IMPLIKASI SYAHWAT POLITIK
/1/
Pada tulisan terdahulu (lihat tentang “Implementasi Syahwat Politik”) telah diuraikan bahwa praktek-praktek kotor dengan cara mengimplementasikan syahwat politik jelas-jelas tidak akan bisa meningkatkan kapasitas negara atau daerah. Dengan kata lain, untuk bisa memberdayakan daerah tidak bisa dilakukan dengan mengimplementasikan syahwat politik karena cara-cara seperti itu jelas-jelas telah mencederai demokrasi (lihat tulisan tentang “Instrumen Syahwat Politik”). Agar pemberdayaan daerah bersih dari penyakit syahwat politik, siapapun orangnya yang mau menjadi penguasa harus menegakkan sekaligus menerapkan nilai-nilai demokrasi. Dari nilai-nilai demokrasi yang benar-benar ditegakkan dan diterapkan akan menghasilkan good governance (GG). Kalau memang di setiap daerah di negara ini benar-benar ada orang yang `serius` menerapkan prinsip-prinsip GG, tidak ada lagi budaya patron-klien (PK) yang boleh jadi merupakan `warisan` dari implementasi syahwat politik yang tidak terkendalikan. Budaya PK merupakan batu sandungan dalam penegakan dan penerapan prinsip-prinsip GG (lihat tulisan tentang “Good Governance dan Budaya Patron-Klien”).
/2/
Implementasi syahwat politik sebagaimana diuraikan di atas mewarisi budaya PK karena orang yang berhasil menjadi penguasa di suatu daerah dengan kekuasaannya yang menguasai instrumen-instrumen syahwat politik mau tidak mau akan menjadikan dirinya untuk dihormati dan ditaati selayaknya seorang anak yang hormat dan taat pada bapaknya. Penguasa-penguasa jenis ini boleh jadi `gila hormat`, `gila taat`, dan berkeinginan agar setiap orang yang dianggap bawahannya mewujudkan adanya prinsip `Asal Bapak Senang` (ABS). Akhirnya, muncul mental ABS. Mental ABS jelas-jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip GG. Salah satu prinsip GG seperti profesionalisme bertentangan dengan mental ABS. Profesionalisme bisa bertentangan dengan mental ABS karena dalam profesionalisme setiap aparatur dituntut untuk berorientasi pada kepentingan publik daripada kepentingan pribadi. Sedangkan dalam mental ABS lebih mengedepankan kepentingan sang penguasa daripada kepentingan publik.
Mental ABS juga mematikan prinsip GG lainnya, yaitu transparansi. Seperti diketahui dalam mental ABS ada kecenderungan sang aparatur sebagai bawahan sekedar ingin menyenangkan atasannya ketika berhadapan dengan atasannya bersikap berlebihan dalam berkata-kata. Kalau perlu, sang aparatur dalam bertutur kata dengan atasannya menggunakan kata-kata yang manis sehingga jauh dari kebenaran karena memang kata-kata dan sikap itu sekedar formalitas. Sementara itu, dalam rangka menegakkan transparansi perilaku mental ABS jelas-jelas bertentangan karena dalam transparansi sangat dibutuhkan adanya keterbukaan informasi. Sedangkan dalam mental ABS justeru bersikap sebaliknya, ada kecenderungan untuk ditutup-tutupi. Dalam hal pengambilan keputusan, misalnya, sangat dibutuhkan adanya keterbukaan informasi. Bukan saatnya lagi di era reformasi ini ada pejabat atau penguasa yang jelas-jelas masih melakukan praktek-praktek menutup-nutupi apalagi dalam pengambilan keputusan. Singkatnya, mental ABS sudah jelas-jelas sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip yang ada pada GG. Tidak mustahil dengan masih bercokolnya mental ABS yang muncul adalah Bad Governance (BG), `tatakelola pemerintahan yang buruk`.
Di samping munculnya mental ABS, pola-pola implementasi syahwat politik yang juga menggunakan instrumen syahwat politik memunculkan pribadi-pribadi yang mental nondemokrat. Di pemerintahan nanti orang yang di panggung politik cenderung narsis juga akan memunculkan pribadi-pribadi nondemokrat yang dicirikan dengan pribadi-pribadi yang narsistik, elit politik yang narsistik, partai politik narsistik, dan tentu saja kepemimpinan yang juga narsistik (Syakrani&Syahriani dalam Implementasi Otonomi Daerah dalam Perspektif Good Governance, 2009:63). Jika sudah demikian, muncul di tengah-tengah panggung politik dan pemerintahan politisi petualang dan birokrat culas yang menggerus nilai-nilai demokrasi secara sistemik. Apa yang akan terjadi jika setiap daerah di negara ini dipimpin oleh orang-orang yang narsistik, yang jelas-jelas akan mempraktekkan sistem atau pola-pola kepemimpinan yang narsistik? Tidak mustahil kalau daerah-daerah yang dipimpinnya akan mengalami kebangkrutan. Kalau daerah-daerah sudah banyak yang bangkrut, siap-siap saja negara ini juga akan bangkrut/gagal.
/3/
Di atas telah dijelaskan bahwa seorang penguasa/pemimpin yang telah mempraktekkan instrumen syahwat politik akan memunculkan petualang politik dan birokrat culas yang menggerus/mencederai nilai-nilai demokrasi. Selain itu, pemimpin model ini juga akan menjadi pemimpin yang narsistik yang juga akan melembagakan kepemimpinan yang narsistik. Tidak mustahil penguasa model ini akan mendorong ke daerah atau negara ini ke dalam jurang kebangkrutan atau kegagalan sehingga daerah bahkan negara yang dipimpinnya menjadi daerah atau negara gagal. Indikator bahwa negara ini (termasuk daerah-daerahnya kalau tidak dikatakan `gagal` ya `bangkrut`) bisa dilihat dari adanya kesenjangan keadaan ekonomi di antara berbagai kelompok masyarakat. Masyarakat kelas ekonomi bawah mengalami kemerosotan ekonomi. Sementara masyarakat ekonomi menengah mengalami pertumbuhan. Di bidang politik dan pemerintahan mulai tampak adanya gejala negara mengalami kriminalisasi dan atau delegimatisasi. Selain itu, juga terjadi kemerosotan pelayanan publik dan penghentian atau penerapan hukum tertentu secara sewenang-wenang bersamaan dengan peningkatan pelanggaran HAM. Sebagai tambahan, untuk sekedar diketahui, terjadinya peningkatan intervensi agen atau kekuatan politik eksternal (Azyumardi Azra, Republika Online, 5 Juli 2012). Kalau memang sulit untuk mengakui bahwa negara ini gagal, setidaknya bisa diakui bahwa negara ini mendekati kebangkrutan yang menjurus pada kegagalan.
Dari uraian Azyumardi Azra di atas ada salah satu indikator negara gagal yang perlu diuraikan di sini, yaitu tentang kemerosotan pelayanan publik (PP). Berbicara tentang PP, tidak terlepas dari masih adanya penyakit-penyakit administrasi yang di antaranya menyangkut masalah nepotisme, kolusi, dan korupsi(NKK). Setelah reformasi berjalan dua windu (enam belas tahun), masalah nepotisme tampaknya masih saja terjadi. Bahkan ada kecenderungan semakin kuat. Kasus munculnya Atut Chosiyah yang di masa Reformasi diam-diam membangun dinasti yang kemudian dikenal sebagai Dinasti Banten sebagai bukti bahwa setelah reformasi berjalan dua windu penyakit administruasi yang bernama nepotisme ternyata tidak musnah dari negeri ini. Bukan hanya Atut masih banyak tokoh politik atau pemerintahan yang secara perlahan-lahan namun pasti membangun dinastinya.Mereka mulai mengangkat `orang-orang terdekat` untuk dijadikan salah satu pimpinan di struktur partai atau jabatan-jabatan strategis di salah satu instansi pemerintah. Jadi, tidak aneh kalau sekarang ini banyak `orang-orang partai` yang demikian narsis di panggung politik yang masih ada `hubungan dekat` dengan salah seorang pucuk pimpinan di partainya. Konsep kaderisasi tampaknya telah diselewengkan dengan mengangkat `orang-orang terdekat` yang menurutnya tidak diragukan lagi loyalitasnya.
Penyakit administrasi yang bernama nepotisme akan menjadi stimulus berjangkitnya penyakit administrasi lainnya, yaitu kolusi. Dalam nepotisme seperti telah diketahui bersama pengangkatan seseorang di jabatan tertentu bukan atas dasar prestasi. Kalau atas dasar prestasi, seseorang diangkat karena melalui mekanisme seleksi dari tim yang dinilai independen (merit system). Kalau di luar prestasi sebagai mekanisme seleksinya, yang digunakan adalah nepotisme. Dalam hal ini bisa keluarga, kerabat, atau sesama anggota atau fungsionaris partai atau ormas. Sangat boleh jadi seorang penguasa yang mengimplementasikan syahwat politiknya akan melakukan kolusi dengan `orang-orang terdekat` yang bisa saling menguntungkan (mutual simbiosis). Seandainya hal ini memang akan benar-benar terjadi keputusan-keputusan yang diambil tidak lagi bersifat demokratis, tetapi lebih cenderung pragmatis. Berarti telah terjadi pergeseran mindset politik dari demokratis ke pragmatis. Dengan demikian, di era reformasi yang dulu pernah dikumandangkan agar menegakkan reformasi yang di antaranya tentang negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tampaknya tidak memberi bekas sama sekali.
/4/
Berkaitan erat dengan pemberdayaan daerah atau peningkatan kapasitas daerah dengan mengimplementasikan prinsip-prinsip GG, mungkinkah bisa diwujudkan dalam sebuah negara yang calon penguasanya bermental ABS dan masih melakukan praktek-praktek KKN? Jawabannya sudah bisa dipastikan, tidak akan mungkin sebuah daerah bisa melakukan pemberdayaan atau peningkatan kapasitas kalau masih menyisakan hal-hal yang berkaitan dengan penyakit-penyakit akibat dari implikasi syahwat politik. Seperti telah diuraikan di atas, implikasi syahwat politik di antaranya mental ABS dan KKN. Kedua penyakit tersebut, kalau masih bercokol dalam hitungan singkat bukan terjadi pemberdayaan daerah atau peningkatan kapasitas, tetapi lebih cenderung ke arah pembangkrutan daerah yang nyaris mendekati jurang daerah gagal. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, hampir tiga tahun lalu (Republika On Line, 11 Juli 2011) mengakui dari 526 kabupaten/kota se-Indonesia ada 124 kota/kabupaten terancam bangkrut karena belanja pegawainya hingga di atas 60% dan belanja modalnya hingga 1% sampai dengan 15%. Kalau belanja pegawai dan belanja modal sudah di atas 60% (ada yang sampai di atas 70%), berapa besar dana yang tersedia untuk pembangunan daerah? Untuk itu, sudah bisa dijawab ke 124 kabupaten/kota tersebut tidak akan bisa melakukan pemberdayaan daerah.
Agar bisa melakukan pemberdayaan daerah tidak ada kata lain selain menghindari implementasi syahwat politik dengan berbagai instrumennya. Mengimplementasikan instrumen syahwat politik akan memberikan dampak sekurang-kurangnya ada dua penyakit, yaitu penyakit mental ABS dan KKN. Kedua penyakit administrasi tersebut mau tidak mau harus dibersihkan. Caranya, tegakkan demokrasi yang bersih dari syahwat politik. Semua orang yang mau menjadi penguasa harus meluruskan niat bahwa untuk memperoleh kekuasaan tidak boleh mencederai demokrasi. Mencederai demokrasi dengan mengimplementasikan instrumen syahwat politik sekali lagi tidak akan bisa mewujudkan pemberdayaan daerah. Harus dimulai dari sekarang. Kalau tidak, kapan lagi?

Tidak ada komentar:
Posting Komentar