yang berafiliasi ke komunisme. Kehadiran
mereka di perusahaan milik negara itu telah tidak membuat kenyamanan buat
karyawan-karyawatinya karena mereka selalu menggunakan ungkapan tidak bersih
lingkungan atau bahasa sarkasmenya entah orang tua atau kakek-neneknya pengikut
komunis. Masalah bersih lingkungan selalu saja disampaikan setiap apel.
Ketika teringat pengumuman Pak Mayor saat apel pagi
tiap hari Senin kemarin, membayang wajah Wilson. Lelaki temperamental itu
di-PHK.
“Di perusahaan milik negara ini masih banyak
karyawan-karyawati yang belum bersih lingkungan. Ingat! Kami datang, antara
lain, untuk membersihkan lingkungan di sini dari orang-orang yang berbau
komunisme,” kata Pak Mayor Senin kemarin. “Saudara-saudara sudah mendengar
kabar mengenai Wilson Manurung? Dia sangat radikal. Ternyata, mertuanya
adalah tokoh buruh yag berafiliasi ke komunisme. Ingat! Tampaknya, akan
banyak yang menyusul Wilson di-PHK dan ditahan di Rumah Tahanan Militer,”
lanjut Pak Mayor berapi-api.
Sejak Pak Jenderal dan anak buahnya datang, mereka
selalu mengumandangkan bersih lingkungan, disiplin, dan melanggar perintah
atasan. Tiga hal itu mereka jadikan alasan untuk menggebuk setiap perlawanan.
Stempel-stempel itu menyebabkan karyawan-karyawati gerah, panas-dingin, dan
tidak tenteram.
(Ibid,
hlm. 75-76)
|
***
Kita tidak
menginginkan kembalinya kebijakan yang berkaitan dengan dwi fungsi ABRI di negara ini.
Dari petikan cerpen di atas kita sudah melihat ternyata tidak menjamin dwi
fungsi ABRI itu bisa menstabilkan negara. Terbukti, banyak anak bangsa yang
merasa tidak nyaman dengan penempatan anggota ABRI di instasi-instansi atau
perusahaan-perusahaan. Di samping selalu berlindung di balik konsep bersih
lingkungan, mereka juga masih berperilaku `aji mumpung`. Hal itu terbukti banyak
juga anggota ABRI yang ditempatkan di perusahaan-perusahaan atau
instansi-instansi pemerintah yang berkongkalikong dengan para konglomerat.Para
konglomerat atau importir `nakal` yang mempunyai kepentingan selalu menggunakan
ABRI sebagai alatnya sehingga mereka dengan amannya bisa `mengemplang` anggaran.
Praktek-praktek seperti itu jelas merugikan negara. Kalau memang sudah seperti itu,
jangan lagi negara ini memberlakukan kebijakan yang jelas-jelas salah. Jadi,
tidak usah lagi ada dwi fungsi ABRI. Biarkan saja ABRI seperti sekarang ini cukup
berperan dalam mempertahankan negara dari gangguan luar. Bukankah kita sekarang
ini juga sudah mulai ada rongrongan dari para nelayan Cina yang sudah mulai bermain-main
di Natuna?
Di era Orde Baru, badan usaha penting seperti
Pertamina, Bulog, dan berbagai BUMN besar dipegang oleh perwira senior Angkatan
Darat.
Dalam aturan mainnya, badan usaha tersebut adalah
milik pemerintah. Namun menurut Andreas (2014), dalam praktiknya mereka
beroperasi layaknya perusahaan swasta, hanya bertanggung jawab pada pimpinan
militernya saja.
Andreas (2014) menyebut, di masa itu terjadi banyak
kasus pengemplangan dana di sektor-sektor ekonomi milik negara, baik untuk
mengisi kas kesatuan militer ataupun untuk menumpuk kekayaan pribadi para
perwira.
Harold Crouch (1986) pun mencatat, saat itu militer
kerap melakukan kongkalikong dengan importir-importir “nakal”.
Para importir "nakal" biasa melakukan
pemalsuan dokumen impor dan memanipulasi data keuangan hingga merugikan
Indonesia puluhan juta dolar Amerika.
Biarpun sempat ada beberapa tersangka yang ditahan,
tapi menurut Harold tak ada seorang pun yang pernah dituntut dan diadili.
Penyebabnya: karena mereka punya hubungan dagang
dengan pejabat dari kalangan tentara.
|
Kita jangan
menjadi bangsa yang diibaratkan dalam sebuah pepatah `hanya keledai yang jatuh
ke lubang yang sama dua kali.” Cukup sekali saja kita merasakan sejarah kelam
kehidupan berbangsa akibat adanya dwi fungsi ABRI. Kita banyak berharap agar
tuntutan reformasi yang sampai sekarang belum dicabut tetap harus dipertahankan.
Kita berharap pimpinan negara ini masih berpikir jernih agar tidak
menyalahgunakan kekuasaannya dengan mewujudkan negara oligarki karena kita juga
telah merasakan pahit getirnya hidup bernegara. Kita menginginkan negara ini
benar-benar menerapkan sepenuhnya baik pilar-pilar maupun prinsip-prinsip good governance karena hanya dengan cara
itu kita bisa mewujudkan negara yang adil dan sejahtera. Semoga harapan ini
bisa diwujudkan. Kita pun yakin harapan itu masih ada. Wallahu`alam bissawab.
Sumber Gambar:





Tidak ada komentar:
Posting Komentar