PERUBAHAN DAN PERBAIKAN NASIB BANGSA
"Sesungguh Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya dan tidak ada pelindung bagi mereka selain Dia"
(Surat Ar-Ra`ad:11)
Dari hari ke hari, bulan ke bulan, tahun
ke tahun, adakah perubahan dari diri kita? Jawabannya pasti ada. Tetapi, adakah
perbaikan? Perbaikan masih bersifat umum sehingga akan memunculkan
pertanyaan: perbaikan apa? Perbaikan perilaku? Perbaikan kompetensi? Ataukah
yang sering orang bicarakan, perbaikan nasib? Untuk masalah perbaikan memang
agak sulit menjawabnya. Untuk perbaikan perilaku hanya orang yang sering
mengintrospeksi diri yang tahu. Sedangkan perbaikan kompetensi hanya orang yang
sedikit angkuh yang mengaku bahwa dirinya punya perbaikan kompetensi (walaupun
terkadang dibutuhkan ketika seseorang ditanya kompetensinya). Tetapi, perbaikan
nasib? Orang yang sebenarnya sudah baik nasibnya sering harus berbohong pada
diri sendiri bahwa nasibnya belum ada perbaikan. Boleh jadi orang tersebut
tidak berbohong karena dia punya ukuran dan indikator tentang perbaikan nasib.
Semua perbaikan sudah pasti ada ukurannya dan indikatornya. Karena itu,
perilaku, kompetensi, dan/atau nasib masing-masing baru bisa dikatakan ada
perbaikan jika bisa ditunjukkan ukuran dan indikatornya.
Berbicara masalah
perubahan dan perbaikan dalam konteks yang luas seperti negara atau
daerah perlu dilihat dalam banyak sisi. Dari sisi mana kita mau
membicarakannya? Meskipun demikian, sah-sah saja kalau disamakan dengan diri
kita, bukankah yang mengelola negara atau daerah juga aparat pemerintah yang
nota benenya mereka golongan makhluk Tuhan yang bernama manusia? Jadi, boleh
saja perubahan dan perbaikan perilaku, kompetensi, dan nasib yang ditujukan
semuanya pada aparat pemerintah. Memang, untuk dapat mengelola negara atau
daerah sekalipun syarat mutlak terletak pada perubahan dan perbaikan dari
aparat negara atau daerahnya. Tanpa ada perubahan dan perbaikan pada aparatnya
seperti orang yang mengecat di atas balok es alias sia-sia atau nihil saja
hasilnya. Kalau begitu bisa saja disimpulkankan, negara atau daerah yang masih
`acakadul` lebih disebabkan belum adanya perubahan dan perbaikan pada
aparatnya. Kalau sudah demikian, bagaimana jalan keluarnya? Pertanyaan itulah yang
harus kita jawab.
Ada orang berani menyatakan bahwa
setelah reformasi belum tampak adanya perubahan apalagi perbaikan di negara
ini. Pernyataan itu bisa dibenarkan walaupun tidak sepenuhnya benar. Tetapi,
juga bisa disalahkan (supaya tidak kasar katakan `kurang tepat`) walaupun tidak
semuanya kurang tepat. Kalau begitu, apa jawaban yang benar? Coba kita lihat
apa yang menjadi tuntutan rakyat dan mahasiswa ketika reformasi. Di sana ada
enam tuntutan, yaitu:
1. Penegakan
Supremasi Hukum
2. Pemberantasan
KKN
3. Pengadilan
mantan Presiden Soeharto dan kroninya
4. Amandemen
Konstitusi
5. Pencabutan
Dwifungsi ABRI
6. Pemberian
Otonomi Daerah Se-luas-luasnya
Pertanyaannya,
apakah keenam tuntutan tersebut dilaksanakan? Semua tuntutan tersebut memang
dilaksanakan. Tetapi, bagaimana hasilnya? Untuk melihat hasilnya bisa kita
analisis satu persatu.
Penegakan Supremasi Hukum banyak orang
yang menyatakan hanya menjadi jargon dan retorika yang tidak pernah
terealisasi dalam kenyataan. Buktinya, masih banyak orang yang diperlakukan
tidak adil di hadapan hukum. Artinya, lembaga peradilan saat ini masih sama
perilakunya dengan peradilan di masa orde baru. Masih ada praktek-praktek
jual-beli hukum sehingga orang kecil yang memang kecil nasibnya, kecil penghasilannya,
kecil pengetahuan hukumnya, diperlakukan tidak adil. Penegakan hukum pidana
hanya sebagai `jaring laba-laba` yang hanya mampu menjaring serangga kecil yang
tidak berdaya. Jaring-jaring itu akan hancur manakala berhadapan dengan
binatang-binatang serangga besar. Begitulah hukum di negara kita untuk orang
besar tidak berlaku lagi karena semuanya bisa diselesaikan dengan
kekuasaan. Entah, itu kekuasaan jabatan, pangkat, uang, atau politik. Kalau
begitu supremasi hukum baru sebatas wacana alias angan-angan karena perilaku
penegak hukumnya masih podo wae sama perilaku penegak hukum
orde baru.
