Selasa, 15 Oktober 2013

Artikel Administrasi Publik (01)

PEMEKARAN DAERAH DAN PEMEKARAN KORUPSI



Melihat judul di atas, penulis yakin banyak orang yang berkomentar "Kok, judul tulisannya sarkasme, ya?" Silakan setiap orang mengomentari judul tulisan saya kali ini. Tapi, coba kita perhatikan bersama gambar karikatur yang sengaja saya unduh dari google, apakah tidak lebih sarkasme daripada yang saya tulis judul tulisan ini? Jadi, saya didukung oleh pembuat karikatur itu lho?!
Kalau kita melihat karikatur tersebut, kita akan bisa mengambil kesimpulan bahwa pemekaran daerah itu lebih merupakan kemauan penguasa dan pengusaha. Tidak salah juga kalau dikatakan pemekaran daerah itu wujud dari implementasi pemuasan syahwat politik. Mereka (penguasa dan pengusaha) dengan adanya desentralisasi mengambil kesempatan (perilaku aju mumpung) untuk berebut keuntungan yang namanya kue otonomi daerah. Di mana-mana yang namanya pemekaran daerah yang paling getol melempar isyu ya...siapa lagi kalau bukan anggota dewan yang didukung pengusaha di belakang layar (sengaja di-hidden-kan). Karena itu, kalau pemekaran daerah menyisakan sekian banyak dampak negatif , hal itu lebih disebabkan oleh nafsu serakah mereka yang demikian bernafsu untuk melampiaskan syahwat politiknya. 

Kasus Dinasti Atut di Provinsi Banten merupakan salah satu contoh betapa di era reformasi saat ini masih ada segelintir orang (jangan malah banyak kali) yang bernafsu melanggengkan kekuasaannya yang bertentangan dengan semangat reformsi yang dihembus-hembuskan 15 tahun lalu. Atut yang dicekal KPK karena diduga terlibat dalam perkara Lebak dan juga kasus-kasus sengketa Pilkada di Banten menjadi bukti bahwa di era reformasi ini yang ditandai dengan pelaksanaan desentralisasi merupakan bukti masih banyaknya kasus korupsi diduga dilakukan Dinasti Atut. Itu baru sebagian kecil dari sekian banyak korupsi yang dilakukan oknum-oknum pejabat pemerintah daerah di Indonesia. Masih banyak lagi yang bisa diungkapkan perilaku penguasa dan pengusaha yang mengeruk keuntungan di era otonomi daerah dengan cara-cara yang ilegal. Pertanyaan yang muncul di benak setiap orang `Kok, bisa begitu ya?`

****
Penguasa (termasuk di dalamya kalau di daerah anggota dewan) punya hubungan yang erat dengan pengusaha (menurut Samodra Wibawa dalam Mengelola Negara, 2012:125). Hubungan tersebut sudah dijalin semenjak berkampanye sampai akhirnya sang gubernur, walikota/bupati, dan anggota dewan terpilih. Tidak mustahil pada saat anggota  dewan yang demikian getol (termasuk ke dalamnya calon pengusaha yang bernama calon gubernur, walikota/bupati) ketika ramai-ramai mendesak pemerintah pusat untuk menggolkan rencana mereka untuk melakukan pemekaran daerah. Dari awal kerja-kerja mereka (termasuk ke dalamnya melibatkan masyarakat `bayaran`) jelas-jelas dilakukan dengan cara-cara yang cenderung pemaksaan atau ada kecenderungan berbau intimidasi. Bahkan, bisa-bisa saja mereka melakukan praktek-praktek anarkis untuk menggolkan rencana-rencana yang berbau syahwat politik/kekuasaan. Praktek-praktek anti KKN yang di awal-awal reformasi sempat dijadikan jargon oleh sebagian besar anak bangsa ini diabaikan. Jadi, sejak dari awal kerja-kerja mereka sudah berlumuran dengan prakter-praktek kotor yang bertentangan dengan semangat reformasi.

Memang mereka menggunakan cara-cara cerdas yang seolah-olah bisa diterima oleh akal sehat, misalnya mereka beralasan bahwa diperlukannya pemekaran daerah mengingat letak daerah yang mau dimekarkan sangat jauh dengan ibukota provinsi atau jumlah penduduknya sudah memadai (walaupun juga ditemukan ada daerah pemekaran yang penduduknya hanya 12.000 orang) atau selama ini daerah yang mau dimekarkan kurang mendapat perhatian hal ini dapat dibuktikan dengan pembangunan yang kurang merata. Berbagai argumen bisa mereka kemukakan untuk menggolkan rencananya. Dalam hal ini mereka juga tidak segan-segan berhubungan dengan pemerintah pusat (terutama anggota dewan dari daerah mereka) untuk melanggengkan rencananya. Alhasil, dari sekian banyak pengajuan selama ini tampaknya permintaan mereka sebagian besar dikabulkan. Bagaimana setelah rencana pemenuhan syahwat politik mereka itu dikabulkan? Apakah benar-benar bisa memecahkan masalah sesuai dengan argumen mereka ketika mengajukan usulan pemekaran daerah?

Pemekaran daerah di era otonomi daerah ternyata menimbulkan berbagai masalah dan seringkali ternodai oleh berbagai kepentingan pihak-pihak tertentu yang berdampak pada konflik masyarakat. Di sisi lain, pemekaran daerah yang diprakarsai elit-elit politik (penguasa dan pengusaha) ternyata juga tidak menjamin adanya perbaikan kesejahteraan rakyat. Hal itu bisa dibuktikan sebagian besar daerah-daerah yang telah dimekarkan ternyata tidak banyak mengalami perubahan dalam hal penyediaan pelayanan publik yang lebih baik; percepatan pertumbuhan ekonomi penduduk setempat; dan penyerapan tenaga secara lebih luas. Justeru sebaliknya yang terjadi adalah adanya agenda-agenda personal terselubung yang di antaranya dimotivasi oleh obsesi daerah untuk memperoleh kucuran dana dari pusat yang berujung pada korupsi. Oleh karena itu bukanlah hal yang aneh kalau pengusaha-pengusaha yang diberi tender oleh penguasa melakukan rekayasa anggaran untuk proyek-proyek pembangunan dengan cara menipu; mengurangi kualitas; proyek yang dibangun tidak sesuai dengan yang direncanakan dan dilaporkan sehingga proyek bermutu rendah, cepat rusak, dan tidak memperoleh hasil yang maksimal. Semua itu dilakukan karena pengusaha harus memberikan fee, cashback, atau komisi pada penguasa. Selain memberikan imbalan fisik, penguasa (karena diintervensi oleh pengusaha) membuat kebijakan atau peraturan yang menguntungkan pengusaha. Dengan demikian sangat layak kalau pemekaran daerah itu melanggengkan budaya korupsi atau pemekaran korupsi.

****

Kalau negara ini bobrok, wajar-wajar saja karena masih banyak manusia Indonesia yang memiliki syahwat politik. Mereka lebih mengedepankan syahwat politik daripada hati nurani. Mereka walaupun mengaku pembela rakyat kecil, yang bersedia mensejahterakan rakyat kecil, dan menggunakan embel-embel sebagai pahlawan reformasi sebenarnya adalah manusia-manusia berperilaku setan yang harus disembelih perilaku kebinatangan atau kesetanannya. Walaupun pemerintah pusat pernah memberlakukan moratorium untuk menghambat pertambahan pemekaran daerah tetap saja tuntutan syahwat politik yang dibungkus dengan peningkatan kesejahteraan rakyat tidak pernah padam dari hawa nafsu mereka. Solusi untuk itu tidak cukup dengan pemerintah pusat memberlakukan aturan-aturan tentang moratorium dan sebagainya. Solusinya adalah penegakan hukum secara benar dan adil pada pelaku-pelaku pemenuhan nafsu syahwat politik untuk memberikan hukuman yang setimpal. Kalau ada tokoh-tokoh politik yang dikenakan hukuman pemiskinan dengan menyita semua kekayaannya karena diduga melakukan praktek-praktek korupsi melalui penyuapan (walaupun baru dugaan) semestinya juga diberlakukan pada semua orang yang telah jelas-jelas merugikan negara. Tetapi, kalau lembaga-lembaga negara saja seperti MK sudah bisa disogok (bagaimana pula dengan KPK?) bagaimana kondisi negara ini di masa depan? Wallahu a`alam bi sawab.       





      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bahasa dan Sastra (259)

  `Wong Gemblung` dan `Psikopat` Subagio S. Waluyo            “Pak wong gemblung boleh tidak puasa kan?” “Ya, kamu boleh tidak berpuasa. A...