KOTA GIGANTISME
Subagio S. Waluyo
Ciri yang menandai kota yang makin gigantik adalah terus bermunculan ruang bangunan, dan ikon kota yang merepresentasikan kebutuhan dan kepentingan kekuatan pemilik modal dan kebutuhan kelas menengah ke atas. Ketika di sebuah kota dibangun mal megah, hotel mewah bintang lima plus, apartemen dengan harga miliaran rupiah, siapakah sesungguhnya yang bakal dan mampu menikmatinya?
(Mewariskan Kota Layak Huni oleh Nirwono Joga, 2017:46)
Jakarta
sebagai ibukota negara seperti kota-kota besar lainnya di Indonesia (bahkan
dunia) memang memiliki daya tarik tersendiri. Kota ini setiap saat mengundang
orang untuk mengadu nasib. Walaupun banyak di antara mereka yang gagal hidup di
kota Jakarta, tetap saja masih banyak orang yang nekad untuk belajar mengubah
nasibnya. Berpindahnya orang-orang dari daerah atau desa ke kota yang dinamakan
urbanisasi memang tidak bisa dibendung. Akibatnya, kota Jakarta dan kota-kota
besar lainnya di Indonesia semakin padat. Lahan-lahan kosong semakin langka.
Rumah-rumah penduduk yang semula berhalaman luas kini disesaki dengan
rumah-rumah kontrakan/petak. Hal inilah yang menjadi salah satu faktor penyebab
anak-anak `generasi milenial` lebih cenderung duduk manis di rumah seraya
bermain gadget
atau permainan jenis teknologi canggih lainnya.
Berbicara
tentang kota Jakarta yang menjadi sasaran utama para urban di Indonesia,
seorang peneliti berkebangsaan Perancis, Bernard Dorlean, pada tahun 1976
ketika mengadakan penelitian tiga kampung di DKI Jakarta menyimpulkan Jakarta
lebih menyerupai aglomerasi kampung daripada sebuah kota yang terstruktur.
Karena itu, muncullah sebutan Jakarta sebagai `the big village`. Dengan
kata lain, Jakarta sebagai ibukota lebih mencerminkan ciri suatu perkampungan
dalam skala besar daripada sebuah kota yang memiliki formalitas yang tinggi,
tertata, dan memiliki sistem terpadu (Ekspedisi Ciliwung/Tim Laporan
Jurnalistik Kompas, 2009:181). Boleh jadi para pejabat tinggi baik DKI maupun
negara ini pada waktu itu merasa terpukul dengan sebutan `the big village`
itu sehingga dilakukan langkah besar untuk membenahi Jakarta. Tetapi,
pembenahan Jakarta tampaknya tidak berbasis kearifan lokal atau boleh jadi
mengabaikan pesan-pesan yang termuat dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu
pembangunan yang berbasis lingkungan sehingga tempat-tempat bermain untuk
anak-anak diabaikan. Wajar-wajar saja kalau kota Jakarta diberi julukan `kota
yang tidak ramah terhadap warganya (termasuk anak-anak)`. Bahkan, boleh juga Jakarta
disebut sebagai `kota tanpa peradaban` (meminjam judul buku yang mirip
sama Kota Tanpa Warga/Jo Santoso, 2006). Bukan hanya Jakarta,
kota-kota besar baik di Jawa maupun di luar Jawa juga cenderung mengabaikan
pembangunan taman-taman kota, ruang publik, atau ruang terbuka hijau (RTH) yang
bisa dimanfaatkan untuk permainan anak-anak tradisional. Aturan tentang RTH sudah ada, tapi yang jadi masalah
bagaimana implementasi aturannya?
Ada dua hal yang setiap kali orang
bicara tentang kota adalah masalah-masalah di seputar polusi dan minimnya RTH.
Orang-orang di kota-kota besar hanya berangan-angan saja tentang kotanya yang
bersih dari polusi dan RTH yang memadai sesuai dengan ketentuan yang telah digariskan
pemerintah lewat Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007
tentang Penataan Ruang. Kenapa itu
bisa terjadi? Dari 174 kota yang ada di negara ini hanya sekitar 6% atau 12
kota yang RTH-nya di atas 30%. Selebihnya, hitung sendiri berapa kota yang
benar-benar mentaati UU di atas? Pemerintah kota memiliki tata ruang yang
berantakan. Mereka lebih mementingkan syahwat politiknya yang cenderung
menguntungkan pribadinya. Tidak aneh kalau banyak pejabat publik di daerah
lebih mementingkan pembangunan mal atau pusat-pusat perindustrian atau
perdagangan daripada memikirkan nasib anak-anak warga kotanya. Mereka tidak pernah
memikirkan akibatnya kalau ketidakadaan atau kekurangtersediaannya RTH di
kotanya. Hampir sebagian besar kota di Indonesia ketentuan tentang RTH masih
terpinggirkan sebagaimana yang terdapat pada kutipan berita berikut ini.
Bisnis.com, JAKARTA -- Berpolusi
dan minim ruang terbuka. Dua kata itu mungkin tepat digunakan untuk
menggambarkan kondisi sejumlah kota besar di Indonesia.
Masyarakat di kota-kota
besar Indonesia masih harus menjadikan keinginannya hidup di lingkungan yang
asri dan minim polusi sebagai angan. Pasalnya, pembangunan di
mayoritas kota saat ini tidak memperhatikan kondisi lingkungan.
Hal itu tercermin dari
data yang dimiliki Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sampai saat ini, baru 13 dari 174 kota di Indonesia yang mengikuti Program Kota
Hijau dan memiliki porsi Ruang
Terbuka Hijau (RTH)
30 persen atau lebih.
Padahal, ketentuan agar
kota memiliki 30 persen RTH sudah diatur sejak 2007 melalui Undang-Undang (UU)
Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Beleid itu mengatur proporsi RTH
pada setiap kota, yakni paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.
UU Penataan Ruang juga
menyebut harus ada minimal 20 persen RTH publik dari luas wilayah kota yang
tersedia di masing-masing daerah. Aturan itu membagi RTH ke dalam dua jenis
yakni ruang terbuka publik dan privat.
"Dari 174 kota yang ikut program ini, yang [cakupan RTH] lebih dari 30 persen itu cuma 12 kota. Kita jumlah kota berapa sih di Indonesia? Kan banyak. Itu kan enggak sampai 10 persen yang memenuhi [RTH 30 persen]. Hanya 6 persen saja itu yang memenuhi," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga kepada Bisnis, Selasa (23/4/2019).
Dia mengaku belum memiliki data kota-kota mana saja yang sudah mematuhi aturan tersebut. Tetapi, Danis mengakui masih minimnya jumlah kota yang memiliki ruang terbuka layak. Berdasarkan penelusuran Bisnis, saat ini, luas RTH di DKI Jakarta saja masih berada di angka 9,8 persen. Namun, ada versi lain yang menyebut RTH di ibu kota sudah mencapai 14,9 persen dari luar wilayah.
Perbedaan data itu diakui oleh Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan Dinas Kehutanan DKI Jakarta Hendrianto. Dikutip dari Tempo, dia menyebut angka 14,9 persen luas RTH didapat dari studi akademis peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan DKI Jakarta.
"Dari 174 kota yang ikut program ini, yang [cakupan RTH] lebih dari 30 persen itu cuma 12 kota. Kita jumlah kota berapa sih di Indonesia? Kan banyak. Itu kan enggak sampai 10 persen yang memenuhi [RTH 30 persen]. Hanya 6 persen saja itu yang memenuhi," kata Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Danis Hidayat Sumadilaga kepada Bisnis, Selasa (23/4/2019).
Dia mengaku belum memiliki data kota-kota mana saja yang sudah mematuhi aturan tersebut. Tetapi, Danis mengakui masih minimnya jumlah kota yang memiliki ruang terbuka layak. Berdasarkan penelusuran Bisnis, saat ini, luas RTH di DKI Jakarta saja masih berada di angka 9,8 persen. Namun, ada versi lain yang menyebut RTH di ibu kota sudah mencapai 14,9 persen dari luar wilayah.
Perbedaan data itu diakui oleh Kepala Seksi Perencanaan Pertamanan Dinas Kehutanan DKI Jakarta Hendrianto. Dikutip dari Tempo, dia menyebut angka 14,9 persen luas RTH didapat dari studi akademis peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) dan DKI Jakarta.
Kemudian, RTH di Kota
Bandung, berdasarkan data di laman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman,
Pertanahan dan Pertamanan baru mencapai 12,15 persen hingga 2015. RTH di kota
besar lain yakni Surabaya juga masih berada di kisaran 20 persen.