Dalam masalah pemberantasan KKN
walaupun sudah ada undang-undangnya, yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah yang belum
terselesaikan. Ada kecenderungan pemberantasan korupsi, misalnya, masih
bersifat tebang pilih. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat
publik tertentu masih belum bisa disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK). KPK memang telah menunjukkan kinerjanya, tetapi semua itu baru sebatas
serangga-serangga kecil yang bisa disergap oleh jaring laba-laba.
Serangga-serangga besar yang punya kekuatan kekuasaan jabatan, pangkat,
politik, atau uang masih aman-aman saja. Bahkan, kalau di masa orde baru
korupsi masih di seputar lingkaran kekuasaan presiden dan konco-konconya, saat
ini sudah terjadi pemerataan sampai-sampai anggota dewan pun juga terlibat. Jadi,
ada pemekaran korupsi. Berikut ini beberapa kutipan yang berkaitan dengan korupsi.
Pukulan
lain terjadi pada wibawa Presiden Yudhoyono adalah perginya Sri Mulyani
Indrawati, Menteri Keuangan Indonesia dari tahun 2005 sampai tahun 2010. Sri
Mulyani, yang memiliki reputasi integritas tinggi (meskipun sedikit dinodai
oleh skandal Bank Century), ditugasi untuk mereformasi kantor pajak dan bea
cukai yang korup di Indonesia. Dia cukup sukses dan bisa mengandalkan dukungan
dari banyak orang Indonesia. Tetapi kinerjanya juga menciptakan musuh. Pada Mei
2010 ia meninggalkan politik Indonesia untuk menjadi Direktur Pelaksana di Grup
Bank Dunia. Meskipun demikian, spekulasi yang menyebar luas, adalah bahwa pengunduran
dirinya disebabkan tekanan politik dari pengusaha yang memiliki koneksi politik
yang tinggi. Secara khusus, Grup Bakrie sering disebutkan dalam media
Indonesia dalam hubungan ini (waktu itu Aburizal Bakrie jadi ketua partai
Golkar, anggota koalisi pemerintahan Yudhoyono). Kritikus menyatakan bahwa
Yudhoyono seharusnya mendukung menteri keuangan ini.
…beberapa kasus
korupsi - yang melibatkan anggota partai Yudhoyono dan beberapa menteri -
terjadi menjelang akhirnya pemerintahan SBY dan ini sangat merusak reputasi
Partai Demokrat (PD) maupun citra Yudhoyono sendiri (yang dianggap oleh
beberapa pihak sebagai pemimpin yang lemah karena munculnya skandal korupsi
dalam partainya dan kabinetnya). Dalam dua tahun terakhir kepresidenannya
Yudhoyono, Menteri Pemuda & Olahraga (Andi Mallarangeng) dan Menteri
Agama (Suryadharma Ali) mengundurkan diri setelah menjadi tersangka dalam kasus
korupsi. Sementara itu, pada tahun 2013 Ketua Mahkamah Konstitusi
Akil Mochtar dituduh menerima suapan senilai USD $260.000. Ini berarti
bahwa - setelah awal yang menjanjikan - munculnya banyak kasus korupsi
profil tinggi menjelang akhir masa jabatannya yang kedua, Yudhoyono
tidak akan dikenang sebagai seorang yang berhasil memberantas korupsi.
Indonesia
Corruption Watch (ICW) menilai hingga tahun 2018, angka kasus korupsi di Indonesia masih
terbilang cukup tinggi.
"Kami,
ICW, belum puas dengan kondisi sekarang ini. Ada beberapa indikator, tren
pemberantasan korupsi, tren vonis, dan lain-lain. Kalau dilihat trennya, jumlah
kasus korupsi tetap tinggi," kata Ade Irawan.
"Kalau lihat pola korupsi sekarang, polanya jauh berbeda dari sebelumnya. Ada kombinasi antara korupsi politik dan korupsi birokrasi. Kalau melihat kombinasi itu ada problem di parpol terkait pendanaan parpol," kata Ade.
Diketahui,
berdasarkan catatan ICW, selama 2017 ada 576 kasus korupsi dengan kerugian
negara mencapai Rp 6,5 triliun dan kasus suap senilai Rp 211 miliar, serta
jumlah tersangka mencapai 1.298 orang.
ICW
menyebut, tren korupsi ini mengalami peningkatan dari tahun 2016.
Pada
2016 kerugian negara dari 482 kasus korupsi mencapai Rp 1,5 triliun.
Angka ini naik menjadi Rp 6,5 triliun pada tahun 2017. Bahkan,
peningkatan tidak hanya dari jumlah kerugian uang. Tercatat, tahun 2016,
terdapat 1.101 tersangka kasus korupsi dan naik menjadi 1.298 tersangka
kasus korupsi pada 2017.
Selain masalah korupsi, kolusi yang
pernah tiarap beberapa waktu lalu sekarang juga menampakkan diri lagi. Bahkan,
di era reformasi ini kolusi demikian transparan. Tidak ada yang perlu
ditutup-tutupi kalau memang ada kolusi antara penguasa dan pengusaha ketika
syahwat politiknya kumat. Syahwat politik penguasa seperti anggota dewan kalau
kumat luar biasa. Mereka, misalnya, nekad agar 65 RUU tentang pemekaran daerah
entah itu kota, kabupaten, atau provinsi segera dilaksanakan. Usulan
Kementerian Dalam Negeri agar untuk sementara dihentikan dulu pemekaran daerah
tidak digubris. Rupa-rupanya memang bukan sudah menjadi rahasia umum jika ada
kolusi antara penguasa yang dalam hal ini anggota dewan dan pengusaha.
Hubungan mereka ini bersifat mutual simbiosis. Ada saling
menguntungkan. Apalagi kalau bukan untuk memenuhi syahwat entah itu pendulangan
kekayaan agar bisa dinikmati anak-cucu-cicit sampai keturunan ketujuh atau
boleh juga untuk memenuhi hasrat seksual walaupun dengan jalan yang halus:
poligami.
Berbarengan dengan kolusi juga muncul
nepotisme ala reformasi. Hal ini bisa dilihat dengan semakin mengguritanya
jaring nepotisme yang dibangun seperti Dinasti Cikeas dan Dinasti Banten. Untuk
itu, pemberantasan KKN hanya celoteh belaka karena (lagi-lagi) perilaku
manusianya memang tidak pernah berubah dan berbaik. Nepotisme di masa reformasi
ini lebih merupakan pengulangan nepotisme yang pernah terjadi di masa orde
baru. Di parlemen, misalnya, dianggap sah-sah saja kalau orang tuanya menjadi
pejabat publik di negara ini mempromosikan anaknya sebagai anggota dewan. Kalau
suami atau isterinya menjadi entah itu gubernur, walikota, atau bupati, sudah
dianggap wajar suami atau isterinya menjadi anggota dewan. Bahkan, ada bupati
atau walikota yang suaminya/isterinya menjadi bupati/ walikota di periode
berikutnya sang suami/isteri (kalau perlu anaknya) dipromosikan menjadi
bupati/walikota meskipun memakai cara-cara yang demokratis melalui pilkada. Apa
yang ingin dicapai oleh orang-orang berperilaku nepotis seperti ini kecuali
untuk melanggengkan kekuasaan, kekayaan, atau kehormatan dengan cara-cara yang
tidak etis karena telah mengenyampingkan semangat tuntutan reformasi?
Sampai seberapa jauh keseriusan
pemegang tampuk kekuasaan di negara ini menjalankan tuntutan reformasi terutama
yang berhubungan dengan pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya?
Hal ini perlu dipertanyakan mengingat sampai Soeharto wafat pun belum pernah
diputuskan oleh pengadilan untuk diadili. Pengadilan hanya sampai dengan
penahanan putranya, Tommy Soeharto, dan adik iparnya Probo Soetedjo. Sementara
selagi Soeharto masih hidup sama sekali tidak tersentuh hukum. Di sini
menunjukkan Soeharto dan kroni-kroninya walaupun telah lengser dari
kekuasaannya masih punya imunitas terhadap jeratan hukum. Sekali lagi masalah
ini jelas-jelas terletak pada pimpinan tertinggi di negara ini yang telah
memberikan pembelajaran buruk terhadap anak bangsa, yaitu memunculkan birokrat
atau aparatur pemerintah baik di pusat maupun di daerah yang dengan sengaja
melanggengkan perilaku birokrat yang buruk.
Khusus untuk tuntutan reformasi yang
mencakup butir-butir 4, 5, dan 6 memang benar-benar diwujudkan. Butir 4,
misalnya, tentang amandemen konstitusi selama hampir lima belas tahun telah
dilakukan amandemen UUD `45 sebanyak empat kali. Hal ini menunjukkan adanya
keseriusan wakil-wakil rakyat dan para pemangku kepentingan untuk membenahi UUD
`45 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan demokrasi. Amandemen
UUD `45 ternyata memberikan dampak positif terhadap iklim demokrasi di
negara ini. Selain itu, berkat adanya Amandemen UUD`45 yang diteruskan dengan
implementasinya di lapangan ternyata juga menjadi pembelajaran menarik dalam
hal pelaksanaan roda pemerintahan yang jauh berbeda dengan di masa orde baru.
Butir 5 tuntutan reformasi adalah
pencabutan dwifungsi ABRI. Seperti kita ketahui dwifungsi ABRI merupakan
doktrin di lingkungan militer di Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki
dua fungsi, yaitu pertama, menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua,
memegang kekuasaan dan mengatur negara. Baik fungsi pertama maupun kedua
semuanya sudah dilepas. Fungsi pertama sudah diserahkan ke kepolisian.
Sedangkan fungsi kedua sudah diserahkan kepada lembaga tinggi
negara/pemerintahan yang memang tugasnya memegang kekuasaan dan mengatur negara
yang dalam hal ini adalah untuk eksekutif, yaitu presiden dan
perangkatnya, untuk legislatif adalah DPR/MPR dan DPD, sedangkan untuk
yudikatif adalah MK dan MA. Dengan pencabutan dwifungsi ABRI, ABRI/TNI yang di
masa orde baru menjadi salah satu komponen kekuatan bangsa di luar
aparat/birokrat dan Golkar, ABRI/TNI kembali ke barak. Meskipun demikian, di
saat-saat tertentu kehadiran ABRI/TNI masih dianggap penting, misalnya ancaman
dari luar yang terkadang tidak cukup dengan kehadiran polisi, kehadiran
ABRI/TNI sangat diharapkan.
Pemerintah Reformasi yang sekarang ini
disebut sebagai Kabinet Kerja (nama ini pernah dipakai Presiden Soekarno tahun
1959—1964) benar-benar telah
melaksanakan amanat rakyat. Salah satu buktinya di antaranya adalah pelaksanaan
pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. Sebenarnya bukan hanya Kabinet Kerja yang
telah melaksanakan amanat ini, kabinet-kabinet sebelumnya pun dimulai dari
presiden pengganti antarwaktu sebelum Pemilu 1999, Presiden BJ Habibie,
mendiang Presiden Abdurrachman Wahid sebagai presiden pertama di masa
reformasi sampai dengan Megawati telah melaksanakannya. Khusus untuk
pelaksanaan tuntutan reformasi butir keenam ini, pemerintah telah tiga kali
mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, yaitu UU Nomor
22 tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, dan terakhir, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Dengan keluarnya undang-undang tersebut (terutama UU
Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 23 tahun 2014) bupati, walikota, atau gubernur
sekalipun bukan lagi diangkat oleh pemerintah, tetapi dipilih oleh rakyat
langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di tingkat
kota/kabupaten (pilbub/pilkot) maupun provinsi (pilgub).
Dengan adanya pelaksanaan otonomi
daerah seluas-luasnya yang merupakan implementasi dari azas desentralisasi,
pemerintah daerah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk melaksanakan roda
pemerintahan di daerahnya. Meskipun demikian, ada empat bidang yang masih
menjadi kewenangan pusat, yaitu hukum, pertahanan dan keamanan, keuangan, dan
agama. Di luar keempat bidang tersebut pemerintah daerah memiliki kekuasaan
penuh untuk mengelola daerahnya. Ada hal yang menarik dengan adanya pelaksanaan
otonomi daerah seluas-luasnya ini. Meskipun di satu sisi kita melihat
pelaksanaan sistem demokrasi yang demikian baik (kita bahkan diperhitungkan
oleh dunia sebagai negara yang tergolong sangat demokratis), di sisi lain kita
tidak menutup mata munculnya raja-raja kecil baik di tingkat kabupaten, kota,
maupun provinsi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar baik di kalangan
pemerintah pusat maupun akademis karena kondisi seperti ini tidak bedanya
dengan sistem federal yang dianut oleh negara-negara seperti Amerika Serikat
atau negara jiran Malaysia. Tidak mustahil Indonesia sebagai negara kesatuan
atau NKRI akan terancam kesatuannya manakala setiap daerah telah menunjukkan
sifat egonya. Ini merupakan kado istimewa sebuah demokrasi yang cukup mahal
karena muncul berbagai permasalahan di setiap daerah.
Pemekaran daerah yang merupakan
tuntutan dalam pelaksanaan otonomi daerah ternyata juga memunculkan
permasalahan serius. Daerah-daerah hasil pemekaran ternyata sebagian besar
tidak lebih baik nasibnya dibandingkan sebelum dimekarkan. Terjadinya
persaingan antar daerah bahkan konflik etnis antardaerah lebih disebabkan
pemicunya oleh ketidakmerataan pembagian keuntungan hasil pengelolaan daerah
yang diperoleh dari berbagai sumber seperti hasil pengolahan SDA dan
sektor jasa dan perniagaan/perdagangan. Ada daerah yang mendapat keuntungan
melimpah sehingga bisa sedikitnya mensejahterakan rakyatnya. Tetapi lebih
banyak daerah yang sedikit memperoleh keuntungan sehingga rakyatnya semakin
menderita. Selain itu, sektor-sektor pelayanan publik pun terbengkalai. Indeks
Pembangunan Manusia di daerah tersebut juga mengalami penurunan ketimbang
sebelum terjadinya pemekaran. Jadi, pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya
yang merupakan realisasi tuntutan reformasi menyisakan pekerjaan rumah bagi
pemerintah daerah karena aparatur pemerintahnya masih belum berubah
perilakunya, yaitu adanya kecenderungan untuk menguntungkan diri sendiri.
Atau kalau mengutip dari pendapat Koentjaraningrat dalam Kebudayaan Mentalitas
dan Pembangunan (1992:45) sedikitnya didapatkan ada lima mentalitas yang masih
dianggap lemah bangsa ini (termasuk dalam hal ini aparat pemerintah) di antaranya:
1. sifat
mentalitas yang meremehkan mutu;
2. sifat
mentalitas yang suka menerabas;
3. sifat
tak percaya pada diri sendiri;
4. sifat
tak berdisiplin murni; dan
5. sifat
mentalitas yang suka mengabaikan tanggung jawab.
Dengan demikian,
untuk bisa sepenuhnya mewujudkan enam tuntunan reformasi di atas harus terlebih
dahulu menghilangkan kelima penyakit mentalitas tersebut. Dengan adanya
lima mentalitas bangsa yang dianggap lemah jelas tidak akan terwujud sebuah
perubahan. Kalau perubahan saja tidak bisa diwujudkan, bagaimana pula dengan
perbaikan?
Tampaknya suatu hal yang mustahil
membenahi pengelolaan pemerintahan di negara ini kalau masih melekat adanya
kelima mentalitas di atas. Kelima sifat mentalitas yang jelas-jelas negatif itu
tentu saja akan menjadi penghambat terwujudnya sebuah negara yang ingin
mencapai 3 K, yaitu keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. Negara ini akan
menjadi sia-sia untuk mewujudkan clean government atau, boleh juga,
good governance karena syarat mutlak untuk mewujudkan itu semua adalah
tersedianya aparat pemerintahan yang benar-benar memiliki integritas
kepribadian. Aparat pemerintah yang masih memiliki kelima mentalitas di atas,
jelas merupakan aparat yang memiliki split personality `kepribadian
yang terpecah` atau tidak memiliki integritas kepribadian. Untuk bisa mengelola
potensi daerah, misalnya, bukan hanya dibutuhkan aparat yang handal, tetapi
juga yang memiliki integritas kepribadian. Percuma saja dari hari ke hari
semakin banyak aparat yang handal, yang bergelar akademik (sekalipun doktor/S3)
tetapi aparat tersebut belum memiliki integritas kepribadian. Jadi, negara ini
mutlak membutuhkan bukan hanya aparat yang handal tetapi juga memiliki
integritas kepradian. Kapankah itu bisa diwujudkan supaya negara ini
benar-benar terlihat memiliki perubahan dan perbaikan?
Kembali pada
bunyi ayat Qur`an yang dikutip di atas, kalau memang mau serius melakukan
perubahan, lakukan dari sekarang. Jangan ditunda-tunda lagi. Jangan karena
keasikan tidak mau melakukan perubahan kita akhirnya menjadi bangsa yang
ditakdirkan keburukan. Kalau itu sudah terjadi pada bangsa ini, kita tidak bisa
menolaknya. Mau kita menjadi bangsa yang tidak pernah berubah nasibnya? Naudzubillahi min dzaalik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar