MASYARAKAT PUNYA MASALAH (1)
Subagio S.Waluyo
Cat Stevens/Yusuf Islam
Morning has broken, like the first morning
Blackbird has spoken, like the first bird
Praise for the singing, praise for the morning
Praise for them springing fresh from the Word
Sweet the rain's new fall, sunlit from Heaven
Like the first dew fall, on the first grass
Praise for the sweetness of the wet garden
Sprung in completeness where His feet pass
Mine is the sunlight, mine is the morning
Born of the One Light Eden saw play
Praise with elation, praise every morning
God's re-creation of the new day
Morning has broken, like the first morning
Blackbird has spoken, like the first bird
Praise for the singing, praise for the morning
Praise for them springing fresh from the Word
Blackbird has spoken, like the first bird
Praise for the singing, praise for the morning
Praise for them springing fresh from the Word
Sweet the rain's new fall, sunlit from Heaven
Like the first dew fall, on the first grass
Praise for the sweetness of the wet garden
Sprung in completeness where His feet pass
Mine is the sunlight, mine is the morning
Born of the One Light Eden saw play
Praise with elation, praise every morning
God's re-creation of the new day
Morning has broken, like the first morning
Blackbird has spoken, like the first bird
Praise for the singing, praise for the morning
Praise for them springing fresh from the Word
Bukan
cuma manusia punya masalah. Masyarakat juga pasti punya masalah. Apalagi yang
namanya masyarakat, sekumpulan orang yang hidup dalam satu komunitas
seperti mereka yang hidup di komplek
perumahan, perkotaan, pedesaan, pedalaman, hutan, dan masyarakat terasing pasti
punya masalah. Masalah yang ada di seputar masyarakat kita sebut saja masalah
sosial. Sosiolog
terkenal, seperti Soerjono Soekanto menyebut masalah sosial sebagai gejala
abnormal. Gejala abnormal disebut juga sebagai gejala patologis. Gejala
abnormal atau gejala patologis lebih disebabkan adanya unsur-unsur masyarakat
yang tidak dapat berfungsi sebagaimana
mestinya sehingga menyebabkan berbagai kekecewaan dan penderitaan yang
membahayakan kehidupan kelompok sosial (Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, 2015:312). Unsur-unsur masyarakat itu
sendiri di antaranya adalah kepercayaan dan pengetahuan; perasaan; tujuan;
kedudukan (status); peran; norma; sanksi; fasilitas; dan budaya (http://dosensosiologi.com/pengertian-masyarakat-unsur-syarat-dan-ben-tuknya-lengkap/).
Dengan demikian, kalau ada yang berkaitan dengan norma dan sanksi tidak
berjalan sebagaimana mestinya, akan terjadi gejala abnormal atau masalah
sosial.
Salah
satu masalah sosial yang sampai saat ini masih dan sampai kapanpun tidak akan
terselesaikan adalah kemiskinan. Sebenarnya yang jadi masalah bukan
kemiskinannya karena Tuhan itu demikian adil di dunia ini dijadikan
berpasang-pasangan di antaranya ada orang yang kaya dan ada orang yang miskin.
Jadi, tidak pernah akan terjadi semua orang di dunia ini akan jadi kaya. Juga
sebaliknya, tidak mungkin di dunia ini semua orang akan jadi miskin. Yang jadi
masalah justru kalau terjadi ketimpangan sosial di antara keduanya. Orang yang
kaya semakin kaya. Orang yang miskin semakin miskin. Di antara keduanya ada
jurang yang memisahkan orang kaya dengan
orang miskin. Orang yang kaya tidak mau peduli pada orang miskin. Mereka lebih
mengutamakan egonya sehingga wajar-wajar saja kalau terjadi kecemburuan sosial.
Boleh jadi kehidupan seperti itu membikin tidak nyaman dan aman.
Bukan
hanya adanya jurang yang menganga antara orang kaya dan miskin yang membuat
kecemburuan sosial, tapi juga kalau ada orang-orang miskin yang fatalis. Mereka
menerima nasibnya jadi orang miskin. Karena bersikap seperti itu, akhirnya
mereka tidak berkeinginan mengubah nasib. Selain itu, ini yang paling
berbahaya, kalau ada kesengajaan pihak-pihak tertentu yang memang berniat
membiarkan mereka tetap bodoh dan miskin. Atau boleh juga ada program
pemiskinan seperti penggusuran rumah-rumah penduduk yang tinggal di dekat
bantaran sungai. Terkadang juga dengan dalih pembangunan ruang terbuka hijau,
pihak penguasa yang berkolaborasi dengan pengusaha meminta penduduk
meninggalkan tempat tinggalnya (tentu
saja membelinya dengan harga yang sesuai tercantum di PBB). Setelah penduduk
meninggalkan tempat tinggalnya, di atas tanah itu ternyata dibangun apartemen
mewah bukan ruang terbuka hijau. Mereka (orang-orang yang tidak berdaya) cuma
gigit jari.
Dekat dengan kemiskinan adalah kejahatan. Orang miskin suatu saat (karena dia tidak mau mati kelaparan) bisa saja berbuat jahat. Ingat, kejahatan yang mereka lakukan karena terpaksa bukan kejahatan yang dilakukan oleh preman yang melakukan kejahatan untuk kemaksiatan. Memang, melakukan tindak kejahatan berupa pencurian jelas tidak bisa dibenarkan. Tapi, kalau ada orang yang terpaksa mencuri karena lapar, siapa yang disalahkan? Jelas orang-orang yang tinggal di sekitar orang miskin itu. Kenapa orang-orang yang kaya tidak mau bersedekah pada orang yang miskin? Kalau saja ada orang-orang kaya yang mau bersedekah, dijamin tidak ada lagi pencurian atau tindak kejahatan lainnya. Kalau masih ada boleh jadi orang-orang yang miskin jiwanya pelakunya. Mereka-mereka ini yang tergolong penjahat yang memang hidupnya penuh dengan kemaksiatan (maling, madon, minum, main, madat).
Orang-orang
miskin melakukan tindak kejahatan dalam bentuk pencurian. Ada juga orang-orang
yang melakukan tindak kejahatan serupa tapi dilakukan oleh orang-orang berkerah
putih. Mereka ini bukan orang miskin, bukan orang bodoh. Mereka justru
orang-orang kantoran yang boleh dikatakan berintelektual karena pendidikannya
cukup tinggi. Mereka berkerah putih karena bekerja di ruang ber-AC yang dijamin
tidak akan berkeringat sehingga bukan hanya kerahnya, bajunya pun tetap bersih.
Kejahatan yang mereka lakukan bukan seperti yang dilakukan orang-orang miskin,
tetapi berupa pencucian uang. Istilah asingnya money laundry. Tentang money
laundry, ada undang-undang yang mengaturnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2010
tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Di
undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang termasuk dalam pencucian uang
adalah menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan,
menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan
dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan
tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. Ketentuan
tersebut terdapat di Pasal 3 uundang-undang tersebut (https://
www.hukumonline.com/ klinik/ detail/ ulas-an/cl1039/money-loundring/). Jadi,
uang yang dicuci itu lebih merupakan hasil tindak pidana. Karena ada keinginan
agar tidak diketahui oleh siapapun, uang tersebut bisa saja dibawa ke luar negeri. Meskipun sudah ada aturan
seperti di atas, tetap saja masih ada oknum-oknum yang mempraktekkan cara-cara
kotor menyembunyikan uang haram seperti yang ditulis Tere Liye dalam novelnya Negeri Para Bedebah berikut ini.
Money Laundering, pencucian uang, tidak ada
bedanya dengan pencucian baju atau celana. Persis seperti bisnis laundry pakaian yang mobilnya sedang
kami naiki.
Seharfiah
itu saja definisinya.
Dalam
dunia keuangan modern, tidak semua pencipta sistem dan pembuat kebijakan
adalah penjahat. Beberapa dari mereka bahkan memiliki konsen yang luar biasa
atas haram dan halalnya selembar uang---terlepas dari fakta boleh jadi yang
bersangkutan seorang ateis. Dalam definisi mereka, uang yang baik adalah uang
yang didapatkan dari proses transaksi keuangan lzim,. Layak, masuk akal, dan
disepakati banyak komunitas sebagai transaksi bersih. Uang yang kotor
sebaliknya adalah uang yang diperoleh dari transaksi keuangan tidak lazim,
tidak layak, dan disepakati banyak komunitas sebagai transaksi kotor.
Ada
banyak sekali akitivitas ekonomi yang masuk dalam daftar transaksi kotor.
Mulai dari yang melihat (dalam film-film), seperti bisnis mafia, triad, geng,
pengedar obat-obatan terlarang, perjudian ilegal, penyelundupn, pencurian,
pembajakan, perdagangan ilegal, hingga yang tidak kasatmata, seperti uang
suap, uang korupsi, dan uang tips yang haram.
Para
pembuat sistem dan kebijakan keuangan modern telah membuat regulasi yang
jelas: uang haram tidak boleh mengotori uang halal. Bukan semata-mata mereka
patuh terhadap logika kitab suci, atau taat terhadap sepuluh perintah Tuhan,
tetapi lebih karena campur aduk uang haram dan halal jelas merusak
keseimbangan. Masuknya uang haram dalam perekonomian yang sah membuat
regulator kesulitan memprediksi uang beredar, kesulitan membayar layar
penunjuk ekonomi negara.
Karena
itulah seluruh negara memiliki Undang-Undang Anti Pencucian Uang. Amerika,
misalnya, setiap transaksi di atas 10.000 dolar yang melibatkan perbankan dan
institusi keuangan apa pun harus melaporkan muasal uang yang terlibat. Mereka
juga meneguhkan prinsip KYC, Know Your
Customer. Kalian menabung ke bank di atas 10.000 dolar, maka ada kolom
dalam slip setoran yang harus diisi, dari mana uang yang ditabungkan berasal—juga
di Indonesia, dengan batasan100 juta ke atas.
Lantar
apakah urusannya selesai? Tidak. Upaya pencucian uang terus saja terjadi.
Satu pintu ditutup, mereka mencari cara lainnya. Pencucian uang sudah berubah
menjadi bisnis tersendiri. Ada banyak institusi keuangan yang menciptakan
berbagai produk keuangan pintar, bahkan ada beberapa negara yang sengaja
tutup mata dengan sumber uang kalian, Cayman Islands misalnya.
Novel
Negeri Para Bedebah/Tere Liye
|
***
Dekat
dengan pencucian uang adalah korupsi. Korupsi ini termasuk penyakit sosial yang
super sulit dibersihkan. Bagaimana sulit dibersihkan kalau korupsi itu
diberantas bukan dicegah. Coba lihat lembaga yang menangani masalah korupsi
saja: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) huruf P di tengah singkatan KPK masih
berkaitan dengan pemberantasan bukan pencegahan. Sesuatu yang diberantas biar
bagaimanapun tidak pernah bisa benar-benar diselesaikan. Tikus, misalnya,
sampai kapanpun tetap saja ada. Masyarakat di desa, misalnya, Desa Karangmojo,
Kecamatan Kartoharjo, Magetan karena ada stimulus dari pemerintah desa berupa
sayembara perburuan tikus yang dihargai setiap ekornya Rp2.000,00 dalam sehari
bisa 3600 ekor tikus berhasil diburu (https://news.detik.com/berita-jawatimur/d-4863705/petani-magetan-berburu-hama-tikus-satu-ekor-di-hargai-rp-2-ribu).
Tikus-tikus di sawah memang berkurang, tapi apakah benar-benar bisa dibasmi?
Begitu juga korupsi, walaupun KPK demikian giat melakukan pemberantasan korupsi
tetap saja korupsi negara ini Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dari tahun ke tahun
seperti tidak bergeser. Kalau bergeser juga tidak seperti yang diharapkan
karena selama ini KPK sendiri boleh dikatakan cenderung berat sebelah. Atau boleh
juga disebut bersifat tebang pilih.Tabel di bawah ini menunjukkan IPK 2017
untuk Indonesia di dunia masih tergolong tinggi rankingnya.
Data
di atas memang tergolong data lama. Tapi, kalau diamati secara cermat sampai dengan
akhir tahun 2019 saja, menurut laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) marak
vonis ringan untuk koruptor. Potret berulang vonis ringan terhadap pelaku
korupsi kembali terjadi di 2019. Namun bedanya, kali ini pemberian diskon
hukuman juga marak terjadi di tingkat peninjauan kembali (PK). Contoh paling
jelas kasus ini bisa dilihat ketika vonis bebas diberikan pada Syafrudin Arsyad
Tumenggung (mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional/BPPN) dalam kasus BLBI pada tingkat kasasi. Contoh
lain juga sama, ketika vonis bebas terhadap terdakwa kasus suap proyek
pembangunan PLTU Riau-1 oleh mantan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir. Sebagai tambahan
perlu juga disimak hal-hal yang berkaitan dengan pegiat anti korupsi. ICW menyoroti
bahwa negara gagal dalam melindungi pegiat anti korupsi dari teror. Berdasarkan
catatan ICW sejak 1996 hingga Desember 2019 kasus teror yang dialami oleh
pegiat anti korupsi ada sebanyak 92 kasus dan korbannya mencapai 118 orang. Selain
itu, masih ada tiga kasus yang tidak terselesaikan secara tuntas oleh negara di
antaranya adalah kasus mangkrak penyerangan terhadap Novel Baswedan dan pembiaran
kasus ancaman bom terhadap pimpinan KPK, serta peretasan sebagai cara baru
koruptor menyerang pegiat anti korupsi (https://katadata.co.id/berita/2019/12/29/refleksi-20-
19-icw-agenda-jokowi-berantas-korupsi-hanya-demi-investasi). Oleh karena
itu, ada benarnya juga kalau seorang karikaturis membuat karikatur di bawah
ini. Sebagai tambahan, perlu juga disimak sebuah puisi yang ditulis Norman Adi Satria yang
berjudul “Mimpi di Negeri Korupsi.”
MIMPI DI NEGERI KORUPSI
Norman
Adi Satria
Ayahku
bercerita
ada
sebuah negeri
yang
senang berbagi.
Sebakul
cabai
dimakan
ramai-ramai,
sama-sama
kepedasan
muka
mereka sama merah,
saat
mulai mulas
mereka
berbagi jamban.
Ada
pula sebuah negeri
yang
senang menyanyi.
Lagu
rindu
terlantun
suara merdu,
yang
fals tetap boleh berlagu
karena
semua toh pernah keliru.
Mereka
tidak terdidik secara formal,
namun
bukan berarti tidak intelektual.
Mereka
belajar dari leluri
tentang
hidup harus mengutamakan berbagi.
Usai
bercerita
Ayah
mengajakku
memandang
negeriku
yang
katanya kaya sedari dulu.
Kulihat
koruptor sedang membagi-bagi hasil korupsi.
Dibelikannya
rumah untuk istri keduanya.
“Nak,
itu jatah makan kita pagi dan siang ini.”
Dibelikannya
mobil mewah untuk selingkuhannya.
“Nak,
itu jatah makan kita malam ini.”
Dibelikannya
liontin dan gelang permata pada istri kerabatnya.
“Nak,
itu jatahmu untuk bersekolah.”
Dibagikan
sisanya pada rekan koalisi.
“Nak,
itu jatah membeli kuburanku nanti.”
Aku
menangis,
Ayah
memelukku, erat.
“Nak,
mari kita berbagi tangis dan mimpi.
Karena
tak ada lagi cabai yang bisa kita makan,
karena
tak ada lagi lagu yang bisa kita nyanyikan.”
Bekasi,
16 Juni 2013
|
Sumber Gambar :
(https://images.app.goo.gl/eAk5AvuBsgYKj1y69)
(https://images.app.goo.gl/eAk5AvuBsgYKj1y69)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar