LANGKAH-LANGKAH EVALUASI POTENSI DAERAH
Subagio S. Waluyo
Subagio S. Waluyo
Indonesia adalah negara terkaya di dunia. Mungkin banyak orang yang tidak percaya kalau Indonesia negara terkaya di dunia karena negara ini punya hutang di mana-mana, negar paling korup, negara yang belum bebas dari kemiskinan, dan kondisi moral bangsanya rusak (bangsa yang karakternya tidak jelas), Tapi, di luar itu semua, coba kita lihat daftar kekayaan yang perlu kita ketahui yang memang menjadi milik kekayaan negara yang kita cintai. Kekayaan negara ini yang perlu kita ketahui di antaranya adalah pertama, negara ini punya pertambangan emas terbesar dengan kualitas yang terbaik di dunia, yaitu Tambang Emas PT Freeport yang telah menghasilkan 724,7 JUTA ton emas dan 7,3 JUTA ton tembaga. Jika dirupiahkan sebesar Rp.217.410.000.000.000. 000.000,00. Sayangnya negara ini hanya memperoleh 1%. Selebihnya, 99%, diambil yang memiliki teknologi, yaitu Amerika Serikat (AS). Kalau nanti emas dan tembaga menipis masih ada uranium yang jauh lebih kaya daripada perolehan emas dan tembaga.
****
Langkah pertama, tuliskan nama kota/kabupaten (jangan lupadisertai nama provinsinya) yang dijadikan objek untuk dievaluasi. Kita bisa tulis di sini nama kota, misalnya, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Kedua, tuliskan secara lengkap profil daerah/wilayahnya. Dalam hal ini kita tuliskan data geografis, data demografis, dan tingkat perolehan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)-nya. Ketiga, tuliskan potensi apa saja yang terdapat di daerah tersebut. Kalau daerah yang kita evaluasi, misalnya, cenderung ke sektor jasa, jasa apa saja yang bisa dijadikan potensi daerah tersebut. Begitupun kalau daerah pertanian, hasil pertanian berupa apa saja yang bisa dijadikan potensi daerah itu dan seterusnya. Keempat, siapa yang terlibat dalam hal pengelolaan potensi daerah (pengelolanya). Sebutkan dalam hal ini apakah pemerintah setempat (sebutkan dinasnya), pihak swasta (sebutkan nama perusahaannya), masyarakat akademis (sebutkan nama perguruan tingginya dan lembaga yang secara khusus menanganinya), atau mungkin juga ada keterlibatn LSM (sebutkan nama LSM-nya).
Seberapa besar kontribusi potensi yang dimiliki daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)? Sebagai langkah kedelapan perlu diperoleh data tentang besarnya kontribusi terhadap PAD. Kalau memang sebuah kota atau kabupaten memiliki potensi daerah, selayaknya daerah tersebut punya kontribusi dalam perolehan PAD. Diharapkan seandainya memang ada kontribusinya minimal mempunyai kontribusi terhadap pembangunan di kota/kabupaten tersebut sehingga terjadi peningkatan pendapatan. Untuk pengisian kontribusi terhadap PAD perlu disebutkan jumlah nominalnya karena tidak cukup hanya menyebutkan ada kontribusi. Selain itu, juga perlu ditampilkan grafik yang menunjukkan adanya peningkatan kontribusi potensi terhadap PAD dari tahun ke tahun.
:Langkah kesembilan, perlu ditelusuri apakah pemerintah setempat punya kontribusi dalam pendanaan potensi daerah. Pemerintah daerah tidak cukup hanya membuat perencanaan, mengeluarkan Perda, dan melakukan pengawasan terhadap jalannya proses pelaksanaan pengembangan potensi daerah. Bahkan, tidak cukup hanya menjelaskan adanya kontribusi potensi daerah terhadap peningkatan PAD, tetapi juga perlu memberikan kontribusi dalam pendanaan pelaksanaan pengembangan potensi di daerahnya. Sebagai tambahan, dalam kaitannya dengan kontribusi pemerintah, perlu juga ditelusuri apakah ada kontribusi Pemerintah Pusat dalam pendanaan potensi daerah. Dalam rangka memenuhi langkah ke sepuluh ini harus dituliskan besarnya secara nominal kalau memang ada kontribusi Pemerintah Pusat dalam pendanaan potensi daerah. Kalau perlu juga dimasukkan besaran yang diberikan dari tahun ke tahun.
****
Pemerintah, baik daerah maupun pusat, telah banyak memberikan kontribusi dalam bentuk pendanaan. Adalah hal yang wajar kalau jerih payah pemerintah pusat daerah yang telah menggelontorkan dana dalam rangka penggalian sampai dengan peningkatan potensi daerah mengetahui juga hasil pengelolaan potensi daerah. Untuk itu, langkah ke sebelas perlu dimasukkan data-data yang berkaitan dengan hasil pengelolaan potensi daerah. Setelah itu, perlu juga dianalisis seberapa besar kontribusi hasil pengelolaan potensi daerah terhadap peningkatan pendapatan masyarakat. Pemerintah baik daerah maupun pusat harus mengetahui terjadi tidaknya peningkatan pendapatan masyarakat dari hasil pengelolaan potensi daerah. Kalau memang tidak ada kontribusinya, perlu juga diteliti lebih jauh faktor-faktor penyebabnya sehingga diketahui bahwa pengelolaan potensi daerah di daerah tersebut ternyata tidak/kurang memberikan efek terhadap peningkatan pendapatan masyarakat.
Meskipun di satu sisi pengelolaan potensi daerah memberikan dampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, tidak menutup kemungkinan adanya faktor-faktor penghambat dan pendukung pengembangan potensi daerah. Untuk itu, langkah kedua belas yang cukup penting dimasukkan di sini adalah faktor-faktor penghambat apa saja dalam pengembangan potensi daerah. Setelah diketahui faktor-faktor penghambatnya, selanjutnya adalah diuraikan faktor-faktor pendukung pengembangan potensi daerah. Sebagai pelengkap, pada langkah berikutnya (langkah ketiga belas) perlu juga dianalisis tentang peluang-peluang yang bisa diperbuat daerah untuk peningkatan potensi daerah. Khusus untuk langkah kedua belas dan ketiga belas, evaluator perlu memahami dan menguasai konsep analisis SWOT. Hasil dari analisis SWOT tersebut diimplementasikan pada langkah keempat belas dalam bentuk pembuatan rekomendasi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan (LSM, Ormas, masyarakat akademik, dan instansi terkait) untuk pengembangan komoditas unggulan potensi di daerah tersebut.
Tuliskan butir-butir penting yang mendukung bahwa memang ada sinergitas pemerintah setempat dengan pemerintah daerah lainnya. Bisa juga disampaikan sebaliknya kalau memang ditemukan tidak ada sinergitas antar pemerintah daerah. Meskipun demikian, dalam hal ini perlu disampaikan faktor-faktor penyebab dan penghambat tidak adanya sinergitas pemerintah setempat dengan pemerintah daerah lainnya. Langkah terakhir yang berkaitan dengan sinergitas sebagai langkah yang ketujuh belas adalah sinergitas pemerintah setempat dengan swasta dan masyarakat. Di sini, sebagai langkah awal dicatat pihak swasta yang selama ini telah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Masukkan juga data-data penting yang berkaitan dengan faktor kekuatan dan pendukung yang merupakan wujud kerja sama pemerintah setempat dengan pihak swasta dalam pengelolaan potensi daerah. Begitu juga ketika bekerja sama dengan masyarakat terlebih dahulu harus dijelaskan siapa saja pihak masyarakat yang terlibat, apakah LSM, Ormas, masyarakat akademik, atau masyarakat desa/lingkungan. Bisa juga dalam hal ini mencakup lebih dari satu, entah itu dengan LSM dan Ormas, LSM dan masyarakat akademik, LSM dan masyarakat desa/lingkungan, atau seluruhnya yang mencakup LSM, Ormas, masyarakat akademik, dan masyarakat desa/lingkungan.
Meskipun di satu sisi pengelolaan potensi daerah memberikan dampak pada peningkatan pendapatan masyarakat, tidak menutup kemungkinan adanya faktor-faktor penghambat dan pendukung pengembangan potensi daerah. Untuk itu, langkah kedua belas yang cukup penting dimasukkan di sini adalah faktor-faktor penghambat apa saja dalam pengembangan potensi daerah. Setelah diketahui faktor-faktor penghambatnya, selanjutnya adalah diuraikan faktor-faktor pendukung pengembangan potensi daerah. Sebagai pelengkap, pada langkah berikutnya (langkah ketiga belas) perlu juga dianalisis tentang peluang-peluang yang bisa diperbuat daerah untuk peningkatan potensi daerah. Khusus untuk langkah kedua belas dan ketiga belas, evaluator perlu memahami dan menguasai konsep analisis SWOT. Hasil dari analisis SWOT tersebut diimplementasikan pada langkah keempat belas dalam bentuk pembuatan rekomendasi pemerintah daerah dan pemangku kepentingan (LSM, Ormas, masyarakat akademik, dan instansi terkait) untuk pengembangan komoditas unggulan potensi di daerah tersebut.
****
Hal-hal lain di luar yang telah diuraikan di atas, yang juga perlu dilakukan untuk langkah kelima belas, enam belas, dan tujuh belaks adalah yang berkaitan tentang sinergitas. Dalam hal ini sinergitas pemerintah setempat dengan pemerintah pusat sebagai langkah kelima belas. Evaluator harus bisa menganalisis apakah memang terjadi sinergitas atas pemerintah setempat dan pemerintah pusat? Disampaikan juga pada langkah kelima belas ini butir-butir apa saja yang merupakan bentuk sinergitas pemerintah setempat dan pemerintah pusat. Selain dengan pemerintah pusat, perlu juga disampaikan sinergitas pemerintah daerah tersebut dengan pemerintah daerah lainnya (tetangganya) sebagai tips yang keenam belas. Kalau memang ditemukan tidak adanya sinergitas pemerintah setempat dengan pemerintah pusat, ditelusuri yang menjadi faktor penyebab tidak adanya sinergitas tersebut. Dengan kata lain, perlu diselidiki faktor-faktor penghambat tidak terwujudnya sinergitas pemerintah setempat dengan pemerintah pusat.
Tuliskan butir-butir penting yang mendukung bahwa memang ada sinergitas pemerintah setempat dengan pemerintah daerah lainnya. Bisa juga disampaikan sebaliknya kalau memang ditemukan tidak ada sinergitas antar pemerintah daerah. Meskipun demikian, dalam hal ini perlu disampaikan faktor-faktor penyebab dan penghambat tidak adanya sinergitas pemerintah setempat dengan pemerintah daerah lainnya. Langkah terakhir yang berkaitan dengan sinergitas sebagai langkah yang ketujuh belas adalah sinergitas pemerintah setempat dengan swasta dan masyarakat. Di sini, sebagai langkah awal dicatat pihak swasta yang selama ini telah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah setempat. Masukkan juga data-data penting yang berkaitan dengan faktor kekuatan dan pendukung yang merupakan wujud kerja sama pemerintah setempat dengan pihak swasta dalam pengelolaan potensi daerah. Begitu juga ketika bekerja sama dengan masyarakat terlebih dahulu harus dijelaskan siapa saja pihak masyarakat yang terlibat, apakah LSM, Ormas, masyarakat akademik, atau masyarakat desa/lingkungan. Bisa juga dalam hal ini mencakup lebih dari satu, entah itu dengan LSM dan Ormas, LSM dan masyarakat akademik, LSM dan masyarakat desa/lingkungan, atau seluruhnya yang mencakup LSM, Ormas, masyarakat akademik, dan masyarakat desa/lingkungan.
****
Sebagai penutup dalam pembuatan evaluasi pengelolaan potensi daerah (sebagai langkah kedelapan belas) perlu ditulis kesimpulan dan rekomendasi. Hal-hal yang telah diuraikan dituliskan butir-butir kesimpulannya. Dari butir-butir kesimpulan yang telah ditulis selanjutnya dibuatkan rekomendasi yang ditujukan baik kepada pemerintah setempat, pemerintah daerah yang berdekatan (bertetangga) dengan pemerintah setempat, maupun kepada pemerintah pusat. Tentu saja agar laporan hasil evaluasi pengelolaan potensi daerah yang disusun tidak dianggap sebagai plagiat atau copy-paste (tips kesembilan belas), perlu dilengkapi dengan referensi atau daftar pustaka.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar