“PERUBAHAN DAN PERBAIKAN”
I
Dari hari ke hari,
bulan ke bulan, tahun ke tahun, adakah perubahan dari diri kita? Jawabannya
pasti ada. Tetapi, adakah perbaikan?
Perbaikan masih bersifat umum sehingga akan memunculkan pertanyaan:
perbaikan apa? Perbaikan perilaku? Perbaikan kompetensi? Ataukah yang sering
orang bicarakan, perbaikan nasib? Untuk masalah perbaikan memang agak sulit
menjawabnya. Untuk perbaikan perilaku hanya orang yang sering mengintrospeksi
diri yang tahu. Sedangkan perbaikan kompetensi hanya orang yang sedikit angkuh
yang mengaku bahwa dirinya punya perbaikan kompetensi (walaupun terkadang
dibutuhkan ketika seseorang ditanya kompetensinya). Tetapi, perbaikan nasib?
Orang yang sebenarnya sudah baik nasibnya sering harus berbohong pada diri
sendiri bahwa nasibnya belum ada perbaikan.
Boleh jadi orang tersebut tidak berbohong karena dia punya ukuran dan
indikator tentang perbaikan nasib. Semua perbaikan sudah pasti ada ukurannya
dan indikatornya. Karena itu, perilaku, kompetensi, dan/atau nasib
masing-masing baru bisa dikatakan ada perbaikan jika bisa ditunjukkan ukuran
dan indikatornya.
Berbicara masalah
perubahan dan perbaikan dalam konteks yang luas
seperti negara atau daerah perlu dilihat dalam banyak sisi. Dari sisi
mana kita mau membicarakannya? Meskipun demikian, sah-sah saja kalau disamakan
dengan diri kita, bukankah yang mengelola negara atau daerah juga aparat
pemerintah yang nota benenya mereka golongan makhluk Tuhan yang bernama
manusia? Jadi, boleh saja perubahan dan perbaikan perilaku, kompetensi, dan
nasib yang ditujukan semuanya pada aparat pemerintah. Memang, untuk dapat
mengelola negara atau daerah sekalipun syarat mutlak terletak pada perubahan
dan perbaikan dari aparat negara atau daerahnya. Tanpa ada perubahan dan
perbaikan pada aparatnya seperti orang yang mengecat di atas balok es alias
sia-sia atau nihil saja hasilnya. Kalau begitu bisa saja disimpulkankan, negara
atau daerah yang masih `acakadul` lebih disebabkan belum adanya perubahan dan
perbaikan pada aparatnya. Kalau sudah demikian, bagaimana jalan keluarnya?
Pertanyaan itulah yang harus kita jawab.
II
Ada orang berani
menyatakan bahwa setelah reformasi belum tampak adanya perubahan apalagi
perbaikan di negara ini. Pernyataan itu bisa dibenarkan walaupun tidak
sepenuhnya benar. Tetapi, juga bisa disalahkan (supaya tidak kasar katakan
`kurang tepat`) walaupun tidak semuanya kurang tepat. Kalau begitu, apa jawaban
yang benar? Coba kita lihat apa yang menjadi tuntutan rakyat dan mahasiswa
ketika reformasi. Di sana ada enam tuntutan,
yaitu:
1.
Penegakan Supremasi Hukum
2.
Pemberantasan KKN
3.
Pengadilan mantan Presiden Soeharto dan
kroninya
4.
Amandemen Konstitusi
5.
Pencabutan Dwifungsi ABRI
6.
Pemberian Otonomi Daerah Se-luas-luasnya
Pertanyaannya, apakah
keenam tuntutan tersebut dilaksanakan? Semua tuntutan tersebut memang
dilaksanakan. Tetapi, bagaimana hasilnya? Untuk melihat hasilnya bisa kita
analisis satu persatu.
Penegakan Supremasi
Hukum banyak orang yang menyatakan hanya menjadi jargon dan retorika yang tidak pernah terealisasi dalam
kenyataan. Buktinya, masih banyak orang yang diperlakukan tidak adil di hadapan
hukum. Artinya, lembaga peradilan saat ini masih sama perilakunya dengan
peradilan di masa orde baru. Masih ada praktek-praktek jual-beli hukum sehingga
orang kecil yang memang kecil nasibnya, kecil penghasilannya, kecil pengetahuan
hukumnya, diperlakukan tidak adil. Penegakan hukum pidana hanya sebagai `jaring
laba-laba` yang hanya mampu menjaring serangga kecil yang tidak berdaya.
Jaring-jaring itu akan hancur manakala berhadapan dengan binatang-binatang
serangga besar. Begitulah hukum di negara kita untuk orang besar tidak berlaku
lagi karena semuanya bisa diselesaikan dengan
kekuasaan. Entah, itu kekuasaan jabatan, pangkat, uang, atau politik.
Kalau begitu supremasi hukum baru sebatas wacana alias angan-angan karena
perilaku penegak hukumnya masih podo wae
sama perilaku penegak hukum orde baru.
Dalam masalah
pemberantasan KKN walaupun sudah ada undang-undangnya, yaitu Undang-Undang
Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sampai saat ini masih menjadi pekerjaan rumah
yang belum terselesaikan. Ada kecenderungan pemberantasan korupsi, misalnya,
masih bersifat tebang pilih. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan
pejabat-pejabat publik tertentu masih belum bisa disentuh oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK memang telah menunjukkan kinerjanya, tetapi
semua itu baru sebatas serangga-serangga kecil yang bisa disergap oleh jaring
laba-laba. Serangga-serangga besar yang punya kekuatan kekuasaan jabatan,
pangkat, politik, atau uang masih aman-aman saja. Bahkan, kalau di masa orde
baru korupsi masih di seputar lingkaran kekuasaan presiden dan konco-konconya,
saat ini sudah terjadi pemerataan sampai-sampai anggota dewan pun juga
terlibat. Jadi, ada pemekaran korupsi.
Selain masalah korupsi,
kolusi yang pernah tiarap beberapa waktu lalu sekarang juga menampakkan diri
lagi. Bahkan, di era reformasi ini kolusi demikian transparan. Tidak ada yang
perlu ditutup-tutupi kalau memang ada kolusi antara penguasa dan pengusaha
ketika syahwat politiknya kumat. Syahwat politik penguasa seperti anggota dewan
kalau kumat luar biasa. Mereka, misalnya, nekad agar 65 RUU tentang pemekaran
daerah entah itu kota, kabupaten, atau provinsi segera dilaksanakan. Usulan
Kementerian Dalam Negeri agar untuk sementara dihentikan dulu pemekaran daerah
tidak digubris. Rupa-rupanya memang bukan sudah menjadi rahasia umum jika ada
kolusi antara penguasa yang dalam hal ini anggota dewan dan pengusaha. Hubungan mereka ini bersifat mutual simbiosis. Ada saling
menguntungkan. Apalagi kalau bukan untuk memenuhi syahwat entah itu pendulangan
kekayaan agar bisa dinikmati anak-cucu-cicit sampai keturunan ketujuh atau
boleh juga untuk memenuhi hasrat seksual walaupun dengan jalan yang halus:
poligami.
Berbarengan dengan
kolusi juga muncul nepotisme ala reformasi. Hal ini bisa dilihat dengan semakin
mengguritanya jaring nepotisme yang dibangun seperti Dinasti Cikeas dan Dinasti
Banten. Untuk itu, pemberantasan KKN hanya celoteh belaka karena (lagi-lagi)
perilaku manusianya memang tidak pernah berubah dan berbaik. Nepotisme di masa
reformasi ini lebih merupakan pengulangan nepotisme yang pernah terjadi di masa
orde baru. Di parlemen, misalnya, dianggap sah-sah saja kalau orang tuanya
menjadi pejabat publik di negara ini mempromosikan anaknya sebagai anggota
dewan. Kalau suami atau isterinya menjadi entah itu gubernur, walikota, atau
bupati, sudah dianggap wajar suami atau isterinya menjadi anggota dewan.
Bahkan, ada bupati atau walikota yang suaminya/isterinya menjadi bupati/
walikota di periode berikutnya sang suami/isteri (kalau perlu anaknya)
dipromosikan menjadi bupati/walikota meskipun memakai cara-cara yang demokratis
melalui pilkada. Apa yang ingin dicapai oleh orang-orang berperilaku nepotis
seperti ini kecuali untuk melanggengkan kekuasaan, kekayaan, atau kehormatan
dengan cara-cara yang tidak etis karena telah mengenyampingkan semangat
tuntutan reformasi?
Sampai seberapa jauh keseriusan
pemegang tampuk kekuasaan di negara ini menjalankan tuntutan reformasi terutama
yang berhubungan dengan pengadilan mantan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya?
Hal ini perlu dipertanyakan mengingat sampai Soeharto wafat pun belum pernah
diputuskan oleh pengadilan untuk diadili. Pengadilan hanya sampai dengan
penahanan putranya, Tommy Soeharto, dan adik iparnya Probo Soetedjo. Sementara
selagi Soeharto masih hidup sama sekali tidak tersentuh hukum. Di sini menunjukkan Soeharto dan
kroni-kroninya walaupun telah lengser dari kekuasaannya masih punya imunitas
terhadap jeratan hukum. Sekali lagi masalah ini jelas-jelas terletak pada
pimpinan tertinggi di negara ini yang telah memberikan pembelajaran buruk
terhadap anak bangsa, yaitu memunculkan birokrat atau aparatur pemerintah baik
di pusat maupun di daerah yang dengan sengaja melanggengkan perilaku birokrat
yang buruk.
III
Khusus untuk tuntutan
reformasi yang mencakup butir-butir 4, 5, dan 6 memang benar-benar diwujudkan.
Butir 4, misalnya, tentang amandemen konstitusi selama hampir lima belas tahun
telah dilakukan amandemen UUD `45 sebanyak empat kali. Hal ini menunjukkan
adanya keseriusan wakil-wakil rakyat dan para pemangku kepentingan untuk
membenahi UUD `45 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan
demokrasi. Amandemen UUD `45 ternyata
memberikan dampak positif terhadap iklim demokrasi di negara ini. Selain itu,
berkat adanya Amandemen UUD`45 yang diteruskan dengan implementasinya di
lapangan ternyata juga menjadi pembelajaran menarik dalam hal pelaksanaan roda
pemerintahan yang jauh berbeda dengan di masa orde baru.
Butir 5 tuntutan
reformasi adalah pencabutan dwifungsi ABRI. Seperti kita ketahui dwifungsi ABRI
merupakan doktrin di lingkungan militer di Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI
memiliki dua fungsi, yaitu pertama, menjaga keamanan dan ketertiban negara dan
kedua, memegang kekuasaan dan mengatur negara. Baik fungsi pertama maupun kedua
semuanya sudah dilepas. Fungsi pertama sudah diserahkan ke kepolisian.
Sedangkan fungsi kedua sudah diserahkan kepada lembaga tinggi negara/pemerintahan
yang memang tugasnya memegang kekuasaan dan mengatur negara yang dalam hal ini
adalah untuk eksekutif, yaitu presiden
dan perangkatnya, untuk legislatif adalah DPR/MPR dan DPD, sedangkan untuk
yudikatif adalah MK dan MA. Dengan pencabutan dwifungsi ABRI, ABRI/TNI yang di
masa orde baru menjadi salah satu komponen kekuatan bangsa di luar
aparat/birokrat dan Golkar, ABRI/TNI kembali ke barak. Meskipun demikian, di
saat-saat tertentu kehadiran ABRI/TNI masih dianggap penting, misalnya ancaman
dari luar yang terkadang tidak cukup dengan kehadiran polisi, kehadiran
ABRI/TNI sangat diharapkan.
Pemerintah Reformasi
yang sekarang ini disebut sebagai Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II (KIB II)
benar-benar telah melaksanakan amanat rakyat. Salah satu buktinya di antaranya adalah
pelaksanaan pemberian otonomi daerah seluas-luasnya. Sebenarnya bukan hanya KIB
II yang telah melaksanakan amanat ini, kabinet-kabinet sebelumnya pun dimulai
dari presiden pengganti antarwaktu sebelum Pemilu 1999, Presiden BJ Habibie, mendiang
Presiden Abdurrachman Wahid sebagai
presiden pertama di masa reformasi sampai dengan Megawati telah
melaksanakannya. Khusus untuk pelaksanaan tuntutan reformasi butir keenam ini,
pemerintah telah dua kali mengeluarkan undang-undang yang berkaitan dengan
otonomi daerah, yaitu UU Nomor 22 tahun 1999 dan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Dengan keluarnya
undang-undang tersebut (terutama UU Nomor 32 tahun 2004) bupati, walikota, atau
gubernur sekalipun bukan lagi diangkat oleh pemerintah tetapi dipilih oleh
rakyat langsung melalui pemilihan kepala daerah (pilkada) baik di tingkat
kota/kabupaten (pilbub/pilkot) maupun provinsi (pilgub).