Mengapa RTH Minim?
Menurut Danis, minimnya
luas RTH di kota-kota besar bisa disebabkan tiga hal. Pertama,
minimnya lahan yang dimiliki pemerintah setempat untuk dikembangkan menjadi
RTH. Kedua, pemerintah tak memiliki dana untuk menambah ruang
terbuka.
Penyebab ketiga, dia menduga pembelian lahan untuk diubah menjadi ruang terbuka tak gampang, entah karena alasan harga atau lokasi yang tidak strategis. Karena itu, banyak Pemerintah Kota (Pemkot) yang hingga kini kesulitan menaikkan porsi RTH di wilayah kekuasaannya.
"Itu yang jadi masalah saat ini. Jadi supply dan demand, ya kurang suplainya, demand-nya tinggi. Makanya misalnya pembangunan hunian kalau kita di perkotaan harus seminimal mungkin menggunakan tanah. Apa jawabannya? Hunian vertikal, jangan rumah tapak," tutur Danis.
Semrawutnya
penggunaan lahan di kota-kota besar selama ini terjadi lantaran belum tersedianya
peraturan daerah tentang zonasi di semua daerah. Padahal, UU Penataan Ruang
telah mengatur agar pemerintah daerah memiliki aturan soal zonasi untuk
pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah masing-masing.
Kementerian PUPR mendorong agar semua Pemkot punya gagasan mengembangkan kawasan perkotaan yang ramah lingkungan. Karena itu, upaya Pemkot menambah RTH dengan membeli lahan serta memelihara lahan terbuka yang sudah ada harus terus dilakukan.
Kementerian PUPR mendorong agar semua Pemkot punya gagasan mengembangkan kawasan perkotaan yang ramah lingkungan. Karena itu, upaya Pemkot menambah RTH dengan membeli lahan serta memelihara lahan terbuka yang sudah ada harus terus dilakukan.
"Kita
bisa, misalnya, RTH kita lakukan jangan hanya lihat Jakarta. Tapi lihat
kota-kota di Kalimantan, di tepi-tepi sungai kita bikin RTH," terangnya.
Danis
menyampaikan langkah mudah yang bisa dilakukan untuk menambah RTH sebenarnya
dengan memanfaatkan lahan di tepi sungai untuk ditanami tanaman alih-alih
sekadar membangun jalan inspeksi. Salah satu contoh penataan tepi sungai yang
berhasil adalah proyek revitalisasi Banjir Kanal Timur (BKT) di DKI Jakarta.
Pentingnya
RTH
Sedikitnya
kota yang memenuhi luas RTH minimal 30 persen bisa juga disebabkan karena tidak
adanya sanksi, baik pidana maupun sosial, atas peraturan itu.
UU
Penataan Ruang tidak mengatur sanksi yang bisa diberikan seandainya pemerintah
daerah gagal memenuhi RTH minim 30 persen dari luas wilayahnya. Selain itu, masyarakat
di perkotaan juga tak banyak yang sadar akan pentingnya ruang terbuka.
Ahli arsitektur dan perkotaan dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Profesor Johan Silas mengatakan ruang terbuka memegang peran penting untuk menjaga kesehatan dan penyediaan udara yang baik bagi warga yang tinggal di kota.
Menurutnya,
jika masyarakat sadar akan pentingnya RTH maka sanksi sosial harusnya bisa
mereka berikan kepada pejabat pemerintah daerah yang gagal menyediakan ruang
terbuka. Sanksi itu misalnya, berupa tindakan tak memilih pejabat yang gagal
menambah ruang terbuka pada Pemilu.
"Itu
masyarakat bisa menekan, jadi kuncinya kesadaran masyarakat. Karena kalau mutu
udara jelek juga kan yang dirugikan masyarakat," ucap Johan kepada Bisnis,
Kamis (25/4).
Dia mengemukakan
standar RTH minimal 30 persen dari luas suatu wilayah bukan dibuat tanpa
konsep. Angka itu muncul berdasarkan perhitungan rigid agar masyarakat dapat
tetap menikmati kualitas udara yang baik meski tinggal di kawasan perkotaan.
Menurut Johan, banyak kota besar di Indonesia gagal memenuhi kuota 30 persen RTH karena tata ruang yang berantakan. Pemerintah di tiap kota juga dianggap kurang berani memperjuangkan pemenuhan 30 persen RTH.
"Jadi mereka lebih mementingkan membangun daripada menyediakan tempat-tempat hijau. Kebanyakan alun-alun diubah mal, taman diubah ruko. Keberanian Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk bertindak saya kira penting," imbuhnya.
Tingginya biaya untuk
memperluas RTH pun mestinya tak menjadi halangan. Apalagi, pemerintah pusat
sebenarnya bisa membantu pengadaan ruang terbuka dengan cara memberi insentif.
"Pemerintah pusat
bisa beri intensif membantu dalam rangka penyediaan itu [ruang terbuka].
Sebetulnya tak ada alasan kok. Saya melihat bisa saja harusnya walau harga
tanah mahal," tegas Johan.
Mungkin hanya sebuah mimpi kalau di
tengah-tengah kota diisi dengan keriangan anak-anak yang bermain egrang seperti
terlihat pada foto di bawah ini.
Pemandangan
taman kota yang diisi dengan anak-anak yang melakukan permainan tradisional
seperti `egrang` sudah demikian langka. Tidak semua kota di Indonesia
memfasilitasi warganya untuk melakukan aktivitas seperti yang terdapat dalam
foto tersebut. Seandainya, ada luas lahannya terbatas. Tidak sesuai dengan
aturan yang ada, yaitu seluas tiga puluh persen dari luas kota. Meskipun demikian, setiap kepala daerah selaku
penguasa di daerahnya harus punya keberanian mewujudkan kotanya menjadi kota
yang bersih, bebas dari polusi karena ketersediaan RTH. Tetapi, kalau masih ada
pikiran mengikuti syahwat kekuasaan dengan mengalahkan rasa empati pada
anak-anak generasi mileneal, jangan diharap generasi ini akan seperti generasi
terdahulu yang tangkas bermain egrang, yang kreatif menciptakan berbagai
permainan tradisional, dan mengutamakan kebersamaan dalam melakukan segala
macam permainan. Kota-kota di negara ini hanya akan diisi generasi mileneal
yang cenderung egois dan individualis.
Kota-kota
di negara ini sudah menjadi kota khusus untuk anak-anak `generasi milenial`
yang dicirikan seperti yang telah diuraikan di atas. Kota-kota di negara ini
telah tergerus oleh arus globalisasi. Banyak pemerintah kota di negara ini yang
sangat minim menyediakan taman-taman khusus bermain anak-anak. Akibatnya,
anak-anak kabur ke tempat-tempat play station atau game online yang cenderung
menjadikan anak ke depannya sosiopat karena boleh jadi jenis-jenis permainan
tersebut mempengaruhi perilaku anak yang menjurus pada perilaku antisosial.
Jalan-jalan lingkungan di tempat-tempat tinggal penduduk kota dimanfaatkan
anak-anak untuk bermain. Tetapi, kondisi tempat seperti itu jelas tidak aman
karena tempat lalu lalang kendaraan bermotor. Agar mereka tidak melakukan
aktivitas di luar rumah, para orang tua mengambil jalan pintas, yaitu melarang
anaknya bermain. Sebagai gantinya berikan mainan buatan pabrik atau gadget,
ipad, atau notebook karena yang penting anak sambil bermain bisa duduk manis
walaupun berjam-jam anak-anak malang ini harus memelototi layar monitor.
Kota
yang sehat adalah kota yang memiliki daya dukung yang sehat bagi warganya.
Untuk itu, kota yang sehat memiliki indikator standar kenyamanan. Selain itu,
juga memiliki manajemen perkotaan yang mampu menjaga keutuhan kawasan per
kawasan. Artinya, kota yang nyaman harus memiliki keberpihakan pada kelestarian
lingkungan dengan menyediakan sekurang-kurangnya yang disebutkan di atas, yaitu
tiga puluh persen luas lahan kotanya untuk RTH. Sebagai tambahan, kota yang
nyaman harus memiliki institusi khusus yang dapat memobilisasi sumber-sumber
pembangunan pemukiman dan perkotaan yang berkelanjutan dan sampai batas
tertentu harus terlepas dari mekanisme pasar (Mengendalikan Masa Depan/Afthonul
Afif, 2015:69). Apakah mungkin pembangunan perkotaan di Indonesia bisa terlepas
dari mekanisme pasar kalau masih saja pemerintah ini sangat tergantung pada
bantuan luar yang dalam hal ini lembaga-lembaga internasional?
Menjawab pertanyaan di atas tampaknya
bagi negara ini sulit untuk berlepas diri dari cengkeraman lembaga-lembaga
internasional yang sudah terlanjur banyak mengucurkan dana pinjamannya ke
negara ini. Jangankan lembaga-lembaga internasional, penguasa-penguasa di
daerah pun juga sulit melepaskan diri dari cengkeraman pengusaha-pengusaha yang
telah begitu banyak mengeluarkan dana agar penguasa yang dijadikan sapi
perahnya layak menjadi penguasa daerahnya. Penguasa-penguasa yang telah
terkooptasi oleh para pengusaha tidak mungkin lepas dari jeratnya. Mereka akan
banyak diatur oleh para pengusaha termasuk mengatur masalah tata ruang kota
atau daerahnya. Kalau sudah banyak diatur, jangan heran kota-kota kita hanya
menjadi kota-kota yang tampaknya megah, gagah, tapi sebenarnya keropos.
Kota-kota itu telah menjadi kota gigantis. Nasibnya lebih kurang sama dengan
nasib bangsa ini ketika di masa orde baru kelihatan banyak berhasil dalam
melaksanakan pembangunan, tetapi begitu terjadi Krisis Moneter 1997-1998
ternyata negara ini menyisakan utang luar negeri demikian besar. Kota-kota dan
daerah-daerah yang penguasanya dikooptasi pengusaha siap-siap saja dia akan
menyerah di bawah kendali sang pengusaha. Kalau sudah seperti itu jangan
berharap bisa mewujudkan taman kota seperti yang tampak di bawah ini sebuah
taman kota yang penuh kehijauan, indah, dan asri dengan langit biru.
Tanpa kita
sadari, kota-kota kita telah menjadi kota-kota gigantisme. Kota-kota yang
tampak gagah tapi keropos. Salah satu contoh kota di dunia yang nyaris
mengalami kebangkrutan adalah Kota Detroit, Amerika Serikat. Kota ini konon
kabarnya sudah seperti kota mati dengan dicirikan oleh tingkat kriminalitas
yang tinggi, terlilit utang yang
menumpuk, penegakan hukum yang bermasalah, rusaknya pemukiman, dan
sampah yang menumpuk. Kota-kota di Indonesia juga berpotensi mengarah ke sana.
Direktur Eksekutif Komite Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah (KPPOD) menengarai
ada sekitar 291 wilayah baik kota maupun kabupaten di Indonesia yang nyaris
mengalami kebangkrutan karena pemerintah daerah (pemda) cenderung boros atau tidak
bisa mengelola keuangannya. APBD sebagian besar digunakan untuk belanja
pegawai. Minim sekali dari APBD yang digelontorkan ke kota dan kabupaten
digunakan untuk pembangunan. Hal ini bisa terjadi karena pemda kurang inovatif
atau tidak memiliki jiwa wirausaha. Selain itu, pemerintah pusat, dalam hal ini
mendagri, kurang melakukan pengawasan. Mustahil untuk kota atau kabapaten yang
belum bisa melakukan terobosan seperti yang dilakukan Walikota Sawahlunto bisa
mewujudkan kota yang nyaman dan aman untuk warganya. Di bawah ini bisa dilihat
contoh sisi kebangkrutan Kota Detroit
(AS) dan pemberitaan di seputar kota dan kabupaten yang nyaris bangkrut di
Indonesia.
Merdeka.com
- Detroit, Amerika Serikat menjadi kota yang nyaris mati
setelah bangkrut. Kota ini kini sepi dengan rumah-rumah tidak berpenghuni serta
tingkat kriminalitas tinggi.
Detroit
terlilit utang menumpuk. Penegakan hukum juga bermasalah. Banyak permukiman
penduduk mengalami kerusakan, sampah bertebaran, kriminalitas berada di
titik-titik kota yang miskin.
Situasi
di Detroit tentu diharapkan tidak terjadi di Indonesia. Bukan tidak mungkin,
kota-kota di Indonesia mengalami kebangkrutan seperti Detroit.
"Di
Indonesia tentu sangat berpotensi seperti Detroit, apabila pemerintah daerah
tidak dapat mengelola keuangan daerahnya secara akuntabel dan efisien, sehingga
tidak dapat memberikan pelayanan publik yang baik," ujar Direktur
Eksekutif Komite Pelaksana Pemantau Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jeweng
kepada merdeka.com, Selasa (30/7).
Potensi
bangkrut muncul jika APBD sebagian besar dipergunakan untuk belanja pegawai,
bukan pembangunan daerah. Berdasarkan kajian Fitra, ada sekitar 291 wilayah
kota maupun kabupaten yang sebagian besar APBD digunakan untuk belanja
aparatur, 11 di antaranya anggaran untuk belanja aparatur sebanyak 70 persen
lebih dari APBD.
11
daerah salah satu contohnya Kudus di Jawa Tengah dan Lamongan di Jawa Timur.
Kedua daerah tersebut membelanjakan APBD untuk biaya aparatur daerah.
Menurut
Robert, kepala daerah harus dapat mengatur APBD secara akuntabel dengan
memprioritaskan instrumen fiskal untuk pembangunan ekonomi dan pelayanan
publik. Kemudian, kepala daerah diperlukan memiliki jiwa kewirausahaan,
sehingga tidak terpatok untuk mengeksploitasi APBD dalam menjalankan
pembangunan daerah.
"Contoh
saja seperti di Kota Sawah Lunto itu mantan wali kotanya Arman sekarang sudah
tidak menjabat telah melakukan inovasi dengan mengubah lubang-lubang bekas
galian tambang menjadi objek wisata. Ini tentu, dia dapat melihat potensi di
daerah yang dipimpin, tentu saja akan menciptakan pajak dan retribusi baru
kan," ungkapnya.
Menurutnya,
efisiensi anggaran harus dibarengi dengan reformasi birokrasi. Maksudnya,
jangan melakukan perekrutan pegawai baru apabila dibuat untuk pemborosan
anggaran.
"Efisiensi
anggaran harus dibarengi untuk reformasi birokrasi, jangan asal rekrutmen
pegawai baru terus tapi boros pada akhirnya kan," ungkapnya.
Selain
itu, dia mengungkapkan peran masyarakat di setiap daerah diperlukan untuk
mengawasi APBD. Begitu pula pemerintah pusat dalam hal ini Mendagri tidak harus
cuci tangan dalam melakukan pengawasan otonomi daerah.
"Selama
ini mendagri tidak berperan efektif dan substansial mengawasi daerah, ya
walaupun sudah ada kebijakan otonomi daerah tetapi peran pengawasan pemerintah
pusat tetap dibutuhkan," jelasnya. [tts]
(https://www.merdeka.com/peristiwa/kota-kota-di-indonesia-berpoten-si-bangkrut-seperti-detroit.html)
Bagaimana caranya agar terselamatkan
dari kebangkrutan sehingga kota-kota kita tidak mengalami gigantisme? Untuk
menyelamatkannya tidak ada cara lain bagi para penguasa, yaitu berusaha
melepaskan diri dari belenggu pengusaha. Untuk itu, dalam menghadapi
pilkada-pilkada yang akan datang para calon penguasa harus di-back up penuh oleh partainya. Tentu
saja, partai-partai yang berkuasa di daerahnya jangan coba-coba mendekati
pengusaha. Mereka harus berusaha anggaran yang digunakan untuk pilkada
diperoleh dari dana yang diambil dari para kadernya atau dari usaha-usaha
partai sepanjang tidak melanggar aturan. Boleh-boleh saja kalau ada calon
perorangan maju untuk ikut pilkada. Dia misalnya seorang pengusaha. Tapi, dia
juga harus ingat bahwa menjadi kepala daerah bukan kesempatan untuk memperkaya
diri. Sikap `aji mumpung` harus disingkirkan. Dia harus punya niat bahwa menjadi
kepala daerah merupakan tugas mulia yang balasannya hanya Allah yang
menentukan. Kalau itu menjadi landasannya, tidak mustahil kota-kota yang bebas
dari polusi dengan langit yang biru bukan hanya angan-angan. Tapi, kalau
penguasa daerah masih `mbalelo` tidak mustahil akan terjadi potret kesenjangan
seperti tampak pada foto di bawah ini pemukiman kumuh yang dikelilingi gedung-gedung
megah. Cermin kota yang paradoks karena masih ada warganya hidup di bawah garis kemiskinan alias jauh dari kesejahteraan.
Mudah-mudahan
saja tidak ada calon kepala daerah yang berpikiran seperti itu. Wallahu a`lam bissawab.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar