ALIH KODE DAN CAMPUR KODE
DALAM PENGAKUAN PARIYEM
1. Pendahuluan
Banyak cara yang dapat ditempuh untuk meninjau sebuah karya sastra. Ada yang meninjaunya dari segi pendidikan, agama, sosiologi, moral, psikologi, sastra, dan ada pula yang meninjaunya dari segi bahasa (linguistik) dengan segala aspeknya. Sepanjang pengetahuan penulis, sampai dengan tahun `90-an masih jarang orang yang meninjau sebuah karya sastra dari segi sosiolinguistik.
Pada kesempatan kali ini, penulis mencoba meninjau sebuah karya sastra dari segi sosiolinguistik. Karya sastra yang dijadikan objek tinjauan penulis berupa prosa liris yang ditulis oleh Linus Suryadi Agustinus yang berjudul Pengakuan Pariyem (PP). Prosa liris ini sebenarnya pernah ditinjau dari segi sosiolinguistik oleh Stephanus Djawanai pada acara Sarasehan Sanggar Bambu, tanggal 5 Maret 1982, di Yogyakarta. Stephanus Djawanai pada sarasehan tersebut mencoba membahasnya dari tiga aspek, yaitu kosa kata, ragam sapaan, dan ciri formal tata bahasa. Sedangkan penulis meskipun menijaunya dari segi yang sama, penulis hanya membicarakannya dari aspek variasi bahasa, yaitu alih kode (AK) dan campur kode (CK).







