KERANCUAN BERPIKIR DAN KERANCUAN
BERBAHASA
Tulisan ini berawal dari pengamatan
penulis terhadap pemakaian bahasa Indonesia oleh mahasiswa di dalam karya
ilmiah, khususnya skripsi sarjana (S1).
Penulis dari pengamatan tersebut banyak menemukan kesalahan pemakaian
bahasa Indonesia dalam penulisan skripsi sarjana (S1). Kesalahan pemakaian kata “daripada” yang sudah klasik, penempatan kata
depan “di”, pemilihan kata yang kurang tepat, penulisan kalimat yang tidak
jelas subjeknya, dan penulisan kalimat yang terlampau panjang sehingga satu
kalimat ditulis dalam satu paragraf, semua itu membuat penulis bertanya mengapa
hal-hal seperti itu sampai terjadi?
Padahal, bukankah usaha-usaha yang positif ke arah itu telah diusahakan
dengan adanya mata kuliah bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib?
Mata kuliah bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di setiap perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS, pada umumnya termasuk mata kuliah wajib kelompok mata ajaran MKDU, MKDK, atau MKU dengan bobot 2 atau 3 sks. Mata kuliah ini diberikan dalam satu semester. Ada perguruan tinggi yang mencantumkannya pada semester awal dan ada pula yang memberikannya pada semester akhir mendekati penyusunan skripsi. Meskipun ada perbedaan, yang diharapkan adalah kemampuan mahasiswa menerapkan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penulisan karya ilmiah yang termasuk ke dalamnya penulisan skripsi. Kenyataannya, mahasiswa yang memperoleh pengajaran bahasa Indonesia, baik di semester awal maupun di semester akhir menjelang penulisan skripsi kemampuan bahasa Indonesianya tidak jauh berbeda.
Mata kuliah bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di setiap perguruan tinggi, baik PTN maupun PTS, pada umumnya termasuk mata kuliah wajib kelompok mata ajaran MKDU, MKDK, atau MKU dengan bobot 2 atau 3 sks. Mata kuliah ini diberikan dalam satu semester. Ada perguruan tinggi yang mencantumkannya pada semester awal dan ada pula yang memberikannya pada semester akhir mendekati penyusunan skripsi. Meskipun ada perbedaan, yang diharapkan adalah kemampuan mahasiswa menerapkan pemakaian bahasa Indonesia yang baik dan benar dalam penulisan karya ilmiah yang termasuk ke dalamnya penulisan skripsi. Kenyataannya, mahasiswa yang memperoleh pengajaran bahasa Indonesia, baik di semester awal maupun di semester akhir menjelang penulisan skripsi kemampuan bahasa Indonesianya tidak jauh berbeda.
Kelemahan para mahasiswa dalam
penulisan karya ilmiah, baik penulisan skripsi maupun tugas-tugas rutin berupa
paper, laporan, dan karya ilmiah, menunjukkan kekurangmampuan mereka menerapkan
kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar. Dengan demikian, hal itu menunjukkan pula
ketidakberhasilan tujuan pengajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi. Tudingan pertama atas ketidakberhasilan
pengajaran bahasa Indonesia di perguruan tinggi tentu saja kepada para
pengajarnya. Setelah para pengajar kena
tudingan, baru yang lainnya, yaitu kurikulum dan besarnya kelas yang tidak
memenuhi syarat.
Apabila kita mau meneliti lebih
jauh, kita akan menemukan suatu bukti bahwa ketidakmampuan para mahasiswa dalam
menulis karya ilmiah dengan menerapkan kaidah-kaidah bahasa Indonesia yang baik
dan benar lebih disebabkan oleh pengajaran bahasa Indonesia dari SD sampai SLTA
yang cenderung teoritis dan verbalistis.
Para anak didik kita lebih banyak dijejali oleh teori-teori
kebahasaan. Mereka diajari tata bahasa
(dengan porsi jam belajar yang begitu besar) dan bukan tata berbahasa. Akibatnya, kita bisa menyaksikan, mereka
tidak mampu menuangkan gagasannya ke dalam sebuah tulisan.
Ketidakmampuan mereka menuangkan
gagasan ke dalam sebuah tulisan dapat dibuktikan dengan kalimat-kalimat yang
mereka buat. Kalimat-kalimat yang mereka
buat umumnya rancu, tidak jelas subjek dan predikatnya, dan yang lebih penting
lagi kita tidak dapat memahami benar butir-butir pikiran yang hendak mereka
kemukakan. Butir-butir pikiran mereka
yang dituangkan ke dalam tulisan yang tidak dapat kita pahami merupakan satu
bukti kerancuan berpikir mereka.
Kerancuan berpikir akan berpengaruh terhadap kerancuan berbahasa. Untuk membuktikan adanya hubungan antara
kerancuan berpikir dan kerancuan berbahasa akan ditampilkan empat buah teks
yang diambil dari skripsi-skripsi sarjana (S1) mahasiswa Fakultas Ilmu
Administrasi, Universitas Krisnadwipayana (FIA Unkris), Jurusan Administrasi
Negara. Pemilihan teks lebih berdasarkan
pertimbangan bahwa penulis skripsi tersebut tentu telah dapat berpikir dan
berbahasa dengan baik.
2.0 Penganalisisan Teks
Penulis sengaja memilih empat
skripsi dari Jurusan Administrasi Negara, FIA
Unkris yang terdapat di Perpustakaan Unkris. Setiap skripsi penulis ambil halaman
pendahuluannya saja. Penulis sengaja
tidak menyebutkan sumber teks dengan maksud menjaga nama baik penulisnya.
Ada yang mengatakan bahwa tulisan
adalah refleksi pikiran kita. Maksudnya,
cara kita mengatur pikiran akan berpengaruh terhadap sistematik atau tidaknya
tulisan kita. Untuk itu, sebelum menulis
kita harus terlebih dahulu memahami butir-butir pikiran yang hendak kita
kemukakan, urutan dan keterkaitan butir-butirnya, kategori dan klasifikasi
butir-butir tersebut yang semua itu membentuk suatu sistem yang utuh sehingga
membawa kita untuk berpikir jernih. Kejernihan dalam berpikir akan melahirkan
“kelurusan” dalam penalaran dan pemaparan.
Kelurusan dalam penalaran dan pemaparan yang disertai dengan
pelahirannya dalam bentuk bahasa akan dapat dibuktikan dengan logis tidaknya
kalimat yang disusun, logis tidaknya hubungan antarkalimat yang digunakan, dan
pemilihan kata-kata yang tepat (diksi).
Teks I
Dengan
adanya kebijaksanan pemerintah akhir-akhir ini mengenai pembatasan penggunaan tenaga kerja warga negara asing
pendatang di Indonesia, maka berarti bahwa hanya tenaga kerja/ahli asing yang
benar-benar masih diperlukan dalam jabatan-jabatan tertentu serta untuk waktu
tertentu yang dapat diijinkan untuk didatangkan ke Indonesia yaitu selama
tenaga ahli Indonesia sendiri mampu untuk melaksanakan pembangunan di
bidang-bidang atau sektor-sektor usaha pembangunan tersebut.
Teks I di atas terdiri dari sebuah
paragraf yang dituangkan ke dalam sebuah kalimat yang panjang. Dengan kata lain, kalimat pada teks I
panjangnya satu paragraf. Pikiran atau
gagasan pada teks I di atas tentang kebijaksanaan pemerintah mengenai
pembatasan penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Jadi, begitu sederhana sebenarnya gagasan
yang ingin disampaikan. Karena penulis
teks I ini belum dapat berpikir dan mengatur jalan pikiran dengan baik, tampaklah
di hadapan kita sebuah teks dengan kalimat yang rancu sehingga memerlukan
kerutan dahi untuk memahaminya.
Teks I di atas sebagai sebuah kalimat terlampau panjang. Kalimat yang panjangnya satu paragraf itu
apabila dianalisis akan menjadi tiga kalimat.
Di samping itu, ada beberapa kata yang dianggap mubazir (berlebihan) sehingga
membuat kalimat tersebut bertambah rancu.
Kata-kata yang dianggap mubazir terdapat pada “…tenaga kerja warga
negara asing pendatang ….”. Pernyataan
tersebut dapat diringkas menjadi “…tenaga kerja asing….”. Jadi, kata “warganegara” dan “pendatang”
sebaiknya dihilangkan karena kata “asing” sudah mengacu pada “warganegara” dan
“pendatang” dalam konteks tersebut sama dengan “asing”.
Pernyataan berikut, yang juga turut
memperancu kalimat tersebut adalah “…hanya tenaga kerja/ahli asing….”. Pertanyaan yang timbul di sini yang
diinginkan oleh penulis teks I ini tenaga kerja asing atau tenaga ahli asing
atau tenaga kerja asing yang ahli?
Ketiga hal di atas jelas berbeda karena, misalnya, pada perkataan
“tenaga kerja” dan “tenaga ahli” tidak semua tenaga kerja itu tenaga ahli. Sebaliknya, semua tenaga ahli sudah pasti
tenaga kerja. Untuk itu, pemakaian tanda
garis miring (/) pada pernyataan di atas tidak bisa dibenarkan.
Apabila kita membaca lanjutan
pernyataan pada teks tersebut “…yang benar-benar masih diperlukan dalam
jabatan-jabatan tertentu….”, kita dapat menyimpulkan bahwa yang diinginkan
penulis teks ini adalah tenaga kerja asing yang ahli. Dengan demikian, pernyataan pada teks ini
akan berbunyi “…hanya tenaga kerja asing yang ahli saja yang benar-benar masih
diperlukan”.
Berdasarkan uraian di atas, teks I
setelah diperbaiki akan berbunyi:
Dengan
adanya kebijaksanaan pemerintah akhir-akhir ini mengenai pembatasan penggunaan
tenaga kerja asing di Indonesia berarti hanya tenaga kerja asing yang ahli saja
yang benar-benar masih diperlukan.
Mereka nantinya ditempatkan pada jabatan-jabatan tertentu dengan waktu
yang telah ditentukan. Hal ini ditempuh
selama tenaga ahli Indonesia belum mampu untuk melaksanakan pembangunan di
bidang-bidang atau sektor-sektor usaha pembangunan tertentu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar