Jumat, 30 Mei 2014

Kebahasaan dan Kesastraan (23)

BAGAIMANA NANTI VERSUS NANTI BAGAIMANA

Subagio S. Waluyo


/a/
Melihat judul di atas, saya yakin ada orang yang beranggapan bahwa `bagaimana nanti` lebih layak digunakan daripada `nanti bagaimana`. Ada juga yang beranggapan bahwa `nanti bagaimana` lebih layak digunakan daripada `bagaimana nanti`. Meskipun demikian, ada juga yang tidak mau ambil pusing, kedua-duanya baik `bagaimana nanti` maupun `nanti bagaimana` sama saja artinya. Khusus untuk pendapat yang ketiga ini ada anggapan bahwa hal itu lebih disebabkan penempatan kedua kata itu saja yang dipertukarkan tempatnya. Tentang artinya tidak ada perbedaan yang substansial. Tulisan ini lebih cenderung untuk memasalahkan pendapat yang ketiga ini agar semua orang tahu bahwa kedua frase tersebut jelas-jelas berbeda dari sisi muatan yang terkandung di dalamnya.

Sabtu, 03 Mei 2014

All You Need Is Love (16)

KECERDASAN SPIRITUAL DAN POLITIK BAGI-BAGI UANG

Subagio S.Waluyo

(1)
Pemilu Pileg 2014 ditandai dengan adanya fenomena money politic (politik bagi-bagi uang) yang dilakukan aktor-aktor politik, calon anggota dewan (CAD) baik yang baru mau masuk parlemen (tingkat DPRD II, DPRD I, dan DPR) maupun yang tergolong incumbent (patahana). Politik bagi-bagi uang untuk Pemilu Pileg 2014 ini tergolong terbesar jika dibandingkan dengan pemilu-pemilu pileg terdahulu di masa reformasi. Politik bagi-bagi uang ini dilakukan oleh semua partai politik (parpol) tidak terkecuali parpol yang semula tidak melakukan praktek politik bagi-bagi uang untuk saat ini demi memperoleh kursi di parlemen terpaksa melakukannya. Untuk itu, tidaklah aneh ketika Sebastian Salang beberapa waktu lalu di acara Indonesian Lawyer Club (ILC) yang biasa ditayangkan oleh TV One menantang para peserta yang umumnya dari para pengurus parpol untuk mengangkat tangannya kalau partainya tidak melakukan politik bagi-bagi uang, tidak ada satu pun di antara para peserta yang berani mengangkat tangannya. Dengan demikian, sudah bisa disimpulkan bahwa fenomena praktek politik bagi-bagi uang telah dilakukan oleh semua parpol.

Rabu, 16 April 2014

Artikel Administrasi Publik (10)

IMPLIKASI SYAHWAT POLITIK

Subagio S.Waluyo



/1/
Pada tulisan terdahulu (lihat tentang “Implementasi Syahwat Politik”) telah diuraikan bahwa praktek-praktek kotor dengan cara mengimplementasikan syahwat politik jelas-jelas tidak akan bisa meningkatkan kapasitas negara atau daerah. Dengan kata lain, untuk bisa memberdayakan daerah tidak bisa dilakukan dengan mengimplementasikan syahwat politik karena cara-cara seperti itu jelas-jelas telah mencederai demokrasi (lihat tulisan tentang “Instrumen Syahwat Politik”). Agar pemberdayaan daerah bersih dari penyakit syahwat politik, siapapun orangnya yang mau menjadi penguasa harus menegakkan sekaligus menerapkan nilai-nilai demokrasi. Dari nilai-nilai demokrasi yang benar-benar ditegakkan dan diterapkan akan menghasilkan good governance (GG). Kalau memang di setiap daerah di negara ini benar-benar ada orang yang `serius` menerapkan prinsip-prinsip GG, tidak ada lagi budaya patron-klien (PK) yang boleh jadi merupakan `warisan` dari implementasi syahwat politik yang tidak terkendalikan. Budaya PK merupakan batu sandungan dalam penegakan dan penerapan prinsip-prinsip GG (lihat tulisan tentang “Good Governance dan Budaya Patron-Klien”).     

Jumat, 11 April 2014

Artikel Agama (23)


KARAKTERISTIK KEHIDUPAN SAHABAT RASUL SEBAGAI SARANA DAKWAH, JIHAD, TARBIYAH,DAN TAZQIYATUN NAFS




Gambar Kartun Sahabat Rasulullah saw
Merekalah yang telah mendapat petunjuk Allah, dan merekalah yang memiliki akal (Az-Zumar : 18).
Di antara orang-orang mu`min itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur.  Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikit pun tidak mengubah janjinya (Al-Ahzab : 23).
 Hai jiwa yang tenang.  Kembalilah kepada Rabbmu dengan hati yang puas lagi diridhoi-Nya. Maka masuklah ke dalam jamaah hamba-hamba-Ku. Dan masuklah ke dalam surga-Ku 
(Al-Fajr : 27-30)

Artikel Administrasi Publik (09)

INSTRUMEN SYAHWAT POLITIK

Subagio S. Waluyo


/1/
Pada tulisan terdahulu (lihat “Implementasi Syahwat Politik”) telah diuraikan bahwa untuk melenggangkan syahwat politik di antaranya  melalui praktek-praktek kotor, di antaranya melalui lembaga-lembaga survai (LS) melalui quick count (QC) yang memang telah dibayar untuk itu. Di Indonesia LS atau lembaga-lembaga sejenis  yang berkaitan dengan penelitian (boleh jadi LS tersebut juga dari kalangan perguruan tinggi yang para akademisinya telah melacurkan diri sehingga sangat-sangat mungkin melanggar etika akademis) sampai saat ini belum terakreditasi. Kalau lembaga-lembaga pendidikan dari Sekolah Dasar (SD) sampai dengan perguruan tinggi (PT) telah taat asas setiap lima tahun sekali untuk melakukan akreditasi, tidak demikian halnya dengan lembaga-lembaga swasta yang berhubungan dengan penelitian, seperti LS dan sejenisnya yang justru tampaknya menghindari adanya akreditasi. Sampai saat ini pun belum ada asosiasi atau semacam organisasi yang bertujuan mengikat mereka dalam satu wadah sejenis. Patut diduga dengan adanya asosiasi  mau tidak mau mereka juga harus siap diakreditasi sehingga mereka sepakat tidak perlu adanya asosiasi.

Rabu, 09 April 2014

Artikel Administrasi Publik (08)

IMPLEMENTASI SYAHWAT POLITIK

Subagio S.Waluyo


/1/
Dimaksudkan dengan syahwat politik ialah seorang pemimpin yang masih punya ambisi atau keinginan berkuasa, boleh juga, mempertahankan kekuasaannya meskipun untuk itu harus melakukan berbagai cara baik cara yang legal maupun ilegal (tidak lazim). Orang yang masih punya ambisi untuk berkuasa boleh-boleh saja asal selama ini orang seperti itu tidak pernah bikin permasalahan yang merugikan negara atau rakyat yang dipimpinnya. Selama dia jadi pemimpin di suatu daerah atau negara sekalipun, kondisi daerah atau negaranya semakin baik. Indikasi dari semakin baiknya kondisi negara atau daerah yang dipimpinnya salah satunya adalah negara atau daerah yang dia pimpin tidak mengalami kebangkrutan. Negara atau daerah yang dia pimpin tidak memiliki beban moral untuk membayar hutang karena hutang-hutangnya telah terlunasi. Selain itu, ini yang lebih penting, rakyat yang dia pimpin semakin sejahtera. Indikasi kalau rakyatnya sejahtera, mereka cukup sandang, pangan, dan papan. Mereka tidak ada masalah dengan masalah ekonomi. Begitu juga dengan masalah kesehatan, mereka benar-benar tergolong sehat wal afiat karena negara atau daerah telah menjamin sepenuhnya biaya-biaya kesehatan. Dalam hal pendidikan tidak ada satu pun warganya yang putus sekolah di tengah jalan karena biaya pendidikan sepenuhnya ditanggung oleh negara atau daerah. Cukup itu saja. Jadi, tidak perlu rumit-rumit untuk menilai bahwa dia pemimpin yang berhasil.

Artikel Administrasi Publik (07)

GOOD GOVERNANCE DAN BUDAYA PATRON-KLIEN

Subagio S.Waluyo

Bangsa manapun di dunia ini pasti suka dengan `good governance`. Makhluk yang satu ini telah menyihir seluruh bangsa untuk mengimplementasikannya dalam aktivitas mengelola negara atau pemerintahan. Dia demikian hebat bisa menyihir seluruh bangsa di dunia karena kalau ditilik dari definisinya juga menarik. Good governance yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia sebagai tata kelola pemerintahan yang baik bagaimana tidak membikin tergiur bangsa-bangsa di dunia ini karena sekurangnya ada dua lembaga internasional yang merumuskan definisinya. UNDP merumuskan good governancesebagai pelaksanaan kewenangan/kekuasaan di bidang ekonomi, politik, dan administrasi untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan instrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan, integritas, dan kohesivitas sosial dalam masyarakat. Masih menurut UNDP, good governance ialah kepemerintahan yang mengembangkan hubungan yang sinergis dan konstruktif diantara negara, swasta dan masyarakat. Sedangkan World Bank (Bank Dunia) merumuskan good governance sebagai penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran korupsi, menjalankan disiplin anggaran serta menciptakan legal and political frameworks bagi tumbuhnya aktivitas kewiraswastaan. Sedangkan  PP 101 tahun 2000  tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil mendefinisikan good governance sebagai kepemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektifitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Bahasa dan Sastra (259)

  `Wong Gemblung` dan `Psikopat` Subagio S. Waluyo            “Pak wong gemblung boleh tidak puasa kan?” “Ya, kamu boleh tidak berpuasa. A...