Rabu, 09 April 2014

Artikel Administrasi Publik (07)

GOOD GOVERNANCE DAN BUDAYA PATRON-KLIEN

Subagio S.Waluyo

Bangsa manapun di dunia ini pasti suka dengan `good governance`. Makhluk yang satu ini telah menyihir seluruh bangsa untuk mengimplementasikannya dalam aktivitas mengelola negara atau pemerintahan. Dia demikian hebat bisa menyihir seluruh bangsa di dunia karena kalau ditilik dari definisinya juga menarik. Good governance yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai tata kelola pemerintahan yang baik bagaimana tidak membikin tergiur bangsa-bangsa di dunia ini karena sekurangnya ada dua lembaga internasional yang merumuskan definisinya. UNDP merumuskan good governancesebagai pelaksanaan kewenangan/kekuasaan di bidang ekonomi, politik, dan administrasi untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan instrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan, integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat. Masih menurut UNDP, good governance ialah kepemerintahan yang mengembangkan hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara negara, swasta dan masyarakat. Sedangkan World Bank (Bank Dunia) merumuskan good governance sebagai penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran korupsi, menjalankan disiplin anggaran serta menciptakan legal and political frameworks bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Sedangkan  PP 101 tahun 2000  tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil mendefinisikan good governance sebagai kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Orang bukan hanya yang tertarik pada definisinya, tetapi juga prinsip-prinsip yang terkandung dalam good governance.  Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), misalnya menyebutkan ada sepuluh prinsip di antaranya partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan kedepan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi & efektifitas, dan profesionalisme.  Selain, kesepuluh prinsip tersebut, good governance dalam penerapannya juga ditopang oleh tiga pilar (boleh juga tiga aktor), yaitu negara, sektor swasta, dan masyarakat madani. Good governance perlu diimplementasikan mengingat runtuhnya negara-negara totaliter, organisasi governance tidak lagi dipahami dalam kerangka ruang sosial yang bernama negara, fenomena globalisasi, dan tuntutan publik terhadap pelayanan birokrasi yang adil. Dengan melihat pada definisi, prinsip-prinsip, pilar-pilar/aktor-aktor, dan alasannya tampaknya sah-sah saja kalau good governance juga layak diterapkan di negara yang kita cinta ini. Meskipun demikian, bagaimana dengan pelaksanaannya? Untuk itu, ada satu hal yang tampaknya perlu kita perhatikan yang juga menjadi salah satu masalah, yaitu budaya patronase atau patron-klien (PK) yang turut ambil bagian sehingga menjadi faktor penyebab terhambatnya pelaksanaan good governance di negara ini.
 Dimaksudkan dengan budaya PK menurut James Scott dalam Moral Ekonomi Petani (1983:14) ialah hubungan spesial antara dua pihak yang memiliki status sosial-ekonomi yang lebih tinggi pengaruhnya. Budaya PK oleh Koentjaraningrat dalam Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan (1992:50) disebut sebagai nilai-nilai budaya yang terlampau banyak berorientasi vertikal atau boleh juga disebut berorientasi terhadap pembesar, orang-orang berpangkat tinggi, dan orang-orang tua atau senior. Dari hasil penelitiannya, salah satu sifat negatif dari orientasi vertikal adalah tidak bertanggung jawab. Tanggung jawab pada bangsa ini akan terjadi jika ada pengawasan yang ketat dari atasan. Sebaliknya, tanggung jawab akan kendor jika tidak ada pengawasan dari atasan. Koentjaraningrat menambahkan bahwa menurunnya tanggung jawab itu dapat disamakan dengan menurunnya rasa disiplin. Bukankah menurunnya rasa disiplin yang cenderung ke arah tidak memiliki disiplin juga akhir-akhir ini telah melanda bangsa ini?
Dalam pemerintahan, kalau ada aparatur pemerintah tidak memiliki tanggung jawab dan disiplin, apa yang akan terjadi? Jawabnya singkat saja, akan muncul berbagai penyakit yang berkaitan dengan penyakit-penyakit administrasi. Samodra Wibawa dalam Mengelola Negara(2012:120-122) menyebutkan sedikitnya ada tiga bentuk penyakit administrasi, yaitu nepotisme, kolusi, dan korupsi. Nepotisme adalah hubungan atau kerja sama yang dilakukan dengan mengutamakan kekelurgaan dan pertemanan  dengan mengabaikan faktor adanya prestasi atau keberhasilan. Kolusi adalah konspirasi atau persengkokolan antara pejabat atau pegawai dengan orang lain untuk memperoleh keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum. Korupsi ialah tindakan yang melanggar aturan atau menyalahgunakan jabatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.
 Bagaimana pelaksanaan Good Governance di negara yang tidak memiliki tanggung jawab dan disiplin akibat masih kuatnya budaya PK? Bagaimana pelaksanaan Good Governace dalam pengelolaan potensi daerah di negara yang kaya akan sumber daya alam ini kalau masih ada aparat yang masih mempraktekkan cara-cara yang terdapat dalam budaya PK, seperti masih adanya mental `asal bapak senang` (abs)? Tampaknya, pelaksanaan Good Governance akan mengalami hambatan yang cukup serius. Kalau budaya PK itu sendiri belum bisa ditangani, sampai kapanpun tidak bisa dilaksanakan butir-butir yang terdapat pada Good Governance. Salah satu butir dalam Good Governance, seperti profesionalisme, sangat dibutuhkan aparat yang memiliki tanggung jawab dan disiplin. Artinya, aparat yang profesional adalah aparat yang memiliki tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Jadi, aparat yang tidak atau kurang memiliki tanggung jawab adalah aparat yang tidak profesional. Untuk mewujudkan aparat yang profesional juga harus memiliki disiplin karena aparat yang profesional harus memiliki karakteristik di antaranya komitmen yang kuat terhadap karir, terbuka menerima ide-ide baru, komitmen pada pekerjaan, konsisten pada setiap orang, berorientasi terhadap pelayanan,  dan mampu melakukan dan memberikan pembelajaran.
 Untuk bisa mengelola potensi daerah, agar potensi yang dimiliki di setiap daerah benar-benar bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat, jelas-jelas dibutuhkan implementasi Good Governancesecara konsisten.Agar pelaksanaan Good Governance berjalan mulus tanpa hambatan, mau tidak mau harus dibenahi dulu penyakit-penyakit yang terdapat pada budaya PK. Sementara itu, penyakit-penyakit budaya PK tidak bisa diselesaikan demikian cepat melalui berbagai diklat atau penataran-penataran yang dulu pernah secara masif dilakukan oleh Pemerintah Orde Baru. Penyakit-penyakit budaya PK hanya bisa dibenahi melalui pendidikan yang dimulai dari pendidikan di keluarga itu sendiri. Kemudian juga dilakukan di masyarakat dan sekolah. Dimulai dari keluarga karena keluarga punya peran penting untuk menanamkan nilai-nilai moral terhadap baik kepala keluarga maupun anggota-anggotanya (istri dan anak). Nilai-nilai tanggung jawab dan disiplin harus dimulai dari keluarga. Kalau keluarga telah gagal menanamkan nilai-nilai tanggung jawab dan disiplin, sampai kapanpun tidak akan terwujud yang namanya bangsa yang terbebaskan dari penyakit-penyakit budaya PK.
 Masyarakat juga punya peran untuk menanamkan nilai-nilai tanggung jawab dan disiplin. Sama halnya dengan keluarga, kalau masyarakat juga gagal menanamkan nilai-nilai tanggung jawab dan disiplin penyakit-penyakit budaya PK akan terus ada dan, bahkan, akan semakin meluas jangkauannya. Di luar keluarga dan masyarakat, sekolah pun punya peran yang tidak kalah pentingnya. Melalui pendidikan di sekolah yang mulai melirik pada pendidikan berbasis karakter diharapkan akan melahirkan anak didik yang memiliki tanggung jawab dan disiplin. Kalau pendidikan berbasis karakter yang mulai diterapkan di sekolah-sekolah (karena tuntutan Kurikulum 2013) juga gagal, tidak mustahil mewujudkan Good Governance di negara ini seperti angan-angan saja alias hanya sebatas wacana. Dengan demikian, pengelolaan potensi daerah yang bisa mensejahterakan rakyat tidak akan mungkin bisa diwujudkan. Untuk itu, tidak ada kata lain agar bisa diwujudkan Good Governance di negara ini tidak ada cara lain selain penanaman nilai-nilai tanggung jawab dan disiplin yang dimulai dari pendidikan di keluarga, diteruskan di masyarakat, dan juga tidak kalah pentingnya di sekolah melalui pendidikan berbasis karakter. Masih ada waktu untuk melakukan semua itu. Kalau bukan dari sekarang, kapan lagi?  Wallahu a`lam bissawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahasa dan Sastra (259)

  `Wong Gemblung` dan `Psikopat` Subagio S. Waluyo            “Pak wong gemblung boleh tidak puasa kan?” “Ya, kamu boleh tidak berpuasa. A...