Dengan adanya
pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya yang merupakan implementasi dari azas
desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan sepenuhnya untuk
melaksanakan roda pemerintahan di daerahnya. Meskipun demikian, ada empat
bidang yang masih menjadi kewenangan pusat, yaitu hukum, pertahanan dan
keamanan, keuangan, dan agama. Di luar keempat bidang tersebut pemerintah
daerah memiliki kekuasaan penuh untuk mengelola daerahnya. Ada hal yang menarik
dengan adanya pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya ini. Meskipun di satu sisi
kita melihat pelaksanaan sistem demokrasi yang demikian baik (kita bahkan
diperhitungkan oleh dunia sebagai negara yang tergolong sangat demokratis), di
sisi lain kita tidak menutup mata munculnya raja-raja kecil baik di tingkat
kabupaten, kota, maupun provinsi. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar baik di
kalangan pemerintah pusat maupun akademis karena kondisi seperti ini tidak
bedanya dengan sistem federal yang dianut oleh negara-negara seperti Amerika
Serikat atau negara jiran Malaysia. Tidak mustahil Indonesia sebagai negara
kesatuan atau NKRI akan terancam kesatuannya manakala setiap daerah telah
menunjukkan sifat egonya. Ini merupakan kado istimewa sebuah demokrasi yang
cukup mahal karena muncul berbagai permasalahan di setiap daerah.
Pemekaran daerah yang
merupakan tuntutan dalam pelaksanaan otonomi daerah ternyata juga memunculkan
permasalahan serius. Daerah-daerah hasil pemekaran ternyata sebagian besar
tidak lebih baik nasibnya dibandingkan sebelum dimekarkan. Terjadinya
persaingan antar daerah bahkan konflik etnis antardaerah lebih disebabkan
pemicunya oleh ketidakmerataan pembagian keuntungan hasil pengelolaan daerah
yang diperoleh dari berbagai sumber seperti hasil pengolahan SDA dan sektor jasa dan perniagaan/perdagangan. Ada
daerah yang mendapat keuntungan melimpah sehingga bisa sedikitnya
mensejahterakan rakyatnya. Tetapi lebih banyak daerah yang sedikit memperoleh
keuntungan sehingga rakyatnya semakin menderita. Selain itu, sektor-sektor
pelayanan publik pun terbengkalai. Indeks Pembangunan Manusia di daerah
tersebut juga mengalami penurunan ketimbang sebelum terjadinya pemekaran. Jadi,
pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya yang merupakan realisasi tuntutan
reformasi menyisakan pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah karena aparatur pemerintahnya
masih belum berubah perilakunya, yaitu adanya kecenderungan untuk menguntungkan
diri sendiri. Atau kalau mengutip dari
pendapat Koentjaraningrat dalam Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan (1992:45)
sedikitnya didapatkan ada lima mentalitas yang masih dianggap lemah bangsa ini
(termasuk dalam hal ini aparat pemerintah) di antaranya:
1.
sifat mentalitas yang meremehkan mutu;
2.
sifat mentalitas yang suka menerabas;
3.
sifat tak percaya pada diri sendiri;
4.
sifat tak berdisiplin murni; dan
5.
sifat mentalitas yang suka mengabaikan
tanggung jawab.
Dengan demikian, untuk
bisa sepenuhnya mewujudkan enam tuntunan reformasi di atas harus terlebih
dahulu menghilangkan kelima penyakit mentalitas tersebut. Dengan
adanya lima mentalitas bangsa yang dianggap lemah jelas tidak akan terwujud
sebuah perubahan. Kalau perubahan saja tidak bisa diwujudkan, bagaimana pula
dengan perbaikan?
IV
Tampaknya suatu hal
yang mustahil membenahi pengelolaan pemerintahan di negara ini kalau masih
melekat adanya kelima mentalitas di atas. Kelima sifat mentalitas yang
jelas-jelas negatif itu tentu saja akan menjadi penghambat terwujudnya sebuah
negara yang ingin mencapai 3 K, yaitu
keadilan, ketertiban, dan kesejahteraan. Negara ini akan menjadi sia-sia untuk
mewujudkan clean government atau,
boleh juga, good governance karena
syarat mutlak untuk mewujudkan itu semua adalah tersedianya aparat pemerintahan
yang benar-benar memiliki integritas kepribadian. Aparat pemerintah yang masih
memiliki kelima mentalitas di atas, jelas merupakan aparat yang memiliki split personality `kepribadian yang
terpecah` atau tidak memiliki integritas kepribadian. Untuk bisa mengelola
potensi daerah, misalnya, bukan hanya dibutuhkan aparat yang handal, tetapi
juga yang memiliki integritas kepribadian. Percuma saja dari hari ke hari
semakin banyak aparat yang handal, yang bergelar akademik (sekalipun doktor/S3)
tetapi aparat tersebut belum memiliki integritas kepribadian. Jadi, negara ini
mutlak membutuhkan bukan hanya aparat
yang handal tetapi juga memiliki integritas kepradian. Kapankah itu bisa
diwujudkan supaya negara ini benar-benar terlihat memiliki perubahan dan
perbaikan? Wallahu a`lam bissawab.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar