Pembangunan
Berkelanjutan?...Gagal!...Gagal! (1)
Subagio S. Waluyo
Adalah
Hetifah S.J. Sumarto dalam bukunya Inovasi,
Partipasi dan Good Governance (2003:6) menyatakan bahwa sistem administrasi
pemerintah dan kebijakan (publik) yang buruk di banyak negara berkembang merupakan
kendala utama untuk mencapai pembangunan berkelanjutan (PB). Sebagai bukti dari
pernyataan tersebut dikaitkan dengan hasil PB yang dilakukan oleh berbagai
negara (termasuk Indonesia) beberapa waktu lalu ada yang berpendapat bahwa PB
ternyata memang belum banyak berhasil. Bisa juga dikatakan kalau PB yang lebih
dari dua puluh tahun yang lalu dicanangkan, ternyata mengalami kegagalan. Untuk
lebih jelasnya bisa dilihat pada pernyataan berikut ini.
“Cita-cita dan
agenda utama pembangunan berkelanjutan adalah upaya untuk mensinkronkan,
mengintegrasikan, dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek utama
pembangunan, yaitu aspek ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan hidup harus
dipandang terkait satu sama lain dan tak boleh dipisahkan. Yang ingin dicapai
adalah menggeser titik berat pembangunan dari hanya pembangunan ekonomi menjadi
juga mencakup pembangunan sosial budaya dan lingkungan. Namun apa yang
terjadi...krisis ekologi bahkan semakin meningkat dari tahun ke tahun. Pemanasan
global, kerusakan lapisan ozon, mencairnya es di kutub, kenaikan permukaan air
laut, pencemaran industri adalah sekian banyak contoh kasus yang semakin
mencuat dalam 20 tahun lebih sejak ditetapkannya paradigma pembangunan
berkelanjutan (sustainable development) sebagai pedoman pembangunan seluruh
bangsa di dunia.
Banyak ahli
lingkungan hidup mulai menyadari kegagalan KTT Rio dari sisi para pejuang
lingkungan hidup. Bagi mereka, KTT Rio tahun 1992 adalah kegagalan dalam
negosiasi dari pihak pembela lingkungan hidup. Dengan diterimanya paradigma
tersebut, yang menang adalah para ekonom dan pembela ideologi developmentalism.
Sebagaimana dikatakan Wolfgang Sach, semua delegasi berkumpul untuk mengakui
adanya krisis lingkungan hidup, tetapi justru berakhir dengan menegaskan
sakralnya pembangunan.”
PB
yang terakhir diadakan pada 20-22 Juni 2012 di tempat yang sama, Rio de Jeneiro
(Brazil) ketika pertama kali
dideklarasikan (1992) ternyata menyisakan berbagai persoalan di setiap negara.
Secara umum, sebagaimana terlihat pada kutipan di atas, krisis ekologi yang
merupakan aspek utama dalam PB ternyata dari tahun ke tahun semakin meningkat
kerusakannya. Kebakaran lahan dan hutan di negara kita, Pekanbaru (Riau),
misalnya, yang tahun lalu cukup lama menimpa kota tersebut, ternyata sekarang
terjadi lagi. Sampai-sampai pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Riau
mempersilakan bupati/walikota di Provinsi Riau untuk meliburkan siswa-siswanya
ketika terjadi kabut asap di daerahnya. Tahun lalu karena kabut asap yang
demikian tebal dan membahayakan bagi kesehatan anak-anak sampai satu bulan
sekolah-sekolah di provinsi tersebut diliburkan. Bagaimana dengan tahun ini?
Dari
media online diketahui sampai 29 Agustus menurut data Satuan Tugas Siaga
Darurat Kebakaran Lahan dan Hutan Riau menyatakan asap terus menyelimuti
sejumlah daerah. Di Kota Pekanbaru pada pukul 07.00 WIB jarak pandang hanya 800
meter akibat pekatnya asap. Kondisi serupa juga terjadi di Kota Dumai dengan
jarak pandang dua kilometer dan Pelalawan jarak pandang empat kilometer.
Berdasarkan citra satelit Terra dan Aqua, di seluruh Sumatra terdapat 167
titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan di atas 50 persen. Mayoritas
hotspot (titik panas) ada di Riau sebanyak 145 titik. Bahkan, ada 104 titik
yang memiliki tingkat kepercayaan di atas 70 persen yang merupakan kebakaran
lahan dan hutan. Dari jumlah tersebut, kebakaran paling banyak di Kabupaten
Rokan Hilir karena terdapat 78 titik api yang ada di sana. Selain itu, masih
ada 13 titik api di Kabupaten Siak, masing-masing empat titik api di Bengkalis
dan Kampar, ada dua titik api di Rokan Hulu, dan masing-masing satu titik api di
Indragiri Hulu dan Dumai.
Kesimpulannya, kejadian tahun
lalu ternyata terulang kembali. Mengapa bangsa ini tidak pernah belajar dari
kejadian yang menimpa anak bangsa ini yang memakan korban yang tidak sedikit?
Kembali
pada uraian di atas bahwa PB yang dulu dikenal dengan KTT Bumi ketika pertama
kali diadakan merupakan refleksi dari gagalnya pembangunan di negara-negara
berkembang. Pada waktu itu disusunlah agenda utamanya, yaitu upaya untuk
mensinkronkan, mengintegrasikan, dan memberi bobot yang sama bagi tiga aspek
utama pembangunan yang mencakup aspek-aspek ekonomi, sosial budaya, dan
lingkungan hidup. Ketiga aspek tersebut harus dipandang terkait satu sama lain
dan tidak boleh dipisahkan sehingga ketiga aspek itu merupakan satu kesatuan
(terintegrasi). Sebenarnya, dua belas tahun sebelumnya, tepatnya sejak tahun
1980, negara-negara maju dan berkembang sudah mulai memusatkan perhatiannya
pada paradigma PB. Baru pada KTT Bumi di Rio de Jeneiro PB dideklarasikan. KTT
Bumi Rio de Jeneiro diikuti 172 negara. Dari jumlah tersebut ada 108 kepala
negara yang menyempatkan diri untuk hadir. Selain itu juga dihadiri oleh 2.400
perwakilan dari organisasi nonpemerintah (NGO/LSM) dan juga 17.000 orang
lainnya. Kehadiran sekian banyak peserta dengan mengusung tiga agenda utama
ternyata dua puluh tahun kemudian masih menyisakan sekian banyak kasus
lingkungan.
Masalah
gagalnya PB, terutama di negara-negara berkembang, memang benar seperti yang disampaikan
Hetifah SJ Sumarto di atas. Kasus kabut asap yang kembali terulang di negara
kita lebih merupakan lemahnya sistem pengawasan yang merupakan salah satu komponen
sistem administrasi pemerintahan (publik). Bisa juga diakibatkan oleh kerja
pemerintah kita yang cenderung tambal sulam dalam menghadapi berbagai masalah.
Artinya, ketika suatu masalah bisa
diselesaikan tidak pernah terpikirkan caranya supaya masalah yang baru saja
diselesaikan tidak terulang kembali. Jadi, benar juga yang dikatakan Riant
Nugroho dalam bukunya Policy Making (2015:34)
yang menyatakan bahwa kebijakan yang dibangun di negara kita adalah kebijakan
berbasis masalah. Tidak usah aneh jika kebijakan
publik yang dibangun berasis masalah ini tidak akan pernah bisa membangun masa
depan dan juga tidak membawa masa depan ke hari ini. Memang, sejak pelaksanaan desentralisasi yang
diwujudkan dalam bentuk penerapan otonomi daerah secara masif di seluruh
pelosok negeri, negara kita serentak melaksanakannya. Sebenarnya, secara
otomotis seharusnya juga sudah dilaksanakan secara masif pelibatan stakeholders `pemangku kepentingan`
dalam menyelesaikan seluruh aspek yang berkaitan dengan administrasi publik
yang termasuk di dalamnya tentang pengawasan. Lagi-lagi pengawasan menjadi
salah satu titik terlemah dalam mengimplementasikan desentralisasi di negara
ini. Apakah dalam jangka waktu lima
belas tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Pemerintah Daerah, yaitu UU
Nomor 22 tahun 1999, yang kemudian berganti dengan UU Nomor 32 tahun 2004, dan
terakhir diganti lagi dengan UU Nomor 23 tahun 2014 masih belum cukup untuk
pelibatan masyarakat sebagai pemangku kepentingan dalam pengawasan?
(bersambung)
(bersambung)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar