Senin, 29 Agustus 2016

Artikel Administrasi Publik (12)

Pembangunan Berkelanjutan?...Gagal!...Gagal! (1)

Subagio S. Waluyo

Adalah Hetifah S.J. Sumarto dalam bukunya Inovasi, Partipasi dan Good Governance (2003:6) menyatakan bahwa sistem administrasi pemerintah dan kebijakan (publik) yang buruk di banyak negara berkembang merupakan kendala utama untuk mencapai pembangunan berkelanjutan (PB). Sebagai bukti dari pernyataan tersebut dikaitkan dengan hasil PB yang dilakukan oleh berbagai negara (termasuk Indonesia) beberapa waktu lalu ada yang berpendapat bahwa PB ternyata memang belum banyak berhasil. Bisa juga dikatakan kalau PB yang lebih dari dua puluh tahun yang lalu dicanangkan, ternyata mengalami kegagalan. Untuk lebih jelasnya bisa dilihat pada pernyataan berikut ini.

“Cita-cita dan agenda utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mensinkronkan, mengintegrasikan, dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan, yaitu aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup harus dipandang terkait satu sama lain dan tak boleh dipisahkan. Yang ingin dicapai adalah menggeser titik berat pembangunan dari hanya pembangunan ekonomi menjadi juga mencakup pembangunan sosial budaya dan lingkungan. Namun apa yang terjadi...krisis ekologi bahkan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pemanasan global, kerusakan lapisan ozon, mencairnya es di kutub, kenaikan permukaan air laut, pencemaran industri adalah sekian banyak contoh kasus yang semakin mencuat dalam 20 tahun lebih sejak ditetapkannya paradigma pembangunan berkelanjutan (sustainable development) sebagai pedoman pembangunan seluruh bangsa di dunia.

Banyak ahli lingkungan hidup mulai menyadari kegagalan KTT Rio dari sisi para pejuang lingkungan hidup. Bagi mereka, KTT Rio tahun 1992 adalah kegagalan dalam negosiasi dari pihak pembela lingkungan hidup. Dengan diterimanya paradigma tersebut, yang menang adalah para ekonom dan pembela ideologi developmentalism. Sebagaimana dikatakan Wolfgang Sach, semua delegasi berkumpul untuk mengakui adanya krisis lingkungan hidup, tetapi justru berakhir dengan menegaskan sakralnya pembangunan.”


PB yang terakhir diadakan pada 20-22 Juni 2012 di tempat yang sama, Rio de Jeneiro (Brazil)  ketika pertama kali dideklarasikan (1992) ternyata menyisakan berbagai persoalan di setiap negara. Secara umum, sebagaimana terlihat pada kutipan di atas, krisis ekologi yang merupakan aspek utama dalam PB ternyata dari tahun ke tahun semakin meningkat kerusakannya. Kebakaran lahan dan hutan di negara kita, Pekanbaru (Riau), misalnya, yang tahun lalu cukup lama menimpa kota tersebut, ternyata sekarang terjadi lagi. Sampai-sampai pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau mempersilakan bupati/walikota di Provinsi Riau untuk meliburkan siswa-siswanya ketika terjadi kabut asap di daerahnya. Tahun lalu karena kabut asap yang demikian tebal dan membahayakan bagi kesehatan anak-anak sampai satu bulan sekolah-sekolah di provinsi tersebut diliburkan. Bagaimana dengan tahun ini?

Dari media online diketahui sampai 29 Agustus menurut data Satuan Tugas Siaga Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menyatakan asap terus menyelimuti sejumlah daerah. Di Kota Pekanbaru pada pukul 07.00 WIB jarak pandang hanya 800 meter akibat pekatnya asap. Kondisi serupa juga terjadi di Kota Dumai dengan jarak pandang dua kilometer dan Pelalawan jarak pandang empat kilometer. Berdasarkan citra satelit Terra dan Aqua, di seluruh Sumatra terdapat 167 titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan di atas 50 persen. Mayoritas hotspot (titik panas) ada di Riau sebanyak 145 titik. Bahkan, ada 104 titik yang memiliki tingkat kepercayaan di atas 70 persen yang merupakan kebakaran lahan dan hutan. Dari jumlah tersebut, kebakaran paling banyak di Kabupaten Rokan Hilir karena terdapat 78 titik api yang ada di sana. Selain itu, masih ada 13 titik api di Kabupaten Siak, masing-masing empat titik api di Bengkalis dan Kampar, ada dua titik api di Rokan Hulu, dan masing-masing satu titik api di Indragiri Hulu dan Dumai.
Kesimpulannya, kejadian tahun lalu ternyata terulang kembali. Mengapa bangsa ini tidak pernah belajar dari kejadian yang menimpa anak bangsa ini yang memakan korban yang tidak sedikit?

Kembali pada uraian di atas bahwa PB yang dulu dikenal dengan KTT Bumi ketika pertama kali diadakan merupakan refleksi dari gagalnya pembangunan di negara-negara berkembang. Pada waktu itu disusunlah agenda utamanya, yaitu upaya untuk mensinkronkan, mengintegrasikan, dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama pembangunan yang mencakup aspek-aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup. Ketiga aspek tersebut harus dipandang terkait satu sama lain dan tidak boleh dipisahkan sehingga ketiga aspek itu merupakan satu kesatuan (terintegrasi). Sebenarnya, dua belas tahun sebelumnya, tepatnya sejak tahun 1980, negara-negara maju dan berkembang sudah mulai memusatkan perhatiannya pada paradigma PB. Baru pada KTT Bumi di Rio de Jeneiro PB dideklarasikan. KTT Bumi Rio de Jeneiro diikuti 172 negara. Dari jumlah tersebut ada 108 kepala negara yang menyempatkan diri untuk hadir. Selain itu juga dihadiri oleh 2.400 perwakilan dari organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) dan juga 17.000 orang lainnya. Kehadiran sekian banyak peserta dengan mengusung tiga agenda utama ternyata dua puluh tahun kemudian masih menyisakan sekian banyak kasus lingkungan.

Masalah gagalnya PB, terutama di negara-negara berkembang, memang benar seperti yang disampaikan Hetifah SJ Sumarto di atas. Kasus kabut asap yang kembali terulang di negara kita lebih merupakan lemahnya sistem pengawasan yang merupakan salah satu komponen sistem administrasi pemerintahan (publik). Bisa juga diakibatkan oleh kerja pemerintah kita yang cenderung tambal sulam dalam menghadapi berbagai masalah. Artinya, ketika suatu  masalah bisa diselesaikan tidak pernah terpikirkan caranya supaya masalah yang baru saja diselesaikan tidak terulang kembali. Jadi, benar juga yang dikatakan Riant Nugroho dalam bukunya Policy Making (2015:34) yang menyatakan bahwa kebijakan yang dibangun di negara kita adalah kebijakan berbasis masalah. Tidak usah aneh jika  kebijakan publik yang dibangun berasis masalah ini tidak akan pernah bisa membangun masa depan dan juga tidak membawa masa depan ke hari ini.  Memang, sejak pelaksanaan desentralisasi yang diwujudkan dalam bentuk penerapan otonomi daerah secara masif di seluruh pelosok negeri, negara kita serentak melaksanakannya. Sebenarnya, secara otomotis seharusnya juga sudah dilaksanakan secara masif pelibatan stakeholders `pemangku kepentingan` dalam menyelesaikan seluruh aspek yang berkaitan dengan administrasi publik yang termasuk di dalamnya tentang pengawasan. Lagi-lagi pengawasan menjadi salah satu titik terlemah dalam mengimplementasikan desentralisasi di negara ini.  Apakah dalam jangka waktu lima belas tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu UU Nomor 22 tahun 1999, yang kemudian berganti dengan UU Nomor 32 tahun 2004, dan terakhir diganti lagi dengan UU Nomor 23 tahun 2014 masih belum cukup untuk pelibatan masyarakat sebagai pemangku kepentingan dalam pengawasan? 

(bersambung)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahasa dan Sastra (259)

  `Wong Gemblung` dan `Psikopat` Subagio S. Waluyo            “Pak wong gemblung boleh tidak puasa kan?” “Ya, kamu boleh tidak berpuasa. A...